Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS

PERMENAG No. 33 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Menteri ini didirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis. (2) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis berlokasi di Bengkalis, Provinsi Riau.

Pasal 2

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan agama Islam dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pasal 3

(1) Pembiayaan penyelenggaraan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis dapat menerima dana dari pemerintah daerah maupun sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Agama ini, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Bengkalis dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis.

Pasal 5

(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Islam Bengkalis tetap menjalankan tugasnya. (2) Pengaturan mengenai pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja, statuta, dan peraturan pelaksanaan lainnya ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN