Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN TRANSPORTASI UDARA BAGI JEMAAH HAJI REGULER

PERMENAG No. 25 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan: 1. Penyediaan transportasi udara adalah serangkaian proses kegiatan mulai verifikasi sampai dengan penetapan pelaksana transportasi udara bagi jemaah haji dan petugas yang menyertai jemaah haji INDONESIA. 2. Jemaah Haji adalah Warga Negara INDONESIA yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji Reguler sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. 3. Menteri adalah Menteri Agama. 4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pasal 2

Penyediaan transportasi udara jemaah haji bertujuan untuk mendapatkan pelaksana transportasi udara yang dapat memberikan pelayanan dan perlindungan jemaah haji dalam melakukan perjalanan ibadah haji dari Tanah Air ke Arab Saudi dan sebaliknya.

Pasal 3

(1) Penyediaan Transportasi Udara Jemaah Haji dilakukan dengan prinsip: a. efektif; b. efisien; c. transparan; d. akuntabel; e. keamanan; f. keselamatan g. kenyamanan; dan h. kepentingan nasional. (2) Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berarti penyediaan transportasi udara jemaah haji harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. (3) Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berarti penyediaan transportasi udara jemaah haji harus diusahakan mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dengan menggunakan dana dan kemampuan yang seminimal mungkin dan secara wajar. (4) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berarti seluruh ketentuan dan informasi tentang penyediaan transportasi udara jemaah haji bersifat terbuka bagi peserta penyedia transportasi udara dan masyarakat. (5) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berarti penyediaan transportasi udara jemaah haji harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. (6) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berarti terjaminnya keamanan penerbangan sesuai dengan standar keamanan penerbangan internasional. (7) Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berarti terjaminnya keselamatan penerbangan sesuai dengan standar keselamatan penerbangan internasional. (8) Kenyamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berarti terjaminnya kenyamanan selama dalam penerbangan. (9) Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berarti penyediaan transportasi udara jemaah haji mengutamakan perusahaan penerbangan nasional.

Pasal 4

Transportasi udara jemaah haji wajib memperhatikan standar penerbangan internasional dan standar pelayanan penumpang angkutan udara haji.

Pasal 5

(1) Transportasi udara jemaah haji merupakan penerbangan charter (dedicated aircraft). (2) Transportasi udara jemaah haji merupakan penerbangan langsung tanpa transit (direct) kecuali untuk pengisian bahan bakar (technical landing/refuling) di salah satu embarkasi haji dan pendaratan darurat di suatu tempat tertentu karena alasan keselamatan penerbangan.

Pasal 6

(1) Penyediaan transportasi udara jemaah haji harus memenuhi sejumlah persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. copy izin usaha transportasi niaga yang diterbitkan Kementerian Perhubungan atau otoritas penerbangan Arab Saudi (GACA); b. daftar pesawat yang akan digunakan; c. sertifikat pengoperasian udara (AOC 121 dan 129); d. jaminan penawaran; e. memiliki unit kerja yang khusus menangani operasional jemaah haji; f. memiliki standar operasional prosedur; g. memiliki dan menyampaikan copy IOSA (IATA Operational Safety Audit); h. memiliki pengalaman terbang ke Arab Saudi paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir; dan i. jenis dan kapasitas seat pesawat yang akan digunakan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 7

(1) Direktur Jenderal membentuk Tim penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji. (2) Tim penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji bertugas: a. melakukan verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. melakukan penghitungan asumsi harga sampai dengan mengusulkan penetapan calon pelaksana transportasi udara jemaah haji INDONESIA. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. Pegawai Negeri Sipil; dan d. memiliki integritas. (4) Dalam hal diperlukan, Tim penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Praktisi dan/atau Konsultan yang membidangi transportasi udara.

Pasal 8

(1) Penyediaan transportasi udara jemaah haji INDONESIA, dilakukan melalui tahapan: a. penyampaian undangan ke airlines nasional dan asing; b. pengambilan dokumen penyediaan transportasi udara; c. penjelasan pedoman penyediaan transportasi udara; d. pemasukan berkas dokumen dan penawaran harga; e. verifikasi dokumen administrasi; f. paparan standar operasional prosedur dan harga; g. usulan asumsi penghitungan tarif per embarkasi; h. negosiasi harga; i. usulan penetapan calon pelaksana transportasi udara; j. penetapan pelaksana transportasi udara; k. penyiapan dokumen perjanjian pengangkutan udara; dan l. penandatanganan perjanjian pengangkutan udara jemaah haji antara Kementerian Agama dan pelaksana transportasi udara jemaah haji INDONESIA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyediaan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 9

(1) Tim penyediaan transportasi udara jemaah haji melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal mengusulkan penetapan pelaksana transportasi udara kepada Menteri. (3) Menteri MENETAPKAN pelaksana transportasi udara jemaah haji.

Pasal 10

(1) Penyediaan transportasi udara jemaah haji dituangkan dalam perjanjian yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal dan pelaksana transportasi udara jemaah haji yang telah ditetapkan. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. lingkup pekerjaan; c. spesifikasi pesawat; d. jumlah penumpang; e. biaya angkutan; f. cara pembayaran; g. koordinasi; h. force majeure; i. sanksi; j. penyelesaian perselisihan; k. masa berlaku perjanjian; dan l. penutup.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2015 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY