Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan
agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA),dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
2. Sekolah adalah satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang mencakup Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
3. Pengawas Madrasah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas satuan pendidikan yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada Madrasah.
4. Pengawas Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut Pengawas PAI pada sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pendidikan agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
5. Kelompok Kerja Pengawas yang selanjutnya disebut Pokjawas adalah wadah kegiatan pembinaan profesi untuk meningkatkan hubungan kerjasama secara koordinatif dan fungsional antar pengawas di lingkungan Kementerian Agama.
6. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Pasal 2
(1) Pengawas Madrasah meliputi Pengawas RA, MI, MTs, MA, dan/atau MAK.
(2) Pengawas PAI pada Sekolah meliputi Pengawas PAI pada TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan/atau SMK.
Pasal 3
(1) Pengawas Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada Madrasah.
(2) Pengawas PAI pada Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pengawasan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
Pasal 4
(1) Pengawas Madrasah mempunyai fungsi melakukan:
a. penyusunan program pengawasan di bidang akademik dan manajerial;
b. pembinaan dan pengembangan madrasah;
c. pembinaan, pembimbingan, dan pengembangan profesi guru madrasah;
d. pemantauan penerapan standar nasional pendidikan;
e. penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan; dan
f. pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan.
(2) Pengawas PAI pada Sekolah mempunyai fungsi melakukan:
a. penyusunan program pengawasan PAI;
b. pembinaan, pembimbingan, dan pengembangan profesi guru PAI;
c. pemantauan penerapan standar nasional PAI;
d. penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan; dan
e. pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan.
Pasal 5
(1) Pengawas Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas perencanaan, proses, dan hasil pendidikan dan/atau pembelajaran pada RA, MI, MTs, MA, dan/atau MAK.
(2) Pengawas PAI pada Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas perencanaan, proses, dan hasil pendidikan dan/atau pembelajaran PAI pada TK, SD/SDL:B, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan/atau SMK.
(3) Pengawas Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. memberikan masukan, saran, dan bimbingan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi program pendidikan dan/atau pembelajaran kepada kepala Madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
b. memantau dan menilai kinerja Kepala Madrasah serta merumuskan saran tindak lanjut yang diperlukan;
c. melakukan pembinaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah; dan
d. memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas, dan penempatan Kepala Madrasah serta guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
(4) Pengawas PAI pada Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berwenang:
a. memberikan masukan, saran, dan bimbingan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan dan/atau pembelajaran Pendidikan Agama Islam kepada Kepala Sekolah dan instansi yang membidangi urusan pendidikan di Kabupaten/Kota;
b. memantau dan menilai kinerja Guru PAI serta merumuskan saran tindak lanjut yang diperlukan;
c. melakukan pembinaan terhadap Guru PAI;
d. memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas guru PAI kepada pejabat yang berwenang; dan
e. memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas dan penempatan Guru PAI kepada Kepala Sekolah dan pejabat yang berwenang.
Pasal 6
Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah mempunyai kualifikasi sebagai berikut:
a. berpendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma IV dari perguruan tinggi terakreditasi;
b. berstatus sebagai guru bersertifikat pendidik pada madrasah atau sekolah;
c. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun sebagai Guru Madrasah atau Guru PAI di Sekolah;
d. memiliki pangkat minimum Penata, golongan ruang III/c;
e. memiliki kompetensi sebagai pengawas yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Pengawas;
f. berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun;
g. daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan setiap unsurnya paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat selama menjadi PNS.
Pasal 7
(1) Sertifikat Kompetensi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e diberikan kepada calon Pengawas Madrasah atau calon Pengawas PAI pada Sekolah yang telah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kompetensi pengawas.
(2) Untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kompetensi pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon Pengawas Madrasah atau calon Pengawas PAI pada Sekolah harus lulus seleksi.
(3) Sertifikat Kompetensi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Pasal 8
(1) Kompetensi yang harus dimiliki oleh Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah meliputi:
a. kompetensi kepribadian;
b. kompetensi supervisi akademik;
c. kompetensi evaluasi pendidikan;
d. kompetensi penelitian dan pengembangan; dan
e. kompetensi sosial.
(2) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. memiliki akhlak mulia dan dapat diteladani;
b. memiliki tanggungjawab terhadap tugas;
c. memiliki kreatifitas dalam bekerja dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas jabatan;
d. memiliki keinginan yang kuat untuk belajar hal-hal yang baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya; dan
e. memiliki motivasi yang kuat kerja pada dirinya dan pada pihak- pihak pemangku kepentingan.
(3) Kompetensi supervisi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. mampu memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan perkembangan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah;
b. mampu memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah;
c. mampu membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum;
d. mampu membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan atau mata pelajaran di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah;
e. mampu membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah;
f. mampu membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah;
g. mampu membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah; dan
h. mampu memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan tiap bidang
pengembangan atau mata pelajaran di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah.
(4) Kompetensi evaluasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut:
a. mampu menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah;
b. mampu membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah;
c. mampu menilai kinerja Kepala Madrasah, guru, staf Madrasah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah;
d. mampu memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah;
e. mampu membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah; dan
f. mampu mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala, kinerja guru dan staf Madrasah.
(5) Kompetensi penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagai berikut:
a. mampu menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan;
b. mampu menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti, baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karir;
c. mampu menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif;
d. mampu melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok dan tanggung jawabnya;
e. mampu mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif;
f. mampu menulis karya tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dan/atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan;
g. mampu menyusun pedoman, panduan, buku, dan/atau modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah; dan
h. mampu memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah.
(6) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebagai berikut:
a. mampu bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya; dan
b. aktif dalam kegiatan organisasi profesi pengawas satuan pendidikan dalam rangka mengembangkan diri.
Pasal 9
(1) Selain kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pengawas Madrasah harus memiliki kompetensi supervisi manajerial.
(2) Kompetensi supervisi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. mampu menerapkan teknik dan prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan Madrasah;
b. mampu menyusun program kepengawasan berdasarkan visi, misi, tujuan, dan program pendidikan Madrasah;
c. mampu menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan Madrasah;
d. mampu menyusun laporan hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya;
e. mampu membina Kepala Madrasah dalam pengelolaan dan administrasi madrasah berdasarkan manajemen peningkatan mutu;
f. mampu membina Kepala dan guru Madrasah;
g. mampu memotivasi Kepala dan Guru Madrasah dalam merefleksikan hasil yang telah dicapai untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokok; dan
h. memahami standar nasional pendidikan dan pemanfaatannya untuk membantu Kepala Madrasah dalam mempersiapkan akreditasi.
Pasal 10
(1) Beban kerja minimal Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah adalah ekuivalen dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu, termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di Madrasah/Sekolah.
(2) Pengawas Madrasah melaksanakan tugas pengawasan terhadap minimal 7 (tujuh) RA, MI, MTs, MA, dan/atau MAK.
(3) Pengawas PAI pada Sekolah melaksanakan tugas pengawasan terhadap paling minimal 20 (dua puluh) Guru PAI pada TK, SD, SMP dan/atau SMA.
(4) Penetapan satuan pendidikan sebagai binaan Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atas pertimbangan Ketua Pokjawas tingkat Kabupaten/Kota.
(5) Dalam hal beban kerja minimal Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak terpenuhi karena tidak terdapat jumlah minimal satuan pendidikan atau Guru PAI pada Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat MENETAPKAN beban kerja minimal Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah di wilayahnya.
Pasal 11
Ketentuan mengenai Pedoman pelaksanaan beban kerja Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 12
(1) Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bupati/Walikota dapat mengangkat Pengawas PAI pada Sekolah setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Pasal 13
Pemindahan Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah dapat dilakukan antar provinsi, antar kabupaten/kota, antar kecamatan, atau antar satuan dan jenis pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila:
a. dalam masa 3 (tiga) tahun tidak dapat memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat ke jenjang yang lebih tinggi;
b. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengawas;
c. diberhentikan sementara dari PNS oleh Pejabat yang berwenang;
atau
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah diberhentikan dari jabatan Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah apabila:
a. memasuki masa pensiun;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri dari jabatan Pengawas;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; atau
e. diberhentikan dari PNS.
Pasal 15
(1) Penjenjangan jabatan/pangkat Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah di lingkungan Kementerian Agama berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Satuan Pendidikan dan Angka Kreditnya.
(2) Pedoman penetapan angka kredit Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 16
(1) Dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan kinerja Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah, serta efektifitas pengawasan dibentuk Pokjawas tingkat Nasional, tingkat Provinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota.
(2) Pokjawas tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Pokjawas tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
(4) Pokjawas tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Pasal 17
(1) Pertemuan Pokjawas tingkat Nasional diselenggarakan paling kurang sekali dalam setahun untuk menyiapkan masukan kepada Menteri, tentang kebijakan penyelenggaraan pendidikan Madrasah dan PAI pada Sekolah.
(2) Pertemuan Pokjawas tingkat Provinsi diselenggarakan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun untuk menyiapkan masukan terhadap kebijakan teknis penyelenggaraan pendidikan Madrasah dan PAI pada Sekolah di provinsi masing-masing.
(3) Pertemuan Pokjawas tingkat Kabupaten/Kota diselenggarakan setiap bulan untuk menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program pengembangan profesionalitas Pengawas Madrasah dan PAI pada Sekolah.
Pasal 18
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pokjawas dapat menerima bantuan biaya dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Pasal 19
(1) Penilaian kinerja Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah dilakukan setahun sekali oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
(2) Pedoman penilaian kinerja Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 20
Dalam waktu 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan penataan ulang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang ada di wilayahnya masing-masing.
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
a. Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah Madrasah yang belum memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kompetensi Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah; dan
b. semua ketentuan mengenai Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2012 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
