Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rektor dibantu oleh 4 (empat) orang Wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan; dan
d. Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik.
(4) Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
(5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang pembinaan kemahasiswaan dan alumni.
(6) Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kerja sama dan pengembangan lembaga.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Fakultas pada Universitas terdiri atas:
a. Ushuluddin;
b. Tarbiyah dan Keguruan;
c. Syariah dan Hukum;
d. Dakwah dan Ilmu Komunikasi;
e. Adab dan Humaniora;
f. Psikologi;
g. Sains dan Teknologi;
h. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; dan
i. Ekonomi dan Bisnis Islam.
3. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Organisasi Fakultas Ushuluddin, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syariah dan Hukum, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Fakultas Adab dan Humaniora, Fakultas Psikologi, Fakultas Sains dan Teknologi, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a sampai dengan huruf h, terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Jurusan;
c. Laboratorium, Bengkel, atau Studio; dan
d. Bagian Tata Usaha.
(2) Organisasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Jurusan;
c. Laboratorium, Bengkel, atau Studio; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
4. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 sesuai dengan kebijakan Rektor.
5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Dekan dibantu oleh Wakil Dekan.
6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada Fakultas Ushuluddin, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Fakultas Adab dan Humaniora, Fakultas Psikologi, Fakultas Sains dan Teknologi, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang kemahasiswaan, alumni dan kerjasama.
(2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada Fakultas Syariah dan Hukum, dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, kemahasiswaan,
kelembagaan, dan kerja sama; dan
b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
7. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada Fakultas yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Dekan.
8. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Program Studi; dan
d. Kelompok jabatan fungsional dosen.
9. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 18A dan Pasal 18B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
(2) Dalam penyelenggaraan Program Studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai Koordinator.
Pasal 18
(1) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan.
(3) Jumlah jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Tugas dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Laboratorium, Bengkel, atau Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dan ayat
(2) huruf c merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan pada Fakultas.
(2) Laboratorium, Bengkel, atau Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
11. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Umum;
b. Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan; dan
c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d pada Fakultas Ushuluddin, Fakultas Adab dan Humaniora, Fakultas Psikologi,
serta Fakultas Sains dan Teknologi, terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan;
dan
b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
13. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 23A dan Pasal 23B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada Fakultas.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Pasal 23
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas.
14. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 92
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Koordinator Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan noneselon.
15. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 93
(1) Kepala Biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator.
(3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Nopember 2020
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
FACHRUL RAZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Nopember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
