Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

PERMENAG No. 39 Tahun 2019 berlaku

Pasal 11

Fakultas pada Universitas terdiri atas: a. Tarbiyah dan Keguruan; b. Syariah; c. Ushuluddin dan Studi Agama; d. Adab dan Humaniora; e. Ekonomi dan Bisnis Islam; f. Dakwah; dan g. Sains. 2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Organisasi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syariah, Fakultas Ushuluddin dan Adab, Fakultas Dakwah, serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri atas: a. Dekan; b. Wakil Dekan; c. Program Studi; d. Laboratorium, Studio, dan/atau nama lain; dan e. Bagian Tata Usaha. (2) Organisasi Fakultas Sains terdiri atas: a. Dekan; b. Wakil Dekan; c. Program Studi; d. Laboratorium, Studio, dan/atau nama lain; dan e. Subbagian Tata Usaha. 3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 sesuai dengan kebijakan Rektor. 4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Dekan dibantu oleh Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syariah, Fakultas Ushuluddin dan Adab, Fakultas Dakwah, serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kelembagaan; b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama. (3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Fakultas Sains terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama; dan b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Keuangan dan Perencanaan mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan. 5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada Fakultas, dipimpin oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan. 6. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. 7. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Ketua Program Studi; b. Sekretaris Program Studi; dan c. Dosen. 8. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berdasarkan kebijakan Dekan. 9. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi, evaluasi, dan pelaporan. 10. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

Laboratorium, Studio, dan/atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c merupakan unsur penunjang pelaksana pendidikan pada Fakultas, dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan. 11. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada Fakultas, dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan. 12. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; dan b. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan. 13. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi akademik, kerja sama, kemahasiswaan, dan alumni. (2) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas ketatausahaan, kerumahtanggaan, layanan administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, sistem informasi fakultas, penyusunan rencana dan program, anggaran, pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, evaluasi, dan pelaporan. 14. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melakukan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada fakultas. 15. Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 71A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 71

Selain Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Rektor dapat membentuk Pusat sesuai dengan kebutuhan. 16. Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 78A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 78

Selain Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Rektor dapat membentuk Pusat sesuai dengan kebutuhan. 17. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 86

(1) Ma’had al Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, pengembangan akademik, dan karakter mahasiswa yang berbasis pesantren. (2) Ma’had al Jami’ah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama. 18. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 97

Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan noneselon. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2019 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd FACHRUL RAZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA