Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN BENTUK PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN

PERMENAG No. 20 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah pendidikan tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan. 2. Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan. 3. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah. 4. Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKS adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat. 5. Badan Penyelenggara PTKS yang selanjutnya disebut Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Universitas Keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama serta rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. 7. Institut Keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggaran pendidikan profesi. 8. Sekolah Tinggi Keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendididkan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. 9. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik. 10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 13. Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja pada Kementerian yang membidangi Pendidikan Tinggi Keagamaan. 14. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Sekretaris Jenderal adalah pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan mendapat tugas tambahan menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan Khonghucu.

Pasal 2

Perubahan bentuk PTK bertujuan: a. meningkatkan akses Pendidikan Tinggi Keagamaan; b. meningkatkan daya jangkau pemerataan dan sebaran Pendidikan Tinggi Keagamaan; c. meningkatkan mutu dan daya saing penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaaan; dan d. meningkatkan mutu dan relevansi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 3

Perubahan bentuk PTK didasarkan pada: a. kebutuhan masyarakat; b. pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; c. kebutuhan pembangunan nasional; dan d. pertumbuhan potensi jumlah mahasiswa.

Pasal 4

(1) Perubahan bentuk PTK dapat dilakukan dari: a. Sekolah Tinggi menjadi Institut; dan b. Institut menjadi Universitas. (2) Perubahan bentuk PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi PTKN dan PTKS.

Pasal 5

(1) Perubahan bentuk PTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. kualifikasi pendidikan dosen; b. kualifikasi kepangkatan akademik dosen; c. jumlah dan jenis Program Studi dan/atau Fakultas; d. rasio jumlah dosen dan mahasiswa; e. kualifikasi jumlah tenaga kependidikan; f. status akreditasi Program Studi; dan g. sarana dan prasarana. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan bentuk PTK harus didasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Rincian persyaratan perubahan bentuk PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Dalam hal jumlah guru besar atau lektor kepala belum terpenuhi, PTK yang akan ditetapkan menjadi Universitas atau Institut harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melalui kerja sama penugasan guru besar dari PTK atau perguruan tinggi lain.

Pasal 7

(1) Ketua atau Rektor PTKN atau Badan Penyelenggara mengajukan permohonan usulan perubahan bentuk PTKN atau PTKS secara tertulis kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen: a. studi kelayakan yang memuat keterangan mengenai: 1. latar belakang dan tujuan perubahan bentuk PTK; 2. kondisi kelembagaan terkini meliputi Program Studi, Fakultas, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, sarana prasarana, dan pembiayaan; dan 3. analisis kebutuhan masyarakat dan kebutuhan pembangunan nasional; dan b. dokumen yang membuktikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 8

(1) Menteri membentuk tim untuk melakukan asesmen permohonan usulan perubahan bentuk PTK. (2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen; dan b. verifikasi lapangan. (3) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal 9

(1) Dalam hal usulan perubahan bentuk PTKN telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri mengajukan permohonan persetujuan perubahan bentuk PTK kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Menteri mengajukan permohonan usulan perubahan bentuk PTKN kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 10

Dalam hal usulan perubahan bentuk PTKS telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri MENETAPKAN perubahan bentuk PTKS.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 824), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2020 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd FACHRUL RAZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA