Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN SWASTA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah pendidikan tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan.
2. Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan.
3. Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKS adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
4. Universitas Keagamaan yang selanjutnya disebut Universitas adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama serta rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
5. Institut Keagamaan yang selanjutnya disebut Institut
adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggaran pendidikan profesi.
6. Sekolah Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disebut Sekolah Tinggi adalah PTK yang menyelenggarakan pendididkan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
7. Badan Penyelenggara PTKS yang selanjutnya disebut Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
9. Nomor Induk Dosen Nasional yang selanjutnya disingkat NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikanuntuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi pangkal atau instansi lain.
10. Nomor Induk Dosen Khusus yang selanjutnya disingkat NIDK adalah nomor induk yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk dosen yang bekerja paruh waktu atau dosen yang bekerja penuh waktu tetapi satuan administrasi pangkalnya di instansi lain dan diangkat oleh perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja.
11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
12. Koordinatoriat Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disebut Koperta adalah lembaga noneselon pada Kementerian yang berfungsi membantu peningkatan mutu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
14. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
15. Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja pada Kementerian yang membidangi Pendidikan Tinggi Keagamaan.
Pasal 2
(1) Pendirian dan perubahan PTKS bertujuan:
a. meningkatkan akses Pendidikan Tinggi Keagamaan;
b. meningkatkan daya jangkau pemerataan dan sebaran Pendidikan Tinggi Keagamaan;
c. meningkatkan mutu dan daya saingpenyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaaan; dan
d. meningkatkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan nasional.
(2) Pencabutan izin PTKS bertujuanmelindungi masyarakat dari kerugian akibat memperoleh layanan Pendidikan Tinggi Keagamaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jenis Pendidikan Tinggi Keagamaan meliputi pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
Pasal 4
Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
merupakan Pendidikan Tinggi Keagamaan program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembanganrumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 5
Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Pendidikan Tinggi Keagamaan program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.
Pasal 6
(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Pendidikan Tinggi Keagamaan setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
(2) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh PTK bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan.
(3) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dalam bentuk pendidikan profesi bidang keagamaan.
Pasal 8
(1) Pendirian PTKS harus memenuhisyarat minimum akreditasi Program Studi dan perguruan tinggisesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
(2) Syarat minimum akreditasi Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a. analisis kelayakan potensi calon mahasiwa;
b. kurikulum yang disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi;
c. Dosen paling sedikit 5 (lima) orang untuk setiap Program Studi pada program sarjana, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan, dengan kualifikasi:
1. paling rendah berijazah magister yang relevan dengan Program Studi;
2. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
3. bersedia bekerja penuh waktu dengan ekuivalensi paling sedikit37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu;
4. belum memiliki NIDN atau NIDK; dan
5. bukan guru yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan/atau
6. bukan pegawai tetap pada satuan administrasi pangkal instansi lain.
d. tenaga kependidikan paling sedikit 3 (tiga) orang untuk setiap Program Studi pada program sarjana, dan 1 (satu) orang untuk mengelola perpustakaan, dengan kualifikasi:
1. paling rendah berijazah diploma tiga;
2. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
3. bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu.
(3) Syarat minimum akreditasi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lahan untuk kampus PTKS yang akan didirikan dengan luas paling sedikit:
1. 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) untuk Universitas;
2. 8.000 m2 (delapan ribu meter persegi) untuk Institut; atau
3. 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) untuk Sekolah Tinggi, dengan status hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai atas nama Badan Penyelenggara yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai;
b. memiliki sarana dan prasarana terdiri atas:
1. ruang Dosen tetap berukuran paling sedikit 4 m2 (empat meter persegi) per orang;
2. ruang administrasi dan kantor berukuran paling sedikit 4 m2 (empat meter persegi) per orang;
3. ruang perpustakaan berukuran paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi) termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa;
4. buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul per Program Studi sesuai dengan bidang keilmuan pada Program Studi;
5. ruang laboratorium, komputer, dan sarana
praktikum dan/atau penelitian sesuai dengan kebutuhan setiap Program Studi; dan
6. ruang kuliah berukuran paling sedikit 2m2 (dua meter persegi) per mahasiswa.
(4) Dalam hal lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan/atau sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, kecuali angka 4belum dapat dipenuhi:
a. Badan Penyelenggara dapat menggunakan lahan dan/atau prasarana atas nama pihak lain berdasarkan perjanjian sewa-menyewa dengan hak opsi yang dibuat di hadapan notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah; dan
b. perjanjian sewamenyewa sebagaimana dimaksud dalam huruf a berlangsung dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak perjanjian sewa-menyewa ditandatangani.
Pasal 9
Badan Penyelenggara wajib memiliki lahan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a serta sarana dan prasarana sendiri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b kecuali angka 4 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak izin pendirian PTKS ditetapkan.
Pasal 10
Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal8, pendirian PTKS wajib:
a. menyertakan analisis kemampuan keuangan;
b. rekomendasi Koperta; dan
c. menyertakan surat pernyataan kesediaan menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai moderasi dalam beragama.
Pasal 11
(1) Pemenuhan syarat minimum akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 dimuat dalam
dokumen Pendirian PTKS yang terdiri atas:
a. studi kelayakan prasarana dari aspek tata ruang, geografis, dan ekologis;
b. kelayakanpotensi calon mahasiswa;
c. ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan;
d. kemampuan pembiayaan untuk operasional perguruan tinggi paling sedikit 2 (dua) tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan;
e. kebutuhan PTKS untuk mendukung pembangunan;
f. kelayakansosial dan budaya;
g. rencana induk pengembangan PTKS;
h. rancangan susunan organisasi dan tata kerja;
i. usulan pembukaan setiap Program Studi;
j. berita acara dan daftar hadir rapat persetujuan pendirian PTKS dari Badan Penyelenggara;
k. fotokopi dokumen yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, meliputi:
1. akta notaris pendirian Badan Penyelenggara dan perubahannya oleh notaris;
2. keputusan pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum dan surat pencatatan pemberitahuan berbagai perubahan akta notaris pendirian Badan Penyelenggara dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
3. fotokopi sertifikat lahan yang akan digunakan oleh PTKS;
l. laporan keuangan Badan Penyelenggara:
1. tanpa audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut telah beroperasi kurang dari 3 (tiga) tahun; atau
2. dengan audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut telah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun; dan
m. surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan
dana investasi dan dana operasional dari PTKS yang akan didirikan, yang ditandatangani oleh ketua pembina, ketua pengurus, dan ketua pengawas Badan Penyelenggara.
Pasal 12
(1) Badan Penyelenggara menyampaikan permohonan pendirian PTKS secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,Pasal10, dan Pasal 11.
(2) Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal mengembalikan permohonan pendirian PTKS kepada Badan Penyelenggara disertai dengan alasan.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan terpenuhi, Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal mengajukan permohonan pemenuhan syarat minimum akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Menteri MENETAPKAN izin pendirian PTKS berdasarkan keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Pasal 13
Pemimpin PTKS wajib:
a. melaksanakansistem penjaminan mutu internal;
b. melaporkan ke pangkalan data pendidikan tinggi paling lama 6 (enam) bulan sejak keputusan ditetapkan;
c. melaporkan hasil penyelenggaraan Program Studi paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir setiap semester kepadaDirektur Jenderal atau Sekretaris Jenderal melalui Education Management Information System dan pangkalan data pendidikan tinggi; dan
d. menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai moderasi dalam beragama.
Pasal 14
Perubahan PTKS terdiri atas perubahan bentuk:
a. Sekolah Tinggi menjadi Institut; dan
b. Institut menjadi Universitas.
Pasal 15
(1) Perubahan bentuk PTKSdidasarkan pada:
a. kebutuhan masyarakat;
b. pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
c. kebutuhan pembangunan nasional; dan
d. pertumbuhan potensi jumlah mahasiswa.
(2) Perubahan bentuk PTKS harus memenuhi persyaratan:
a. kualifikasi minimum pendidikan dosen;
b. kualifikasi minimum kepangkatan akademik dosen;
c. rasio jumlah dosen dan mahasiswa;
d. jumlah mahasiswa;
e. jumlah dan jenis Program Studi dan/atau Fakultas;
f. jumlah tenaga kependidikan;
g. peringkat akreditasi Program Studi; dan
h. sarana dan prasarana.
(3) Rincian persyaratan perubahan bentuk PTKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Dalam hal kualifikasi minimum pendidikan dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan kualifikasi minimum kepangkatan akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal15 ayat (2) huruf b lebih rendah dapat dipenuhi dengan kualifikasi pendidikan dan kualifikasi kepangkatan akademik yang lebihtinggi.
(2) Dalam hal jumlah guru besar atau lektor kepala belum terpenuhi, PTKS yang akan ditetapkan menjadi Universitas atau Institut harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15ayat (2) huruf b melalui kerja sama penugasan pengajaran guru besar atau lektor kepala dari PTK atau perguruan tinggi lain.
Pasal 17
(1) Badan Penyelenggara PTKS mengajukan permohonan usulan perubahan bentuk PTKS secara tertulis kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. studi kelayakan yang memuat keterangan mengenai:
1. latar belakang dan tujuan perubahan bentuk PTKS;
2. kondisi kelembagaan terkini meliputi Program Studi, Fakultas, mahasiswa, dosen, tenaga
kependidikan, sarana prasarana, dan pembiayaan; dan
3. analisis kebutuhan masyarakat dan kebutuhan pembangunan nasional;
b. dokumen yang membuktikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
dan
c. surat pernyataan tidak dalam sengketa.
Pasal 18
(1) Menteri membentuk tim untuk melakukan asesmen permohonan usulan perubahan bentuk PTKS.
(2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen;
dan
b. verifikasilapangan.
(3) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 19
Dalam hal usulan perubahan bentuk PTKS telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Menteri MENETAPKAN perubahan bentuk PTKS.
Pasal 20
Dalam hal perubahan bentuk PTKS berdampak pada perubahan Fakultas di luar rumpun ilmu agama, harus mendapat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 21
Selain perubahan bentuk, PTKS dapat melakukan:
a. perubahan penyelenggara PTKS;
b. perubahan domisili PTKS; dan
c. perubahan nama PTKS.
Paragraf2 Penggabungan dan Penyatuan
Pasal 22
(1) Penggabungan atau penyatuan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dan huruf b harus memenuhi persyaratan pendirianPTKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 danPasal 10.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggabungan atau penyatuan harus menyertakan dokumen:
a. surat pernyataan PTKS dan/atau perguruan tinggi lain tidak dalam sengketa;
b. surat pernyataan penyerahan kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban PTKS dan/atau perguruan tinggi lain;
c. pengalihan mahasiswa;
d. aktabadan hokum penyelenggara; dan
e. rekomendasi dari kementerian/lembaga bagi perguruan tinggi lain yang melakukan penggabungan atau penyatuan dengan PTKS.
Pasal 23
Dalam hal penggabungan dan penyatuan PTKS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dan huruf bberdampak pada perubahan Fakultas di luar rumpun ilmu agama, harus mendapat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Paragraf3 Perubahan Penyelenggara, Domisili, dan Nama Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta
Pasal 24
(1) Perubahan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21huruf c dilaporkan oleh Badan Penyelenggara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal disertai dengan alasan dan dokumen.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. akta notaris;
b. berita acara perubahan penyelenggara; dan
c. rekomendasi dari Koperta.
Pasal 25
(1) Badan Penyelenggara mengajukan permohonan perubahan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal disertai dengan alasan dan dokumen.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. surat keterangan domisili dari desa/kelurahan;
b. rekomendasi dari Koperta; dan
c. surat keterangan status kepemilikan tanah.
Pasal 26
(1) Perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilaporkan oleh Badan Penyelenggara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal disertai dengan alasan dan dokumen.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. akta notaris; dan
b. rekomendasi dari Koperta.
Pasal 27
Menteri MENETAPKAN perubahan penyelenggara, domisili, dan nama PTKS.
Pasal 28
Menteri dapat mencabut izin PTKS.
Pasal 29
(1) Pencabutan izin PTKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan dengan alasan:
a. dibubarkan oleh Badan Penyelenggara;
b. tidak memenuhi persyaratan PTKS; dan/atau
c. dikenai sanksi administratif berat.
(2) Pencabutan izin PTKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal.
Pasal 30
(1) Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a melaporkan pembubaran PTKS kepada Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal.
(2) Pencabutan izin terhadap PTKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal kepada Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Koperta.
Pasal 31
(1) Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap peningkatan kapasitas pengelolaan akademik dan pengelolaan sumber daya PTKS, melalui evaluasi berkala pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan Tinggi oleh PTKS.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistem penjaminan mutu PTKS.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.
Pasal 32
Hasil pengawasan dapat dijadikan pertimbangan dalam:
a. melakukan evaluasi;
b. meninjau ulang pemberian izin PTKS; dan/atau
c. pengenaan sanksi administratif.
Pasal 33
(1) PTKS dan/atau Badan Penyelenggara yang melanggar ketentuan Pasal13 huruf c dan huruf d, dikenai sanksi administratif ringan berupa peringatan tertulis.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan ketentuan:
a. Peringatan tertulis pertama diberikan rentang waktu 4 (empat) bulan untuk memenuhi kewajiban; dan
b. Peringatan tertulis kedua diberikan rentang waktu 2 (dua) bulan untuk memenuhi kewajiban.
Pasal 34
(1) Dalam hal PTKS tidak memenuhi kewajiban setelah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), diberikan sanksi administratif sedang berupa:
a. pemberhentian sementara bantuan pendidikan; atau
b. pemberhentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan.
(2) Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa penundaan pemberian bantuan keuangan, hibah, dan/atau bentuk bantuan lain bagi PTKS.
(3) Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. penghentian sementara penerimaan mahasiswa baru;
b. penundaan proses usul pembukaan Program Studi baru; dan
c. penundaan pelaksanaan akreditasi.
Pasal 35
(1) PTKS yang dikenai sanksi administratif sedang dan tidak memenuhi kewajiban, dikenai sanksi administratif berat berupa:
a. penghentian pembinaan; dan/atau
b. pencabutan izin.
(2) PTKS yang dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus menghentikan pelanggaran dan memenuhi kewajiban paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan.
(3) PTKS yang dikenai sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi tidak menghentikan pelanggaran dan tidak memenuhi
kewajiban, dikenai sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Pasal 36
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35 dikenakan setelah melalui proses pemeriksaan.
Pasal 37
Dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat berasal dari:
a. laporan/pengaduan masyarakat secara lisan/tulisan;
b. hasil pemantauan dan evaluasi Koperta;
c. hasil pemantauan dan evaluasi Kementerian; dan/atau
d. pemberitaan melalui media massa.
Pasal 38
Sebelum Koperta terbentuk,KoordinatoriatPerguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, Direktorat Jenderal, dan Sekretaris Jenderal, melaksanakan tugas dan fungsi Koperta.
Pasal 39
Sanksi administratif yang telah dikenakan kepada PTKS dan/atau Badan Penyelenggara sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dilakukan pencabutan atau perubahan sanksi.
Pasal 40
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendirian, perubahan, dan pencabutan izin PTKS masih dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 41
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2022
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
