Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PERMENAG No. 28 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah. 2. Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji. 3. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. 4. Pengelolaan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat PKOPIH adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan atas Pengelolaan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. 5. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji. 6. Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. 7. Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. 8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memeroleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada satuan kerja yang bersangkutan. 9. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran dan bertanggung jawab atas kebenaran formal dan material serta akibat yang ditimbulkan. 10. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. 11. Bank Pengelola Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk penempatan keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. 12. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi mengenai permintaan pembayaran tagihan kepada KPA. 13. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda tangan SPM untuk mencairkan keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. 14. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SPPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh bendahara umum haji atau pejabat yang ditunjuk sebagai kuasa bendahara umum haji untuk mencairkan keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. 15. Daftar Alokasi Anggaran yang selanjutnya disingkat DAA adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang berisi jumlah anggaran kegiatan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji pada satuan kerja. 16. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA yang memuat rincian DAA. 17. Ekuitas adalah kekayaan bersih yang merupakan selisih antara nilai seluruh aset dan nilai seluruh kewajiban atau utang dalam pengelolaan keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 19. Direktorat Jenderal adalah satuan kerja pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan urusan di bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 20. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pemimpin Direktorat Jenderal. 22. Direktorat adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal. 23. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Agama pada tingkat provinsi. 24. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin Kantor Wilayah. 25. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal Kementerian Agama pada tingkat kabupaten/kota. 26. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin Kantor Kementerian Agama. 27. Unit Pelaksana Teknis adalah unit pelaksana teknis asrama haji embarkasi. 28. Kantor Urusan Haji adalah kantor urusan haji di Jeddah. 29. Petugas Haji Daerah yang selanjutnya disebut PHD adalah petugas yang membantu petugas kelompok terbang dalam pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan di kelompok terbang. 30. Hari adalah Hari Kerja.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini MENETAPKAN Direktorat Jenderal sebagai entitas penyelenggara ibadah haji. (2) Entitas penyelenggara ibadah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban atas PKOPIH.

Pasal 3

(1) Perencanaaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban PKOPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan oleh satuan kerja. (2) Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Direktorat Jenderal; b. Kantor Wilayah; c. Kantor Urusan Haji; d. Unit Pelaksana Teknis; dan e. Kantor Kementerian Agama.

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan PKOPIH, Menteri bertindak selaku pengguna anggaran. (2) Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, Staf Teknis Haji pada Kantor Urusan Haji, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Kepala Kantor Kementerian Agama ditetapkan sebagai KPA. (3) Direktur Jenderal ditetapkan sebagai bendahara umum PKOPIH. (4) Direktur Jenderal MENETAPKAN Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu dan Kepala Kantor Wilayah sebagai kuasa bendahara umum PKOPIH. (5) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengangkat pejabat PKOPIH yang terdiri atas: a. PPK; b. pejabat penguji SPP; c. pejabat penguji SPM; d. pejabat penandatangan SPM; e. pejabat penandatangan SPPD; f. Bendahara Pengeluaran PKOPIH; g. bendahara pengeluaran pembantu; dan h. staf pengelola keuangan. (6) KPA, PPK, pejabat penguji SPP, pejabat penguji SPM, pejabat penandatangan SPM, pejabat penandatangan SPPD, dan staf pengelola keuangan tidak boleh merangkap sebagai bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f dan huruf g. (7) Dalam hal terdapat kekurangan jumlah pegawai negeri sipil pada satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), KPA dapat merangkap jabatan sebagai PPK, penandatangan SPM, dan/atau pejabat penandatangan SPPD.

Pasal 5

(1) Direktur Jenderal menyusun usulan anggaran operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji berdasarkan usulan dari masing-masing satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Usulan anggaran operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk setiap periode Penyelenggaraan Ibadah Haji. (3) Direktur Jenderal menyampaikan usulan anggaran Penyelenggaraan Ibadah Haji kepada Menteri untuk mendapat persetujuan. (4) Usulan anggaran operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk mendapat persetujuan. (5) Usulan anggaran operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, menjadi batas maksimal anggaran operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. (6) Anggaran operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (7) Berdasarkan Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal mengalokasikan anggaran operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji kepada satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dalam bentuk DAA. (8) Sebagian DAA yang diterima oleh Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dialokasikan untuk satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e.

Pasal 6

(1) KPA menyusun RKA setelah menerima DAA. (2) RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun pada setiap periode Penyelenggaraan Ibadah Haji. (3) Direktur Jenderal MENETAPKAN pedoman penyusunan RKA.

Pasal 7

PKOPIH meliputi: a. penerimaan; b. pengeluaran; dan c. Dana Efisiensi.

Pasal 8

Penerimaan, pengeluaran, dan Dana Efisiensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dicatat sesuai dengan realisasi yang dilaporkan dalam mata uang rupiah.

Pasal 9

(1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dapat berasal dari : a. BPKH; dan b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerimaan dari BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. Bipih; b. Nilai manfaat; dan c. Dana Efisiensi. (3) Penerimaan dari sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari BPKH atau selain BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat berdasarkan transaksi yang terjadi sepanjang tahun.

Pasal 10

(1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditempatkan pada Bank. (2) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk rekening giro dan/atau deposito berjangka yang dapat dicairkan sewaktu-waktu.

Pasal 11

(1) Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan untuk: a. pembiayaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji; dan b. penyetoran Dana Efisiensi. (2) Penyetoran Dana Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan jika terdapat sisa efisiensi pembiayaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 12

(1) Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a meliputi: a. pembiayaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji reguler; dan b. pembiayaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji khusus. (2) Besaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan realisasi belanja operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 13

(1) Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a meliputi: a. penerbangan; b. pelayanan akomodasi; c. pelayanan konsumsi; d. pelayanan transportasi; e. pelayanan di Arafah, Muzdalifah, Dan Mina; f. perlindungan; g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi; h. pelayanan keimigrasian; i. premi asuransi dan perlindungan lainnya; j. dokumen perjalanan; k. biaya hidup; l. pembinaan jemaah haji di tanah air dan di Arab Saudi; m. pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan n. pengelolaan BPIH. (2) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 14

(1) Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b meliputi: a. penerbangan; b. pelayanan akomodasi; c. pelayanan konsumsi; d. pelayanan transportasi; e. pelayanan di arafah, muzdalifah, dan mina; f. perlindungan; g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi h. pelayanan keimigrasian; i. premi asuransi dan perlindungan lainnya; j. dokumen perjalanan; k. pembinaan jemaah haji di tanah air dan di Arab Saudi; l. pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan m. pengelolaan BPIH. (2) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l dilakukan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dan/atau Direktorat Jenderal. (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dilakukan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 15

(1) Pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf m dan Pasal 14 ayat (1) huruf l termasuk di dalamnya untuk pengadaan barang/jasa. (2) Hasil pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai barang milik haji. (3) Barang milik haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan dalam laporan keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pasal 16

(1) Dana Efisiensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. perhitungan jumlah dana efisiensi dari pembiayaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji; dan b. penyetoran dana efisiensi ke kas haji. (2) Jumlah dana efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah memperhitungkan hak dan kewajiban yang belum diselesaikan sampai dengan akhir tahun fiskal pada tahun berjalan. (3) Penyetoran dana efisiensi operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji ke BPKH dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA atas laporan keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji diterima.

Pasal 17

(1) PKOPIH melakukan rekonsiliasi data keuangan dan data lainnya yang relevan. (2) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan Bank dan/atau lembaga selain Bank. (3) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 18

(1) Satuan kerja PKOPIH wajib menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan pertanggungjawaban keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji; dan b. laporan keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 19

(1) Laporan pertanggungjawaban keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan penerimaan dan pengeluaran; dan c. catatan lain. (2) Laporan pertanggungjawaban keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disajikan dalam mata uang rupiah. (3) Catatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit menyajikan informasi mengenai: a. penjelasan atas pos laporan realisasi anggaran dan pos laporan penerimaan dan pengeluaran; dan b. penjelasan lainnya yang dianggap perlu. (4) Laporan pertanggungjawaban keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a disusun dan disampaikan kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir. (5) Penggunaan nilai kurs dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sesuai dengan ketentuan dalam standar akuntansi pemerintahan.

Pasal 20

(1) Laporan keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b disusun pada setiap akhir tahun fiskal. (2) Laporan keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan prinsip yang diatur dalam standar akuntansi pemerintahan dan/atau standar akuntansi keuangan. (3) Laporan keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. laporan operasional; d. laporan arus kas; e. laporan perubahan ekuitas; dan f. catatan atas laporan keuangan. (4) Laporan keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan keuangan Kementerian Agama.

Pasal 21

Petunjuk pelaksanaan pencatatan akuntansi dan bagan akun standar yang dipergunakan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 22

(1) Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b melakukan konsolidasi terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a. (2) Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a melakukan konsolidasi secara nasional terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a. (3) Batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a: a. Kantor Kementerian Agama ke Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir; b. Kantor Wilayah ke Direktorat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir; c. Kantor Urusan Haji ke Direktorat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir; dan d. Unit Pelaksana Teknis ke Direktorat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir.

Pasal 23

(1) Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b melakukan konsolidasi terhadap laporan keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b. (2) Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a melakukan konsolidasi secara nasional terhadap laporan keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b yang disusun oleh satuan kerja PKOPIH. (3) Batas waktu penyampaian laporan keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b: a. Kantor Kementerian Agama ke Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak tahun fiskal berakhir; b. Kantor Wilayah ke Direktorat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak tahun fiskal berakhir; c. Kantor Urusan Haji ke Direktorat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak tahun fiskal berakhir; dan d. Unit Pelaksana Teknis ke Direktorat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak tahun fiskal berakhir.

Pasal 24

Pedoman penyusunan perencanaan, teknis pelaksanaan, dan format laporan pertanggungjawaban keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 25

(1) Biaya operasional untuk PHD dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk pembiayaan: a. penerbangan; b. akomodasi; c. konsumsi; d. transportasi; e. pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina; f. perlindungan; g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi; h. pelayanan keimigrasian; i. premi asuransi dan perlindungan lainnya; j. dokumen perjalanan; k. biaya hidup; l. pembinaan jemaah haji di tanah air dan di Arab Saudi; dan m. pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembiayaan dan Penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 383); dan b. Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1700), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA