Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BEASISWA RESPONSIF GENDER BAGI SISWA MADRASAH DAN MAHASISWA PERGURUAN TINGGI AGAMA DARI KELUARGA MISKIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PERMENAG No. 17 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Beasiswa Responsif Gender adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa dan mahasiswa miskin untuk menyelesaikan studi di Madrasah atau di Perguruan Tinggi Agama dengan memperhatikan perbedaan, kebutuhan, pengalaman dan aspirasi laki-laki dan perempuan. 2. Siswa Miskin adalah siswa dari keluarga yang tidak mampu. 3. Mahasiswa Miskin adalah mahasiswa dari keluarga yang tidak mampu. 4. Pengelolaan Beasiswa Responsif Gender adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan program Beasiswa Responsif Gender. 5. Madrasah adalah satuan pendidikan umum berciri khas Islam yang terdiri dari jenjang MI, MTs dan MA. 6. Perguruan Tinggi Agama adalah satuan pendidikan tinggi agama di lingkungan Kementerian Agama. 7. Data Terpilah adalah nilai dari variabel-variabel yang sudah terpilah antara laki-laki dan perempuan berdasarkan topik bahasan/hal-hal yang menjadi perhatian. 8. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimas Kristen, Direktorat Jenderal Bimas Katolik, Direktorat Jenderal Bimas Hindu, Direktorat Jenderal Bimas Budha.

Pasal 2

Pemberian Beasiswa Responsif Gender bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi Siswa Madrasah dan Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama dari keluarga miskin untuk dapat menyelesaikan pendidikannya.

Pasal 3

Pemberian Beasiswa Responsif Gender harus dialokasikan paling sedikit 40% bagi siswa atau mahasiswa perempuan sesuai dengan data terpilah pada madrasah atau perguruan tinggi agama masing-masing.

Pasal 4

(1) Penganggaran Beasiswa Responsif Gender bagi Siswa Madrasah dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. (2) Penganggaran Beasiswa Responsif Gender bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Negeri dilakukan oleh Perguruan Tinggi Agama Negeri masing-masing. (3) Penganggaran Beasiswa Responsif Gender bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Swasta dilakukan oleh Direktorat Jenderal yang bersangkutan.

Pasal 5

Dalam rangka pengelolaan pemberian Beasiswa Responsif Gender dibentuk: a. Kelompok Kerja Pengelola Program Beasiswa Responsif Gender Tingkat Pusat di masing-masing Direktorat Jenderal. b. Kelompok Kerja Pengelola Program Beasiswa Responsif Gender Tingkat Provinsi pada masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. c. Kelompok Kerja Pengelola Program Beasiswa Responsif Gender Tingkat Perguruan Tinggi Agama Negeri pada masing-masing Perguruan Tinggi Agama Negeri.

Pasal 6

Kelompok Kerja Pengelola Program Beasiswa Responsif Gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas melakukan kordinasi, integrasi, dan sinkronisasi pelaksanaan program Beasiswa Responsif Gender di wilayah kerjanya masing-masing.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja Pengelola Program Beasiswa Responsif Gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan program dan penetapan alokasi Beasiswa Responsif Gender di wilayah kerjanya masing-masing; b. sosialisasi kebijakan program Beasiswa Responsif Gender di wilayah kerjanya masing-masing; c. pelaksanaan pemberian Beasiswa Responsif Gender di wilayah kerjanya masing-masing; d. monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Beasiswa Responsif Gender di wilayah kerjanya masing-masing; dan e. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal.

Pasal 8

Petunjuk teknis pemberian Beasiswa Responsif Gender bagi Siswa Madrasah dan Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama dari keluarga miskin di lingkungan Kementerian Agama ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 9

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Agama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2010 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR