Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang ERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 68 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

PERMENAG No. 17 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah selanjutnya disebut Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) adalah perguruan tinggi keagamaan di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 2. Pemimpin Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri adalah Rektor pada Universitas dan Institut, Ketua pada Sekolah Tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 3. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 4. Bakal Calon Rektor/Ketua adalah Dosen yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses penjaringan calon Rektor/Ketua. 5. Calon Rektor/Ketua adalah Dosen yang sudah melalui proses penjaringan bakal calon Rektor/Ketua. 6. Panitia adalah panitia teknis yang bertugas melakukan penjaringan bakal calon Rektor/Ketua. 7. Komisi Seleksi adalah tim yang mempunyai tugas melakukan seleksi calon Rektor/Ketua. 8. Senat adalah organ perguruan tinggi keagamaan sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik. 9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha. 2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Masa jabatan Rektor/Ketua selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (2) Masa jabatan Rektor/Ketua tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut pada PTKN yang sama baik dalam bentuk Universitas, Insitut, atau Sekolah Tinggi. 3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Dalam hal Rektor/Ketua berhalangan tidak tetap, Rektor/Ketua menunjuk salah satu Wakil Rektor/Ketua untuk bertindak sebagai pelaksana harian (Plh). (2) Dalam hal Rektor/Ketua berhalangan tetap, Menteri MENETAPKAN pelaksana tugas (Plt) sebelum diangkat Rektor/Ketua definitif. (3) Jika masa jabatan Rektor/Ketua yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang dari 1 (satu) tahun, Menteri mengangkat pelaksana tugas (Plt) sampai berakhirmya masa jabatan Rektor/Ketua. (4) Jika masa jabatan Rektor/Ketua yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih dari 1 (satu) tahun, Menteri mengangkat Rektor/Ketua melalui proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8. (5) Masa jabatan Rektor/Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjalankan tugasnya dan dihitung 1 (satu) kali masa jabatan. 4. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

Apabila masa jabatan Rektor/Ketua berakhir dan Rektor/Ketua yang baru belum dilantik, Menteri MENETAPKAN perpanjangan masa jabatan Rektor/Ketua atau mengangkat pejabat lain sebagai pelaksana tugas (Plt) sampai dengan dilantiknya Rektor/Ketua baru. 5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Menteri untuk pertama kali dapat mengangkat dan MENETAPKAN Rektor/Ketua pada PTKN baru dan penegerian perguruan tinggi keagamaan tanpa harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 3 dan Pasal 3 huruf b, dan tanpa melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Dalam hal terdapat perubahan bentuk PTKN: a. Menteri mengangkat Rektor/Ketua yang masih memiliki masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun sebagai Rektor PTKN untuk melaksanakan sisa masa jabatan; dan b. Menteri mengangkat Rektor/Ketua yang masih memiliki masa jabatan kurang dari 2 (dua) tahun sebagai Rektor PTKN untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun. (3) Masa jabatan sebelum dan sesudah perubahan bentuk PTKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung 1 (satu) periode masa jabatan. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2021 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YAQUT CHOLIL QOUMAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO