Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 35 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Pasal 11
(3) Institut memiliki 4 (empat) fakultas yang terdiri dari:
a. Syariah;
b. Tarbiyah dan Tadris;
c. Ushuluddin, Adab, dan Dakwah; dan
d. Ekonomi dan Bisnis Islam.
2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Organisasi Fakultas Syariah, Fakultas Tarbiyah dan Tadris, Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah terdiri dari:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Senat Fakultas;
c. Jurusan;
d. Program Studi;
e. Laboratorium/Studio;
f. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen; dan
g. Bagian Tata Usaha.
(2) Organisasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri dari:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Senat Fakultas;
c. Jurusan;
d. Program Studi;
e. Laboratorium/Studio;
f. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen; dan
g. Subbagian Tata Usaha.
3. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum dan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan pelaporan di lingkungan Fakultas.
4. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g terdiri dari:
a. Subbagian Umum; dan
b. Subbagian Akademik.
5. Diantara Bagian Kedelapan dan BAB VII disisipkan 1 (satu) Bagian baru yakni Bagian Kesembilan A, yang terdiri atas 1 (satu) pasal yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf g mempunyai tugas melakukan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala, secara fungsional berada dibawah Bagian Umum pada Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan dan secara operasional bertanggung jawab kepada Dekan.
6. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70
Unit Pelaksana Teknis terdiri dari:
a. Pusat Perpustakaan;
b. Pusat Komputer;
c. Pusat Laboratorium;
d. Pusat Bahasa, Kajian Islam, dan Kebudayaan; dan
e. Pusat Studi Qur'an dan Ibadah Kemasyarakatan.
7. Ketentuan Bagian Ketiga Pasal 73 dan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
(1) Pusat Komputer adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen serta pengembangan teknologi Institut yang berada di bawah Rektor.
(2) Pusat Komputer mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sisten informasi manajemen, pengembangan, dan pemeliharaan jaringan dan aplikasi, pengelolaan basis data, dan kerjasama jaringan antar unit.
(3) Pembinaan sehari-hari Pusat Komputer dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Pasal 74
(1) Pusat Komputer terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Pusat Sistem Teknologi Informasi dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Kepala Pusat Komputer dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh kelompok jabatan fungsional.
8.
Pasal 75
(1) Pusat Bahasa Kajian Islam dan Kebudayaan adalah unit pelaksana teknis di bidang bahasa kajian Islam dan kebudayaan yang berada di bawah Rektor.
(2) Pembinaan sehari-hari Pusat Bahasa Kajian Islam dan Kebudayaan dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Pasal 76
(1) Pusat Bahasa Kajian Islam dan Kebudayaan terdiri dari:
a. Kepala; dan
b. Kelompok jabatan Fungsional.
(2) Pusat Bahasa Kajian Islam dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Kepala Pusat Bahasa Kajian Islam dan Kebudayaan dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh kelompok jabatan fungsional umum.
9. Diantara Bagian Keempat dan BAB X disisipkan 1 (satu) Bagian baru yakni Bagian Kelima yang terdiri atas 2 (dua) Pasal yakni Pasal 76A dan Pasal 76B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76
(4) Pusat Studi Qur'an dan Ibadah Kemasyarakatan adalah unit pelaksana teknis dalam pengembangan kajian ilmu-ilmu al-Qur'an sebagai basis dari sains, teknologi, dan kewirausahaan yang dikembangkan di lembaga dan pengembangan ibadah syariat yang dipahami dan diamalkan oleh masyarakat yang berada di bawah Rektor.
(5) Pusat Studi Qur'an dan Ibadah Kemasyarakatan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan kajian ilmu-ilmu al-Qur'an sebagai basis dari sains, teknologi, dan kewirausahaan.
(6) Pembinaan sehari-hari Pusat Studi Qur'an dan Ibadah Kemasyarakatan dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Pasal 76
(1) Pusat Studi Qur'an dan Ibadah Kemasyarakatan terdiri dari:
c. Kepala; dan
d. Kelompok jabatan Fungsional.
(2) Pusat Studi Qur'an dan Ibadah Kemasyarakatan dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Kepala Studi Qur'an dan Ibadah Kemasyarakatan dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh kelompok jabatan fungsional umum.
#### Pasal II
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Agama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2015 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
