Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah pendidikan tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan.
2. Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan.
3. Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKS adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
4. Universitas Keagamaan yang selanjutnya disebut Universitas adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama serta rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
5. Institut Keagamaan yang selanjutnya disebut Institut
adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggaran pendidikan profesi.
6. Sekolah Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disebut Sekolah Tinggi adalah PTK yang menyelenggarakan pendididkan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
7. Badan Penyelenggara PTKS yang selanjutnya disebut Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
9. Nomor Induk Dosen Nasional yang selanjutnya disingkat NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikanuntuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi pangkal atau instansi lain.
10. Nomor Induk Dosen Khusus yang selanjutnya disingkat NIDK adalah nomor induk yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk dosen yang bekerja paruh waktu atau dosen yang bekerja penuh waktu tetapi satuan administrasi pangkalnya di instansi lain dan diangkat oleh perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja.
11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
12. Koordinatoriat Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disebut Koperta adalah lembaga noneselon pada Kementerian yang berfungsi membantu peningkatan mutu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
14. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
15. Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja pada Kementerian yang membidangi Pendidikan Tinggi Keagamaan.
