Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
2. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
3. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
4. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama INDONESIA.
5. Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disebut Kerja Sama Internasional JPH adalah kegiatan atau usaha secara bersama-sama yang dilakukan secara bilateral, regional, atau multilateral dalam rangka pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan Sertifikat Halal guna memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk.
6. Lembaga Pemerintah di Luar Negeri adalah institusi/badan yang merupakan organ eksekutif negara lain.
7. Lembaga Non Pemerintah di Luar Negeri adalah institusi/badan/asosiasi baik swasta maupun organisasi non pemerintah di luar negeri termasuk lembaga pendidikan di luar negeri yang bertujuan untuk meningkatkan Kerja Sama Internasional JPH dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan
bersama.
8. Lembaga Halal Luar Negeri yang selanjutnya disingkat LHLN adalah lembaga yang berkedudukan di luar negeri yang berwenang melakukan kegiatan pemeriksaan, pengujian, dan penerbitan sertifikat kehalalan Produk di negara setempat.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
10. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
11. Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
Pasal 2
(1) BPJPH dapat melaksanakan Kerja Sama Internasional dalam bidang JPH.
(2) Kerja Sama Internasional JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pengembangan JPH;
b. penilaian kesesuaian; dan/atau
c. pengakuan Sertifikat Halal.
(3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPJPH untuk melaksanakan hasil koordinasi dan konsultasi antara Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas perjanjian antarnegara yang dilakukan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan bidang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan kebijakan politik luar negeri INDONESIA, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional.
Pasal 3
(1) Kerja Sama Internasional JPH dalam pengembangan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. pengembangan teknologi;
b. sumber daya manusia; dan
c. sarana dan prasarana JPH.
(2) Kerja sama pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa:
a. penelitian dan pengembangan teknologi yang digunakan dalam proses produk halal;
b. penelitian dan pengembangan teknologi yang digunakan dalam pemeriksaan halal;
c. penelitian dan pengembangan teknologi yang digunakan dalam pembinaan dan pengawasan halal;
dan/atau
d. pertukaran informasi di bidang JPH.
(3) Kerja sama pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa:
a. pendidikan dan pelatihan JPH bagi pelaku usaha, auditor halal, penyelia halal, pengawas JPH, dan/atau pengurus lembaga pemeriksa halal;
b. pertukaran pengetahuan ulama dalam MEMUTUSKAN status kehalalan Produk dalam rangka sertifikasi halal;
c. pelibatan akademisi dan ulama dalam pelatihan dan proses sertifikasi halal; dan
d. bidang lain yang berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di bidang JPH.
(4) Kerja sama pengembangan sarana dan prasarana JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat berupa:
a. penelitian dan pengembangan sarana dan prasarana JPH;
b. bantuan penyediaan sarana dan prasarana JPH;
c. perdagangan sarana dan prasarana JPH;
d. penyediaan sarana dan prasarana pertukaran informasi terkait dengan JPH; dan
e. pengembangan standar halal.
(5) Kerja Sama Internasional JPH dalam pengembangan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh BPJPH dengan Lembaga Pemerintah di Luar Negeri atau Lembaga Non Pemerintah di Luar Negeri di masing- masing negara.
Pasal 4
(1) Kerja Sama Internasional JPH dalam penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b, meliputi:
a. saling pengakuan; dan
b. saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian.
(2) Kerja sama dalam penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian.
(3) Pengembangan skema sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa pengembangan standar JPH.
Pasal 5
(1) Kerja Sama Internasional JPH dalam pengakuan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c berupa kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal.
(2) Kerja Sama Internasional JPH berupa saling pengakuan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJPH dengan LHLN yang berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Halal.
Pasal 6
(1) LHLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dibentuk oleh:
a. pemerintah; atau
b. lembaga keagamaan Islam di negara setempat.
(2) LHLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus memenuhi syarat:
a. bukti legalitas pendirian lembaga yang dibuktikan dengan izin atau rekomendasi dari otoritas negara setempat;
b. memiliki kantor sendiri dan mencantumkan alamat;
c. memiliki struktur organisasi;
d. memiliki dewan syariah/dewan fatwa atau ulama yang berwenang MENETAPKAN kehalalan Produk;
e. memiliki auditor halal yang berkompeten paling sedikit 3 (tiga) orang sesuai dengan standar kompetensi auditor halal di INDONESIA;
f. memiliki standar halal yang berkesesuaian dengan standar JPH;
g. memiliki sertifikat akreditasi dari lembaga akreditasi negara setempat yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi regional atau internasional dan telah mengadakan kerja sama internasional dalam
penilaian kesesuaian;
h. memiliki sertifikat akreditasi dari BPJPH bagi LHLN yang diakreditasi oleh Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal; dan
i. memiliki atau bekerja sama dengan laboratorium terakreditasi atau terstandar internasional ISO
17025.
Pasal 7
(1) LHLN mengajukan penyampaian permohonan kerja sama kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2).
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bahasa INDONESIA atau bahasa Inggris.
Pasal 8
(1) Dalam hal dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) belum lengkap, BPJPH menyampaikan surat permintaan tambahan dokumen.
(2) Tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permintaan tambahan dokumen diterima.
(3) Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tambahan dokumen tidak dipenuhi, permohonan kerja sama dinyatakan ditolak.
Pasal 9
(1) Dalam dokumen hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dinyatakan lengkap, BPJPH melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(2) BPJPH dapat melakukan pemeriksaan lapangan apabila diperlukan.
Pasal 10
Dalam hal LHLN telah memenuhi persyaratan, BPJPH menyampaikan persetujuan secara tertulis kepada LHLN untuk melakukan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal sebagai pemenuhan Sertifikat Halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan Sertifikat Halal yang berlaku timbal balik.
Pasal 11
BPJPH dapat melakukan prakarsa kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal sebagai pemenuhan Sertifikat Halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan Sertifikat Halal yang berlaku timbal balik dan saling keberterimaan Sertifikat Halal yang berlaku timbal balik ke negara mitra sesuai dengan tata cara pengajuan permohonan kerja sama yang berlaku di negara setempat.
Pasal 12
Dalam hal di negara setempat tidak terdapat LHLN, pelaku usaha wajib melakukan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA.
Pasal 13
(1) Kerja Sama Internasional JPH dilaksanakan berdasarkan persetujuan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persetujuan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan dan dikonsultasikan antara Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Kerja Sama Internasional JPH dilakukan melalui tahapan:
a. prakarsa;
b. penjajakan;
c. penyusunan, pembahasan, dan persetujuan rancangan naskah kerja sama;
d. penandatanganan naskah kerja sama.
Pasal 14
(1) Kepala Badan menyampaikan usulan prakarsa Kerja Sama Internasional JPH kepada Menteri.
(2) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal antara lain dari:
a. inisiatif BPJPH sesuai kebutuhan penyelenggaraan JPH;
b. masukan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian;
c. usulan masyarakat; dan/atau
d. usulan pemerintah di luar negeri atau lembaga di luar negeri.
(3) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. latar belakang dan urgensi;
b. tujuan; dan
c. ruang lingkup.
Pasal 15
(1) Penjajakan dilakukan BPJPH berdasarkan prakarsa untuk mengetahui peluang dan manfaat kerja sama di bidang JPH.
(2) Pelaksanaan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan antara lain dengan:
a. melakukan komunikasi dengan Lembaga Pemerintah di Luar Negeri atau Lembaga Non Pemerintah di Luar Negeri yang akan melakukan kerja sama;
b. kunjungan kepada Lembaga Pemerintah di Luar Negeri atau Lembaga Non Pemerintah di Luar Negeri yang akan melakukan kerja sama; dan/atau
c. mengundang Lembaga Pemerintah di Luar Negeri atau Lembaga Non Pemerintah di Luar Negeri untuk berkunjung ke INDONESIA.
Pasal 16
Dalam hal hasil penjajakan memperoleh kesepakatan antara BPJPH dengan Lembaga Pemerintah di Luar Negeri atau Lembaga Non Pemerintah di Luar Negeri, BPJPH melakukan penyusunan dan pembahasan rancangan naskah kerja sama.
Pasal 17
(1) Penyusunan rancangan naskah Kerja Sama Internasional JPH dilakukan oleh BPJPH.
(2) Rancangan naskah Kerja Sama Internasional JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. judul;
b. subjek kerja sama;
c. maksud dan tujuan;
d. ruang lingkup; dan
e. pengaturan kerja sama.
(3) Rancangan naskah Kerja Sama Internasional JPH yang telah disusun disampaikan oleh Kepala Badan kepada Menteri.
Pasal 18
Pembahasan naskah Kerja Sama Internasional JPH dilakukan melalui:
a. rapat antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan
b. rapat dengan Lembaga Pemerintah di Luar Negeri atau Lembaga Non Pemerintah di Luar Negeri.
Pasal 19
(1) Pembahasan rapat antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dilakukan oleh Kepala Badan.
(2) Rapat antarkementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mengikutsertakan unsur dari:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; dan
b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan objek kerja sama.
(3) Hasil rapat antarkementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicantumkan dalam risalah rapat.
Pasal 20
(1) Pembahasan rapat dengan Lembaga Pemerintah di Luar Negeri atau Lembaga Non Pemerintah di Luar Negeri dilakukan oleh Kepala Badan.
(2) Rapat Lembaga Pemerintah di Luar Negeri atau Lembaga Non Pemerintah di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; dan
b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan objek kerja sama.
(4) Hasil rapat dengan Lembaga Pemerintah di Luar Negeri atau Lembaga Non Pemerintah di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan dalam risalah rapat.
Pasal 21
(1) Kepala Badan menyampaikan hasil pembahasan naskah kerja sama kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.
(2) Menteri melalui Kepala Badan menyampaikan rancangan naskah kerja sama yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri melalui pejabat eselon I terkait.
Pasal 22
Menteri atau pejabat yang berwenang bersama pimpinan Lembaga Pemerintah di Luar Negeri atau Lembaga Non- Pemerintah di Luar Negeri melakukan penandatanganan naskah Kerja Sama Internasional JPH.
Pasal 23
(1) Kerja Sama Internasional JPH mulai berlaku dan mengikat sesuai dengan kesepakatan dalam naskah Kerja Sama Internasional JPH.
(2) Naskah Kerja Sama Internasional JPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berakhir sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dan peraturan perundang- undangan.
Pasal 24
(1) Pelaksanaan Kerja Sama Internasional JPH dipantau dan dievaluasi oleh tim yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; dan
c. kementerian/lembaga terkait.
(3) Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian prosedur kegiatan kerja sama dengan pelaksanaannya.
(4) Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.
Pasal 25
(1) Pelaksanaan Kerja Sama Internasional JPH dilakukan dengan menyusun rencana kegiatan.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. uraian kegiatan;
b. peran para pihak;
c. maksud dan tujuan; dan
d. rencana pembiayaan.
Pasal 26
Kepala Badan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Kerja Sama Internasional JPH kepada Menteri secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.
Pasal 27
(1) Kepala Badan menyampaikan laporan Kerja Sama Internasional JPH kepada Menteri yang akan berakhir.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Kerja Sama Internasional JPH berakhir.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk memperpanjang atau mengakhiri Kerja Sama Internasional JPH.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2022
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
