Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PERMENAG No. 28 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan Disiplin Kehadiran adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja.

Pasal 2

Hari kerja di lingkungan Kementerian Agama ditetapkan 5 (lima) hari kerja per minggu, mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat atau sesuai dengan ketentuan hari kerja pemerintah daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

(1) Setiap PNS wajib memenuhi jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam per hari. (2) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. hari Senin sampai dengan hari Kamis hadir dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00; dan b. hari Jumat hadir dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30 dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00. (3) Dalam hal PNS tidak dapat memenuhi ketentuan hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan toleransi sampai pukul 09.00 dengan kewajiban memenuhi ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) PNS yang hadir setelah pukul 09.00 tanpa alasan yang sah dinyatakan tidak hadir. (5) Jam kerja pada bulan Ramadhan diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) PNS wajib mengisi daftar hadir pada setiap hari kerja dengan menggunakan sistem daftar hadir elektronik di satuan kerja masing- masing. (2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan satu kali pada saat masuk kerja dan satu kali pada saat pulang kerja.

Pasal 5

Pengisian daftar hadir secara manual dapat dilakukan apabila terdapat hal-hal sebagai berikut: a. sistem daftar hadir elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi; b. PNS belum terdaftar dalam sistem daftar hadir elektronik; c. sidik jari atau identitas lain tidak terekam dalam sistem daftar hadir elektronik; d. sistem daftar hadir secara elektronik belum tersedia; dan/atau e. terjadi keadaan kahar (force majeure). www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

Daftar hadir secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan dengan cara PNS mengisi format daftar hadir.

Pasal 7

(1) PNS yang tidak masuk kerja diberikan keterangan sebagai berikut: a. S (sakit) yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter; b. I (izin) yang dibuktikan dengan izin tertulis; c. D (dinas) yang dibuktikan dengan surat perintah tugas; d. C (cuti) yang dibuktikan dengan surat izin cuti; e. TB (tugas belajar) yang dibuktikan dengan surat tugas belajar; dan f. TK (tanpa keterangan) tanpa diketahui alasannya. (2) Dalam hal pengisian daftar hadir dilakukan secara elektronik, pengisian keterangan tidak masuk kerja dilakukan oleh operator berdasarkan bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

(1) Izin yang dapat diberikan kepada PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi: a. Izin terlambat masuk Kantor; b. Izin pulang sebelum waktunya; dan c. Izin tidak masuk kerja. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh atasan langsung PNS atas dasar permohonan yang disertai alasan. (3) Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan atau menolak permohonan izin. (4) Dalam hal ada kepentingan yang sangat mendesak surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kemudian.

Pasal 9

Dalam hal PNS mendapat tugas untuk menghadiri kegiatan di luar kantor yang mengakibatkan tidak dapat melakukan pengisian daftar hadir dianggap hadir sepanjang mendapat persetujuan atasan langsung.

Pasal 10

Format daftar hadir, rekapitulasi daftar hadir, surat permohonan izin/pemberitahuan, dan surat keterangan, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Agama ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 11

Atasan langsung wajib mengawasi kehadiran PNS selama jam kerja.

Pasal 12

(1) PNS yang tidak memenuhi kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dalam pemberian tunjangan uang makan untuk 1 (satu) bulan.

Pasal 13

(1) Ketentuan jam kerja pada Madrasah dan Perguruan Tinggi Agama Negeri diatur dalam aturan tersendiri. (2) Ketentuan jam kerja bagi PNS yang melaksanakan tugas sebagai Satuan Pengaman di lingkungan Kementerian Agama diatur oleh pimpinan satuan kerja masing-masing.

Pasal 14

Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Agama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2013 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id