Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang UNIT PERCETAKAN AL-QUR'AN
Pasal 1
Membentuk Unit Percetakan Al-Qur’an yang selanjutnya disebut Lembaga Percetakan Al-Qur’an yang merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Pasal 2
Lembaga Percetakan Al-Qur’an mempunyai tugas menyelenggarakan penerbitan, pencetakan, dan pendistribusian Al-Qur’an, serta pemberian pelayanan jasa pencetakan kepada masyarakat, berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Lembaga Percetakan Al-Qur’an menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang penerbitan, pencetakan, dan pendistribusian Al-Qur’an;
b. pelaksanaan penerbitan, pencetakan, pendistribusian Al-Qur’an, buku-buku agama, dan keagamaan Islam;
c. pelayanan jasa pencetakan kepada masyarakat;
d. pelaksanaan administrasi dan ketatausahaan Lembaga Percetakan Al- Qur’an; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Lembaga Percetakan Al-Qur’an bertanggung jawab kepada kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Sekretaris Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Pasal 5
(1) Susunan organisasi Lembaga Percetakan Al-Qur’an terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jabatan non Eselon yang berfungsi sebagai pimpinan dan penanggungjawab pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Percetakan Al-Qur’an.
Pasal 6
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan jabatan struktural eselon IV.a yang bertugas memberikan dukungan administratif, meliputi bidang perencanaan, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan pelaporan.
Pasal 7
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c membantu pelaksanaan tugas Lembaga Percetakan www.djpp.kemenkumham.go.id
Al-Qur’an dalam penyelenggaraan pencetakan, penerbitan, dan pendistribusian Al-Qur’an sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jenis dan jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja Lembaga Percetakan Al-Qur’an.
(3) Dalam menjalankan tugasnya, Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Percetakan Al-Qur’an.
Pasal 8
Bagan struktur organisasi Lembaga Percetakan Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Agama ini.
Pasal 9
Kepala Lembaga Percetakan Al-Qur’an wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan UPQ maupun dalam hubungan antar instansi lain di luar Lembaga Percetakan Al-Qur’an.
Pasal 10
Kepala Lembaga Percetakan Al-Qur’an bertanggung jawab untuk memimpin, mengorganisasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 11
Kepala Lembaga Percetakan Al-Qur’an wajib menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.
Pasal 12
Kepala Lembaga Percetakan Al-Qur’an wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerjasama dengan semua instansi vertikal Kementerian Agama dan pemerintah daerah.
Pasal 13
Kepala Lembaga Percetakan Al-Qur’an wajib menyelenggarakan administrasi keuangan, akuntansi, pelaporan keuangan dan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 14
Kepala Lembaga Percetakan Al-Qur’an wajib melaksanakan pengawasan melekat, melakukan penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan secara berkala.
Pasal 15
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Agama ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2013 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
