Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI TARUTUNG

PERMENAG No. 18 Tahun 2022 berlaku

Pasal 24

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 2. Pasal 25 dihapus. 3. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas: a. Bagian Umum dan Layanan Akademik; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. 4. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

Bagian Umum dan Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan layanan akademik. 5. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Umum dan Layanan Akademik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan; b. pelaksanaan urusan perlengkapan dan pengelolaan barang milik negara; c. pelaksanaan layanan administrasi dan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan; d. pelaksanaan pengembangan bakat dan minat mahasiswa, serta pemberdayaan alumni; dan e. pelaksanaan kerja sama dan pengembangan kelembagaan. 6. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

Bagian Umum dan Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga; b. Subbagian Layanan Akademik; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 7. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara. (2) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan layanan administrasi dan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan, pengembangan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, kerja sama, dan pengembangan kelembagaan. 8. Pasal 42 dihapus. 9. Pasal 43 dihapus. 10. Pasal 44 dihapus. 11. Pasal 45 dihapus. 12. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50

LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. 13. Pasal 54 dihapus. 14. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57

LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. 15. Pasal 61 dihapus. 16. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 74

(1) Kepala Biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2022 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd YAQUT CHOLIL QOUMAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY