Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KONAWE UTARA DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BUTON UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

PERMENAG No. 3 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara di Kabupaten Konawe Utara dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Utara di Kebupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasal 2

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah instansi vertikal Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasal 3

Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten berdasarkan kententuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Kementerian Agama Kabupaten menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis operasional dan penyusunan rencana kerja Kementerian Agama Kabupaten sesuai dengan kebijakan Kementerian Agama; b. pengorganisasian dan pembimbingan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten; c. pelaksanaan program yang meliputi pembinaan, pelayanan dan penyelenggaraan urusan agama, pendidikan agama dan keagamaan, penyelenggaraan haji dan umrah, pengelolaan zakat, pengelolaan wakaf, dan kerukunan umat beragama; d. pengelolaan administrasi dan informasi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten; e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama Kabupaten; f. pengendalian program dan pelaporan pelaksanaan tugas Kementerian Agama Kabupaten. (2) Dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian Agama Kabupaten berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, instansi terkait dan lembaga sosial keagamaan yang berada di wilayah kabupaten.

Pasal 5

(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Urusan dan Penerangan Agama Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional (2) Bagan struktur organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Utara sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 6

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan, pelayanan dan pembinaan administrasi kepada seluruh satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (2) Seksi Pendidikan Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, ketenagaan dan sistem informasi manajemen pendidikan Islam. (3) Seksi Urusan dan Penerangan Agama Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan kepenghuluan dan pembinaan Kantor Urusan Agama (KUA), pembinaan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, pembinaan syariah dan hisab rukyat penyuluhan agama Islam dan pembinaan majelis taklim, seni budaya, Hari Besar Islam (HBI), musabaqoh dan pengembangan tilawatil Qur'an, kerjasama lembaga keagamaan serta sistem informasi manajemen urusan dan penerangan agama Islam. (4) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan pendaftaran dan sistem informasi haji, pembinaan haji, perjalanan dan dokumen, akomodasi dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), serta penyuluhan haji dan umrah. (5) Penyelenggara Zakat dan Wakaf, mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan zakat dan pengelolaan wakaf serta sistem informasi manajemen zakat dan wakaf.

Pasal 7

Pelaksanaan tugas pelayanan terhadap agama yang tidak tertampung dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat dilakukan dengan menunjuk seorang pengadministrasi layanan agama yang dikoordinasikan oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Subbagian Tata Usaha.

Pasal 8

Di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditetapkan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh pimpinan satuan organisasi yang bersangkutan. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten dan pemerintah daerah serta instansi vertikal lainnya. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja wajib mengembangkan pelaksanaan tata kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten dengan menerapkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan pemberdayaan masyarakat. (3) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Kantor KementerianAgama Kabupaten, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya. (4) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja wajib mengembangkan pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan serta menyusun dan memelihara tata hubungan kerja yang serasi baik intern maupun ekstern. (5) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja wajib melaksanakan administrasi keuangan, akuntansi, menyusun laporan keuangan dan laporan kinerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja wajib melaksanakan pengawasan melekat, penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing secara berjenjang dan berkala.

Pasal 12

Dengan ditetapkannya peraturan ini maka satuan kerja, pegawai, pembiayaan serta sarana: a. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara yang berada dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe segera dialihkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara; dan b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Utara yang berada dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton segera dialihkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Utara.

Pasal 13

Pelaksanaan Peraturan ini dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.

Pasal 14

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2010 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR