Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
7. Klerek adalah klasifikasi nomenklatur Jabatan Pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.
8. Operator adalah klasifikasi nomenklatur Jabatan Pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.
9. Teknisi adalah klasifikasi nomenklatur Jabatan Pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.
10. Kualifikasi Pendidikan adalah jenjang pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki jabatan tertentu.
11. Tugas Jabatan adalah serangkaian kegiatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
12. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai ASN dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
13. Evaluasi Jabatan adalah suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan Kelas Jabatan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
(1) Jabatan Pelaksana diklasifikasikan berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
(2) Karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kedudukan, ruang lingkup, Tugas Jabatan, serta jenis dan tanggung jawab pekerjaan.
(3) Mekanisme dan pola kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses dan cara kerja dalam menjalankan Tugas Jabatan.
(4) Setiap klasifikasi Jabatan Pelaksana berisikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Pasal 3
Klasifikasi Jabatan Pelaksana terdiri atas:
a. Klerek;
b. Operator; dan
c. Teknisi.
Pasal 4
(1) Nomenklatur Jabatan Pelaksana diusulkan apabila:
a. perubahan organisasi yang mengakibatkan perubahan nomenklatur dan Tugas Jabatan;
b. penambahan atau penghapusan Tugas Jabatan;
dan/atau
c. hal lain yang menyebabkan perubahan informasi faktor jabatan, yang mengakibatkan perubahan nilai dan Kelas Jabatan.
(2) Usulan nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. klasifikasi jabatan;
b. nomenklatur jabatan;
c. Tugas Jabatan;
d. uraian Tugas Jabatan;
e. syarat jabatan;
f. hasil kerja/output jabatan;
g. Kualifikasi Pendidikan dan/atau profesi;
h. kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural;
i. kedudukan jabatan/peta jabatan; dan
j. informasi faktor jabatan.
(3) Usulan nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pemimpin satuan kerja kepada Sekretaris Jenderal melalui biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang organisasi dan tata laksana.
(4) Menteri MENETAPKAN nomenklatur Jabatan Pelaksana berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 5
Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan sebagai acuan bagi satuan kerja untuk:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b. penentuan Kelas Jabatan;
c. pengembangan karier;
d. pengembangan kompetensi;
e. penilaian kinerja;
f. penggajian dan tunjangan; dan
g. pemberhentian.
Pasal 6
Daftar Nomenklatur Jabatan Pelaksana, Kualifikasi Pendidikan, dan Tugas Jabatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Pengangkatan Pegawai ASN dalam Jabatan Pelaksana dilaksanakan oleh Menteri sesuai dengan formasi kebutuhan Jabatan Pelaksana yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Menteri mendelegasikan wewenang pengangkatan Pegawai ASN dalam Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
Pengangkatan Jabatan Pelaksana untuk jabatan Pengelola Umum Operasional hanya dilakukan melalui pengangkatan dengan mekanisme PPPK untuk Tahun Anggaran 2024.
Pasal 9
Pegawai ASN yang diberhentikan dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional diangkat dalam Jabatan Pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Penentuan kelas Jabatan Pelaksana pada Kementerian
Agama berdasarkan hasil Evaluasi Jabatan.
(2) Kelas Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan besaran tunjangan kinerja yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Kelas Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat ditinjau dan diubah setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 12
Tabel Kelas Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Satuan kerja menyesuaikan nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyesuaian nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peta jabatan dan analisis beban kerja.
(3) Dalam hal terdapat jabatan lowong pada satuan kerja lain, pengisian jabatan dapat dilakukan sesuai dengan peta jabatan dan analisis beban kerja.
(4) Penyesuaian nomenklatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar:
a. pembayaran tunjangan kinerja;
b. penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan; dan
c. penyusunan formasi kebutuhan ASN.
Pasal 14
Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku harus disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan Pelaksana dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 15
(1) Pejabat pelaksana yang telah diangkat dan belum memenuhi syarat jabatan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap diberikan Kelas Jabatan yang sama dengan Kelas Jabatan sebelumnya untuk jangka waktu paling lama sampai dengan tanggal 30 September 2029.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlewati dan syarat jabatan belum terpenuhi, pejabat pelaksana diangkat dalam jabatan dengan syarat jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang dimiliki.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 537), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pasal 9, Pasal 9A, dan Lampiran II Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 945), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NASARUDDIN UMAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
