Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAANBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 1
Pembiayaan untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus bersumber dari:
a. Biaya langsung yang dibayar oleh jemaah haji khusus (direct cost) ke rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH);
b. Biaya tidak langsung yang berasal dari nilai manfaat setoran awal jemaah haji khusus (indirect cost); dan
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasal 2
(1) Biaya langsung yang dibayar oleh jemaah haji khusus (direct cost) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dikembalikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah dikurangi dengan General Service Fee (GSF).
(2) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk memberikan pelayanan jemaah haji khusus yang meliputi:
a. pendaftaran jemaah haji;
b. bimbingan jemaah haji;
c. transportasi jemaah haji;
d. akomodasi dan konsumsi jemaah haji di Arab Saudi;
e. kesehatan jemaah haji;
f. perlindungan jemaah haji dan petugas haji; dan
g. administrasi dan dokumen jemaah haji.
Pasal 3
Biaya tidak langsung yang berasal dari nilai manfaat setoran awal jemaah haji khusus (indirect cost) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dipergunakan untuk:
a. perlengkapan dan dokumen jemaah haji;
b. penunjang operasional penyelenggaraan ibadah haji;
c. pembinaan dan pelayanan terhadap jemaah haji; dan
d. pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Pasal 4
(1) Biaya perlengkapan dan dokumen jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dipergunakan untuk:
a. asuransi jiwa sepanjang belum diberikan oleh PIHK;
b. penyediaan gelang identitas;
c. penyediaan buku manasik haji; dan
d. penyediaan Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji (DAPIH).
(2) Biaya penunjang operasional penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dipergunakan untuk:
a. proses penyelesaian visa jemaah haji;
b. penyelesaian DAPIH;
c. pengelolaan dan pemutakhiran data PIHK dan jemaah haji; dan
d. kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
(3) Biaya pembinaan dan pelayanan terhadap jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dipergunakan untuk:
a. pembekalan petugas dan asosiasi PIHK; dan
b. sosialisasi penyelenggaraan ibadah haji.
(4) Biaya pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dipergunakan untuk:
a. penelitian dokumen jemaah haji;
b. perizinan PIHK;
c. akreditasi terhadap PIHK;
d. pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan ibadah haji, baik di tanah air maupun di Arab Saudi; dan
e. evaluasi penyelenggaraan ibadah haji.
Pasal 5
Pembiayaan lainnya yang diperlukan untuk penyelenggaraan ibadah haji selain biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dibebankan pada APBN.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
