Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern, yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyuluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan kementerian.
3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.
4. Unit Kerja Mandiri adalah unit Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang merupakan entitas akuntansi sebagai unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang yang wajib menyelenggarakan sistem akuntansi instansi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan SPIP kementerian adalah petunjuk pelaksanaan atas peraturan menteri tentang penyelenggaraan SPIP, yang memuat kebijakan, strategi, metodologi penerapan, dan pengintegrasian seluruh aktivitas manajemen pemerintah, untuk memastikan bahwa seluruh unsur SPIP telah terbangun dalam program/kegiatan kementerian dalam rangka menjamin pencapaian tujuan yang ditetapkan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian Agama bertujuan untuk mengendalikan dan mendorong para pimpinan unit kerja mandiri dan Unit Pelaksana Teknis dalam melaksanakan tugas, fungsinya dan kewenangannya secara efektif, efisien sehingga tercapai tujuan organisasi.
Pasal 3
(1) Menteri berwenang melakukan pengendalian penyelenggaraan program pembangunan di bidang agama untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Agama yang dilaksanakan melalui SPIP .
(2) Unit kerja mandiri bertanggung jawab menyelenggarakan SPIP sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 4
(1) SPIP terdiri atas unsur:
a. Lingkungan Pengendalian;
b.Penilaian Risiko;
c. Kegiatan Pengendalian;
d.Informasi dan Komunikasi; dan
e. Pemantauan Pengendalian Intern.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penerapan unsur SPIP dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari program Kementerian Agama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyelenggaraan SPIP ditetapkan oleh pimpinan unit kerja mandiri.
Pasal 5
Untuk penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas Kementerian Agama Pusat yang ditetapkan oleh Menteri dan Satuan Tugas pada masing- masing unit kerja mandiri yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja mandiri.
Pasal 6
Untuk kelancaraan penyelenggaraan SPIP, Kementerian Agama berkoordinasi dengan BPKP selaku pembina penyelenggaraan SPIP.
Pasal 7
(1) Pimpinan unit kerja mandiri di lingkungan Kementerian Agama bertanggung jawab atas penyelenggaraan SPIP.
(2) Penyelenggaraan SPIP pada unit kerja mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun.
(3) Pimpinan unit kerja mandiri wajib melaporkan hasil penyelenggaraan SPIP kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal pada setiap awal bulan Desember.
Pasal 8
(1)Dalam rangka keberhasilan penyelenggaraan SPIP, Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPIP pada unit kerja mandiri.
(2)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. audit;
b. review;
c. evaluasi;
d. pemantauan; dan
e. kegiatan pengawasan lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2011 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
