Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama.
2. Dewan Pertimbangan Kepegawaian yang selanjutnya disingkat DPK adalah dewan yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepegawaian dalam penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama.
3. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
4. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
5. Pejabat yang berwenang menghukum adalah Pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin bagi PNS.
6. Menteri adalah Menteri Agama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang DEWAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 1
Pasal 2
DPK berkedudukan di Sekretariat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 3
DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Menteri untuk MENETAPKAN penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, DPK menyelenggarakan fungsi:
a. melakukan sidang untuk mengkaji dan menelaah usulan penjatuhan hukuman disiplin yang direkomendasikan oleh pimpinan satuan kerja dan/atau Inspektorat Jenderal; dan
b. memberikan pertimbangan kepegawaian terhadap usulan penjatuhan hukuman disiplin yang direkomendasikan oleh pimpinan satuan kerja dan/atau Inspektorat Jenderal.
(2) Pertimbangan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat memperkuat, memperberat, memperingan, atau membatalkan penjatuhan hukuman disiplin.
Pasal 5
(1) DPK terdiri atas:
a. DPK tingkat I; dan
b. DPK tingkat II.
(2) DPK tingkat I berwenang memberikan pertimbangan kepegawaian tentang hukuman disiplin bagi pejabat struktural eselon I, pejabat struktural eselon II, pimpinan Perguruan Tinggi Agama Negeri, dan pejabat fungsional tertentu jenjang utama di lingkungan Kementerian Agama.
(3) DPK tingkat II berwenang memberikan pertimbangan kepegawaian tentang hukuman disiplin bagi pejabat struktural eselon III, pejabat struktural eselon IV, pejabat struktural eselon V, dan pejabat fungsional tertentu jenjang terampil, pertama, muda, madya, dan fungsional umum di lingkungan Kementerian Agama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 6
(1) DPK tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal sebagai Ketua;
b. Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kepala Badan Litbang dan Diklat sebagai anggota; dan
c. Kepala Biro Kepegawaian sebagai Sekretaris.
(2) DPK tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Kepala Biro Kepegawaian sebagai Ketua;
b. Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal sebagai anggota; dan
c. Kepala Bagian Perencanaan dan Penghargaan pada Biro Kepegawaian sebagai Sekretaris.
Pasal 7
(1) Ketua DPK I dan DPK II mempunyai tugas :
a. memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan sidang DPK;
dan
b. MEMUTUSKAN hasil sidang DPK.
(2) Dalam penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Ketua DPK I dapat mengundang pejabat struktural eselon I lainnya di lingkungan Kementerian Agama untuk hadir pada sidang DPK.
(3) Dalam penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Ketua DPK II dapat mengundang sekretaris unit eselon I lainnya di lingkungan Kementerian Agama untuk hadir pada sidang DPK.
Pasal 8
(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 6 ayat (2) huruf c mempunyai tugas :
a. menyiapkan dan memverifikasi bahan untuk sidang DPK; dan
b. menyampaikan hasil sidang DPK kepada pimpinan satuan kerja.
(2) Dalam rangka memverifikasi bahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama dapat www.djpp.kemenkumham.go.id
meminta bahan dari pimpinan satuan kerja dan/atau auditor pada Inspektorat Jenderal.
Pasal 9
(1) DPK menyelenggarakan sidang sesuai dengan kebutuhan.
(2) Sidang DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tertutup.
(3) Sidang DPK tingkat I dan sidang DPK tingkat II dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota.
Pasal 10
(1) DPK dalam mengambil keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
Pasal 11
(1) Keputusan sidang DPK ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pimpinan satuan kerja melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima keputusan sidang DPK dan melaporkannya kepada Sekretaris Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan diterima oleh PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.
Pasal 12
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Agama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
