Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA

PERMENAG No. 38 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah penyelenggaraan pembelajaran dan pelatihan dalam rangka mengembangkan kompetensi pegawai sesuai persyaratan jabatan masing-masing ada Kementerian Agama yang dilaksanakan paling sedikit 40 (empat puluh) jam pelajaran, dengan durasi tiap jam pelajaran adalah 45 (empat puluh lima) menit. 2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 6. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah Warga Negara INDONESIA yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi PNS pada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi yang selanjutnya disebut TSPDI adalah unsur Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan dan unsur lain yang terkait baik secara fungsional maupun profesional menjadi penyelenggara seleksi peserta Diklat Pimpinan tingkat tertentu yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tentang PNS dan bertugas memberi masukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian tentang PNS yang memenuhi syarat untuk ditetapkan dan ditugaskan mengikuti Diklatpim Tingkat I, II, III, atau Diklatpim Tingkat IV. 8. Jabatan Pimpinan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai dalam suatu satuan organisasi, yang terdiri dari jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. 9. Jabatan administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 10. Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 11. Jabatan pimpinan tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. 12. Jabatan Teknis adalah jabatan PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampiIan teknis tertentu, yang terdiri dari jabatan teknis administratif dan jabatan teknis substantif. 13. Jabatan Teknis Administratif adalah jabatan PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan teknis administrasi tertentu. 14. Jabatan Teknis Substantif adalah jabatan PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan teknis pendidikan ataukeagamaan tertentu. 15. Instansi Pembina Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan Diklat. 16. Instansi Pembina Jabatan Fungsional adalah lembaga pemerintahan yang bertanggungjawab atas pembinaan jabatan fungsional menurut peraturan perundang- undangan. 17. Instansi Pembina Jabatan Teknis adalah lembaga pemerintahan yang tugas dan fungsinya mengelola dan mengerjakan suatu bidang kegiatan teknis tertentu menurut peraturan perundang-undangan. 18. Tenaga kediklatan adalah unsur-unsur baik individu maupun tim yang menyelenggarakan Diklat. 19. Widyaiswara adalah ASN yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih serta melaksanakan pengembangan kediklatan. 20. Pakar/Praktisi/Narasumber adalah seseorang yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang yang diampu. 21. Mentor/Coach adalah ASN yang diberi tugas untuk membimbing peserta selama pelaksanaan Diklat. 22. Pengelola Diklat adalah ASN yang bertugas mengelola program Diklat pada Pusdiklat dan Balai Diklat Keagamaan. 23. Penyelenggara Diklat adalah ASN yang bertugas pada lembaga Diklat pemerintah yang secara fungsional melaksanakan tugas-tugas untuk mendukung penyelenggaraan Diklat sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Teknis. 24. Lembaga Diklat adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, dan Balai Diklat Keagamaan. 25. Sertifikat Akreditasi adalah pernyataan tertulis tentang kewenangan Lembaga Diklat untuk menyelenggarakan jenis, jenjang, dan program Diklat tertentu. 26. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi yang selanjutnya disebut Pusdiklat Tenaga Administrasi adalah Lembaga Diklat pada Kementerian Agama yang mempunyai tugas menyelenggarakan Diklat Administrasi, mengembangkan sistem kediklatan administrasi, dan pembinaan unit pelaksana teknis dibidang pelaksanaan Diklat administrasi. 27. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan yang selanjutnya disebut Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan adalah Lembaga Diklat pada Kementerian Agama yang mempunyai tugas menyelenggarakan Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, mengembangkan sistem kediklatan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, dan pembinaan unit pelaksana teknis dibidang pelaksanaan Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan. 28. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan yang selanjutnya disebut Balai Diklat Keagamaan adalah Unit Pelaksana Teknis Diklat Kementerian Agama yang berkedudukan di daerah dan mempunyai tugas melaksanakan Diklat Administrasi, Diklat Teknis Pendidikan dan Diklat Teknis Keagamaan bagi pegawai di wilayah kerja masing-masing dengan berpedoman kepada kebijakan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama. 29. Satuan organisasi pusat adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, serta Badan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama. 30. Satuan organisasi di daerah adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Perguruan Tinggi Keagamaan, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 31. Badan Litbang dan Diklat adalah Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama. 32. Kepala Badan adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama. 33. Kepala Pusdiklat adalah Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan.

Pasal 2

Penyelenggaraan Diklat bertujuan: a. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap pegawai untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara professional yang dilandasi kepribadian dan kode etik pegawai sesuai dengan kebutuhan Kementerian Agama; b. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaru dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa; c. Memantapkan orientasi sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi kepada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat; dan d. Menciptakan pegawai yang berkualitas, professional, berintegritas, dan bertanggungjawab.

Pasal 3

Jenis Diklat terdiri dari: a. Diklat Prajabatan; dan b. Diklat Dalam Jabatan.

Pasal 4

(1) Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat. (2) Diklat Prajabatan terdiri dari Diklat Prajabatan Golongan I, II, dan III sebagai syarat untuk menjadi PNS Golongan I, II, dan III. (3) CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat Prajabatan untuk diangkat sebagai PNS.

Pasal 5

(1) Diklat Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, merupakan Diklat yang dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pegawai agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya. (2) Diklat Dalam Jabatan terdiri dari: a. Diklat Kepemimpinan; b. Diklat Fungsional; dan c. Dikat Teknis.

Pasal 6

(1) Diklat Kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, yang selanjutnya disebut Diklatpim dilaksanakan untuk mengembangkan kompetensi kepemimpinan sebagai prasyarat untuk menduduki jenjang jabatan struktural. (2) Diklatpim terdiri dari: a. Diklatpim Tingkat I untuk Jabatan Struktural Eselon I; b. Diklatpim Tingkat II untuk Jabatan Struktural Eselon II; c. Diklatpim Tingkat III untuk Jabatan Struktural Eselon III; dan d. Diklatpim Tingkat IV untuk Jabatan Struktural Eselon IV.

Pasal 7

(1) Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan Diklat yang dilaksanakan untuk memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan sesuai jabatan fungsional masing-masing yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas jabatannya. (2) Diklat Fungsional terdiri atas: a. Diklat Fungsional Pembentukan; dan b. Diklat Fungsional Berjenjang. (3) Diklat Fungsional Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari Diklat Fungsional Administrasi, Fungsional Pendidikan, dan Fungsional Keagamaan. (4) Diklat Fungsional Berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk setiap jenis Jabatan Fungsional mengikuti ketentuan mengenai jenjang jabatan fungsional masing-masing. (5) Kepala Badan dapat menentukan jenis Diklat untuk Jabatan Fungsional yang tidak mempersyaratkan Diklat berjenjang dalam proses kenaikan pangkat dalam jenjang jabatan fungsionalnya.

Pasal 8

(1) Diklat Teknis merupakan Diklat yang dilaksanakan untuk memenuhi standar kompetensi teknis pegawai sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas masing- masing. (2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tersendiri dan/atau mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Diklat Teknis terdiri dari: a. Diklat Teknis Substantif; dan b. Diklat Teknis Umum/Administrasi dan Manajemen. (4) Diklat Teknis Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Diklat yang diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat substantif dalam rangka pencapaian kompetensi yang terkait dengan pekerjaan yang bersangkutan, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional. (5) Diklat Teknis Umum/Administrasi dan Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Diklat yang diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat Teknis Umum/Administrasi dan Manajemen dalam rangka pencapaian kompetensi yang terkait dengan pekerjaan yang bersangkutan, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. (6) Jenjang Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan standar kompetensi teknis. (7) Jenjang Diklat Teknis Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan setelah berkoordinasi dengan instansi pembina masing- masing. (8) Jenjang Diklat Teknis Umum/Administrasi dan Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mengikuti instansi pembina masing-masing.

Pasal 9

(1) Perencanaan pelaksanaan Diklat dilaksanakan oleh Pusdiklat dan Balai Diklat berdasarkan hasil analisis kebutuhan Diklat sesuai dengan jenjang dan kewenangan masing-masing. (2) Dalam pelaksanaan analisis kebutuhan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusdiklat dan Balai Diklat berkoordinasi dengan satuan organisasi di wilayah kerja masing-masing. (3) Badan Litbang dan Diklat menyelenggarakan koordinasi Perencanaan Program Diklat untuk menyusun prioritas kebutuhan Diklat masing-masing satuan organisasi pada Kementerian Agama.

Pasal 10

(1) Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dikonsultasikan kepada Kepala Badan. (2) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Badan dengan satuan organisasi terkait. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan.

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan Diklat ASN pada Kementerian Agama menjadi tanggung jawab dan kewenangan Badan Litbang dan Diklat. (2) Diklat ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pusdiklat Tenaga Administrasi, Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, dan Balai Diklat Keagamaan.

Pasal 12

Pusdiklat Tenaga Adiministrasi menyelenggarakan: a. Diklatpim III; b. Diklat-Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Administrasi; c. Diklat-Diklat Fungsional Administrasi Berjenjang; d. Diklat-Diklat Teknis Administrasi dan Manajemen Tingkat Menengah dan Tingkat Tinggi; e. Diklat-Diklat Teknis Administrasi dan Manajemen tidak berjenjang untuk pejabat eselon I dan II; f. Diklat-Diklat yang bersifat nasional, training of trainer dan/atau training of fasilitator; dan g. Diklat Jarak Jauh.

Pasal 13

Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan menyelenggarakan: a. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional; b. Diklat Fungsional Keahlian Pendidikan dan/atau Keagamaan Tingkat Madya dan Utama; c. Diklat Fungsional Ketrampilan Pendidikan dan/atau Keagamaan Tingkat Lanjutan dan Penyelia; dan d. Diklat-Diklat Teknis Substantif Tingkat Tinggi. e. Diklat-Diklat Teknis tidak berjenjang untuk pejabat eselon I dan II; f. Diklat-Diklat yang bersifat nasional dan training of trainer; dan g. Diklat Jarak Jauh.

Pasal 14

(1) Balai Diklat menyelenggarakan Diklat: a. Prajabatan; b. Diklatpim Tingkat IV; c. Diklat-Diklat Teknis Administrasi dan Manajemen Tingkat Dasar; d. Diklat-Diklat Teknis tidak berjenjang untuk pejabat eselon III, IV, V dan Jabatan Fungsional Umum; e. Diklat Jabatan Fungsional Pendidikan dan/atau Keagamaan Berjenjang Tingkat Pertama dan Muda; f. Diklat Fungsional Berjenjang Tingkat Dasar dan Menengah; g. Diklat-Diklat Teknis Substantif; h. Diklat Jarak Jauh; dan i. Diklat Di Tempat Kerja. (2) Balai Diklat dapat menyelenggarakan Diklat-Diklat yang menjadi kewenangan Pusdiklat setelah mendapatkan persetujuan atau mendapat penugasan dari Kepala Badan.

Pasal 15

(1) Pusdiklat dapat menyelenggarakan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, apabila jumlah calon peserta Diklat pada masing-masing Balai Diklat Keagamaan kurang dari 20 (dua puluh) orang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 16

(1) Penyelenggaraan Diklat pada Kementerian Agama mengikuti pedoman penyelenggaraan setiap jenis dan jenjang Diklat yang ditetapkan. (2) Penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di Pusdiklat, Balai Diklat, jarak jauh, atau di tempat lain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat Diklat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyelenggaraan Diklat ditetapkam oleh Kepala Badan.

Pasal 17

(1) Pusdiklat atau Balai Diklat dapat bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan/atau lembaga swasta baik di dalam maupun luar negeri. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Kurikulum Diklat mengacu pada standar kompetensi jabatan. (2) Kurikulum Diklat Prajabatan dan Diklatpim ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Kurikulum Diklat Fungsional ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional. (4) Penyusunan dan pengembangan kurikulum Diklat yang belum ditetapkan oleh instansi pembina dilakukan oleh Pusdiklat dengan melibatkan pemangku kepentingan, penyelenggara Diklat, Widyaiswara, alumni Diklat, tenaga ahli, serta unsur lain yang terkait. (5) Kurikulum Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 19

(1) Diklat Prajabatan diikuti oleh CPNS. (2) Peserta Diklatpim merupakan pegawai ASN yang akan atau telah menduduki jabatan struktural. (3) Peserta Diklat Fungsional merupakan pegawai ASN yang akan atau telah menduduki jabatan fungsional tertentu. (4) Peserta Diklat Teknis merupakan pegawai ASN dan/atau non-PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya membutuhkan peningkatan kompetensi tertentu.

Pasal 20

(1) Penentuan calon peserta Diklat bersifat selektif dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan pengembangan karir pegawai pada jabatan struktural, jabatan fungsional maupun jabatan teknis tertentu. (2) Calon peserta Diklat diusulkan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan surat edaran/permintaan Pusdiklat/Balai Diklat. (3) Pusdiklat dan Balai Diklat berwenang menolak calon peserta Diklat yang diusulkan apabila tidak sesuai dengan persyaratan.

Pasal 21

(1) Peserta Diklat wajib memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani dan rohani; dan b. mendapat rekomendasi dari atasan langsung. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan

Pasal 22

(1) Seleksi calon peserta Diklat Kepemimpinan dilaksanakan oleh Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi (TSPDI). (2) TSPDI Diklatpim I, II, dan III terdiri dari unsur Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Litbang dan Diklat. (3) TSPDI Diklatpim IV paling kurang terdiri dari unsur Balai Diklat Keagamaan dan Pembina Kepegawaian Unit Kerja Pengirim Peserta Diklat. (4) Seleksi calon peserta Diklat Fungsional mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan fungsional

Pasal 23

Tenaga kediklatan terdiri dari: a. Tenaga pengajar yang meliputi Widyaiswara, pakar, praktisi dan narasumber lainnya yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan; dan b. Pengelola dan Penyelenggara Lembaga Diklat.

Pasal 24

(1) Penugasan Tenaga Kediklatan pada berbagai jenis dan jenjang Diklat pada Kementerian Agama di tingkat pusat ditetapkan oleh Kepala Pusdiklat. (2) Penugasan Tenaga Kediklatan pada berbagai jenis dan jenjang Diklat pada Kementerian Agama di daerah ditetapkan oleh Kepala Balai Diklat Keagamaan.

Pasal 25

(1) Sarana dan prasarana Diklat disesuaikan dengan jenis, jenjang, dan jumlah peserta Diklat, guna mendukung kelancaran proses pembelajaran. (2) Standarisasi sarana dan prasarana Diklat ditetapkan oleh Kepala Badan dengan mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Diklat.

Pasal 26

Dalam hal sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Diklat belum tersedia sesuai kriteria standar pelayanan minimal, dapat memanfaatkan sarana dan prasarana dari pihak lain berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 27

(1) Setiap peserta Diklat yang telah selesai dan dinyatakan lulus dari suatu jenis Diklat diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). (2) Peserta Diklat yang tidak lulus diberikan Surat Keterangan Telah Mengikuti Diklat. (3) Setiap peserta Diklat yang telah selesai mengikuti Diklat yang tidak memerlukan ujian diberikan sertifikat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai STTPP, Surat Keterangan, dan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 28

(1) Kepala Pusdiklat melakukan Pengendalian Mutu Diklat yang diselenggarakan oleh Balai Diklat. (2) Pengendalian Mutu Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses: a. identifikasi kebutuhan diklat; b. perencanaan diklat; c. penyelenggaraan Diklat; dan d. evaluasi Diklat. (3) Dalam melaksanakan Pengendalian Mutu Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Pusdiklat mengacu pada standar kediklatan.

Pasal 29

Pembinaan Diklat pada Kementerian Agama dilakukan oleh Kepala Badan dan Instansi Pembina.

Pasal 30

(1) Untuk menjamin standar mutu dan kelayakan penyelenggaraan Diklat, perlu dilakukan akreditasi terhadap Lembaga dan Program Diklat. (2) Akreditasi Diklat merupakan penilaian dan pengakuan formal mengenai kelayakan suatu Lembaga dan Program Diklat. (3) Akreditasi Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur tenaga kediklatan, fasilitas Diklat, dan program Diklat. (4) Pelaksanaan akreditasi dan sertifikasi Diklat mengikuti ketentuan instansi pembina.

Pasal 31

Pembiayaan Diklat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Evaluasi dilakukan terhadap proses penyelenggaraan Diklat. (2) Monitoring dilakukan terhadap hasil penyelenggaraan Diklat. (3) Instrumen evaluasi dan monitoring ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 33

(1) Kepala Pusdiklat dan Kepala Balai Diklat wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Diklat kepada Kepala Badan. (2) Teknis dan mekanisme pelaporan penyelenggaraan diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Agama dan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Diklat Teknis di Lingkungan Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 448) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2015 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA