Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PERMENAG No. 33 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

(1) Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Agama dipimpin oleh Menteri Agama. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dalam melaksanakan tugasnya Menteri Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh seorang Wakil Menteri Agama. (4) Tugas dan fungsi Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 111

Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha menteri, tata usaha wakil menteri, tata usaha sekretaris jenderal, dan tata usaha staf ahli menteri. 3. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 112

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan tata usaha menteri; b. pelaksanaan urusan tata usaha wakil menteri; c. pelaksanaan urusan tata usaha sekretaris jenderal; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha staf ahli menteri; 4. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 113

Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri atas : a. Subbagian Tata Usaha Menteri; b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri; c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal; dan d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri. 5. Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 114

(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha wakil menteri. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha sekretaris jenderal. (4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha ataf ahli menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id #### Pasal II Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Agama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2013 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id