Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang selanjutnya disebut Universitas adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Universitas adalah peraturan dasar pengelolaan Universitas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas.
3. Rektor adalah organ Universitas yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas.
4. Senat adalah organ Universitas yang menyusun, merumuskan, dan MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan terhadap Rektor dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik.
5. Satuan Pengawas Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi.
6. Dewan Kehormatan yang selanjutnya disingkat DK adalah komite Universitas yang menjalankan fungsi penegakan etika akademik, moral dan disiplin sivitas akademika.
7. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
8. Dewan Pengawas adalah perorangan atau sekelompok orang yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Universitas.
9. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
10.Dekan adalah pimpinan fakultas di lingkungan Universitas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing fakultas.
11.Direktur adalah pimpinan Pascasarjana Universitas.
12.Ketua Lembaga adalah pimpinan lembaga pada Universitas.
13.Kepala Pusat adalah pimpinan pusat pada Universitas.
14.Kepala Unit adalah pimpinan unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Universitas.
15.Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
16.Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Universitas.
17.Alumni adalah lulusan program akademik dan profesional dari Universitas.
18.Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa Universitas.
19.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas.
20.Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra), yang akan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada satu tahun tertentu.
21.Warga kampus adalah sivitas akademika dan tenaga kependidikan Universitas.
22.Menteri adalah Menteri Agama.
24.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Pasal 2
Universitas berasaskan Pancasila dan berdasarkan Islam.
Pasal 3
Visi Universitas adalah menjadi Pusat Pencerahan dan Transformasi Ipteks Berbasis Peradaban Islam.
Pasal 4
Universitas mempunyai misi:
a. memadukan dan mengembangkan studi keislaman, keilmuan, dan keindonesiaan dalam pendidikan dan pengajaran;
b. mengembangkan budaya ijtihad dalam penelitian multidisipliner yang bermanfaat bagi kepentingan akademik, masyarakat, dan lingkungan;
15 D
c. meningkatkan peran serta universitas dalam penyelesaian persoalan kemanusiaan berdasarkan pada wawasan keislaman dan keilmuan bagi terwujudnya masyarakat madani;
d. membangun kepercayaan dan mengembangkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi.
Pasal 5
Universitas mempunyai tujuan:
a. menghasilkan sarjana yang mempunyai kemampuan akademis dan profesional yang integratif-interkonektif;
b. menghasilkan sarjana yang beriman, berakhlak mulia, memiliki kecakapan sosial, manajerial, dan berjiwa kewirausahaan serta rasa tanggung jawab sosial kemasyarakatan;
c. menghasilkan sarjana yang menghargai dan menjiwai nilai-nilai keilmuan dan kemanusiaan;
d. menjadikan Universitas sebagai pusat studi yang unggul dalam bidang kajian dan penelitian yang integratif-interkonektif; dan
e. membangun jaringan yang kokoh dan fungsional dengan para alumni.
Pasal 6
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dalam statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
(2) Universitas berkedudukan di berkedudukan di Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, INDONESIA.
(3) Universitas berdiri berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1950 Tanggal 14 Agustus 1950 yang diresmikan Tanggal 26 September 1951 dengan nama Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri, dan diubah menjadi Institut Agama Islam Negeri berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1960 Tanggal 9 Mei 1960, yang upacara peresmiannya dilaksanakan Tanggal 24 Agustus 1960, kemudian melakukan transformasi menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang upacara peresmiannya dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2004 bertepatan dengan tanggal 29 Sya’ban 1425 H.
(1)
(2) 14, Un ini:
Un terd
a. b d d d ‘I
b. L s 1 2 3 No niver :
niver diri ben den diwu dau I’ da Lam seba
1. m da se
2. bu ke
3. ke ke ke ke ke U ke bu U sa .11 rsit rsit i da ntuk ngan uju un s an mba aga moti ari eba ung ese elop eme ese etaj ece Univ eka udi Univ antu 26 tas tas ari u k da n s udka sebe dau ang ai ik if or bu agai ga imb pak ewa tiaa jam me vers ayaa i p vers un me me uns asa satu an elah un s ber kon rna uday i sim se ban k b aha an, man rlan sitas an peke sitas dan mil emi sur- ar la u da h k seb rco mo ame ya mbo ebag ngan bun an, da n nga s diw erti s h n re liki iliki -un amb tan alam iri m bela rak ozai n m Isla ol in gai n, d nga ke an p pik an yan wuju i, k hend end lam i la nsur ban ngka m b mer ah k k bu ik U mer am nteg s dan b eho pen kira pi ng udk kem dak dah mba amb r de ng d ai bent rup kana ung Univ rupa di gras simb ke berw orm ngab an, ikir un kan mat k m ha ang ban enga dan da tuk paka an ga y vers aka Tim si-i bol bai warn mata bdia ran ngg n da ang menj ati; d Lam Pa dan ng s an n log n k or an hur yan sita an p mur nte k kan na an, an.
kea d ul alam gan njad dan 8 mba asal n lo seba inti go du rna visu ruf ng m as d perp r T erko kein n;
ku ke Ga agu dan da m b n d di u n ang l 7 ogo aga i pe Un a ame ual ‘N’ men deng pad Teng onek nda uni emu amb unga n an ben diri, ungg g seb aima enge iver lem en isas seh nyer gan dua gah ksi;
ahan ing ulia bar an mu te ntuk d gul bag ana erti rsit mba kla si h hing rup n ma n c h da
n, em aan r ke c uata erke k k dan da gaim a d ian:
as ar asik huru gga pai akn cita an ke ma
elop cita an emu keda k an man ima ada dau be uf ‘ da ben na s ras bud ehar s y kek pak a, sp uka alam kear terk na t aks alah un.
erco ‘U’, apat ntuk seba sa s day rum yan keka k bu k piri
a. man rifan kem erlu ud h b K orak tan t dib k ja aga sen ya E man ng alan ung kelu itua Kem n il n muk ukis ay ung Kelop k I ngk bac arin ai be ni ti Erop n, me n, ga m hur alita mew lmu bud ka s di yat ga opak Isla kain ca U ng l erik ingk pa ke enu ke men ran as wah u, k day teta i ba
(1) ma k b am.
nya U-I- laba kut:
kat di eser unju eaba nyir n m han kek ya api awa ya atah bun He hu -N;
a-la :
tin Ba rasi ukk adi ratk bu menu n d kaya lok tet ah ang hari nga elai uruf aba nggi arat an, kan an, kan udi, uju dan aan kal.
tap g i a i f a i t n n u n n p
s
(1) } __ || Ma
| 0 Me
| 0 Tek
| 0 Ta sak __ | 0 Tin
4 Ma (sop opt
0<< aha _ __ 0 2 end _ __ 0 4 kun _ __ 0 6 kka ksam
0 1 ngk _ __
4. w ke h re m B A be ars opra timi __ <5< asisw __ __ .3 ala _ ___ 3 2 n da __ __ 6#5 an ma _ . _ 3 5 katk __ __ warn eala ara egen mem Bahk Al-In erw Un an), is, b __ _ 6< wa __ _ | 4 mi _ __ 2 | alam __ _ 5 | da
5 | kan _. _ na ami apan ner milik kan nsan warn nive da berj __ _ <<7< U.
5 4 Aga __ _ 1 7 m s
6 7 atan .__.
1 7 iba __. .
hija iah n, p rasi ki n wa n d na h ersit an rjiwa
< | I. N
4 3 ama ___ _ | 1 stud . . _ 7 | ng . . .
| 6 ada .__.
au an, pert me sej arn ika hija tas ren a Pa
1 7 N. S _ __ | 2 a Lu
1 2 di, C
6 # suk
6 7 h p
pa d tum elal jara na in abar au.
m nda anc _ } _ 7 .6 Suna _ ___ 2 3 uas _ } __ 3 4 Cer
#5 6 kse _ __ 1 2 pega ada dan mbu lui ah ni j rkan meru ah casi La
6 | 5 an _ __ .4| skan __.
4 | rma _ __ 6 7 es __ __ 2 | ang da n p uha ber ko juga n b M upa (ba ila, MA agu _ ___ 5 0 Kal __ _ 5 6 n ca . ._ 5 6 at m __ __ | 1 tan _. _ 3 1 i am aun pem an, rbag onti a m bahw Ba Mar akan as) dan ARS u & Do _ 5 | lijag __ } _ 6 5 akr __ 6 | 5 mene ___ _ 1 npa __. .
| 5 man m mba kel gai inui mem wa agia s da Pa n l ber n m S UN Sya = B | 5 ga m
4| raw 5 1 eliti __ | 5 pe
5 ’ 7 nah 9 mela ahar lahi ino itas mua pen an K an asal agu rkom men NIV a’ir Bes 4 3 mem
3 ’ ala 3 5 i, S ’ 7 erju _. .
7 6 h Ma amb rua iran ova s b at p ngh Keti Hym l 8 u b mb ncer VER H.
s. 2/ 3 2 mba _ 5 .5 sei 5 | Sajik 6 | uan | 5 aha bang an.
n, k si t bag esa hun iga mn bern ina rmin SIT Su /4.
| 1 ang 5 | irin 1 7 kan | 5 ngan 5 .6 asis gka H kem tiad gi an r ni su e nad asi, nka TAS uhad 1 3 gun 6 6 ng k 7 1 n bu .6 7 n, 6 7 swa an k Hijau mak da h tra relig urg da s be an c di 3 5 n cit 6 6 kem | 2 uah 7 6 Tri 1 | a UI kon u mu hen nsf gius ga m sed rtem cita | 1 ra j 1 | aju 1 7 ka | 5 dha 7 1 N S ntin me uran nti.
form s, s men dang mp a-cit 1 7 ja-t 7 6 uan 7 | arya 5 4 arm 1 3 Seja nuit erup n, k Wa mas seba ngen g ( o a ta U . 6 ti di 6 5# ilm 6 .
a Isl 3 4 ma .2 ah-t 20 tas, pak kesu arna si ab d nak bar agu Univ | 5 iri-n #4 mu d | lam 4 | 5 jala | 1 te-r 14, ke kan ubu a h Un dala kan riton ung, vers 5 4 nya | 5 dun mi.
5 .
ani . | ra , No eseg n s uran hijau niver am n pa n), , te sita .3 a . | nia.
| i d
o.11 gar sim n d u ju rsit su aka tin ena as.
| 2 deng 126 an, mbol dan uga tas.
urat ian nggi ang, . | gan 6 l n a t n i n
| 0 Kib
(2) 14, 0 7 bark Hym lam dan Un No 6 | kan mn mba n niver .11 5 n be ne U at, b ber rsit 26 .6 7 end Univ berw rda tas.
7 1 dera vers wib asar | 7 a U sita baw rkan 1 3 I N as m wa d n 3 .2 N Ja meru dan aja | 1 a – y upa me aran 1 .
ya.
akan eng n || n la gand Isl 10 agu dun lam u be ng m m erna mak sert ada kna ta sed a pu m dan ujia menc ng ( an, cerm bar ber min riton rjiw nkan Hn), b wa P an ymnber Pan cit nertem ncas ta-c …mpo sila cita o a a
Pasal 9
(1) Bendera Universitas:
a. bendera Universitas berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya;
b. bendera Universitas berwarna hijau tua melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional;
c. ditengah-tengah bendera Universitas terpampang lambang Universitas; dan
d. di bawah lambang bertuliskan:
State Islamic University Sunan Kalijaga Yogyakarta.
(2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana:
a. bendera fakultas dan pascasarjana berbentuk empat persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari panjangnya;
b. warna dasar bendera fakultas dan pascasarjana beserta maknanya:
1. kuning untuk Fakultas Adab dan Ilmu Budaya, mencerminkan kemuliaan dan kebudayaan;
2. coklat muda untuk Fakultas Dakwah dan Komunikasi, melambangkan seruan kepada kebenaran;
3. hitam untuk Fakultas Syari’ah dan Hukum, menunjukkan keteguhan iman dan amal kebajikan;
4. hijau muda untuk Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, mencerminkan harapan masa depan;
5. biru muda untuk Fakultas Ushuluddindan Pemikiran Islam, melambangkan kejernihan jiwa dan inklusifisme;
6. biru benhur untuk Fakultas Sains dan Teknologi, melambangkan kecermatan, ketelitian, dan ketenangan;
7. ungu muda untuk Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, mencerminkan dinamika kehidupan;
8. orange untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, mencerminkan kekuatan dan independensi;
9. merah hati untuk Pascasarjana, melambangkan semangat pengembangan ilmu.
c. di tengah bendera fakultas dan pascasarjana terpampang lambang universitas.
d. di bawah lambang Universitas terdapat tulisan nama tiap fakultas dan pascasarjana.
Pasal 10
(1) Busana akademik Universitas terdiri atas toga jabatan dan toga wisudawan.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Guru Besar dan Anggota Senat yang berhak mengikuti prosesi.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara-upacara akademik, yakni ujian kesarjanaan, upacara dies natalis, wisuda sarjana, pengukuhan guru besar, promosi doktor kehormatan, dan upacara penting lainnya.
(4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbuat dari kain wol polos berwarna hitam, berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan.
Pada pergelangan tangan dilapisi bahan beludru hitam selebar kurang lebih 12 cm. Pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan-lipatan (plooi).
Leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi beludru dengan warna hijau tua untuk toga Rektor dan Wakil Rektor, kuning emas untuk toga Guru Besar, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing fakultas.
(5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm. Di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna kuning emas;
b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas terbuat dari logam tipis berwarna kuning emas;
c. kalung jabatan Wakil Rektor, dekan dan direktur terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang agak kecil dan berwarna putih perak;
d. kalung jabatan guru besar terbuat dari pita selebar 10 cm berwarna hijau, dan kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm berwarna kuning emas.
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan wisudawan Universitas, baik program Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3), maupun program profesional.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam, ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga.
Tampak (bagian) belakang syal wisudawan berbeda antara jenjang studi.
Jenjang Sarjana (S1)berbentuk segi empat, Magister (S2) berbentuk segi tiga pendek (40 cm), Doktor (S3)berbentuk segi tiga panjang (55 cm), dan program profesional berbentuk bundar.
(8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan berwarna kuning emas.
(9) Jaket resmi mahasiswa Universitas berwarna biru terang, pada bagian dada sebelah kiri terdapat logo Universitas.
(10) Busana resmi sivitas akademika harus memenuhi persyaratan nilai- nilai keislaman, kesopanan, dan keindonesian.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan nilai-nilai keislaman, kesopanan, dan keindonesian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 11
(1) Universitas menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan sivitas akademika di lingkungan Universitas untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Pimpinan Universitas wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
Pasal 12
Universitas menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
Pasal 13
(1) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang sarjana melalui pola penerimaan secara nasional.
(2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Universitas dapat melakukan pola lain penerimaan mahasiswa.
(3) Selain melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang sarjana sebagaimana dimaksud ayat (1), Universitas melakukan penerimaan mahasiswa baru jenjang pascasarjana.
(4) Penerimaan Mahasiswa baru jenjang pascasarjana dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 14
(1) Warga negara asing dapat diterima menjadi Mahasiswa Universitas setelah memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 15
(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri seperti seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya, praktikum, tutorial, dan/atau perkuliahan umum, penggunaan multimedia, kuliah kerja nyata, kegiatan kokurikuler, dan sebagainya.
(3) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan Tahun Akademik yang dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus.
(4) Tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing- masing terdiri atas 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) minggu.
(5) Di antara semester genap dan semeter gasal dapat diselenggarakan semester antara untuk remedial, atau pengayaan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta semester antara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 16
(1) Bahasa pengantar perkuliahan menggunakan Bahasa INDONESIA.
(2) Pada kelas Internasional dapat menggunakan bahasa asing.
(3) Matrikulasi Bahasa INDONESIA diwajibkan bagi mahasiswa asing.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Matrikulasi Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 17
(1) Masing-masing Program Studi pada Universitas merumuskan kompetensi lulusannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Setiap Mahasiswa lulusan Program Studi semua jenis dan jenjang pada Universitas diwajibkan memiliki paling sedikit kemampuan membaca dan menulis huruf al-Qur’an dan pengetahuan dasar-dasar keislaman.
(3) Uji kompetensi membaca dan menulis huruf al-Qur’an dan pengetahuan dasar-dasar keislaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilaksanakan setiap semester dan/atau akhir tahun akademik.
(4) Masing-masing Program Studi pada Universitas dapat MENETAPKAN kompetensi tambahan/khusus bagi masing-masing lulusannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18
(1) Penilaian hasil belajar terhadap kegiatan, kemajuan, dan kemampuan Mahasiswa dilakukan secara berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas dan pengamatan oleh dosen.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui ujian semester, ujian akhir program studi, ujian skripsi pada akhir program sarjana, ujian tesis pada akhir program magister, dan ujian disertasi pada akhir program doktor.
(3) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan huruf.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Pasal 19
(1) Sidang Senat Terbuka dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, dies natalis, pengukuhan Guru Besar, pengangkatan Doctor Honoris Causa, pidato tahunan Rektor, dan pidato akhir masa jabatan Rektor.
(2) Sidang Senat Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan Sidang Senat Terbuka ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 20
(1) Universitas memberikan gelar akademik dan gelar profesi kepada lulusan sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah.
(3) Gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam sertifikat profesi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan sertifikat profesi ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 21
(1) Universitas dapat memberikan penghargaan kepada dosen, Mahasiswa, karyawan/pegawai serta pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik dan/atau nonakademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 22
(1) Universitas wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
(1) Organisasi Universitas terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Senat Universitas;
c. Senat Fakultas;
d. Satuan Pengawas Internal;
e. Dewan Penyantun; dan
f. Dewan Pengawas.
(2) Organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing- masing.
(3) Hubungan antar organisasi Universitas dilandasi oleh semangat kolegialitas satu terhadap yang lain.
(4) Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
Pasal 24
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dalam menyelenggarakan Universitas.
Pasal 25
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Rektor diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
Pasal 26
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. menyiapkan rencana strategis Universitas;
b. melaksanakan otonomi Perguruan Tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor, pimpinan Fakultas, dan pimpinan unit lain yang berada di bawahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang berstatus bukan pegawai negeri sipil (nonPNS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan fungsi manajemen Universitas yang baik;
g. membina dan mengembangkan hubungan baik Universitas dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
h. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Jurusan dan/atau Program Studi yang dipandang perlu, atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan
i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Universitas kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berwenang untuk dan atas nama Menteri:
a. mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan;
b. melakukan kerja sama; dan
c. memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa).
Pasal 27
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Universitas, Rektor dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Wakil Rektor dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
(5) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing wakil Rektor terdiri dari bidang:
a. bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga;
b. bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan
c. bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
Pasal 28
Persyaratan calon Wakil Rektor:
a. berstatus PNS;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program Doktor (S3);
e. memangku jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
f. pernah memangku jabatan tambahan sebagai pimpinan Universitas setingkat Dekan/Direktur/Ketua Lembaga/Wakil Dekan atau jabatan setara dengan jabatan tersebut baik di dalam maupun di luar Universitas;
g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
h.bersedia dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis;
i. dapat bekerja sama dengan Rektor; dan
j. apabila terpilih sebagai Wakil Rektor bersedia mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan sebagai berikut:
a. seleksi calon Wakil Rektor dilakukan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh Rektor;
b. calon Wakil Rektor memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;
c. panitia pemilihan menyeleksi semua calon Wakil Rektor yang sudah terdaftar; dan
d. panitia pemilihan mengajukan calon Wakil Rektor yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor.
(2) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Rektor terpilih paling lambat dua bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 30
Rektor dan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Pasal 31
Wakil Rektor diberhentikan dari jabatannya karena:
a. telah berakhir masa jabatannya;
b. pengunduran diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. melakukan tindakan tercela;
e. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
f. dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara;
h. cuti di luar tanggungan negara; atau
i. meninggal dunia.
Pasal 32
(1) Rektor menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program secara tertulis kepada Menteri setiap akhir tahun akademik.
(2) Rektor menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Menteri pada akhir jabatannya.
(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
Pasal 33
(1) Senat Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Anggota Senat Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Guru Besar dari setiap fakultas;
b. Guru Besar yang sedang mendapatkan tugasjabatan struktural maupun nonstruktural;
c. Wakil dosen bukan guru besar dari setiap fakultas; dan
d. Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur Pascasarjana sebagai anggota ex-officio.
(3) Keanggotaan SenatUniversitas dari wakil dosen bukan guru besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan dosen tetap yang diusulkan oleh fakultas dan tidak sedang mendapat tugas tambahan dari Universitas.
(4) Usulan oleh fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. anggota Senat Universitas dari unsur dosen paling sedikit 1 (satu) orang dari setiap fakultas;
b. jika fakultas memiliki dosen lebih dari 36 orang, diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Senat Universitas, dan selanjutnya berlaku kelipatanya; dan
c. jumlah Wakil Dosen setiap fakultas paling banyak 5 (lima) orang.
(5) Anggota Senat Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki reputasi akademik yang menonjol khususnya dalam pendidikan dan penelitian, dan diakui dalam bidang atau kelompok keilmuannya;
b. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
c. bergelar doktor atau telah menduduki jabatan fungsional akademik paling rendah lektor;
d. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun pada bidangnya; dan
e. memiliki komitmen dan integritas.
(6) Anggota SenatUniversitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) SenatUniversitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
(8) Ketua dan Sekretaris SenatUniversitas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dijabat bukan oleh anggota ex-officio.
(9) Dalam melaksanakan tugas SenatUniversitas dapat membentuk komisi-komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan oleh Senat Universitas.
Pasal 34
Senat Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) memiliki tugas:
a. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya;
b. memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah Renstra atau Rencana Kerja Anggaran dalam bidang akademik;
c. memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan fakultas, jurusan, dan program studi;
d. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam Renstra; dan
e. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.
Pasal 35
(1) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan di tingkat fakultas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik pada fakultas yang bersangkutan.
(2) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Guru Besar, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, dan Wakil Dosen.
(3) Anggota Senat dari Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dosen tetap pada fakultas.
(4) Dekan, Wakil Dekan, dan Ketua Jurusan sebagai anggota ex-officio.
(5) Jumlah wakil dosen adalah 1 (satu) orang setiap jurusan.
(6) Masa jabatan anggota Senat Fakultas dari unsur wakil dosen adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
(7) Anggota Senat Fakultas dari unsur wakil dosen tidak boleh dijabat oleh dosen yang menduduki jabatan tugas tambahan.
(8) Pemilihan wakil dosen dilakukan dengan pemilihan langsung dari dan oleh seluruh dosen tetap PNS dan dosen tetap nonPNS pada jurusan yang bersangkutan.
(9) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(10)Ketua dan Sekretaris SenatFakultas dijabat bukan oleh anggota ex- officio.
Pasal 36
(1) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) mempunyai tugas:
a. merumuskan kebijakan fakultas;
b. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik, dan kecakapan serta kepribadian dosen;
c. merumuskan standar mutu penyelenggaraan fakultas;
d. merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas; dan
e. menilai pertanggungjawaban Dekan atas pelaksanaan tugas yang ditetapkan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Senat Fakultas dapat membentuk komisi-komisi yang beranggotakan anggota Senat Fakultas.
(3) Pengambilan keputusan dalam rapat Senat Fakultas dilakukan melalui musyawarah mufakat.
(4) Dalam hal tidak dapat diputuskan melalui musyarawah dan mufakat, keputusan diambil melalui pemungutan suara.
(5) Anggaran pelaksanaan tugas Senat fakultas dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Universitas.
Pasal 37
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf d merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
(3) Masa jabatan Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal mengikuti masa jabatan Rektor.
(4) Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
(5) Satuan Pengawas Internal bersidang paling sedikit satu kali dalam setahun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 38
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi pemberian saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
(3) Dewan Penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur pemerintahan, pengusaha, dan tokoh masyarakat.
(4) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh para anggota.
(5) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa bakti Dewan Penyantun mengikuti masa bakti jabatan Rektor.
(7) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersidang paling sedikit satu kali dalam setahun.
Pasal 39
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 40
Perangkat Rektor meliputi unsur:
a. pelaksana akademik terdiri dari fakultas, jurusan, pascasarjana, lembaga, dan pusat;
b. pelaksana administrasi terdiri dari biro dan bagian;
c. penjaminan mutu;
d. pelaksana kegiatan bisnis dan pengembangan; dan
e. pelaksana pelayanan umum.
Pasal 41
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas nama Menteri.
(2) Pengangkatan Dekan didasarkan pada potensi dan kemampuan calon untuk meningkatkan kinerja dan mutu Fakultas di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Masa jabatan Dekan mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 42
(1) Dalam menjalankan tugasnya Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan.
(2) Wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(3) Masa jabatan Wakil Dekan mengikuti masa jabatan Dekan.
(4) Pengangkatan Wakil Dekan dilakukan oleh Rektor paling lambat 2
(dua) bulan setelah pelantikan Dekan terpilih.
(5) Wakil Dekan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 43
Persyaratan calon Dekan:
a. berstatus PNS;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat;
d. lulusan program Doktor (S3);
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
f. pernah memangku jabatan tambahan sebagai Wakil Rektor/Ketua Lembaga/Kepala Pusat/Wakil Dekan/Ketua Jurusan atau jabatan yang setara;
g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
h. bersedia dicalonkan/mencalonkan diri untuk menjadi Dekan; dan
i. menyerahkan pernyataan tertulis meliputi:
1. visi dan misi kepemimpinan;
2. program peningkatan mutu fakultas selama 4 (empat) tahun ke depan, meliputi:
a) peningkatan kreativitas, prestasi, dan akhlak mulia mahasiswa;
b) penciptaan suasana lingkungan kampus yang asri, keagamaan, dan ilmiah;
c) peningkatan kualitas dosen dan staf; serta d) pelaksanaan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas program.
Pasal 44
Pemilihan calon Dekan dilaksanakan sebagai berikut:
a. seleksi calon Dekan dilakukan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh Rektor;
b. seleksi calon Dekan terbuka untuk dosen Universitas maupun dosen Perguruan Tinggi di luar Universitas yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43;
c. panitia pemilihan menyeleksi semua calon Dekan yang sudah terdaftar;
dan
d. panitia pemilihan mengajukan calon dekan yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Dekan.
Pasal 45
Persyaratan calon Wakil Dekan:
a. berstatus PNS;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program Doktor (S3);
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor;
f. pernah memangku jabatan tambahan sebagai Wakil Rektor/Ketua Lembaga/Kepala Pusat/Wakil Dekan/Ketua Jurusan atau jabatan yang setara;
g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan daridokter pemerintah; dan
h. bersedia dicalonkan/mencalonkan diri untuk menjadi Wakil Dekan.
Pasal 46
(1) Pengangkatan Wakil Dekan dilaksanakan sebagai berikut:
a. seleksi calon Wakil Dekan dilakukan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh Dekan;
b. seleksi calon Wakil Dekan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45;
c. panitia pemilihan menyeleksi semua calon Wakil Dekan yang sudah terdaftar; dan
d. panitia pemilihan mengajukan calon Wakil Dekan yang memenuhi syarat kepada Dekan.
(2) Dekan mengusulkan calon Wakil Dekan kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Wakil Dekan.
(3) Masa jabatan Wakil Dekan mengikuti masa jabatan Dekan.
(4) Wakil Dekan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 47
Dekan dan Wakil Dekan berhenti dari jabatannya karena:
a. telah berakhir masa jabatannya;
b. pengunduran diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. meninggal dunia;
e. melakukan tindakan tercela;
f. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
g. dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h. menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara;
atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
Pasal 48
(1) Setiap akhir tahun akademik Dekan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan programnya secara tertulis kepada Rektor.
(2) Pada akhir jabatannya, Dekan menyampaikan laporan pertangungjawaban secara tertulis kepada Rektor.
Pasal 49
(1) Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Direktur Pascasarjana mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 50
Persyaratan calon Direktur Pascasarjana:
a. berstatus PNS;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program Doktor (S3);
e. memiliki jabatan fungsional Guru Besar;
f. pernah memangku jabatan tambahan sebagai Wakil Rektor/Ketua Lembaga/atau jabatan sebagai pimpinan Universitas yang setara dengan jabatan tersebut, baik di dalam maupun di luar Universitas;
g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan daridokter pemerintah;
h. bersedia dicalonkan/mencalonkan diri untuk menjadi Direktur Pascasarjana; dan
i. menyerahkan pernyataan tertulis meliputi:
1. visi dan misi kepemimpinan;
2. program peningkatan mutu pascasarjana selama 4 (empat) tahun ke depan, meliputi:
a) peningkatan kreativitas, prestasi, dan akhlak mulia mahasiswa;
b) penciptaan suasana lingkungan kampus yang asri, keagamaan, dan ilmiah;
c) peningkatan kualitas dosen dan staf; serta d) pelaksanaan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas program.
Pasal 51
(1) Pemilihan calon Direktur Pascasarjana dilaksanakan sebagai berikut:
a. seleksi calon Direktur Pascasarjana dilakukan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh Rektor;
b. seleksi calon Direktur Pascasarjana terbuka untuk dosen Universitas;
c. panitia pemilihan menyeleksi semua calon Direktur Pascasarjana yang sudah terdaftar; dan
d. panitia pemilihan mengajukan calon Direktur Pascasarjana yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Direktur Pascasarjana.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 52
(1) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Dekan, setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan mengikuti masa jabatan Rektor.
(3) Ketua dan Sekretaris Jurusan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 53
Persyaratan calon Ketua dan calon Sekretaris Jurusan:
a. berstatus PNS;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan paling rendah program Magister (S2);
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor;
f. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan jurusan yang terkait; dan
g. bersedia dicalonkan menjadi Ketua Jurusan atau Sekretaris Jurusan.
Pasal 54
(1) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga mengikuti masa jabatan Rektor.
(3) Ketua dan Sekretaris Lembagadapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 55
(1) Persyaratan calon Ketua Lembaga:
a. berstatus PNS;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program Doktor (S3);
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor;
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan keterangan dari dokter pemerintah;
g. memiliki wawasan akademik, komitmen pada kualitas, kemampuan manajerial yang efektif, dan integritas pribadi; dan
h. menyerahkan pernyataan tertulis meliputi:
1. visi, dan misi kepemimpinan;
2. peningkatan mutu dan kinerja Lembaga selama 4 (empat) tahun ke depan; dan
3. pelaksanaan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
(2) Persyaratan calon Sekretaris Lembaga:
a. berstatus PNS;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan paling rendah program Magister (S2);
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor;
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan daridokter pemerintah; dan
g. memiliki wawasan akademik, komitmen pada kualitas, kemampuan manajerial yang efektif, dan integritas pribadi.
Pasal 56
(1) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Kepala Pusat mengikuti masa jabatan Rektor.
(3) Kepala Pusat dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 57
Persyaratan calon Kepala Pusat:
a. berstatus PNS;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan paling rendah program Magister (S2);
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor;
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; dan
g. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya.
Pasal 58
(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Kepala Pusat Unit Pelaksana Teknis mengikuti masa jabatan Rektor.
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 59
Persyaratan calon Kepala Unit Pelaksana Teknis:
a. berstatus PNS;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan paling rendah program Magister (S2);
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor;
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; dan
g. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya.
Pasal 60
(1) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Ketua Jurusan Sekretaris Jurusan, Kepala Satuan Pengawas Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawas Internalberhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian.
(2) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan, Kepala Satuan Pengawas Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, Rektor MENETAPKAN pengganti sebagai pejabat antar waktu sampai habis masa jabatannya.
(3) Pengangkatan Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, dan Sekretaris Jurusan, Kepala Satuan Pengawas Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal antar waktu dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.
Pasal 61
(1) Pegawai Universitas terdiri atas dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Pegawai Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. PNS;
b. Pegawai tetap nonPNS; dan
c. pegawai tidak tetap.
(3) Gaji PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pegawai tetap nonPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Rektor setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
Pasal 62
(1) Rekrutmen Dosen dan Tenaga Kependidikan berstatus PNS dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan Universitas yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karir Dosen dan Tenaga Kependidikan yang berstatus PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian.
Pasal 63
(1) Hak dan kewajiban serta pembinaan karir fungsional Dosen tetap nonPNS Universitas disetarakan dengan Dosen PNS.
(2) Posisi jabatan yang bersifat karir diutamakan untuk dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi kualifikasi yang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Senat.
Pasal 64
(1) Dosen tidak tetap diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan Universitas dan selanjutnya dapat diangkat menjadi Dosen tetap atau PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Tenaga Kependidikan tidak tetap Universitas khusus untuk tenaga penunjang, dilakukan sesuai kebutuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tenaga Kependidikan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 65
(1) Konsorsium keilmuan terdiri atas dosen dan peneliti.
(2) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan bidang kajian Universitas.
(3) Jumlah dan jenis konsorsium keilmuan dapat ditambah sesuai dengan perkembangan Universitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Rektor.
Pasal 66
(1) Mahasiswa Universitas memiliki hak:
a. memperoleh pendidikan yang berkualitas;
b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
c. membentuk organisasi kemahasiswaan dan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan tersebut; dan
d. mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan Universitas.
(2) Mahasiswa mempunyai kewajiban:
a. menjaga norma pendidikan untuk menjamin penyelenggaraan proses dan keberhasilan pendidikan;
b. menjaga etika dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan Universitas;
c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan Universitas; dan
d. mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 67
(1) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Universitas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 68
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari pendidikan.
(2) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terprogram untuk memperkaya kompetensi lulusan Universitas.
(3) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh Mahasiswa sebagai penunjang kompetensi lulusan Universitas.
(4) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan Universitas.
(5) Organisasi kemahasiswaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkewajiban menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan fungsinya sesuai dengan nilai, tujuan, asas, dan prinsip Universitas.
(6) Universitas menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler serta organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 69
(1) Alumni merupakan lulusan program akademik dan profesi.
(2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat membentuk organisasi alumni dalam upaya menunjang tercapainya tujuan Universitas.
(3) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dibentuk pada tingkat Universitas, fakultas, jurusan, dan Pascasarjana.
(4) Hubungan kerja organisasi alumni sebagaimana dimaksud padaayat (2) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi alumni disusun sendiri oleh alumni dalam suatu musyawarah alumni.
(5) Kepengurusan alumni tingkat Universitas disahkan oleh Rektor, tingkat fakultas oleh Dekan, tingkat jurusanoleh Ketua, atau semua tingkat dapat disahkan oleh Rektor sesuai ketetapan yang dihasilkan oleh musyawarah alumni.
(6) Hubungan ikatan alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan dan didasarkan kepada kesamaan visi dan aspirasi serta untuk melestarikan hubungan emosional antara alumni dengan Universitas sebagai almamaternya.
(7) Pendirian ikatan alumni dimaksudkan untuk:
a. mempererat dan membina kekeluargaan antar alumni;
b. membantu peningkatan peranan almamater dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
c. menjalankan usaha dan aktif memberikan bantuan untuk pencapaian tujuan almamater, dan untuk kemajuan serta kesejahteraan mahasiswa dan alumni;
d. memberikan motivasi kepada alumni untuk pengembangan dan penerapan keahlian serta profesinya bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan almamater; dan
e. memelihara dan menjunjung tinggi nama almamater.
(8) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan Universitas.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 70
(1) Orang tua mahasiswa dapat membentuk forum orang tua mahasiswa.
(2) Forum orang tua mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat fakultas dan/atau tingkat Universitas.
(3) Forum orang tua mahasiswa dibentuk dengan tujuan membantu Universitas dalam peningkatan mutu dan daya saing lulusan.
(4) Hubungan kerja forum orang tua mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi forum orang tua mahasiswa disusun sendiri oleh orang tua mahasiswa dalam suatu musyawarah orang tua mahasiswa.
(5) Kepengurusan forum orang tua mahasiswa tingkat fakultas disahkan oleh dekan dan pada tingkat Universitas disahkan oleh Rektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai forum orang tua mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 71
(1) Rektor dapat membentuk DK.
(2) Keanggotaan DK paling banyak 7 (tujuh) orang yang terdiri dari:
a. perwakilan Guru Besar;
b. perwakilan dosen rumpun ilmu; dan
c. perwakilan tenaga kependidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai DK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 72
(1) Universitas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
(2) Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Universitas bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan.
(3) Organ Universitas secara bersama-sama menyusun standar pendidikan tinggi Universitas yang ditetapkan oleh Rektor.
(4) Universitas menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan kepada kementerian atau lembaga yang berwenang mengelola pangkalan data pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara internal oleh Universitas dan eksternal secara berkala oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri atau lembaga asesmen/akreditasi lain pada tingkat regional maupun internasional.
(6) Hasil evaluasi eksternal program studi secara berkala sebagaimana dimaksud oleh ayat (5) digunakan sebagai bahan pembinaan program studi oleh Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penjaminan mutu secara internal dan eksternal sebagaimana dimakud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 73
(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di Universitas dilakukan oleh Senat.
(2) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Universitas.
(3) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu.
(4) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
a. hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan
b. program studi pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Pasal 74
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan nonakademik dilakukan Dewan Pengawas dan Satuan Pengawas Internal.
(2) Rektor melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan nonakademik bersama pimpinan Universitas lainnya.
Pasal 75
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan Universitas dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan Universitas;
b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian;
c. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing;
e. menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
f. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan Universitas yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi di bawahnya wajib mengolah dan mempergunakan laporan dimaksud sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.
Pasal 76
Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan.
Pasal 77
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi/kerja wajib menerapkan prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola perguruan tinggi yang baik.
(2) Penerapan manajemen berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan.
(3) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bercirikan partisipatori, berorientasi pada konsensus, akuntabilitas, transparansi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif, efisien, inklusif, dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor dengan memperhatikan pertimbangan Senat.
Pasal 78
(1) Rektor menyusun program kerja tahunan berdasarkan Renstra Universitas.
(2) Penyusunan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melibatkan kerja di lingkungan Universitas.
Pasal 79
(1) Rektor MENETAPKAN standar kinerja pejabat di lingkungan Universitas.
(2) Rektor menilai kinerja para pejabat berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 80
(1) Administrasi akademik menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif dari sejak penerimaan mahasiswa baru, penyelenggaraan perkuliahan sampai penerimaan ijazah dan pelaporan.
(2) Sarana administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem administrasi perguruan tinggi yang prima, efektif, efisien, akurat, dan memuaskan.
Pasal 81
(1) Standar pelayanan harus mempertimbangkan kualitas, pemerataan, kesetaraan, biaya dan kemudahan untuk mendapatkan layanan.
(2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 82
Universitas didasari oleh filosofiyang bersumber dari ajaran Islam, ideologi pancasila, budaya bangsa, dan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 83
Ciri khas bidang keilmuan yang diajarkan dan dikembangkan di universitas merupakan ilmu pengetahuan agama Islam yang integratif- interkonektif dengan ilmu pengetahuan umum, teknologi dan/atau seni berdasarkan nilai-nilai keislaman, kemanusiaan, dan keindonesiaan.
Pasal 84
(1) Kurikulum setiap program studi pada Universitas dikembangkan dan ditetapkan oleh Fakultas/Pascasarjana dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA (KKNI).
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan kompetensi sebagai berikut:
a. kompetensi utama;
b. kompetensi pendukung; dan
c. kompetensi lain.
Pasal 85
(1) Institut menyelenggarakan pendidikan melalui program studi yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, profesi,dan/atau vokasi.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud padaayat (1) terdiri atas:
a. program sarjana, magister, dan doktor pada pendidikan akademik;
b. program diploma pada pendidikan vokasi; dan
c. program spesialis dan/atau profesi pada pendidikan profesi.
Pasal 86
(1) Permohonan izin penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilakukan melalui tahapan berikut:
a. Dekan membentuk tim untuk mengkaji kemungkinan pembukaan Program Studi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Direktur Jenderal;
b. hasil kajian tim pembentukan Program Studi baru berupa naskah akademik tentang usulan pembukaan Program Studi baru yang diajukan kepada Dekan;
c. Dekan mengajukan usulan pembukaan Program Studi kepada Rektor setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas; dan
d. Rektor mengajukan permohonan izin kepada Direktur Jenderal setelah mendapat persetujuan Senat Universitas.
(2) Program Studi yang sudah mendapat izin penyelenggaraan oleh Direktur Jenderal dapat ditutup oleh Rektor sesudah mendapat pertimbangan Senat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(3) Penyelenggaraan Program Studi dapat dilakukan oleh Rektor selama masa akreditasi belum berakhir dan pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi masih diselenggarakan secara rutin.
Pasal 87
(1) Universitas dapat mengembangkan Fakultas dan Jurusan sesuai dengan bidang ilmu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Fakultas dan Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
Pasal 88
(1) Setiap warga kampus wajib melaksanakan kode etik kampus.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai-nilai keislaman, aturan hukum, dan akhlakul karimah dalam berbicara, bersikap, berpenampilan, dan berperilaku di dalam kampus.
(3) Sivitas akademika Universitas dan/atau warga kampus yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi pelanggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan DK.
Pasal 89
(1) Selain berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan, di Universitas berlaku peraturan internal Universitas.
(2) Peraturan internal Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Keputusan:
a. Rektor;
b. Senat;
c. DK; dan
d. Dekan.
(3) Peraturan internal Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelaksanaan Statuta Universitas.
(4) Bentuk dan tata cara penetapan peraturan di lingkungan Universitas berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 90
(1) Organ Universitas secara bersama-sama menyusun Renstra dengan mengacu kepada visi dan misi Universitas dan Renstra Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan memperhatikan masukan dari semua pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
(2) Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk periode 5 (lima) tahun oleh Tim yang anggotanya berasal dari pimpinan Universitas dan Senat yang dapat dikaji ulang serta disempurnakan.
(3) Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Rektor dipilih.
(4) Renstra yang telah disetujui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan utama bagi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Pasal 91
(1) Pengelolaan keuangan Universitas dikelola secara otonom, tertib, wajar dan adil, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
(2) Pengelolaan keuangan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip pengendalian internal yang baik.
(3) Pengelolaan keuangan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak boleh menghambat proses penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 92
Pengelolaan keuangan Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan;
d. pengawasan; dan
e. pertanggungjawaban.
Pasal 93
Periode anggaran Universitas terhitung dari 1 Januari hingga 31 Desember.
Pasal 94
RKT disusun Rektor setiap tahun sebagai hasil konsolidasi rencana anggaran dari seluruh unit kerja di Universitas yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan nilai anggarannya berdasarkan pada target kinerja yang ingin dicapai.
Pasal 95
(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran berjalan untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam RKA, maka Rektor harus menyusunnya dalam waktu sesegera mungkin sejak pertimbangan Direktur Jenderal diterima.
(3) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui dan disahkan Direktur Jenderal merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi pedoman semua unit kerja dalam melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam RKA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran beserta pemantauan dan pengawasannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 96
(1) Rektor dapat mengajukan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan.
(2) Perubahan dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat:
a. perubahan asumsi pendapatan yang signifikan;
b. perubahan target kinerja; dan/atau
c. alokasi dana/program dan kegiatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perubahan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(3) Dokumen pelaksanaan anggaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
Pasal 97
(1) Rektor memegang kewenangan pengelolaan keuangan Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rektor menjalankan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel.
(3) Dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Rektor dibantu bendahara Universitas yang melaksanakan fungsi menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menyerahkan uang, barang, dan/atau surat berharga serta membukukannya sesuai dengan kebutuhan Universitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 98
(1) Pengelola keuangan Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) meliputi:
a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;
b. menerima pendapatan dari berbagai sumber yang sah;
c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank;
d. melakukan pembayaran;
e. mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek;
dan
f. mengelola kas, termasuk pemanfaatan surplus kas jangka pendek dengan cara yang efektif dan efisien.
(2)Pengelolaan kas, termasuk pemenuhan anggaran unit kerja dilaksanakan melalui suatu sistem anggaran yang tertib dan teratur dengan berpegang pada kepastian jumlah, kepastian waktu, wajar, dan adil.
(3) Pembukaan dan penutupan rekening bank dilakukan Rektor dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian.
Pasal 99
(1) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening Universitas dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui rekening Universitas.
(2) Penerimaan yang menggunakan nama Universitas harus dilaporkan kepada Rektor secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaan tersebut.
Pasal 100
(1) Sistem akuntansi Universitas ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan Universitas yang dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum.
(2) Sistem akuntansi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem akuntansi:
a. keuangan;
b. barang;
c. jasa; dan
d. biaya.
Pasal 101
(1) Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh bukti transaksi yang handal dan disimpan di tempat yang aman.
(2) Bendahara Universitas menyimpan seluruh bukti kekayaan Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 102
(1) Untuk menjaga kehandalan laporan keuangan Universitas maka:
a. sistem akuntansi dijalankan dengan menerapkan sistem pengendalian internal yang baik;
b. sistem akuntansi harus menyajikan laporan keuangan seluruh unit kerja di Universitas yang dapat diakses oleh Rektor dan unit kerja yang bersangkutan; dan
c. sistem akuntansi harus menjamin dilakukannya rekonsiliasi keuangan antara pencatatan akuntansi di Pusat Administrasi Universitas dan di unit kerja.
(2) Sistem akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 103
(1) Sistem pengendalian internal Universitas dilakukan secara terus menerus melalui:
a. pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif;
b. keandalan pembukuan/catatan dan laporan keuangan;
c. pengamanan aset; dan
d. ketaatan terhadap kebijakan/peraturan Universitas dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor.
(3)Sistem pengendalian internal dievaluasi terus menerus oleh Satuan Pengawasan Internal, dan secara periodik dilaporkan kepada Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 104
(1) Laporan keuangan Universitas diaudit oleh Satuan Pengawas Internal.
(2) Apabila diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta dilakukannya pemeriksaan khusus.
Pasal 105
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan Universitas setiap tahun Rektor harus menyampaikan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal dan Senat yang terdiri atas:
a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal;dan
b. laporan kinerja kegiatan akademik dan nonakademik.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan laporan konsolidasi dari laporan keuangan Universitas dan laporan keuangan unsur pelaksana kegiatan komersial dan pengembangan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan aktivitas/laporan operasional;
c. neraca;
d. laporan arus kas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan laporan keuangan unsur pelaksana kegiatan komersial dan pengembangan.
(5) Laporan keuangan Universitas disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum.
(6) Ikhtisar laporan keuangan yang telah diaudit diumumkan kepada masyarakat dan menjadi dokumen publik.
(7) Dalam rangka pertanggungjawaban akhir masa jabatan, Rektor harus menyampaikan laporan akhir masa jabatan dalam sidang Senat terbuka yang terdiri dari:
a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh auditor eksternal;
b. laporan keuangan internal sampai saat pergantian kepemimpinan pada tahun akhir masa jabatan; dan
c. laporan realisasi kegiatan akademik dan nonakademik.
Pasal 106
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Universitas yang dialokasikan dalam APBN/APBD.
(2) Selain dana yang dialokasikan dalam APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapatan Universitas juga dapat berasal dari:
a. masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c. pendapatan dari badan/satuan usaha Universitas;
d. kerja sama tridharma perguruan tinggi;
e. pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi; dan/atau
f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Pendapatan Universitas dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan penghasilan Universitas yang dikelola secara otonom, transparan, dan akuntabel.
(4) Pendapatan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Pendapatan Universitas berupa biaya pendidikan ditentukan berdasarkan standar satuan biaya operasional menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan Mahasiswa, orangtua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
(6) Pendapatan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dikelompokkan berdasarkan jenisnya yaitu:
a. pendapatan tidak terikat; dan
b. pendapatan terikat.
(7) Selain pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Universitas dapat menerima pendapatan melalui APBN.
Pasal 107
Pendapatan Universitas yang berasal APBN/APBD harus dimasukkan ke dalam RKT dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jika APBN/APBD menuangkannya dalam bentuk subsidi, hibah, bantuan, atau sumbangan, maka dituangkan dalam RKT sebagai anggaran pendapatan; dan
b. program dan kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD harus dimasukkan ke dalam RKT sekaligus sebagai anggaran pendapatan Universitas dan anggaran pengeluaran program dan kegiatan.
Pasal 108
(1) Pendapatan Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat
(1) dan ayat
(2) digunakan untuk membiayai beban operasional Universitas berupa:
a. pemenuhan kepentingan peserta didik;
b. pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
c. peningkatan kualitas layanan pendidikan dan pengajaran; dan
d. pelaksanaan tugas Senat; dan
e. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Beban operasional Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam RKT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 109
Universitas wajib mengalokasikan beban untuk program tridharma perguruan tinggi dengan proporsi sesuai dengan kebijakan Universitas yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 110
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, transparan, dan akuntabel.
(2) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sumber dananya berasal dari APBN mengacu pada ketentuan peraturan perundang-udangan.
(3) Ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang sumber dananya bukan berasal dari APBN ditetapkan oleh Rektor dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 111
(1) Pengelolaan kekayaan Universitas dilaksanakan untuk mencapai tujuan Universitas
(2) Pengelolaan kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara otonom, wajar, tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengelolaan kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan memenuhi prinsip-prinsip pengendalian internal yang baik.
Pasal 112
(1) Kekayaan Universitas terdiri atas:
a. benda tetap, kecuali tanah yang bersumber dari APBN dan/atau APBD dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. benda bergerak; dan
c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Universitas.
(2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh Universitas.
Pasal 113
(1) Kekayaan awal Universitas merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah.
(2) Besarnya kekayaan awal Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kekayaan negara yang tertanam pada Universitas, yang nilainya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Barang milik negara berupa tanah dalam penguasaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dimanfaatkan oleh Universitas dan hasilnya menjadi pendapatan Universitas untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Universitas.
(4) Pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Universitas setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan serta dilaporkan kepada Menteri.
(5) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang penggunaannya diserahkan kepada Universitas dan tidak dapat dipindahtangankan dan dijaminkan kepada pihak lain.
(6) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca Universitas dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
(7) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal Universitas diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(8) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh Universitas selain tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
(7) Penatausahaan …
Pasal 114
(1) Bangunan yang digunakan oleh Universitas dan telah diserah terimakan oleh negara merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(2) Bangunan milik Universitas yang tidak dipergunakan untuk kegiatan tridharma perguruan tinggi, dapat dialihkan pengelolaannya kepada pihak lain setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal.
(3) Pengalihfungsian dan/atau pengelolaan bangunan yang bukan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penerimaan hasil pengalihfungsian bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pendapatan Universitas.
Pasal 115
(1) Sarana dan prasarana yang diadakan oleh Universitas bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana bagi penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dapat diperoleh dari pemerintah, masyarakat, dan pihak lain.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi barang milik negara.
(4) Universitas dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengadakan dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana lainnya bagi kepentingan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 116
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan, pemanfaatan, dan sanksi perusakan dan/atau menghilangkan sarana dan prasarana Universitas ditetapkan oleh Rektor dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Pasal 117
(1) Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas dasar saling menguntungkan.
(3) Jurusan, pusat studi, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, fakultas, dan unit kerja lain dapat bekerja sama dalam
bidang akademik dan/nonakademik dengan unit kerja sama sejenis dari perguruan tinggi dalam dan luar negeri.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk:
a. pertukaran pendidik dan/atau tenaga kependidikan;
b. pertukaran peserta didik;
c. pemanfaatan sumber daya;
d. penyelenggaraan pertemuan ilmiah;
e. penyelenggaraan program kegiatan perolehan kredit;
f. penyelenggaraan transfer kredit;
g. penyelenggaraan program studi kembaran;
h. penyelenggaraan program studi gelar ganda (double degree);
i. penyelenggaraan program studi tumpang lapis (sandwich);
j. penyelenggaraan program penelitian;
k. penyelenggaraan program pengabdian kepada masyarakat;
dan/atau
l. kerja sama lain yang dianggap perlu.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g dan huruf h yang dilakukan dengan perguruan tinggi dalam dan luar negeri dilaksanakan oleh program studi Universitas yang berakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g dan huruf h ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(7) Program studi perguruan tinggi luar negeri yang bekerja sama dengan program studi di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus terakreditasi atau diakui di negaranya.
(8) Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk:
a. kontrak manajemen;
b. pendayagunaan aset;
c. penggalangan dana;
d. pembagian jasa dan royalti atas hak kekayaan intelektual; atau
e. kerja sama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(9) Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi yang sudah memiliki izin pendirian dari kementerian.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama nonakademik berbentuk
kotrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 118
(1) Pada saat Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Universitas dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama ini.
(2) Beban anggaran sebagai akibat pengembangan organisasi dan tata kerja di luar organisasi dan tata kerja, dibiayai oleh Universitas.
Pasal 119
(1) Perubahan Statuta hanya dapat dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2003 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 120
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
