Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Agama Kristen Negeri Manado yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi keagamaan negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Insitut yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Rektor adalah unsur pelaksana kebijakan pada organ Institut yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan dan pengelolaan Institut untuk dan atas nama Menteri.
4. Senat adalah unsur penyusun kebijakan pada organ Institut yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
5. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas pada organ Institut yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri atas unsur pemerintah dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang non-akademik kepada Rektor.
7. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
8. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
9. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik, atau profesi dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
10. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program magister dan/atau program doktor.
11. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik dan/atau pendidikan profesi.
12. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan sebagai bagian dari kebijakan umum Institut dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
13. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Institut melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Institut pada satu tahun tertentu.
14. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
15. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
16. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Institut.
17. Ketua Lembaga adalah pemimpin Lembaga pada Institut.
18. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Institut.
19. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut.
20. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
21. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
22. Alumni adalah lulusan Institut yang dibuktikan dengan tanda kelulusan.
23. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
24. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
25. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Institut.
26. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
27. Menteri adalah Menteri Agama Republik INDONESIA.
28. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah satuan kerja yang membidangi pendidikan tinggi keagamaan Kristen pada Kementerian.
Pasal 2
Institut berdasarkan Pancasila dan berasaskan nilai Kristiani.
Pasal 3
Visi Institut yaitu terwujudnya cendekiawan Kristiani berperadaban INDONESIA.
Pasal 4
Institut mempunyai misi mempersiapkan cendekiawan yang unggul di bidang pendidikan Kristen, teologi, seni, dan sosial keagamaan untuk masyarakat berperadaban.
Pasal 5
Institut bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, rohaniwan, konselor, dan musik di Sulawesi Utara dan INDONESIA;
dan
b. menyediakan akses bagi masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan tinggi yang berkualitas.
Pasal 6
Strategi Institut:
a. mengembangkan pendidikan yang kontekstual dan inovatif dalam iklim akademik yang dinamis;
b. mengembangkan penelitian berbasis kearifan lokal dan riset tentang kerukunan; dan
c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan pada riset dan gagasan kebaruan.
Pasal 7
(1) Perguruan tinggi keagamaan negeri dalam Statuta ini bernama Institut Agama Kristen Negeri Manado.
(2) Institut berkedudukan di Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
(3) Institut berdiri pada tanggal 5 Maret 2018 berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 2018 tentang Institut Agama Kristen Negeri Manado, yang merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado, berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2007 dan diresmikan pada tanggal 14 Juni
2008.
Pasal 8
(1) Institut memiliki lambang sebagaimana terlukis di bawah ini:
(2) Lambang Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur yang memiliki makna:
a. segala sesuatu bersumber dari ajaran, kitab terbuka yang berwarna putih (kode gradasi #FFFFFF) bermakna ganda, yaitu Alkitab pedoman absolut sebagai sumber nilai Kristiani, buku kajian ilmu untuk pengembangan keilmuan, dan pedoman regulasi. Artinya, untuk menjadi Institut bermutu yang menghasilkan cendekiawan Kristen harus didasarkan pada kebenaran;
b. sumber kebenaran yaitu Kristus yang dimanifestasikan melalui salib berwarna putih (kode gradasi #FFFFFF) yang melambangkan kasih yang sejati dan ketulusan serta diyakini membangkitkan semangat Kristiani;
c. peta INDONESIA menunjukkan kehadiran Institut sebagai perguruan tinggi keagamaan negeri yang menghasilkan cendekiawan Kristen yang berperadaban INDONESIA;
d. bumi dengan garis bujur dan garis lintang menunjukkan misi Institut menjangkau kemajemukan global;
e. burung merpati melambangkan Roh Kudus dan simbol perdamaian;
f. Roh Kudus yang diyakini akan selalu memperlengkapi, membimbing, memberikan hikmat dan kearifan, memberikan pengertian untuk mempelajari dan menemukan kebenaran kitab suci, serta kajian keilmuan untuk mewujudkan perdamaian dalam konteks multikultural;
g. dominasi warna ungu (kode gradasi #8D17A2) dan putih (kode gradasi #FFFFFF) diartikan sebagai ketulusan dan kerendahan hati; dan
h. tulisan Institut Agama Kristen Negeri Manado berwarna hitam (kode gradasi #000000) diartikan sebagai pelayanan berlangsung seumur hidup.
Pasal 9
(1) Mars Institut merupakan lagu yang memiliki semangat, berjiwa Pancasila, serta mencerminkan nilai juang dan harapan Institut di masa depan.
(2) Hymne Institut merupakan lagu yang penuh hikmat dan keyakinan yang mengandung makna untuk mewujudkan harapan Institut di masa depan.
Pasal 10
(1) Bendera Institut:
a. bendera Institut berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya;
b. bendera Institut berwarna dasar putih (kode gradasi #FFFFFF) melambangkan kesucian memperjuangkan dan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional;
c. di tengah-tengah bendera Institut terpampang lambang Institut; dan
d. di bawah lambang bertuliskan Institut Agama Kristen Negeri Manado.
(2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana:
a. bendera Fakultas dan Pascasarjana berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya;
b. warna bendera Fakultas dan Pascasarjana serta maknanya:
1. Fakultas Ilmu Pendidikan Kristen berwarna dasar ungu (kode gradasi #CB34A3), melambangkan keagungan;
2. Fakultas Teologi berwarna dasar merah (kode gradasi #CB0624), melambangkan kesetiaan;
3. Fakultas Seni dan Ilmu Sosial Keagamaan berwarna dasar oranye (kode gradasi #FC9031), melambangkan sukacita; dan
4. Pascasarjana berwarna dasar biru (kode gradasi #1103AA), melambangkan keteguhan.
c. di tengah bendera Fakultas dan Pascasarjana terpampang lambang Institut; dan
d. di bawah lambang Institut terdapat tulisan nama Fakultas dan Pascasarjana.
Pasal 11
(1) Busana akademik Institut terdiri atas toga jabatan, toga wisudawan, dan jas almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan oleh Rektor, wakil Rektor, Dekan, Direktur, profesor, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik.
(4) Toga jabatan:
a. terbuat dari kain polos berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan beludru selebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter);
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan atau plooi;
dan
d. pergelangan tangan dan sepanjang garis pembuka dilapisi beludru dengan warna kuning (kode gradasi #DAA520) untuk toga Rektor dan wakil Rektor, warna ungu (kode gradasi #AD1A88) untuk toga profesor, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
(5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000) berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter) dan di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna kuning (kode gradasi #DAA520);
b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut terbuat dari logam tipis berwarna kuning (kode gradasi #DAA520);
c. kalung jabatan wakil Rektor, Dekan, Direktur, dan jabatan lainnya terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang agak kecil dan berwarna putih (kode gradasi #E0DEDC); dan
d. kalung jabatan profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna sesuai dengan warna bendera Fakultas, dan kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan lambang Institut yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10
cm (sepuluh sentimeter) berwarna kuning (kode gradasi #DAA520).
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang digunakan wisudawan, terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), ukuran besar dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan atau plooi pada lengan atas dan punggung toga, program sarjana, magister, dan doktor berbentuk segi empat.
(7) Kelengkapan toga wisudawan berupa topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, serta kuncir wisudawan berwarna sesuai dengan warna bendera Fakultas.
(8) Jas almamater Institut berwarna ungu (kode gradasi #701F60), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Institut.
Pasal 12
(1) Institut menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika pada Institut untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggungjawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan wewenang Dosen dan Mahasiswa untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metodologi keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Pimpinan Institut wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
Pasal 13
(1) Mahasiswa terdiri atas warga negara INDONESIA dan warga negara asing yang memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 14
Institut menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
Pasal 15
(1) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang sarjana melalui pola penerimaan secara nasional.
(2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Institut dapat melakukan penerimaan Mahasiswa dengan pola lain.
(3) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana secara mandiri.
(4) Penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
Pasal 16
(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
(3) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Institut, Fakultas, dan Pascasarjana.
(4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan tahun akademik yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(5) Tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.
Pasal 17
(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan bahasa INDONESIA.
(2) Selain bahasa INDONESIA, dalam hal tertentu bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar.
Pasal 18
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi pada Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 19
(1) Penilaian Pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa.
(2) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah.
(3) Penilaian hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 20
(1) Institut memberikan Gelar Akademik pada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gelar Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Gelar Akademik diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 21
(1) Institut memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Institut dapat mengeluarkan surat keterangan pendamping ijazah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 22
(1) Institut dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, dan pihak lain, baik perorangan maupun lembaga, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik dan/atau non-akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 23
(1) Institut wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 24
(1) Organisasi Institut terdiri atas:
a. Rektor;
b. Senat;
c. Satuan Pengawasan Internal; dan
d. Dewan Penyantun.
(2) Organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Hubungan antar organisasi Institut dilandasi oleh semangat kolegialitas satu terhadap yang lain.
(4) Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 25
Rektor merupakan pemimpin Institut.
Pasal 26
(1) Rektor bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 27
(1) Rektor mempunyai tugas dan kewajiban:
a. menyiapkan RIP Institut;
b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan fungsi manajemen Institut;
f. membina dan mengembangkan hubungan baik Institut dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
g. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas dan Program Studi yang dipandang perlu, atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan
h. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Institut kepada Menteri.
(2) Rektor berwenang untuk dan atas nama Menteri:
a. mewakili Institut di dalam dan di luar pengadilan;
b. melakukan kerja sama; dan
c. memberikan gelar doktor kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Institut, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) wakil Rektor.
(2) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing wakil Rektor terdiri atas bidang:
a. akademik dan kelembagaan;
b. administrasi umum, perencanaan, dan keuangan;
dan
c. kemahasiswaan dan kerja sama.
(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.
Pasal 29
Persyaratan calon wakil Rektor:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Kristen;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah lektor;
e. memahami visi, misi, dan tujuan Institut;
f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan atau bersedia dicalonkan menjadi wakil Rektor secara tertulis; dan
j. menyatakan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 30
(1) Pengangkatan wakil Rektor dilaksanakan sebagai berikut:
a. penjaringan calon wakil Rektor dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor;
b. panitia penjaringan menyaring calon wakil Rektor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan
c. panitia mengajukan paling sedikit 2 (dua) nama calon wakil Rektor kepada Rektor untuk diangkat sebagai wakil Rektor.
(2) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 31
Rektor dan wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 28 dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Pasal 32
Wakil Rektor diberhentikan dari jabatannya karena:
a. telah berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan yang lain;
d. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor;
e. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus;
f. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat;
g. dipidana penjara;
h. cuti di luar tanggungan negara; atau
i. meninggal dunia.
Pasal 33
Rektor menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja setiap akhir tahun kepada Menteri.
Pasal 34
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. profesor;
b. wakil dosen bukan profesor dari setiap Fakultas; dan
c. Rektor, wakil Rektor, Dekan dan Direktur sebagai anggota ex-officio.
(3) Keanggotaan Senat dari wakil Dosen bukan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen tetap yang diusulkan oleh Fakultas dan tidak sedang mendapat tugas tambahan dari Institut serta tidak dalam tugas belajar.
(4) Usulan dari Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dengan ketentuan:
a. anggota Senat dari unsur Dosen paling sedikit 1 (satu) orang dari setiap Fakultas;
b. jika Fakultas memiliki Dosen lebih dari 36 (tiga puluh enam) orang, diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Senat, dan selanjutnya berlaku kelipatannya; dan
c. jumlah Wakil Dosen setiap Fakultas paling banyak 3 (tiga) orang.
(5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
b. bergelar doktor dengan jabatan fungsional paling rendah lektor;
c. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun pada bidangnya; dan
d. memiliki komitmen dan integritas.
(6) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan masa jabatan mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris.
(8) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bukan dijabat oleh anggota ex-officio.
(9) Dalam melaksanakan tugas Senat dapat membentuk komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Senat.
Pasal 35
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) memiliki tugas:
a. memberikan pertimbangan kualitatif calon Rektor;
b. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke lektor kepala dan profesor;
c. memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen;
d. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya;
e. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
f. memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah RIP Institut atau rencana kerja anggaran dalam bidang akademik;
g. memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Fakultas dan Program Studi;
h. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan program perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam RIP Institut dalam bidang akademik; dan
i. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional perguruan tinggi.
Pasal 36
(1) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (8) dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Ketua Senat bertugas memimpin sidang Senat dan MENETAPKAN hasil keputusan sidang.
Pasal 37
(1) Sidang Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) terdiri atas sidang Senat terbuka dan sidang Senat tertutup.
(2) Sidang Senat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk pelaksanaan wisuda, dies natalis,
penganugerahan gelar doktor kehormatan, dan pengukuhan profesor.
(3) Sidang Senat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk memberikan pertimbangan calon Rektor, pembahasan kenaikan jabatan fungsional, dan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen.
(4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik.
(5) Dalam hal Ketua Senat berhalangan, ketua sidang dipilih dari salah satu anggota.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan Sidang Senat ditetapkan dengan Keputusan Ketua Senat.
Pasal 38
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan non- akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala dan diibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Kepala dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal mengikuti masa jabatan Rektor.
(4) Kepala dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan Internal ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 39
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi pemberian saran dan pertimbangan di bidang non-akademik kepada Rektor.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(3) Dewan Penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur pemerintah dan tokoh masyarakat.
(4) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh para anggota.
(5) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(6) Masa bakti Dewan Penyantun mengikuti masa bakti jabatan Rektor.
Pasal 40
Perangkat Rektor meliputi unsur pelaksana:
a. akademik terdiri atas Fakultas, Pascasarjana, lembaga, pusat, dan unit pelaksana teknis;
b. administrasi terdiri atas biro, bagian, dan sub bagian;
serta
c. pelayanan umum.
Pasal 41
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Pengangkatan Dekan didasarkan pada potensi dan kemampuan calon untuk meningkatkan kinerja dan mutu Fakultas di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Masa jabatan Dekan mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 42
Persyaratan calon Dekan:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Kristen;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program doktor atau magister dengan jabatan fungsional paling rendah lektor;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan menjadi Dekan secara tertulis; dan
i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 43
(1) Dalam menjalankan tugasnya Dekan dibantu oleh 2 (dua) orang wakil Dekan.
(2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan wakil Dekan mengikuti masa jabatan Dekan, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.
Pasal 44
Persyaratan calon wakil Dekan:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Kristen;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program magister dengan jabatan fungsional paling rendah lektor;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerjasama dengan Dekan;
i. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan menjadi Dekan secara tertulis; dan
j. menyatakan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 45
Setiap akhir tahun akademik Dekan menyampaikan laporan kinerja Dekan secara tertulis kepada Rektor.
Pasal 46
(1) Direktur dan wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Direktur dan Wakil Direktur mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan
ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 47
Persyaratan calon Direktur:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Kristen;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah lektor kepala;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Direktur; dan
i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 48
Persyaratan calon Wakil Direktur:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Kristen;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah lektor;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi wakil Direktur secara tertulis; dan
i. menyerahkan pernyataan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 49
(1) Ketua dan sekretaris Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan sekretaris Program Studi mengikuti masa jabatan Dekan atau Direktur dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian sekretaris Program Studi ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 50
Persyaratan calon Ketua Program Studi:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Kristen;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. paling rendah lulusan program magister dengan jabatan fungsional paling rendah lektor untuk program sarjana dan lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah lektor untuk Pascasarjana;
e. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan Program Studi yang terkait;
f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Ketua Program Studi; dan
j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 51
(1) Ketua dan sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan sekretaris Lembaga mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian sekretaris Lembaga ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 52
Persyaratan calon Ketua Lembaga:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Kristen;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program doktor atau magister dengan jabatan fungsional paling rendah lektor;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. memiliki wawasan akademik, komitmen pada kualitas, kemampuan manajerial yang efektif, dan integritas pribadi;
i. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Ketua Lembaga; dan
j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 53
(1) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Kepala Pusat mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.
Pasal 54
Persyaratan calon Kepala Pusat:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Kristen;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. paling rendah lulusan program magister dengan jabatan fungsional paling rendah lektor;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan
h. memiliki kemampuan manajerial dan kompetisi keahlian bidang yang dipimpinnya;
i. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Kepala Pusat; dan
j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 55
(1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Kepala UPT mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 56
Persyaratan calon Kepala UPT:
a. berstatus aparatur sipil negara;
b. beragama Kristen;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dari unsur Dosen atau 53 (lima puluh tiga) tahun dari unsur Tenaga Kependidikan;
d. paling rendah lulusan program magister untuk Dosen dan sarjana untuk Tenaga Kependidikan;
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah lektor atau pangkat golongan ruang III/c;
f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan
i. memiliki kemampuan manajerial dan kompetisi keahlian bidang yang dipimpinnya;
j. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Kepala UPT; dan
k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 57
(1) Pengangkatan Dekan, Direktur, wakil Dekan, wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT dilaksanakan sebagai berikut:
a. penjaringan calon Dekan, Direktur, wakil Dekan, wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor;
b. panitia penjaringan menyaring calon Dekan, Direktur, wakil Dekan, wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT yang telah memenuhi syarat; dan
c. panitia penjaringan mengajukan paling sedikit 2 (dua) nama calon Dekan, Direktur, wakil Dekan, wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Dekan, Direktur, wakil Dekan, wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT.
(2) Pengangkatan Dekan, Direktur, wakil Dekan, wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 58
Pejabat pelaksana akademik diberhentikan dari jabatannya karena:
a. telah berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan yang lain;
d. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor;
e. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus;
f. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat;
g. dipidana penjara;
h. cuti diluar tanggungan negara; atau
i. meninggal dunia.
Pasal 59
(1) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, wakil Dekan, wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian.
(2) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, wakil Dekan, wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, Rektor MENETAPKAN pengganti antarwaktu sampai dengan berakhirnya masa jabatan pejabat sebelumnya.
(3) Penetapan pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.
Pasal 60
(1) Pegawai Institut terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dosen tetap PNS;
b. Dosen tetap bukan PNS; dan
c. Dosen tidak tetap.
(3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Tenaga Kependidikan PNS;
b. Tenaga Kependidikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan
c. Tenaga Kependidikan tidak tetap.
(3) Gaji pegawai Institut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
(1) Rekruitmen Dosen dan Tenaga Kependidikan berstatus PNS dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan usulan Institut yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karir Dosen dan Tenaga Kependidikan yang berstatus PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
(1) Konsorsium keilmuan terdiri atas Dosen.
(2) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan bidang kajian Institut.
(3) Jumlah dan jenis konsorsium keilmuan dapat ditambah sesuai dengan perkembangan Institut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 63
(1) Mahasiswa Institut memiliki hak:
a. memperoleh pendidikan yang berkualitas;
b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakulikuler;
c. membentuk organisasi kemahasiswaan dan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan tersebut; dan
d. mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan Institut.
(2) Mahasiswa mempunyai kewajiban:
a. menjaga norma pendidikan untuk menjamin penyelenggaran proses dan keberhasilan pendidikan;
b. menjaga etika dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan Institut;
c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan Institut; dan
d. mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 64
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari pendidikan.
(2) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terprogram untuk memperkaya kompetensi lulusan Institut.
(3) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh Mahasiswa sebagai penunjang kompetensi lulusan Institut.
(4) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiwaan Institut.
(5) Organisasi kemahasiswaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkewajiban menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan fungsinya sesuai dengan nilai, tujuan, asas, dan prinsip Institut.
(6) Institut menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakulikuler serta organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 65
(1) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni untuk menunjang tercapainya tujuan Institut.
(2) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat Institut, Fakultas, dan Pascasarjana.
(3) Hubungan kerja organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi Alumni disusun sendiri oleh Alumni dalam suatu musyawarah Alumni.
(4) Kepengurusan alumni tingkat Institut disahkan oleh Rektor, tingkat Fakultas oleh Dekan, atau semua tingkat dapat disahkan oleh Rektor dengan ketetetapan yang dihasilkan oleh musyawarah Alumni.
(5) Hubungan ikatan Alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan dan didasarkan kesamaan visi dan aspirasi serta untuk melestarikan hubungan emosional antar Alumni dengan Institut sebagai alamamaternya.
(6) Pendirian ikatan alumni dimaksudkan untuk:
a. mempererat dan membina kekeluargaan antar Alumni;
b. membantu peningkatan peranan almamater dalam pelaksanaan program perguruan tinggi;
c. menjalankan usaha dan aktif memberikan bantuan untuk pencapaian tujuan almamater, dan untuk kemajuan serta kesejahteraan mahasiswa dan Alumni;
d. memberikan motivasi kepada Alumni untuk pengembangan dan penerapan keahlian serta profesinya bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan almamater; dan
e. memelihara dan menjunjung tinggi almamater.
(7) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan Institut.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetepkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 66
(1) Institut melaksanakan penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
(2) Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Institut bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui standar nasional pendidikan tinggi agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan.
(3) Organ Institut secara bersama-sama menyusun standar pendidikan tinggi Institut yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(4) Institut menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan kepada Kementerian atau lembaga yang berwenang mengelola pangkalan data pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara internal oleh Institut dan eksternal secara berkala oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi atau lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri atau lembaga asesmen/akreditasi lain pada tingkat regional maupun internasional.
(6) Hasil akreditasi Program Studi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai bahan pembinaan Program Studi oleh Rektor.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penjaminan mutu secara internal dan eksternal sebagaimana dimakud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 67
(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di Institut dilakukan oleh Senat.
(2) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Institut.
(3) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh lembaga penjaminan mutu.
(4) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap hasil belajar Mahasiswa dan program pendidikan pada semua jenjang.
Pasal 68
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja pada Institut dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan satuan organisasi/satuan kerja pada institut;
b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian;
c. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing;
e. menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja pada Institut yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi dibawahnya wajib mengolah dan mempergunakan laporan dimaksud sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.
Pasal 69
Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Rektor secara berkala.
Pasal 70
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja wajib menerapkan prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola perguruan tinggi yang baik.
(2) Penerapan manajemen berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan.
(3) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bercirikan partisipatori, berorientasi pada konsensus, akuntabilitas, transparansi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif, efisien, inklusif, dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 71
(1) Rektor menyusun program kerja tahunan berdasarkan RIP Institut.
(2) Penyusunan program kerja tahunan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan satuan atau unit kerja pada Institut.
Pasal 72
(1) Rektor MENETAPKAN standar kinerja pejabat pada Institut.
(2) Rektor menilai kinerja para pejabat berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 73
(1) Administrasi akademik diselenggarakan untuk memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Mahasiswa dengan mengutamakan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akurasi.
(2) Pelayanan administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan pada Fakultas, Pascasarjana, Program Studi, dan unit terkait lainnya.
Pasal 74
(1) Standar pelayanan Institut mengacu kepada standar pelayanan publik dengan mempertimbangkan kualitas, pemerataan, kesetaraan, biaya, dan kemudahan untuk mendapatkan layanan.
(2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 75
Kurikulum dikembangkan pada Program Studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan kerangka kualifikasi nasional INDONESIA.
