Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PENYELENGGARAAN PENGUATAN MODERASI BERAGAMA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama dan kepercayaan yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa.
2. Penguatan Moderasi Beragama yang selanjutnya disingkat PMB adalah upaya sistematis untuk meningkatkan Moderasi Beragama.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelengara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Sekretariat Bersama Moderasi Beragama yang selanjutnya disebut Sekretariat Bersama adalah forum bersama untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan PMB.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
(1) PMB diselenggarakan oleh Menteri, menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan.
(2) Untuk memperkuat penyelenggaraan PMB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(3) Koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Sekretariat Bersama.
Pasal 3
(1) Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas unsur:
a. pengarah; dan
b. pelaksana.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. menteri yang menyelenggarakan koordinasi sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; dan
d. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
(3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Menteri;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
g. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
h. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga;
i. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
j. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
k. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
l. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
m. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
n. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah; dan
o. Jaksa Agung Republik INDONESIA.
(4) Ketua pelaksana Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat oleh Menteri.
(5) Dalam melaksanakan tugas harian sebagai ketua pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menunjuk pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi PMB pada Kementerian.
(6) Pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi PMB MENETAPKAN tim pendukung pelaksanaan tugas harian dengan mengikutsertakan perwakilan dari kementerian/lembaga yang tergabung dalam Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 4
(1) Dukungan administratif Sekretariat Bersama dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi PMB pada Kementerian.
(2) Dukungan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. penyiapan dokumen penyelenggaraan PMB dalam Sekretariat Bersama; dan
b. penyediaan anggaran operasional Sekretariat Bersama.
Pasal 5
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan untuk:
a. menyusun dokumen perencanaan tahunan;
b. merencanakan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi; dan
c. menyusun laporan capaian dan evaluasi penyelenggaraan PMB.
(2) Dokumen perencanaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun secara sistematis, terarah, dan terpadu.
(3) Dokumen perencanaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat keterangan mengenai:
a. area strategis;
b. bentuk kegiatan;
c. sasaran kegiatan; dan
d. pendanaan.
(4) Area strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. sumber daya manusia dan organisasi;
b. kebijakan publik, bidang tata laksana, dan pengawasan; dan
c. layanan publik.
(5) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui rapat koordinasi.
(6) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
(7) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan oleh pengarah dan/atau pelaksana.
Pasal 6
(1) Pemantauan oleh Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan dengan tujuan:
a. mengetahui perkembangan capaian penyelenggaraan PMB; dan
b. mengidentifikasi, memetakan, dan mengantisipasi persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan PMB.
(2) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Bersama melakukan:
a. pengumpulan data dan informasi;
b. konfirmasi dan verifikasi; dan/atau
c. kunjungan lapangan.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 7
(1) Evaluasi oleh Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan melalui:
a. pengkajian mengenai perkembangan capaian penyelenggaraan PMB; dan
b. pengukuran capaian dan dampak penyelenggaraan PMB.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Kempat Pelaporan
Pasal 8
(1) Menteri, menteri, dan pimpinan lembaga menyampaikan laporan perkembangan capaian penyelenggaraan PMB kepada Sekretariat Bersama 1 (satu) sekali dalam 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Laporan perkembangan capaian penyelenggaraan PMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan mengenai:
a. rencana kegiatan; dan
b. pelaksanaan kegiatan.
(3) Sekretariat Bersama menghimpun laporan perkembangan capaian penyelenggaraan PMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berdasarkan himpunan laporan perkembangan capaian penyelenggaraan PMB sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Sekretariat Bersama merumuskan dan menyiapkan
laporan capaian pelaksanaan penyelenggaraan PMB di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Pasal 9
(1) Menteri sebagai ketua pelaksana Sekretariat Bersama menyampaikan laporan capaian pelaksanaan penyelenggaraan PMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan evaluasi kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Laporan capaian pelaksanaan penyelenggaraan PMB dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan mengenai:
a. rencana kegiatan;
b. pelaksanaan kegiatan;
c. hasil pemantauan; dan
d. evaluasi dan tindak lanjut.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2024
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 106
