Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Pasal 12
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri ini, telah terbentuk 5.963 (lima ribu sembilan ratus enam puluh tiga) KUA Kecamatan.
(2) Nama, wilayah kerja, dan kedudukan KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2021
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