Pasal 76
(1) Institut menyelenggarakan pendidikan melalui Program Studi yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi program sarjana dan Pascasarjana.
Pasal 77
(1) Permohonan izin penyelenggaraan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat
(1) dilakukan melalui tahapan berikut:
a. Dekan atau Direktur membentuk tim untuk mengkaji kemungkinan pembukaan Program Studi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Direktur Jenderal;
b. hasil kajian tim pembentukan Program Studi baru berupa naskah akademik tentang usulan pembukaan Program Studi baru yang diajukan kepada Dekan;
c. Dekan atau Direktur mengajukan usulan pembukaan Program Studi kepada Rektor;
d. Rektor mengajukan permohonan izin kepada Menteri setelah mendapat persetujuan Senat; dan
e. izin penyelenggaraan Program Studi ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi kriteria akreditasi minimum yang ditetapkan oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi.
(2) Program Studi yang sudah mendapat izin penyelenggaraan dapat ditutup oleh Rektor sesudah mendapat pertimbangan Senat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri.
(3) Penyelenggaan Program Studi dapat dilakukan oleh Rektor selama masa akreditasi belum berakhir dan pelaporan pangkalan data pendidikan tinggi masih diselenggarakan secara rutin.
Pasal 78
(1) Institut dapat mengembangkan Fakultas dan Program Studi sesuai dengan kebutuhan dan bidang keilmuan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Fakultas dan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 79
(1) Laboratorium diselenggarakan oleh Fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 80
(1) Setiap Warga Kampus wajib melaksanakan kode etik kampus.
(2) Rektor membentuk dewan kode etik Institut.
(3) Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai Kristiani dan aturan hukum dalam berpikir, berbicara, bersikap, berpenampilan dan berperilaku di dalam kampus.
(4) Warga Kampus yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi pelanggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor melalui pertimbangan dewan kode etik Institut.
Pasal 81
(1) Selain berlaku ketentuan peraturan perundang- undangan, di Institut berlaku aturan internal Institut.
(2) Aturan internal Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk keputusan:
a. Rektor;
b. Senat;
c. Dekan; dan
d. Direktur.
(3) Bentuk dan tata cara penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 82
Organ Institut secara bersama-sama menyusun rencana strategis dengan mengacu kepada rencana strategis Kementerian.
Pasal 83
(1) Pengelolaan keuangan Institut dikelola secara tertib, wajar, dan adil, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
(2) Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan menerapkan prinsip pengendalian internal yang baik.
(3) Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak boleh menghambat proses penyelenggaraan kegiatan akademik perguruan tinggi.
Pasal 84
Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan;
d. pengawasan; dan
e. pertanggungjawaban.
Pasal 85
Periode anggaran Institut terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 86
RKT disusun oleh Rektor setiap tahun sebagai hasil konsolidasi rencana anggaran dari seluruh unit kerja di Institut yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan nilai anggarannya berdasarkan pada target kinerja yang ingin dicapai dengan berpedoman pada rencana strategis Institut.
Pasal 87
(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan, Rektor harus menyusunnya dalam waktu sesegera mungkin sejak pertimbangan Direktur Jenderal diterima.
(3) Rencana anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui dan disahkan Direktur Jenderal merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi pedoman semua unit kerja dalam melaksanakan program kegiatan yang tertuang dalam rencana anggaran tahunan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran beserta pemantauan dan pengawasannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 88
(1) Rektor dapat mengajukan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan.
(2) Perubahan pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat:
a. perubahan asumsi pendapatan yang signifikan;
b. perubahan target kinerja; dan/atau
c. alokasi dana/program dan kegiatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan.
(3) Dokumen pelaksanaan anggaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
Pasal 89
(1) Rektor memiliki kewenangan pelaksanaan anggaran Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Rektor menjalankan kewenangannya dalam pelaksanaan anggaran Institut sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) secara bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan.
(3) Dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Rektor dibantu pengelola keuangan Insitut wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan Institut berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 90
(1) Pelaksanaan anggaran Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) meliputi:
a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;
b. menerima pendapatan dari berbagai sumber yang sah;
c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank;
d. melakukan pembayaran;
e. melaksanakan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan keluaran (output) yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran;
f. melaksanakan proses penyelesaian tagihan atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
g. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran untuk menyusun laporan keuangan.
(2) Pembukaan dan penutupan rekening bank dilakukan Rektor dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 91
(1) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening Institut dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui rekening Institut.
(2) Penerimaan yang menggunakan nama Institut harus dilaporkan kepada Rektor secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaan.
Pasal 92
(1) Sistem akutansi Institut ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan Institut yang dilaksanakan berdasarkan standar akutansi pemerintahan.
(2) Sistem akutansi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem akutansi keuangan dan barang.
Pasal 93
(1) Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh bukti transaksi yang handal dan disimpan di tempat yang aman.
(2) Pejabat pembuat komitmen Institut menyimpan seluruh bukti transaksi Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 94
(1) Sistem pengendalian internal Institut dilakukan secara terus menerus melalui:
a. pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif;
b. keandalan pembukuan/catatan dan laporan keuangan;
c. pengamanan aset; dan
d. ketaatan terhadap kebijakan/peraturan Institut dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor.
(3) Sistem pengendalian internal dievaluasi terus menerus oleh Satuan Pengawasan Internal, secara periodik dilaporkan kepada Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 95
(1) Laporan keuangan Institut diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal.
(2) Apabila diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta dilakukannya pemeriksaan khusus.
Pasal 96
(1) Untuk pertanggungjawaban pengelolaan Institut setiap tahun Rektor harus menyampaikan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal yang terdiri atas:
a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal; dan
b. laporan kinerja kegiatan akademik dan non- akademik.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan aktivitas;
c. neraca;
d. laporan arus kas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan laporan keuangan unsur pelaksana.
(4) Laporan keuangan Institut disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
Pasal 97
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaran pendidikan oleh Institut yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapatan Institut juga dapat berasal dari masyarakat.
(3) Pendapatan Institut dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 98
Alokasi anggaran untuk program perguruan tinggi ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan rencana anggaran tahunan yang diajukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 99
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, akuntabel, dan transparan.
(2) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 100
(1) Pengelolaan kekayaan Institut dilaksanakan sesuai dengan dan untuk mencapai misi dan tujuan Institut.
(2) Pengelolaan kekayaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara wajar, tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan kekayaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan memenuhi prinsip pengendalian internal yang baik.
Pasal 101
(1) Kekayaan Institut terdiri atas:
a. barang tak bergerak;
b. barang bergerak; dan
c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Institut.
(2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas paten, hak cipta, dan kekayaan
intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh Institut.
Pasal 102
Semua kekayaan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a dan huruf b, merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 103
(1) Tanah dan bangunan merupakan bagian dari kekayaan Institut yang merupakan barang milik negara.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 104
(1) Sarana dan prasarana yang diadakan oleh Institut bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan perguruan tinggi dapat diperoleh dari pemerintah, masyarakat, dan pihak lain.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi barang milik negara.
(4) Institut dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengadakan dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana lainnya bagi kepentingan perguruan tinggi.
Pasal 105
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan, pemanfaatan, dan sanksi perusakan dan/atau menghilangkan sarana dan prasarana Institut ditetapkan oleh Rektor dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 106
(1) Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas dasar saling menguntungkan.
(3) Fakultas, Pascasarjana, lembaga, pusat, dan unit pelaksana teknis dapat melakukan kerja sama dalam bidang akademik dan non-akademik dengan berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri.
(4) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas persetujuan Rektor.
(5) Kerja sama bidang akademik dan non-akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 107
Perubahan Statuta hanya dapat dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat.
Pasal 108
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado (Berita Negara Republik
INDONESIA Tahun 2016 Nomor 75), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 109
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
