Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 68 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKA RAYA
Pasal 5
Organ Pengelola Sekolah Tinggi terdiri atas:
a. Ketua dan Wakil Ketua;
b. Program Studi;
c. Pascasarjana;
d. Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan;
e. Pusat; dan
f. Unit Pelaksana Teknis.
2. Judul Bagian Ketiga BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada Sekolah Tinggi.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Program Studi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi pada Sekolah Tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
e. pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
5. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Program Studi pada Sekolah Tinggi terdiri atas:
a. Pendidikan Agama Kristen; dan
b. Teologi.
6. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Organisasi Program Studi terdiri atas:
a. Ketua Program Studi;
b. Sekretaris Program Studi;
c. laboratorium, studio, atau nama lain; dan
d. Dosen.
7. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan Program Studi.
8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi menyelenggarakan pengelolaan Program Studi, evaluasi, dan pelaporan.
9. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Ketua, Wakil Ketua, Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat, Sekretaris Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan noneselon.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2019
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
