Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM

PERMENAG No. 23 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

(1) Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu. (3) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.

Pasal 2

Institut mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Institut menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program; b. penyelenggaraan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; d. pelaksanaan sistem penjaminan mutu; dan e. pengawasan internal; dan f. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 4

Organisasi Institut terdiri atas: a. organ pengelola; b. organ pertimbangan; dan c. organ pengawasan.

Pasal 5

Organ pengelola Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Fakultas; c. Pascasarjana; d. Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan; e. Lembaga; dan f. Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 6

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rektor dibantu oleh 2 (dua) Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama; dan b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. (3) Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, dan kerja sama. (4) Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.

Pasal 8

(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik pada Institut. (2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Dekan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 9

Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dalam 1 (satu) rumpun ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Fakultas menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi; b. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pengabdian kepada masyarakat; d. pembinaan sivitas akademika; dan e. pelaksanaan administrasi dan pelaporan.

Pasal 11

Fakultas pada Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas: a. Dharma Duta, Brahma Widya, dan Dharma Sastra; dan b. Dharma Acarya.

Pasal 12

(1) Organisasi Fakultas Dharma Duta, Brahma Widya, dan Dharma Sastra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; c. Laboratorium, Bengkel, atau Studio; dan d. Subbagian Tata Usaha. (2) Organisasi Fakultas Dharma Acarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dan huruf c terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; dan c. Laboratorium, Bengkel, atau Studio.

Pasal 13

Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan pada Fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Rektor.

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Dekan dibantu oleh Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Fakultas Dharma Duta, Brahma Widya, dan Dharma Sastra serta Fakultas Dharma Acarya terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, alumni, dan kerja sama; dan b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.

Pasal 15

(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan himpunan sumber daya pendukung pada Fakultas. (2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 16

Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.

Pasal 17

Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas: a. Ketua Jurusan; b. Sekretaris Jurusan; c. Program Studi; dan d. kelompok jabatan fungsional dosen.

Pasal 18

Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berdasarkan kebijakan Dekan.

Pasal 19

Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan.

Pasal 20

(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi. (2) Dalam penyelenggaraan Program Studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai Koordinator.

Pasal 21

(1) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan. (3) Jumlah jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Tugas dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 22

(1) Laboratorium, Bengkel, atau Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan pada Fakultas. (2) Laboratorium, Bengkel, atau Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 23

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada Fakultas. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 24

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas.

Pasal 25

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada Organisasi Fakultas Dharma Acarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diselenggarakan fungsi urusan ketatausahaan. (2) Penyelenggaraan fungsi urusan ketatausahaan meliputi administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas. (3) Penyelenggaraan fungsi urusan ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh jabatan pelaksana.

Pasal 26

(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik. (2) Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 27

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam rumpun ilmu agama.

Pasal 28

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas: a. Direktur; dan b. Wakil Direktur.

Pasal 29

Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan pada Pascasarjana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Rektor.

Pasal 30

Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang akademik dan kelembagaan, administrasi umum, perencanaan dan keuangan, dan kemahasiswaan dan alumni, serta kerja sama.

Pasal 31

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diselenggarakan fungsi urusan ketatausahaan. (2) Penyelenggaraan fungsi urusan ketatausahaan meliputi administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Pascasarjana. (3) Penyelenggaraan fungsi urusan ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh jabatan pelaksana.

Pasal 32

(1) Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada Institut. (2) Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 33

Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, administrasi umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, hukum, administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penataan organisasi dan tata laksana, urusan kepegawaian, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lain, dan advokasi hukum,; c. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; d. pelaksanaan administrasi akademik, kelembagaan, alumni, kerja sama; e. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, penalaran, dan kesejahteraan mahasiswa; f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan Barang Milik Negara, dokumentasi, publikasi, hubungan masyarakat, dan kerumahtanggaan; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 35

Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas: a. Bagian Umum dan Layanan Akademik; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 36

Bagian Umum dan Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan layanan akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Rektor.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Umum dan Layanan Akademik menyelenggarakan fungsi pelaksanaan: a. ketatausahaan; b. kerumahtanggaan c. perlengkapan; dan d. layanan akademik.

Pasal 38

Bagian Umum dan Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga; dan b. Subbagian Layanan Akademik.

Pasal 39

(1) Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, perlengkapan, pengelolaan Barang Milik Negara, dan kerumahtanggaan. (2) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan layanan administrasi akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, alumni, dan kerja sama.

Pasal 40

(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pendukung pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Institut di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 41

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 terdiri atas: a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan b. Lembaga Penjaminan Mutu.

Pasal 42

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau kebijakan Rektor.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. penelitian ilmiah dasar dan terapan; c. pengabdian kepada masyarakat; d. pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan f. pelaksanaan administrasi Lembaga.

Pasal 44

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 45

Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 berdasarkan kebijakan Rektor.

Pasal 46

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua.

Pasal 47

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Koordinator. (3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 48

Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pengembangan mutu akademik; c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan d. pelaksanaan administrasi Lembaga.

Pasal 50

Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 51

Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas membangun sistem penjaminan mutu internal Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan kebijakan Rektor.

Pasal 52

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua.

Pasal 53

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu internal Institut. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Koordinator. (3) Pembukaan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 54

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan pada Institut.

Pasal 55

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; dan c. Bahasa.

Pasal 56

(1) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama. (2) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 57

Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.

Pasal 58

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan f. pelaksanaan administrasi.

Pasal 59

Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 60

(1) Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. (2) Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data dipimpin oleh Kepala.

Pasal 61

Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan sistem informasi, jaringan, dan pangkalan data.

Pasal 62

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, dan data; d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi dan data; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi; f. pengembangan dan pengelolaan jaringan; dan g. pelaksanaan administrasi.

Pasal 63

Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 64

(1) Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama. (2) Unit Pelaksana Teknis Bahasa dipimpin oleh Kepala.

Pasal 65

Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.

Pasal 66

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Unit Pelaksana Teknis Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan pembelajaran bahasa; c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; d. pelayanan uji kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan e. pelaksanaan administrasi.

Pasal 67

Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 68

Organ pertimbangan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. Senat; dan b. Dewan Penyantun.

Pasal 69

Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a merupakan organ yang menyelenggarakan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan di bidang akademik.

Pasal 70

Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b merupakan badan nonstruktural yang menyelenggarakan fungsi pemberian saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.

Pasal 71

(1) Satuan Pengawasan Internal merupakan organ pengawasan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi pengawasan bidang nonakademik. (3) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.

Pasal 72

Kelompok Jabatan fungsional dapat ditetapkan pada Institut sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 73

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Administrasi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Administrasi. (3) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Penugasan pejabat fungsional diatur oleh pimpinan unit organisasi atau pimpinan unit kerja sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (5) Pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 74

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan analisis jabatan dan beban kerja. (3) Jenis, jenjang, dan tugas Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 75

Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Koordinator Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Koordinator Pusat, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan noneselon.

Pasal 76

(1) Kepala Biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator. (3) Kepala Sub Bagian merupakan Jabatan Pengawas.

Pasal 77

Rektor dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 78

Rektor menyusun dan MENETAPKAN proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi.

Pasal 79

Rektor menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan.

Pasal 80

Rektor menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tridharma perguruan tinggi Institut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 81

Organ Institut dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Institut maupun dalam hubungan antarlembaga.

Pasal 82

Organ Institut menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 83

(1) Pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 84

Pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di bawahnya.

Pasal 85

Rincian tugas dan fungsi organisasi Institut ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 86

Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 87

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 88 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1362) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 88 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1300), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 88

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2020 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd FACHRUL RAZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA