Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PERMENAG No. 2 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Agama ini, yang dimaksud dengan: 1. Kerugian Negara adalah kerugian dalam bentuk uang, surat berharga, dan/atau barang sebagai akibat perbuatan melawan hukum, atau kelalaian yang dilakukan oleh Bendahara, Pegawai Bukan Bendahara, atau Pejabat Lain. 2. Bendahara adalah setiap orang atau badan hukum yang diangkat dan diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang negara. 3. Pegawai Bukan Bendahara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan, atau diserahi tugas lainnya selain tugas Bendahara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pihak Ketiga adalah orang atau badan hukum yang tidak berstatus sebagai bendahara, dan bukan Pegawai Bukan Bendahara. 5. Pegawai Lain adalah pegawai bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Agama. 6. Kelalaian adalah perbuatan mengabaikan suatu kewajiban yang telah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berakibat Kerugian Negara. 7. Tuntutan Perbendaharaan merupakan proses tuntutan pertanggungjawaban terhadap bendahara yang karena perbuatannya berakibat Kerugian Negara. 8. Tuntutan Ganti Rugi merupakan suatu proses tuntutan pertanggungjawaban terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang karena perbuatannya berakibat Kerugian Negara. 9. Tim Penyelesaian Kerugian Negara, yang selajutnya disebut TPKN merupakan Tim yang diangkat oleh Menteri untuk menangani penyelesaian Kerugian Negara. 10. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disebut SKTJM merupakan surat yang ditandatangani oleh Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, atau Pejabat Lain yang berisi pernyataan kesanggupan bertanggungjawab atas Kerugian Negara akibat perbuatannya. www.djpp.kemenkumham.go.id 11. Surat Keputusan Pembebanan Sementara yang selanjutnya disebut SKPS merupakan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri tentang pembebanan sementara penggantian Kerugian Negara. 12. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selajutnya disebut SKP2KS merupakan surat keputusan Menteri yang dikeluarkan apabila Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah mengakibatkan Kerugian Negara tidak dapat menandatangani SKTJM. 13. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K merupakan surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara. 14. Hasil Verifikasi adalah laporan penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Agama. 15. Menteri adalah Menteri Agama.

Pasal 2

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Penyelesaian Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pegawai Non Bendahara, Bendahara, atau Pihak Lain yang terkait dengan tugas Kementerian Agama.

Pasal 3

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling sedikit meliputi: a. kronologis peristiwa; b. data kerugian negara; dan c. data lain yang diperlukan.

Pasal 5

(1) Untuk menyelesaikan setiap Kerugian Negara, Menteri membentuk TPKN. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) TPKN keanggotaannya meliputi unsur pejabat yang tugas dan fungsinya di bidang: a. Keuangan dan BMN; b. Organisasi dan Tata Laksana; c. Hukum; d. Kepegawaian; e. Pengawasan; dan f. Bidang lain yang terkait. (3) Dalam hal diperlukan, TPKN dapat melibatkan unsur satuan kerja tempat terjadinya Kerugian Negara.

Pasal 6

TPKN menyelenggarakan fungsi untuk: a. menginventarisasi kasus kerugian negara yang diterima; b. menghitung jumlah kerugian negara; c. mengumpulkan dan melakukan verfikasi bukti-bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara; d. menginventarisasi harta kekayaan pelaku Kerugian Negara yang dapat dijadikan jaminan penyelesaian Kerugian Negara; e. menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM; f. memberikan pertimbangan kepada Menteri tentang Kerugian Negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan sementara; g. menatausahakan penyelesaian Kerugian Negara; dan h. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian Kerugian Negara kepada Menteri.

Pasal 7

Dalam hal Kerugian Negara berupa BMN, penghitungan jumlah kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempertimbangkan nilai pasar yang wajar dan atau kondisi barang yang bersangkutan.

Pasal 8

(1) Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diterima, TPKN melakukan inventarisasi, verifikasi, dan pemeriksaan terhadap dokumen dan/atau orang penyebab Kerugian Negara. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Inventarisasi, verifikasi, dan pemeriksaan terhadap dokumen meliputi: a. surat keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. surat keputusan pengangkatan dalam jabatan; c. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara mengandung indikasi tindak pidana; dan d. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara terjadi karena pencurian atau perampokan. (3) Dalam hal pelaku pejabat Bendahara, inventarisasi, verifikasi, dan pemeriksaan terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan: a. berita acara pemeriksaan kas/barang; b. registrasi penutupan buku kas/barang; c. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Penggunaan Barang/Kuasa Pengguna Anggaran; d. surat keterangan bank tentang saldo di kas bersangkutan; e. fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas; dan f. surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pengadilan. (4) Pemeriksaan terhadap orang dilakukan dalam bentuk wawancara baik terhadap pelaku dan/atau saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Pasal 9

(1) Dalam hal diperlukan TPKN dapat memerintahkan kepala satuan kerja untuk membentuk tim ad hoc untuk melakukan inventarisasi, verifikasi, dan pemeriksaan di tempat terjadinya Kerugian Negara. (2) Tim ad hoc terdiri atas pejabat struktural yang bertanggung jawab terhadap Barang Milik Negara (BMN) dibantu oleh pejabat struktural keuangan dan pejabat terkait lainnya. (3) Kepala satuan kerja melaporkan pelaksanaan tugas tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada TPKN.

Pasal 10

Tim ad hoc mempunyai tugas: a. menghimpun data, dokumen dan bukti lain serta informasi terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id 1) kronologis terjadinya kerugian negara; 2) waktu dan tempat terjadinya kerugian negara; 3) identitas Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, dan Pegawai Lain yang diduga mengakibatkan kerugian negara; dan 4) data obyek kerugian negara, b. melakukan analisis dan verifikasi data, bukti dan dokumen serta kelengkapan lainnya yang mengarah kepada pembuktian terjadinya kerugian negara; dan c. menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada kepala satuan kerja.

Pasal 11

Inventarisasi, verifikasi, dan pemeriksaan oleh TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib diselesaikan dalam waktu 30 hari kerja sejak laporan diterima.

Pasal 12

Dalam hal inventarisasi, verifikasi, dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, pelaku terbukti melakukan tindakan melawan hukum atau kelalaian yang mengakibatkan Kerugian Negara, TPKN melaporkan hasilnya kepada Menteri.

Pasal 13

Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Bendahara, dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya laporan sebagaimana tersebut dalam Pasal 12, Menteri melaporkan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Pasal 14

Dalam hal berdasarkan pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bendahara dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, BPK MENETAPKAN pembebanan Kerugian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Dalam hal berdasarkan pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bendahara dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, Menteri MENETAPKAN kasus Kerugian Negara dihapuskan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 16

Pembebanan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pegawai Bukan Bendahara ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 17

(1) Pembebanan Kerugian Negara yang ditetapkan oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pembebanan Kerugian Negara yang ditetapkan oleh Menteri Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditindaklanjuti oleh TPKN melalui prosedur sebagai berikut: a. TPKN meminta agar Pegawai Bukan Bendahara atau Bendahara pelaku Kerugian Negara menandatangani SKTJM; dan b. Pegawai Bukan Bendahara atau Bendahara wajib membayar/menyerahkan uang tunai atau jaminan senilai Kerugian Negara kepada TPKN selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari kerja setelah SKTJM ditandatangani. (2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berbentuk bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain disertai dengan surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain.

Pasal 18

(1) Dalam hal Pegawai Bukan Bendahara tidak menandatangani SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, Menteri menerbitkan SKP2KS. (2) Dalam hal Pegawai Bukan Bendahara menandatangani SKTJM tetapi tidak membayar/menyerahkan uang tunai atau jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, Menteri menerbitkan SKP2K.

Pasal 19

(1) Dalam hal Bendahara tidak menandatangani SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, Menteri menerbitkan SKPS. (2) Dalam hal Bendahara menandatangani SKTJM tetapi tidak membayar/menyerahkan uang tunai atau jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, Menteri menyampaikan kepada BPK untuk ditindak lanjuti.

Pasal 20

(1) Pegawai Bukan Bendahara pelaku Kerugian Negara dapat mengajukan keberatan/pembelaan secara tertulis kepada Menteri paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterbitkan SKP2KS. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal keberatan/pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima seluruhnya, Menteri menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Tagihan (SKPT). (3) Dalam hal keberatan/pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima sebagian, Menteri menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Tagihan Bersyarat (SKPTB). (4) Dalam hal keberatan/pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima secara keseluruhan, Menteri menerbitkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K). (5) Penerbitan SKPT, SKPTB, atau SKP2K dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak surat keberatan/pembelaan yang diajukan diterima.

Pasal 21

(1) Dalam hal Pegawai Bukan Bendahara atau Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) tidak dapat mengganti Kerugian Negara, seluruh atau sebagian jaminan dilelang oleh negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan. (2) Hasil Lelang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke kas negara sejumlah nilai Kerugian Negara.

Pasal 22

Selama proses pelelangan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dan/atau kerugian negara belum lunas, penghasilan yang diterima Pegawai Bukan Bendahara atau Bendahara dipotong sebesar 50% (lima puluh persen) setiap bulan sampai dengan penggantian Kerugian Negara dinyatakan lunas.

Pasal 23

Dalam hal hasil lelang jaminan dan pemotongan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 tidak mencukupi untuk mengganti Kerugian Negara, dilakukan pemotongan gaji pensiun dan/atau ditambah Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) sampai lunas.

Pasal 24

Dalam hal Pegawai Bukan Bendahara atau Bendahara pelaku Kerugian Negara tidak mampu mengganti Kerugian Negara dapat mengajukan permohonan penghapusan hutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Dalam hal Pegawai Bukan Bendahara atau Bendahara telah mengganti nilai Kerugian Negara secara keseluruhan, TPKN wajib mengembalikan seluruh dokumen/surat berharga yang telah digunakan sebagai jaminan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 26

(1) Pihak Ketiga yang terbukti melakukan kegiatan melawan hukum atau kelalaian yang menyebabkan kerugian Negara diperintahkan untuk menandatangani Pernyataan Pengakuan Hutang. (2) Dalam hal Pihak Ketiga tidak menandatangani Pernyataan Pengakuan Hutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian Kerugian Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 27

(1) Pimpinan Satuan Kerja Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi wajib melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal setiap bulan. (2) Menteri melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah diketahui terjadinya Kerugian Negara.

Pasal 28

Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2013 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id