Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi yang selanjutnya disebut Penyediaan Barang/Jasa adalah penyediaan transportasi, akomodasi, konsumsi, layanan umum, dan barang/jasa lainnya bagi jemaah haji reguler di Arab Saudi, petugas haji yang menyertai jemaah haji, dan petugas penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi yang dibiayai dari biaya penyelenggaraan ibadah haji.
2. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.
3. Transportasi adalah angkutan darat yang disediakan pada saat operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler di Arab Saudi.
4. Akomodasi adalah tempat menginap yang disediakan pada saat operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler di Arab Saudi.
5. Konsumsi adalah makanan dan minuman yang disediakan pada saat operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler di Arab Saudi.
6. Pelayanan Umum adalah pelayanan kepada jemaah haji reguler di Arab Saudi mulai dari kedatangan di bandara sampai dengan kepulangan ke bandara Arab Saudi, pelayanan transportasi, pelayanan akomodasi, dan pelayanan konsumsi selama prosesi Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
7. Barang/Jasa Lainnya adalah barang/jasa lain yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler
di Arab Saudi selain Transportasi, Akomodasi, Konsumsi, dan Pelayanan Umum.
8. Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan pada saat operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler di Arab Saudi yang direncanakan, dikerjakan, diawasi sendiri, dan dilaporkan kepada KPA.
9. Penyediaan Langsung adalah metode penyediaan untuk mendapatkan Penyedia barang/jasa penyelenggaraan ibadah haji reguler di Arab Saudi berdasarkan pada pertimbangan tertentu.
10. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.
11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
12. Badan Penyelenggara Haji adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
13. Kantor Urusan Haji yang selanjutnya disingkat KUH adalah kantor urusan haji INDONESIA di Jeddah.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
15. Kepala Badan Penyelenggara Haji adalah kepala yang melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggara haji.
16. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
17. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran BPIH pada KUH.
18. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan dari pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran BPIH dan bertanggung jawab atas kebenaran formal dan material serta akibat yang ditimbulkan.
19. Staf Teknis Haji adalah pegawai Kementerian yang diperbantukan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang luar negeri.
20. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat PPIH adalah petugas yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh Menteri yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional ibadah haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.
21. Pejabat Penyediaan adalah personil yang bertugas untuk mengelola pemilihan Penyedia.
22. Tim Penyediaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal untuk melakukan proses penyediaan pelayanan Transportasi, Akomodasi, Konsumsi, dan Pelayanan Umum.
23. Penyelenggara Swakelola adalah personil yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola pada saat operasional penyelenggaraan ibadah haji reguler di Arab Saudi.
24. Panitia Penyediaan adalah panitia yang dibentuk untuk melaksanakan penyediaan Barang/Jasa Lainnya dengan pagu anggaran di atas nominal kewenangan Pejabat Penyediaan.
25. Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
Pasal 2
(1) Menteri melaksanakan Penyediaan Barang/Jasa.
(2) Kepala Badan Penyelenggara Haji memberikan dukungan pelaksanaan Penyediaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melaksanakan dukungan Penyediaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Penyelenggara Haji berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 3
Penyediaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. Transportasi;
b. Akomodasi;
c. Konsumsi;
d. Pelayanan Umum; dan
e. Barang/Jasa Lainnya.
Pasal 4
Penyediaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan oleh Penyedia.
Pasal 5
Pelaku Penyediaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. KPA;
b. PPK;
c. Tim Penyediaan; dan
d. Penyedia.
Pasal 6
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dijabat oleh Staf Teknis Haji.
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran BPIH;
b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan; dan
c. MENETAPKAN PPK.
(3) KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
Pasal 7
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN kerangka acuan kerja;
b. MENETAPKAN harga perkiraan sendiri;
c. MENETAPKAN rancangan kontrak;
d. mereviu atas laporan hasil pemilihan dari Tim Penyediaan untuk memastikan:
1. proses penyediaan sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan; dan
2. calon penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan kontrak.
e. MENETAPKAN Penyedia;
f. mengendalikan kontrak;
g. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada KPA;
h. menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
i. menilai kinerja Penyedia.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK dapat membentuk tim pendukung, tim ahli, atau tenaga ahli.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf i, PPK dapat berkoordinasi dengan PPIH Arab Saudi.
Pasal 8
(1) Tim Penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:
a. pegawai aparatur sipil negara pada direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelayanan haji luar negeri; dan/atau
b. pegawai aparatur sipil negara pada Badan Penyelenggara Haji.
(2) Selain pegawai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penyediaan dapat berasal dari:
a. pegawai aparatur sipil negara pada Kementerian;
dan/atau
b. pegawai aparatur sipil negara dari kementerian/lembaga.
(3) Tim Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
(4) Tim Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 9
(1) Tim Penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penyediaan Langsung;
b. melakukan verifikasi administrasi dan teknis;
c. melakukan negosiasi;
d. mengusulkan calon Penyedia kepada PPK; dan
e. melaporkan hasil penyediaan kepada Direktur Jenderal dan KPA.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penyediaan dapat dibantu oleh tenaga pendukung yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Staf Teknis Haji.
(3) Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
a. pegawai pada KUH; dan/atau
b. warga negara INDONESIA yang berdomisili di Arab Saudi.
Pasal 10
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang disediakan dan persyaratan yang ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan kontrak;
b. kualitas barang/jasa;
c. ketepatan perhitungan jumlah dan/atau volume;
d. ketepatan waktu; dan
e. kesesuaian tempat penyerahan.
(3) Penyedia yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
(1) Penyediaan Transportasi, Akomodasi, Konsumsi, dan Pelayanan Umum dilaksanakan melalui Penyediaan Langsung.
(2) Penyediaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:
a. persaingan antarnegara atas objek kebutuhan yang sama;
b. waktu dan tempat telah ditentukan;
c. lokasi wilayah layanan tertentu; dan/atau
d. tidak ada 1 (satu) Penyedia yang mampu memenuhi seluruh kebutuhan penyediaan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
(3) Penyediaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. pemberitahuan;
b. pendaftaran;
c. verifikasi;
d. negosiasi;
e. penetapan Penyedia; dan
f. kontrak.
Pasal 12
(1) Pemberitahuan Penyediaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat keterangan mengenai:
a. objek, waktu, dan tempat; dan
b. persyaratan.
Pasal 13
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dilakukan secara elektronik.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan yang minimal terdiri atas:
a. dokumen perizinan berusaha;
b. nama dan tempat kedudukan badan usaha atau perorangan; dan
c. identitas pimpinan badan usaha atau perorangan.
Pasal 14
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) huruf c dilakukan oleh Tim Penyediaan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi verifikasi:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(4) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memeriksa kesesuaian kondisi faktual penyediaan barang/jasa dengan persyaratan spesifikasi barang/jasa.
Pasal 15
(1) Negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) huruf d dilakukan oleh Tim Penyediaan.
(2) Negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi negosiasi teknis dan/atau harga.
Pasal 16
Penetapan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf e dilakukan oleh PPK berdasarkan usulan dari Tim Penyediaan.
Pasal 17
(1) Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) huruf f paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a. identitas para pihak;
b. nilai kontrak;
c. hak dan kewajiban para pihak;
d. masa berlaku;
e. sanksi;
f. perubahan kontrak;
g. pemutusan kontrak; dan
h. keadaan kahar.
(2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh PPK dan Penyedia.
Pasal 18
Pedoman penyediaan Transportasi, Akomodasi, Konsumsi, dan Pelayanan Umum, serta persyaratan dan dokumen Penyediaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 19
(1) Penyediaan Barang/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilaksanakan dengan cara:
a. Swakelola; dan/atau
b. Penyedia.
(2) Penyediaan Barang/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Penyelenggara Swakelola;
b. Pejabat Penyediaan; dan
c. Panitia Penyediaan.
Pasal 20
Pelaku Penyediaan Barang/Jasa Lainnya terdiri atas:
a. KPA;
b. PPK;
c. Penyelenggara Swakelola;
d. Pejabat Penyediaan;
e. Panitia Penyediaan; dan
f. Penyedia.
Pasal 21
Ketentuan mengenai tugas dan kewenangan KPA dan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tugas dan kewenangan KPA dan PPK sebagai Pelaku Penyediaan Barang/Jasa Lainnya.
Pasal 22
(1) Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c terdiri atas:
a. tim persiapan;
b. tim pelaksana; dan
c. tim pengawas.
(2) Tim persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.
(3) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
(4) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan Swakelola.
(5) Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA.
Pasal 23
(1) Pejabat Penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dijabat oleh pegawai pada KUH.
(2) Pejabat Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penyediaan Langsung untuk penyediaan barang yang bernilai paling banyak USD105.000 (seratus lima ribu Dolar Amerika Serikat) dan penyediaan jasa lainnya yang bernilai paling banyak USD70.000 (tujuh puluh ribu Dolar Amerika Serikat); dan
b. mengusulkan calon Penyedia barang yang bernilai paling banyak USD105.000 (seratus lima ribu Dolar Amerika Serikat) dan Penyedia jasa lainnya yang bernilai paling banyak USD70.000 (tujuh puluh ribu Dolar Amerika Serikat).
Pasal 24
(1) Panitia Penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e dibentuk oleh KPA.
(2) Panitia Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah gasal dan paling sedikit 3 (tiga) orang.
(3) Panitia Penyediaan terdiri atas:
a. pegawai pada KUH; dan/atau
b. pegawai pada perwakilan Republik INDONESIA di Jeddah.
(4) Panitia Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penyediaan Langsung untuk penyediaan barang yang bernilai di atas USD105.000 (seratus lima ribu Dolar Amerika Serikat) dan penyediaan jasa lainnya yang bernilai di atas USD70.000 (tujuh puluh ribu Dolar Amerika Serikat); dan
b. mengusulkan calon Penyedia barang yang bernilai di atas USD105.000 (seratus lima ribu Dolar Amerika Serikat) dan Penyedia jasa lainnya yang bernilai di atas USD70.000 (tujuh puluh ribu Dolar Amerika Serikat).
Pasal 25
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang disediakan dan persyaratan yang ditetapkan oleh PPK, Pejabat Penyediaan, dan/atau Panitia Penyediaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan kontrak;
b. kualitas barang/jasa;
c. ketepatan perhitungan jumlah dan/atau volume;
d. ketepatan waktu; dan
e. kesesuaian tempat penyerahan.
(3) Penyedia yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 26
Penyediaan Barang/Jasa Lainnya yang dilakukan dengan Swakelola dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tim persiapan menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya;
b. tim pelaksana melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kepada PPK atas kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran; dan
c. Penyelenggara Swakelola menyerahkan hasil pekerjaan Swakelola kepada PPK dengan berita acara serah terima.
Pasal 27
Penyediaan Barang/Jasa Lainnya yang dilakukan oleh Pejabat Penyediaan atau Panitia Penyediaan dilaksanakan dengan metode Penyediaan Langsung.
Pasal 28
Penyediaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan melalui tahapan:
a. pemberitahuan;
b. pendaftaran;
c. verifikasi;
d. negosiasi;
e. penetapan penyedia; dan
f. kontrak.
Pasal 29
(1) Pemberitahuan Penyediaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat keterangan mengenai:
a. objek, waktu, dan tempat; dan
b. persyaratan.
Pasal 30
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dapat dilakukan secara elektronik.
(2) Ketentuan dokumen persyaratan penyediaan Transportasi, Akomodasi, Konsumsi, dan Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan dokumen persyaratan penyediaan Barang/Jasa Lainnya.
Pasal 31
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dilakukan oleh Pejabat Penyediaan atau Panitia Penyediaan.
(2) Ketentuan verifikasi penyediaan Transportasi, Akomodasi, Konsumsi, dan Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan verifikasi penyediaan Barang/Jasa Lainnya.
Pasal 32
(1) Negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d dilakukan oleh Pejabat Penyediaan atau Panitia Penyediaan.
(2) Negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi negosiasi teknis dan/atau harga.
Pasal 33
Penetapan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e dilakukan oleh PPK berdasarkan usulan dari Pejabat Penyediaan atau Panitia Penyediaan.
Pasal 34
(1) Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a. identitas para pihak;
b. nilai kontrak;
c. hak dan kewajiban para pihak;
d. masa berlaku;
e. sanksi;
f. perubahan kontrak;
g. pemutusan kontrak; dan
h. keadaan kahar.
(2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh PPK dan Penyedia.
Pasal 35
Pedoman pelaksanaan penyediaan Barang/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 34 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 36
Pendanaan penyediaan pelayanan Transportasi, Akomodasi, Konsumsi, Pelayanan Umum, dan Barang/Jasa Lainnya menggunakan anggaran BPIH.
Pasal 37
Dalam hal terjadi pemutusan kontrak dan/atau terdapat kebutuhan baru dengan kondisi:
a. setelah masa kerja Tim Penyediaan berakhir;
b. waktu Penyediaan Barang/Jasa tidak mencukupi;
dan/atau
c. anggaran Tim Penyediaan tidak tersedia, penyediaan pelayanan Transportasi, Akomodasi, Konsumsi, dan Pelayanan Umum dilaksanakan oleh KPA.
Pasal 38
Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA mengenai Penyediaan Barang/Jasa tidak dapat dilaksanakan, pelaksanaan Penyediaan Barang/Jasa menyesuaikan dengan ketentuan Penyediaan Barang/Jasa di Arab Saudi.
Pasal 39
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 233), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2024
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NASARUDDIN UMAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
