Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MANDAILING NATAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal yang selanjutnya disebut Sekolah Tinggi adalah perguruan tinggi keagamaan Islam negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Sekolah Tinggi yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Sekolah Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Ketua adalah organ Sekolah Tinggi yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Sekolah Tinggi.
4. Senat adalah organ Sekolah Tinggi sebagai unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksana kebijakan akademik.
5. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang non-akademik kepada Ketua.
7. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
8. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
9. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik.
10. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Sekolah Tinggi dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas-tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
11. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Starategis, yang akan dilaksanakan oleh Sekolah Tinggi melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Sekolah
Tinggi pada satu tahun tertentu.
12. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
13. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka tugas pemerintahan.
14. Ketua Program Studi adalah penanggung jawab penyelenggaraan program studi.
15. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Sekolah Tinggi.
16. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Sekolah Tinggi.
17. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
18. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
19. Alumni adalah lulusan Sekolah Tinggi yang dibuktikan dengan tanda kelulusan yang sah.
20. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
21. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
22. Warga Kampus adalah Sivitas Akademik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Tinggi.
23. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
25. Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi pendidikan tinggi keagamaan Islam pada Kementerian.
Pasal 2
Sekolah Tinggi berdasarkan Pancasila dan berasaskan Islam.
Pasal 3
Visi Sekolah Tinggi, yaitu terwujudnya perguruan tinggi yang unggul, moderat, dan inovatif.
Pasal 4
Misi Sekolah Tinggi, yaitu mencetak lulusan yang unggul, moderat, dan inovatif.
Pasal 5
Tujuan Sekolah Tinggi:
a. meningkatkan akses pendidikan tinggi keagamaan;
b. meningkatkan daya jangkau pemerataan dan sebaran pendidikan tinggi keagamaan; dan
c. meningkatkan mutu dan daya saing penyelenggaran pendidikan tinggi keagamaan.
Pasal 6
Strategi Sekolah Tinggi:
a. mengembangkan pendidikan yang menggunakan pendekatan integratif dan interkonektif;
b. mengembangkan penelitian berbasis kearifan lokal dan riset tentang kerukunan; dan
c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan pada riset dan tantangan kekinian.
Pasal 7
Motto Sekolah Tinggi: unggul, moderat, dan inovatif.
Pasal 8
(1) Perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dalam Statuta ini bernama Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal yang disingkat STAIN MADINA.
(2) Sekolah Tinggi berkedudukan di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
(3) Sekolah Tinggi ini berdiri pada tanggal 25 Januari 2018 berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal.
(4) Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan dari Sekolah Tinggi Agama Islam Mandailing Natal yang berdiri sejak tanggal 5 Oktober
2000.
Pasal 9
(1) Sekolah Tinggi memiliki lambang sebagaimana tercantum di bawah ini:
(2) Lambang Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur yang memiliki makna:
a. al-Qur’an melambangkan dasar keilmuan dalam Islam yang dijadikan sebagai dasar berpijak untuk mengembangkan ilmu pengetahuan;
b. payung warna kuning (kode gradasi # FFDB0D) melambangkan pengayom dalam mengembangkan keilmuan di Sekolah Tinggi untuk meraih kesuksesan dan kegemilangan;
c. gordang sambilan melambangkan alat kesenian yang bisa mempersatukan berbagai etnis; dan
d. tungku dalian natolu warna hijau (kode gradasi 296C05) melambangkan sebuah ikatan persaudaraan harus dibangun dengan tiga unsur, yaitu:
1. Islam dilambangkan aqidah, syari’at, dan ahlak;
2. pendidikan dilambangkan keluarga, sekolah, dan masyarakat; dan
3. adat istiadat, meliputi anakboru, kahanggi, dan mora.
Pasal 10
(1) Mars Sekolah Tinggi:
(2) Hymne Sekolah Tinggi:
Pasal 11
(1) Bendera Sekolah Tinggi:
a. berbentuk segi empat yang lebarnya 2/3 (dua per tiga) dari panjangnya;
b. berwarna dasar hijau (kode gradasi #2A6E0), melambangkan perjuangan dalam menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional; dan
c. di bagian tengah bendera terdapat lambang STAIN MADINA.
(2) Bendera Program Studi:
a. Prodi Pendidikan Agama Islam:
1. berbentuk segi empat yang lebarnya 2/3 (dua per tiga) dari panjangnya;
2. berwarna dasar hijau (kode gradasi #7CFF03), melambangkan pembaharuan dan Inovatif;
3. di bagian tengah bendera terdapat lambang STAIN MADINA; dan
4. di bawah lambang terdapat tulisan Prodi Pendidikan Agama Islam;
b. Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah:
1. berbentuk segi empat yang lebarnya 2/3 (dua per tiga) dari panjangnya;
2. berwarna dasar merah (kode gradasi #FF3234), melambangkan pemberani, semangat yang tinggi dan pantang menyerah;
3. di bagian tengah bendera terdapat lambang STAIN MADINA; dan
4. di bawah lambang terdapat tulisan Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah.
Pasal 12
(1) Busana akademik Sekolah Tinggi terdiri atas:
a. toga jabatan;
b. toga wisudawan; dan
c. jas almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik.
(4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. terbuat dari bahan atau kain polos yang berwarna dasar hijau (kode gradasi #2A6E0), berukuran besar
sampai bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada bagian depan dilapisi kain putih (kode gradasi #F7F6F4) dan pada pergelangan tangan juga dilapisi kain putih (kode gradasi #F7F6F4) selebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter);
c. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi kain hijau (kode gradasi #F7F6F4) dan ujungnya warna putih (kode gradasi #F7F6F4) untuk toga Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Senat lainnya, dan hijau (kode gradasi #2A6E0) untuk Profesor; dan
d. pada bagian tangan diberi warna hijau (kode gradasi #2A6E0) dan ujungnya diberi warna putih (kode gradasi #F7F6F4), sedangkan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna bendera masing- masing Program Studi.
(5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hijau tua (kode gradasi #2A6E0), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter);
b. di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna putih (kode gradasi #F7F6F4) dengan leher/garis pembuka toga sesuai dengan jabatan dan warna bendera masing-masing Program Studi;
c. kalung jabatan Ketua dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Sekolah Tinggi terbuat dari logam tipis berwarna kuning (kode gradasi #978303);
d. kalung jabatan Wakil Ketua, terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna kuning (kode gradasi #978303); dan
e. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter), kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Sekolah Tinggi yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris
tengah 10 cm (sepuluh sentimeter), berwarna kuning berwarna kuning (kode gradasi #978303).
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang digunakan pada upacara wisuda oleh para wisudawan.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hijau tua (kode gradasi #2A6E0), ukuran besar dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dan merata pada lengan atas dan punggung toga, pada bagain ujung leher dilapisi warna biru (kode gradasi#2463E2), pada pergelangan tangan dilapisi kain berwarna putih (kode gradasi #F7F6F4) selebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter).
(8) Kelengkapan toga bagi wisudawan berupa topi wisudawan dan selempang, dengan ketentuan:
a. topi wisudawan bentuk, ukuran, dan warnanya hitam (kode gradasi#0303), dengan hiasan kuncir wisudawan sesuai dengan warna dasar lambang Program Studinya; dan
b. selempang berwarna sesuai dengan warna bendera Program Studi masing-masing yang terbuat dari pita selebar lebih kurang 10 cm (sepuluh sentimeter) dan panjang lebih kurang 150 cm (seratur lima puluh sentimeter), kedua ujung pita selempang dipertemukan dengan lambang Sekolah Tinggi yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm (sepuluh sentimeter), berwarna hijau tua (kode gradasi #2A6E0).
(9) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berwarna hijau (kode gradasi #2A6E0) dan pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Sekolah Tinggi.
Pasal 13
(1) Sekolah Tinggi menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika pada Sekolah Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Profesor dan/atau Dosen untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Pimpinan Sekolah Tinggi wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
Pasal 14
(1) Mahasiswa terdiri atas warga negara INDONESIA dan juga warga negara asing yang memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Pasal 15
Sekolah Tinggi menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
Pasal 16
(1) Sekolah Tinggi melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Sarjana melalui pola penerimaan secara nasional.
(2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah Tinggi dapat melakukan penerimaan Mahasiswa dengan pola yang lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri meliputi seminar, simposium, diskusi, loka karya, praktikum,
tutorial atau perkuliahan umum dengan multimedia.
(3) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi dan Program Studi.
(4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan Tahun Akademik yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
(5) Tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri dari 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.
Pasal 18
(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan Bahasa INDONESIA.
(2) Selain Bahasa INDONESIA, dalam hal tertentu bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar.
Pasal 19
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi pada Sekolah Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Pasal 20
(1) Penilaian Pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa.
(2) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan dosen dan/atau kegiatan lainnya sesuai kekhususan bidang studi/mata kuliah.
(3) Penilaian hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Pasal 21
(1) Sekolah Tinggi memberikan Gelar Akademik kepada lulusan sesuai dengan Program Studi yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gelar Akademik sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Gelar Akademik diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 22
(1) Sekolah Tinggi memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah Tinggi mengeluarkan surat keterangan pendamping ijazah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 23
(1) Sekolah Tinggi dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan serta pihak
lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik, dan/atau non-akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Pasal 24
(1) Sekolah Tinggi wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 25
(1) Organisasi Sekolah Tinggi terdiri atas:
a. Ketua;
b. Senat;
c. Satuan Pengawasan Internal; dan
d. Dewan Penyantun.
(2) Organisasi Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(3) Hubungan antar-organisasi Sekolah Tinggi dilandasi oleh semangat profesional dan kekeluargaan.
(4) Tugas dan fungsi organisasi Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 26
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dalam mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Sekolah Tinggi.
Pasal 27
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Ketua diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 28
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas dan kewajiban:
a. menyiapkan RIP Sekolah Tinggi;
b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Ketua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan fungsi manajemen Sekolah Tinggi;
f. membina dan mengembangkan hubungan baik Sekolah Tinggi dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
g. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/ atau penutupan Program Studi yang dipandang perlu atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan
h. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Sekolah Tinggi kepada Menteri.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berwenang untuk dan atas nama Menteri:
a. mewakili Sekolah Tinggi di dalam dan di luar pengadilan; dan
b. melakukan kerja sama.
Pasal 29
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Sekolah Tinggi, Ketua dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Ketua.
(2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
(3) Masa jabatan Wakil Ketua mengikuti masa jabatan Ketua, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.
(4) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Ketua terdiri dari bidang:
a. Akademik dan Kelembagaan;
b. Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan;
dan
c. Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
Pasal 30
Persyaratan calon Wakil Ketua:
a. Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. paling rendah lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor;
e. memahami visi, misi, dan tujuan Sekolah Tinggi;
f. menyerahkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Ketua secara tertulis; dan
j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerjasama dengan Ketua.
Pasal 31
(1) Pengangkatan Wakil Ketua dilaksanakan sebagai berikut:
a. penjaringan calon Wakil Ketua dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Ketua;
b. panitia penjaringan menyaring memastikan bahwa calon Wakil Ketua yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. panitia penjaringan mengajukan calon Wakil Ketua yang memenuhi syarat kepada Ketua untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua.
(2) Pengangkatan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Ketua.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia dan tata cara seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Pasal 32
Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada lembaga pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan
d. pimpinan partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Pasal 33
Wakil Ketua diberhentikan dari jabatannya karena:
a. telah berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. tidak dapat bekerjasama dengan Ketua;
e. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus;
f. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat;
g. dipidana penjara;
h. cuti di luar tanggungan negara; atau
i. meninggal dunia.
Pasal 34
Ketua menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja setiap akhir tahun kepada Menteri.
Pasal 35
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademis.
(2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Profesor;
b. wakil Dosen bukan Profesor dari setiap Program Studi; dan
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Program Studi sebagai anggota ex-officio.
(3) Keanggotaan Senat dari wakil Dosen bukan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan Dosen tetap yang diusulkan oleh Program Studi dan tidak sedang mendapat tugas tambahan serta tidak dalam tugas belajar atau izin belajar.
(4) Usulan oleh Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan:
a. anggota Senat dari unsur Dosen paling sedikit 1 (satu) orang dari setiap Program Studi;
b. jika Program Studi memiliki Dosen lebih dari 20 (dua puluh) orang, diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Senat, dan selanjutnya berlaku kelipatannya; dan
c. jumlah wakil Dosen setiap Program Studi paling banyak 3 (tiga) orang.
(5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah lektor atau program Magister yang telah menduduki jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
b. telah memiliki pengalaman mengajar atau pengabdian pada Sekolah Tinggi; dan
c. memiliki komitmen dan integritas.
(6) Masa jabatan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mengikuti masa jabatan Ketua dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris.
(8) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bukan dijabat oleh anggota ex-officio.
(9) Dalam melaksanakan tugas Senat dapat membentuk komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan oleh Senat.
Pasal 36
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memiliki tugas:
a. memberikan pertimbangan kualitatif calon Ketua;
b. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Profesor;
c. memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen;
d. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya;
e. memberikan pertimbangan/masukan kepada Ketua dalam menyusun dan/atau mengubah Rencana Pengembangan Sekolah Tinggi atau Rencana Kerja Anggaran dalam bidang akademik;
f. memberi pertimbangan pada Ketua terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Jurusan, dan Program Studi;
g. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; dan
h. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.
Pasal 37
(1) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (8) dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Ketua Senat bertugas memimpin sidang Senat dan MENETAPKAN hasil keputusan sidang.
Pasal 38
(1) Sidang Senat terdiri dari Sidang Senat Terbuka dan Sidang Senat Tertutup.
(2) Sidang Senat Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, milad, dan pengukuhan Profesor.
(3) Sidang Senat Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rangka pemberian pertimbangan calon Ketua, pembahasan kenaikan jabatan fungsional, dan mutasi Dosen.
(4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik.
(5) Apabila Ketua Senat berhalangan, sidang senat dipimpin oleh sekretaris.
(6) Dalam hal Ketua dan Sekretaris berhalangan, pimpinan sidang dipilih dari salah satu anggota.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan Sidang Senat ditetapkan dengan Keputusan Ketua Senat.
Pasal 39
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan non- akademik untuk dan atas nama Ketua.
(2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
(3) Masa jabatan Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal mengikuti masa jabatan Ketua.
(4) Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan Internal ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Pasal 40
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi pemberian saran dan pertimbangan di bidang non-akademik kepada Ketua.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
(3) Dewan Penyantun paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur pemerintah dan tokoh masyarakat dalam jumlah gasal.
(4) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh para anggota.
(5) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
(6) Masa bakti Dewan Penyantun mengikuti masa bakti jabatan Ketua.
(7) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal 41
Perangkat Ketua meliputi unsur pelaksana:
a. akademik terdiri dari Program Studi, Pusat, dan Unit;
b. administrasi terdiri dari bagian dan sub bagian; dan
c. pelayanan umum.
Pasal 42
(1) Ketua dan Sekretaris Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Program Studi mengikuti masa jabatan Ketua.
(3) Ketua dan Sekretaris Program Studi dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Program Studi ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Pasal 43
Persyaratan calon Ketua Program Studi:
a. Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. paling rendah lulusan program Magister untuk program sarjana;
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor;
f. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan Program Studi yang terkait;
g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
j. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Program Studi secara tertulis; dan
k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerjasama dengan Ketua.
Pasal 44
(1) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
(2) Masa jabatan Kepala Pusat mengikuti masa jabatan Ketua dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.
Pasal 45
Persyaratan calon Kepala Pusat:
a. Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. paling rendah lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala Pusat secara tertulis;
i. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; dan
j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerjasama dengan Ketua.
Pasal 46
(1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
(2) Masa jabatan Kepala UPT mengikuti masa jabatan Ketua dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 47
Persyaratan calon Ketua UPT:
a. Dosen tetap atau Pegawai Tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi calon dari unsur dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi calon dari unsur tenaga kependidikan;
d. paling rendah lulusan program Magister atau lulusan Sarjana dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun;
e. memiliki pengalaman keahlian di bidangnya atau jabatan fungsional paling rendah Asisten Ahli atau pangkat/golongan ruang III/b;
f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala UPT secara tertulis;
j. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; dan
k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerjasama dengan Ketua.
Pasal 48
(1) Pengangkatan Ketua Program Studi, Kepala Pusat dan Ketua UPT dilaksanakan sebagai berikut:
a. penjaringan calon Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Ketua UPT dilakukan oleh panitia penjaringan yang dibentuk oleh Ketua;
b. panitia penjaringan menyaring calon Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Ketua UPT yang telah memenuhi syarat; dan
c. panitia penjaringan mengajukan calon Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Ketua UPT kepada Ketua untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Ketua UPT.
(2) Pengangkatan Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Ketua UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Ketua.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Pasal 49
Pejabat pelaksana akademik dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan
d. anggota partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Pasal 50
Pejabat pelaksana akademik diberhentikan dari jabatannya karena:
a. telah berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. tidak dapat bekerja sama dengan Ketua;
e. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus;
f. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat;
g. dipidana penjara;
h. cuti di luar tanggungan negara; atau
i. meninggal dunia.
Pasal 51
(1) Dalam hal Wakil Ketua, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Ketua UPT, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tidak tetap, Ketua dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian.
(2) Dalam hal Wakil Ketua, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Ketua UPT, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, Ketua MENETAPKAN pengganti antarwaktu sampai
berakhirnya masa jabatan pejabat sebelumnya.
(3) Penetapan pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.
Pasal 52
(1) Pegawai Sekolah Tinggi terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Dosen tetap PNS;
b. Dosen tetap bukan PNS; dan
c. Dosen tidak tetap.
(3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
a. Tenaga Kependidikan PNS;
b. Tenaga Kependidikan yang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan
c. Tenaga Kependidikan Tidak Tetap.
(4) Gaji Pegawai Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Pasal 53
(1) Rekrutmen Dosen dan Tenaga Kependidikan PNS dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan usulan Ketua Sekolah Tinggi yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
(1) Konsorsium keilmuan terdiri atas Dosen.
(2) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan bidang kajian Sekolah Tinggi.
(3) Jumlah dan jenis konsorsium keilmuan dapat ditambah sesuai dengan perkembangan Sekolah Tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Pasal 55
(1) Mahasiswa Sekolah Tinggi memiliki hak:
a. memperoleh pendidikan yang berkualitas;
b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
c. membentuk organisasi kemahasiswaan dan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan tersebut; dan
d. mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mahasiswa mempunyai kewajiban:
a. menjaga norma pendidikan untuk menjamin penyelenggaraan proses dan keberhasilan pendidikan;
b. menjaga etika dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan Sekolah Tinggi;
c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban
tersebut sesuai dengan ketentuan Sekolah Tinggi;
dan
d. mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Pasal 56
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari pendidikan.
(2) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terprogram untuk memperkaya kompetensi lulusan Sekolah Tinggi.
(3) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh Mahasiswa sebagai penunjang kompetensi lulusan Sekolah Tinggi.
(4) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi.
(5) Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkewajiban menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan fungsinya sesuai dengan nilai, tujuan, asas, dan prinsip Sekolah Tinggi.
(6) Sekolah Tinggi menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler serta organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Pasal 57
(1) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni dalam upaya menunjang tercapainya tujuan Sekolah Tinggi.
(2) Organisasi Alumni dapat dibentuk pada tingkat Sekolah Tinggi atau Program Studi.
(3) Hubungan kerja organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi Alumni disusun sendiri oleh Alumni dalam suatu musyawarah Alumni.
(4) Kepengurusan Alumni tingkat Sekolah Tinggi disahkan oleh Ketua, tingkat Program Studi ditetapkan oleh Ketua Program Studi, atau semua tingkat dapat disahkan oleh Ketua sesuai ketetapan yang dihasilkan oleh musyawarah Alumni.
(5) Hubungan ikatan Alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan dan didasarkan kepada kesamaan visi dan aspirasi serta untuk melestarikan hubungan emosional antara Alumni dengan Sekolah Tinggi sebagai almamaternya.
(6) Pendirian ikatan Alumni dimaksudkan untuk:
a. mempererat dan membina kekeluargaan antar Alumni;
b. membantu peningkatan peranan almamater dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
c. menjalankan usaha dan aktif memberikan bantuan untuk pencapaian tujuan almamater, dan untuk kemajuan serta kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni;
d. memberikan motivasi kepada Alumni untuk pengembangan dan penerapan keahlian bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan almamater; dan
e. memelihara dan menjunjung tinggi nama baik almamater.
(7) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan Sekolah Tinggi.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Pasal 58
(1) Orang tua Mahasiswa dapat membentuk Persatuan orang tua Mahasiswa.
(2) Persatuan orang tua Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat Program Studi dan/atau tingkat Sekolah Tinggi.
(3) Persatuan orang tua Mahasiswa dibentuk dengan tujuan membantu Sekolah Tinggi dalam peningkatan mutu dan daya saing lulusan.
(4) Hubungan kerja Persatuan orang tua Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi Persatuan orang tua Mahasiswa disusun sendiri oleh orang tua Mahasiswa dalam suatu musyawarah orang tua Mahasiswa.
(5) Kepengurusan Persatuan orang tua Mahasiswa tingkat Program Studi disahkan oleh Ketua Program Studi dan pada tingkat Sekolah Tinggi disahkan oleh Ketua.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Persatuan orang tua Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Pasal 59
(1) Sekolah Tinggi melaksanakan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
(2) Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Sekolah Tinggi bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui standar nasional pendidikan tinggi agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan.
(3) Organ Sekolah Tinggi secara bersama-sama menyusun standar pendidikan tinggi Sekolah Tinggi yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
(4) Sekolah Tinggi menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan kepada kementerian atau lembaga yang berwenang mengelola pangkalan data pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. internal; dan
b. eksternal.
(6) Penjaminan mutu pendidikan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan oleh Sekolah Tinggi.
(7) Penjaminan mutu pendidikan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga akreditasi mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri atau lembaga asesmen/akreditasi lain pada tingkat regional maupun internasional.
(8) Hasil evaluasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai bahan pembinaan oleh Menteri.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penjaminan mutu secara internal dan eksternal sebagaimana dimakud pada ayat (6) dan ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 60
(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di Sekolah Tinggi dilakukan oleh Senat.
(2) Ketua berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Sekolah Tinggi.
(3) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pusat Penjaminan Mutu.
(4) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap hasil belajar dan program pendidikan pada semua jenjang.
Pasal 61
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan Sekolah Tinggi dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan Sekolah Tinggi;
b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian;
c. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing;
e. menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
f. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan Sekolah Tinggi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi di bawahnya wajib mengolah dan mempergunakan laporan dimaksud sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.
Pasal 62
Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Ketua UPT menyampaikan laporan kepada Ketua secara berkala.
Pasal 63
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi/kerja wajib menerapkan prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola perguruan tinggi yang baik.
(2) Penerapan manajemen berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan.
(3) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bercirikan partisipatori, berorientasi pada konsensus, akuntabilitas, transparansi, responsive terhadap
kebutuhan masyarakat, efektif, efisien, inklusif, dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Pasal 64
(1) Ketua menyusun program kerja tahunan berdasarkan RIP Sekolah Tinggi.
(2) Penyusunan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan satuan atau unit kerja pada Sekolah Tinggi.
Pasal 65
(1) Ketua MENETAPKAN standar kinerja pejabat pada Sekolah Tinggi.
(2) Ketua menilai kinerja para pejabat berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Pasal 66
(1) Administrasi akademik diselenggarakan untuk memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada mahasiswa dengan mengutamakan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akurasi.
(2) Pelayanan administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada Program Studi dan unit terkait lainnya.
Pasal 67
(1) Standar pelayanan Sekolah Tinggi mengacu kepada standar pelayanan publik dengan mempertimbangkan kualitas, pemerataan, kesetaraan, biaya dan kemudahan untuk mendapatkan layanan.
(2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Pasal 68
(1) Program studi pada Sekolah Tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh Jurusan dengan mengacu standar nasional pendidikan tinggi dan kerangka kualifikasi nasional INDONESIA.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan capaian pembelajaran sebagai berikut:
a. sikap;
b. pengetahuan;
c. keterampilan; dan
d. manajerial.
Pasal 69
(1) Sekolah Tinggi menyelenggarakan pendidikan melalui Program Studi yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan
akademik.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program Sarjana.
Pasal 70
(1) Permohonan izin penyelenggaraan Program Studi keagamaan dilakukan melalui tahapan berikut:
a. Ketua membentuk tim untuk mengkaji kemungkinan pembukaan Program Studi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Direktur Jenderal;
b. hasil kajian tim pembentukan Program Studi baru berupa naskah akademik tentang usulan pembukaan Program Studi baru diajukan kepada Ketua;
c. Ketua mengajukan permohonan izin kepada Menteri setelah mendapat persetujuan Senat; dan
d. izin penyelenggaraan Program Studi ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi kriteria akreditasi yang ditetapkan oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi.
(2) Program Studi yang sudah mendapat izin penyelenggaraan dapat ditutup oleh Ketua sesudah mendapat pertimbangan Senat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri.
(3) Penyelenggaraan Program Studi dapat dilakukan oleh Ketua selama masa akreditasi belum berakhir dan pelaporan pangkalan data pendidikan tinggi masih diselenggarakan secara rutin.
Pasal 71
(1) Sekolah Tinggi dapat mengembangkan Program Studi sesuai dengan bidang ilmu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 72
(1) Laboratorium diselenggarakan oleh Program Studi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Pasal 74
(1) Ketua, Ketua Senat, Ketua Program Studi dapat membentuk keputusan.
(2) Selain dapat membentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dapat membentuk nota kesepahaman.
(3) Ketua Program Studi dapat membentuk perjanjian kerja sama.
(4) Pembentukan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diketahui oleh Ketua.
(5) Tata cara pembentukan keputusan, nota kesepahaman, dan perjanjian kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 76
(1) Pengelolaan keuangan Sekolah Tinggi dikelola secara tertib, wajar dan adil, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
(2) Pengelolaan keuangan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip pengendalian internal yang baik.
(3) Pengelolaan keuangan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menghambat proses penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 77
Pengelolaan keuangan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan;
d. pelaporan; dan
e. pertanggungjawaban.
Pasal 78
Periode anggaran Sekolah Tinggi terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 79
RKT disusun Ketua setiap tahun sebagai hasil konsolidasi rencana anggaran dari seluruh unit kerja di Sekolah Tinggi yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan nilai anggarannya berdasarkan pada target kinerja yang ingin dicapai dengan berpedoman pada Renstra Kementerian yang telah ditetapkan dan Kerangka Pembangunan Jangka Menengah.
Pasal 80
(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Ketua kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan, Ketua harus menyusunnya dalam waktu segera mungkin sejak pertimbangan Direktur Jenderal diterima.
(3) Rencana anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui dan disahkan oleh Direktur Jenderal merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi pedoman semua unit kerja dalam melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam rencana anggaran tahunan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran beserta pemantauan dan pengawasannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 81
(1) Ketua dapat mengajukan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan.
(2) Perubahan dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat:
a. perubahan asumsi pendapatan yang signifikan;
b. perubahan target kinerja; dan/atau
c. alokasi dana/program dan kegiatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan.
(3) Dokumen pelaksanaan anggaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
Pasal 82
(1) Ketua memiliki kewenangan pelaksanaan anggaran Sekolah Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketua menjalankan kewenangannya dalam pelaksanaan anggaran Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan.
(3) Dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ketua wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan Sekolah Tinggi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
(1) Pelaksanaan anggaran Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) meliputi:
a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;
b. menerima pendapatan dari berbagai sumber yang sah;
c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank;
d. melakukan pembayaran;
e. melaksanakan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan keluaran (output) yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran;
f. melaksanakan proses penyelesaian tagihan atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
g. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
(2) Pembukaan dan penutupan rekening bank dilakukan Ketua dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 84
(1) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening Sekolah Tinggi dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui rekening Sekolah Tinggi.
(2) Penerimaan yang menggunakan nama Sekolah Tinggi harus dilaporkan kepada Ketua secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaan tersebut.
Pasal 85
(1) Sistem akuntansi Sekolah Tinggi ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan Sekolah Tinggi yang dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi pemerintah.
(2) Sistem akuntansi Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem akuntansi:
a. keuangan;
b. barang;
c. pendapatan; dan
d. biaya.
Pasal 86
(1) Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh bukti transaksi yang handal dan disimpan di tempat yang aman.
(2) Pejabat Pembuat Komitmen Sekolah Tinggi menyimpan seluruh bukti transaksi Sekolah Tinggi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87
(1) Sistem pengendalian internal Sekolah Tinggi dilakukan secara terus menerus melalui:
a. pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif;
b. keandalan pembukuan/catatan dan laporan keuangan;
c. pengamanan aset; dan
d. ketaatan terhadap kebijakan/peraturan Sekolah Tinggi dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Ketua.
(3) Sistem pengendalian internal dievaluasi terus menerus oleh Satuan Pengawas Internal, dan secara periodik dilaporkan kepada Ketua.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Pasal 88
(1) Laporan keuangan Sekolah Tinggi diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal.
(2) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta dilakukan pemeriksaan khusus.
Pasal 89
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan Sekolah Tinggi setiap tahun Ketua harus menyampaikan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal yang terdiri atas:
a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal; dan
b. laporan kinerja kegiatan akademik dan non- akademik.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan aktivitas/laporan operasional;
c. laporan perubahan ekuitas;
d. neraca; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan laporan keuangan unsur pelaksana.
(4) Laporan keuangan Sekolah Tinggi disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
Pasal 90
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Sekolah Tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Selain dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapatan Sekolah Tinggi juga dapat berasal dari masyarakat.
(3) Dana Sekolah Tinggi yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pendapatan Sekolah Tinggi.
(4) Pendapatan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 91
Alokasi anggaran untuk program tridharma perguruan tinggi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal sesuai dengan Rencana Anggaran Tahunan yang diajukan oleh Ketua berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 92
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, akuntabel, dan transparan.
(2) Pengadaan barang/jasa sebagaimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 93
(1) Pengelolaan kekayaan Sekolah Tinggi dilaksanakan untuk mencapai tujuan Sekolah Tinggi.
(2) Pengelolaan kekayaan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara wajar, tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan kekayaan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan memenuhi prinsip-prinsip pengendalian internal yang baik.
Pasal 94
(1) Kekayaan Sekolah Tinggi terdiri atas:
a. barang tak bergerak;
b. barang bergerak; dan
c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Sekolah Tinggi.
(2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri dari hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh Sekolah Tinggi.
Pasal 95
Semua kekayaan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a dan huruf b, merupakan kekayaan Negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
(1) Tanah dan Bangunan merupakan bagian dari kekayaan Sekolah Tinggi yang merupakan barang milik Negara.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 97
(1) Sarana dan prasarana yang diadakan oleh Sekolah Tinggi bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dapat diperoleh dari pemerintah, masyarakat, dan pihak lain.
(3) Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi barang milik Negara.
(4) Sekolah Tinggi dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk mengadakan dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana lainnya bagi kepentingan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 98
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan, pemanfaatan, dan sanksi perusakan dan/atau menghilangkan sarana dan prasarana Sekolah Tinggi ditetapkan dengan Keputusan Ketua dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 99
(1) Sekolah Tinggi dapat melakukan kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik dengan pihak lain baik dalam maupun luar negeri.
(2) Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas dasar saling menguntungkan.
(4) Usulan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Program Studi, Pusat, dan UPT.
(5) Kerja sama dalam bidang akademik dan nonakademik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 100
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
