Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PERMENAG No. 21 Tahun 2014 berlaku

Pasal 708

Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan terdiri atas: a. Bidang Penelitian dan Pengembangan Aliran dan Pelayanan Keagamaan; b. Bidang Penelitian dan Pengembangan Hubungan Antar Umat Beragama; dan c. Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan. 2. Pasal 710 dihapus. 3. Pasal 711 dihapus. 4. Pasal 712 dihapus. 5. Pasal 714 dihapus. 6. Pasal 715 dihapus. 7. Pasal 716 dihapus. 8. Ketentuan Pasal 717 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 717

Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, penyiapan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, administrasi kepegawaian, ketatusahaan, anggaran, evaluasi, dan pelaporan. 9. Diantara Pasal 717 dan Pasal 718 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 717A, Pasal 717B, dan Pasal 717C sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 717

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program; b. penyiapan pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, administrasi kepegawaian dan ketatausahaan; dan c. penyiapan pelaksanaan anggaran, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 717

Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, terdiri atas: a. Subbidang Perencanaan; dan b. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 717

(1) Subbidang Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717B huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, penataan organisasi, tata laksana, administrasi kepegawaian dan ketatausahaan. (2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717B huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan anggaran, evaluasi dan pelaporan. 10. Ketentuan Pasal 720 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 720

Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan terdiri atas: a. Bidang Penelitian dan Pengembangan PendidikanFormal; b. Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal; dan c. Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan. 11. Pasal 722 dihapus. 12. Pasal 723 dihapus. 13. Pasal 724 dihapus. 14. Pasal 726 dihapus. 15. Pasal 727 dihapus. 16. Pasal 728 dihapus. 17. Ketentuan Pasal 729 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 729

Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, penyiapan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, anggaran, evaluasi, dan pelaporan. 18. Diantara Pasal 729 dan Pasal 730 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 729A, Pasal 729B, dan Pasal 729C sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 729

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729, Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program; b. penyiapan pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, administrasi kepegawaian dan ketatausahaan; dan c. penyiapan pelaksanaan anggaran, evaluasi dan pelaporan.

Pasal 729

Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan terdiri atas: a. Subbidang Perencanaan; dan b. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 729

(1) Subbidang Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729B huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, penataan organisasi, tata laksana, administrasi kepegawaian dan ketatausahaan. (2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729B huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan anggaran, evaluasi dan pelaporan. 19. Ketentuan Pasal 732 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 732

Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur dan Khazanah Keagamaan terdiri atas: a. Bidang Penelitian dan Pengembangan Lektur Keagamaan; b. Bidang Penelitian dan Pengembangan Khazanah Keagamaan; dan c. Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan. 20. Ketentuan Pasal 741 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 741

Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, penyiapan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, anggaran, evaluasi, dan pelaporan. 21. Diantara Pasal 741 dan Pasal 742 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 741A, Pasal 741B, dan Pasal 741C sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 741

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741 Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program; b. penyiapan pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, administrasi kepegawaian dan ketatausahaan; dan c. penyiapan pelaksanaan anggaran, evaluasi dan pelaporan.

Pasal 741

Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan terdiri atas: a. Subbidang Perencanaan; dan b. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 741

(1) Subbidang Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741B huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, penataan organisasi, tata laksana, administrasi kepegawaian dan ketatausahaan. (2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741B huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan anggaran, evaluasi dan pelaporan. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN