Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

PERMENAG No. 3 Tahun 2018 berlaku

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rektor dibantu oleh 4 (empat) orang Wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang pembinaan kemahasiswaan dan alumni;
dan
d. Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kerja sama dan kelembagaan.

2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Fakultas pada Universitas terdiri atas:
a. Syariah dan Hukum;
b. Tarbiyah dan Keguruan;
c. Ushuluddin dan Filsafat;
d. Adab dan Humaniora;
e. Dakwah dan Komunikasi;

f. Sains dan Teknologi;
g. Ekonomi dan Bisnis Islam; dan
h. Kedokteran dan Ilmu Kesehatan.

3. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Syariah dan Hukum, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, serta Fakultas Adab dan Humaniora, terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Umum;
b. Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan; dan
c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Fakultas Sains dan Teknologi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, serta Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan;
dan
b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.

4. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, layanan administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat,

pengelolaan barang milik negara, dan sistem informasi fakultas.
(2) Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, evaluasi, dan pelaporan.
(3) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi akademik, kerja sama, kemahasiswaan, dan alumni.

5. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, layanan administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, sistem informasi fakultas, penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi akademik, kerja sama, kemahasiswaan, dan alumni.

6. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik, dipimpin oleh Direktur, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

7. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam bidang studi ilmu agama Islam dan dapat menyelenggarakan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

8. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 25A sampai dengan Pasal 25F, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:
a. Direktur;
b. Wakil Direktur;
c. Ketua Program Studi;
d. Sekretaris Program Studi; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 25

Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berdasarkan kebijakan Rektor.

Pasal 25

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25B, Direktur dibantu oleh Wakil Direktur.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang akademik dan kelembagaan, administrasi umum, perencanaan dan keuangan, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, serta kerja sama.

Pasal 25

Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi berdasarkan kebijakan Direktur.

Pasal 25

Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 25

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A huruf e mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Pascasarjana.

9. Ketentuan Pasal 83 huruf b diubah dan huruf c dihapus sehingga Pasal 83 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 83

Organ Pertimbangan Universitas terdiri atas:
a. Dewan Penyantun;
b. Senat; dan
c. Dihapus.

10. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 85

Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan pada organ Universitas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.

11. Ketentuan Pasal 86 dihapus.

12. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 87

Dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk Satuan Pengawasan Internal yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan non-akademik pada Universitas.

13. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 88

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Satuan Pengawasan Internal menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian risiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan;
b. penyusunan program dan kegiatan pengawasan non-akademik;
c. pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu non-akademik di bidang sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, organisasi, teknologi informasi, serta sarana dan prasarana;
d. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
e. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal;
f. pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Rektor.

14. Ketentuan ayat (1) Pasal 89 diubah sehingga Pasal 89 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 89

(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, dan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 berdasarkan kebijakan Rektor.

15. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 92

Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan,

Ketua Program Sudi, Sekretaris Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan non-eselon.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2018

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA