Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang ROADMAP REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2020–2024
Pasal 1
Roadmap Reformasi Birokrasi Kementerian Agama Tahun 2020-2024 merupakan dokumen rencana pelaksanaan kebijakan Reformasi Birokrasi Kementerian Agama pada program mikro melalui 8 (delapan) area perubahan dan 1 (satu) program percepatan (quick wins) untuk periode Tahun 2020-2024.
Pasal 2
Roadmap Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan agar terwujud birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima pada Kementerian Agama.
Pasal 3
(1) Roadmap Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pedoman bagi satuan kerja
dalam penyusunan program kerja dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama.
(2) Pelaksanaan Roadmap Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Ketua Pelaksana Tim Reformasi Birokrasi.
Pasal 4
Roadmap Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. narasi Roadmap Reformasi Birokrasi Birokrasi Kementerian Agama Tahun 2020-2024 tercantum dalam Lampiran I; dan
b. matriks Roadmap Reformasi Birokrasi Birokrasi Kementerian Agama Tahun 2020-2024 tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Narasi Road Map Reformasi Birokrasi Birokrasi Kementerian Agama Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. evaluasi capaian dan pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2015-2019;
c. analisis lingkungan strategis;
d. sasaran dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2020-2024;
e. manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2020-2024; dan
f. penutup.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 2020
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
FACHRUL RAZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
