Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG
Pasal 10
Fakultas pada Institut terdiri dari:
a. Syariah;
b. Tarbiyah dan Keguruan;
c. Adab dan Humaniora;
d. Ushuluddin;
e. Dakwah dan Ilmu Komunikasi; dan
f. Ekonomi dan Bisnis Islam.
2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Organisasi Fakultas Syariah, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Adab dan Humaniora, Fakultas Ushuluddin, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi terdiri dari:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Jurusan;
c. Laboratorium; dan
d. Bagian Tata Usaha.
(2) Organisasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri dari:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Jurusan;
c. Laboratorium; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
3. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum dan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan pelaporan di lingkungan Fakultas.
(2) Bagian Tata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
4. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d terdiri dari:
a. Subbagian Kepegawaian dan Umum;
b. Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi;
c. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan.
5. Diantara Paragraf 5 dan Bagian Keempat disisipkan 1 (satu) Paragraf baru yakni Paragraf 5A, yang terdiri atas 1 (satu) pasal yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 5A Subbagian Tata Usaha
Pasal 23
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melakukan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala, secara fungsional berada dibawah Bagian Umum pada Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan dan secara operasional bertanggung jawab kepada Dekan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Agama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2015 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
