Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1432 H/2011 M
Pasal 1
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Regular Tahun 1432H/2011M untuk masing-masing embarkasi, sebagai berikut:
NO EMBARKASI BPIH (USD) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
1. Aceh
3.285 Aceh
2. Medan
3.327 Sumatera Utara
3. Batam
3.460
1. Riau
2. Kepulauan Riau
3. Kalimantan Barat
4.Jambi (Kab.
Tanjung Jabung Barat, Kota Jambi, Muaro Jambi, Batang Hari, dan Tanjung Jabung Timur) www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Padang
3.369
1. Sumatera Barat
2. Bengkulu
3. Jambi (Kab. Merangin, Kerinci, Sorolangun, Bungo, dan Tebo)
5. Palembang
3.417
1. Sumatera Selatan
2. Bangka Belitung
6. Jakarta
3.589
1. DKI Jakarta
2. Banten
3. Lampung
7. Solo
3.549
1. Jawa Tengah
2. D.I. Yogyakarta
3. Kalimantan Tengah (Kab.
Kotawaringin Barat, Lamandau, Sukamara)
8. Surabaya
3.612
1. Jawa Timur
2. Bali
3. NTB
4. NTT
9. Banjarmasin
3.720
1. Kalimantan Selatan
2. Kalimantan Tengah (Kota Palangkaraya, Kab. Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, Seruyan, Katingan, Pulau Pisau, Gunung Mas, Barito Timur, dan Murung Raya)
10. Balikpapan
3.736
1. Kalimantan Timur
2. Sulawesi Tengah
3. Sulawesi Utara
11. Makassar
3.795
1. Sulawesi Selatan
2. Gorontalo
3. Sulawesi Tenggara www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Sulawesi Barat
5. Maluku
6. Maluku Utara
7. Papua
8. Papua Barat
Pasal 2
(1) Pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimulai pada tanggal 15 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2011 melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
(2) Apabila sampai dengan tanggal 26 Agustus 2011 kuota jemaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperpanjang dari tanggal 6 September 2011 sampai dengan tanggal 9 September 2011.
Pasal 3
Pembayaran BPIH yang dilakukan oleh jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diperhitungkan dengan jumlah setoran awal BPIH.
Pasal 4
(1) Pembayaran BPIH Tahun 1432H/2011M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika dan/atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank INDONESIA yang berlaku sama pada hari dan tanggal pembayaran.
(2) Bank INDONESIA menyediakan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH Tahun 1432H/2011M sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1) Jemaah haji yang telah melunasi BPIH pada Tahun 1431H/2010M atau tahun sebelumnya namun tidak dapat berangkat dan tidak membatalkan diri dan akan berangkat Tahun 1432H/2011M harus membayar kekurangan atau menerima pengembalian sesuai selisih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan besaran BPIH Tahun 1432H/ 2011 M.
(2) Selisih BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan dan/atau disetorkan melalui BPS BPIH tempat setor semula.
Pasal 6
Jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH 1432H/2011M wajib melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selambat- www.djpp.kemenkumham.go.id
lambatnya 3 hari kerja dengan menunjukan lembar bukti setor lunas BPIH Tahun 1432H/2011M.
Pasal 7
BPS BPIH mengkonfirmasikan data jemaah yang telah melakukan pembayaran BPIH Tahun 1432H/2011M ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dan melakukan pemindahbukukan BPIH ke rekening Nomor: 609000411980 atas nama Menteri Agama pada Bank INDONESIA pada hari dan tanggal pelunasan.
Pasal 8
BPS BPIH dan Kementerian Agama melakukan rekonsiliasi data pembayaran BPIH selama masa pelunasan dan setelah selesai pelunasan BPIH Tahun 1432H/2011M.
Pasal 9
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama ini maka semua ketentuan yang mengatur pembayaran BPIH masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan peraturan lain yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Agama ini.
Pasal 10
Peraturan Menteri Agama ini berlaku untuk penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1432H/2011M.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Agama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2011 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYARDHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
