Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Haji

PERMENAG No. 36 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Barang Milik Haji yang selanjutnya disingkat BMH adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Dana Haji dan/atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 2. Dana Haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji dan/atau nilai manfaatnya yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji. 3. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji. 4. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan melakukan pengelolaan BMH. 5. Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat PB adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Haji. 6. Pengguna Barang Wilayah yang selanjutnya disingkat PBW adalah pejabat pada Kementerian Agama yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggabungkan laporan BMH dari Kuasa Pengguna Barang di wilayahnya. 7. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah pejabat pada Kementerian Agama dan Kantor Teknis Urusan Haji yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. 8. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. 9. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMH pada saat tertentu. 10. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMH. 11. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Haji kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. 12. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah kepada pihak ketiga atau pihak ketiga kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tanpa memperoleh penggantian. 13. Pihak Ketiga adalah pihak di luar KPB meliputi yayasan, perusahaan swasta, dan pemerintah. 14. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMH dari Daftar Barang, dengan menerbitkan Keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan PB /KPB dari tanggungjawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 15. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 16. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMH. 17. Daftar Barang Pengguna yang selanjutnya disingkat dengan DBP adalah daftar yang memuat data BMH yang digunakan oleh Pengguna Barang. 18. Daftar Barang Pengguna Wilayah yang selanjutnya disingkat DBPW adalah daftar yang memuat data BMH yang disusun oleh masing masing PBW. 19. Daftar Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disingkat dengan DBKP adalah daftar yang memuat data BMH yang dimiliki oleh masing-masing KPB. 20. Laporan Barang Pengguna yang selanjutnya disingkat LBP adalah laporan yang disusun oleh PB yang menyajikan posisi BMH pada awal dan akhir periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode tersebut. 21. Laporan Barang Pengguna Wilayah yang selanjutnya disingkat LBPW adalah laporan yang disusun oleh PBW yang menyajikan posisi BMH pada awal dan akhir periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode tersebut. 22. Laporan Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disingkat LBKP adalah laporan yang disusun oleh KPB yangmenyajikan posisi BMH pada awal dan akhir periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode tersebut. 23. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA. 24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 25. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pasal 2

BMH meliputi: a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Dana Haji; dan/atau b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Pasal 3

(1) Pengelolaan BMH dilaksanakan berdasarkan asas: a. fungsional; b. kepastian hukum; c. transparansi; d. efisiensi; e. akuntabilitas; dan f. kepastian nilai. (2) Pengelolaan BMH meliputi: a. penilaian; b. pemindahtanganan; c. penghapusan; dan d. penatausahaan.

Pasal 4

(1) Penilaian BMH dilakukan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji (LKPIH), pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMH. (2) Dalam kondisi tertentu, BMH yang telah ditetapkan nilainya dalam LKPIH, dapat dilakukan penilaian kembali.

Pasal 5

(1) Penilaian BMH dalam rangka pemindahtanganan dilakukan oleh tim dan/atau penilai independen yang ditetapkan oleh PB. (2) Penilaian terhadap BMH selain tanah dan/atau bangunan oleh tim dilakukan untuk mendapatkan nilai wajar dari: a. nilai pasar; b. nilai buku; atau c. nilai yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. (3) Hasil penilaian BMH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PB.

Pasal 6

Pemindahtanganan BMH dapat dilakukan melalui: a. penjualan; dan b. hibah.

Pasal 7

(1) Penjualan dapat dilakukan untuk BMH selain tanah dan/atau bangunan. (2) Penjualan BMH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan ketidakseimbangan nilai kemanfaatan dan nilai ekonomis. (3) Penjualan BMH dilaksanakan dengan persetujuan PB. (4) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. KPB mengajukan usul kepada PB untuk diteliti dan dikaji; b. PB meneliti dan mengkaji usul penjualan yang diajukan oleh KPB sesuai dengan kewenangannya; c. PB mengeluarkan keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan penjualan yang diajukan oleh KPB dalam batas kewenangannya. 5) Ketentuan mengenai hasil penjualan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 8

Hibah BMH dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, serta penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Pasal 9

Penetapan dan persetujuan BMH yang akan dihibahkan dilakukan oleh PB.

Pasal 10

Hibah BMH dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengelola Barang atau PB mengkaji perlunya hibah berdasarkan pertimbangan dan syarat; b. Pengelola Barang MENETAPKAN BMH yang akan dihibahkan sesuai batas kewenangannya; dan c. pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.

Pasal 11

(1) Penghapusan BMH dari daftar BMH dilakukan dalam hal: a. sudah beralih kepemilikannya; b. rusak berat; c. hilang; dan/atau d. force majeur. (2) Penghapusan BMH dilakukan dengan persetujuan dan penerbitan keputusan penghapusan dari PB. (3) Pelaksanaan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Pengelola Barang.

Pasal 12

(1) KPB/PBW/PB harus melakukan pendaftaran dan pencatatan BMH ke dalam DBKP/DBPW/DBP menurut penggolongan dan kodefikasi barang. (2) Penggolongan dan kodefikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) KPB melakukan inventarisasi BMH. (2) Kecuali KPB eselon II Direkorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan Staf Teknis Urusan Haji Arab Saudi, KPB menyampaikan laporan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PBW paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan inventarisasi. (3) KPB eselon II Direkorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan Staf Teknis Urusan Haji Arab Saudi melaporkan hasil inventarisasi kepada PB.

Pasal 14

(1) KPB harus menyusun Laporan Barang Pengguna Triwulanan (LBPTw), Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) untuk disampaikan kepada PBW. (2) PBW harus menyusun LBKPTw, LBKPS, LBKPT untuk disampaikan kepada PB. (3) PB harus menyusun LBKPTw, LBKPS, dan LBKPT untuk disampaikan kepada Pengelola Barang.

Pasal 15

(1) Setiap kerugian yang diakibatkan kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan BMH diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2016 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA