Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI DATOKARAMA PALU

PERMENAG No. 39 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas Islam Negeri Datokarama Palu yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi keagamaan negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 2. Statuta Universitas yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Universitas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas. 3. Rektor adalah organ Universitas yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas. 4. Senat adalah organ Universitas sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik. 5. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. 6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor. 7. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik. 8. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. 9. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik dalam 1 (satu) atau beberapa bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. 10. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program magister dan/atau program doktor. 11. Jurusan adalah himpunan program studi dalam sub rumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan. 12. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 13. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Universitas dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 14. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Universitas melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada 1 (satu) tahun tertentu. 15. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 16. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan. 17. Ketua Jurusan adalah pemimpin pada Jurusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Program Studi. 18. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Universitas. 19. Ketua Program Studi adalah pemimpin Program Studi pada Pascasarjana. 20. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Universitas. 21. Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Universitas. 22. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 23. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. 24. Alumni adalah lulusan Universitas yang dibuktikan dengan tanda kelulusan. 25. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa. 26. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi. 27. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Universitas. 28. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 30. Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi pendidikan tinggi keagaman Islam pada Kementerian.

Pasal 2

Universitas berdasarkan Pancasila dan berasaskan agama Islam.

Pasal 3

Universitas mempunyai visi mengembangkan kajian Islam yang moderat berbasis pada integrasi ilmu, spiritualitas, dan kearifan lokal.

Pasal 4

Universitas mempunyai misi: a. menyelenggarakan pendidikan tinggi Islam yang berbasis pada integrasi keilmuan; b. mengembangkan kajian Islam yang moderat melalui pendekatan interdisipliner, multidisipliner, dan transdisipliner; c. menyelenggarakan penguatan karakter berbasis pada nilai, seni, budaya, dan kearifan lokal; d. mengembangkan penelitian yang berorientasi kepada pengembangan keilmuan Islam dan masyarakat muslim; dan e. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dan bimbingan spiritual Islam.

Pasal 5

Universitas mempunyai tujuan: a. menghasilkan intelektual muslim yang bermanfaat dan terbentuknya potensi insani yang unggul dengan berkearifan lokal; b. mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, kematangan profesional, dan keluasan ilmu dan teknologi yang berbasis Islam yang moderat; c. mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan Islam, seni yang berbasis Islam dan teknologi serta berusaha untuk menerapkannya dalam rangka meningkatkan pemberdayaan potensi dan memperkaya kultur nasional; d. terciptanya sistem manajemen, kepemimpinan, dan kelembagaan yang sehat, serta terwujudnya tata kelola administrasi yang baik dan disiplin; e. terwujudnya iklim kampus yang Islami sebagai pusat pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang berbasis Islam moderat; dan f. terciptanya jaringan kerja sama dengan lembaga lokal, nasional, dan internasional.

Pasal 6

Universitas mempunyai strategi: a. mewujudkan kampus yang kondusif dan kompetitif untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi berdasarkan nilai ajaran Islam yang moderat dan kearifan lokal; b. mengembangkan kemandirian dan kewirausahaan Universitas; c. mewujudkan Sivitas Akademika yang berkarakter dalam bingkai pemahaman Islam yang moderat; d. menyediakan fasilitas sarana dan prasarana yang sangat memadai; dan e. membangun kerja sama dengan pihak terkait dalam skala nasional dan internasional.

Pasal 7

Universitas mempunyai moto inovasi, spiritualitas, dan kearifan lokal.

Pasal 8

(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dalam Statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Datokarama Palu. (2) Universitas berkedudukan di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. (3) Universitas ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Datokarama Palu. (4) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Palu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palu Menjadi Institut Agama Islam Negeri Palu. (5) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berawal dari Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Ushuluddin Filial Institut Agama Islam Negeri Alauddin Makassar yang dimulai pembukaannya pada tanggal 2 Mei 1967, selanjutnya menjadi Fakultas Madya pada tahun 1969 dan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 berdiri Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palu yang kemudian berubah bentuk menjadi Institut Agama Islam Negeri Palu. (6) Dies natalis Universitas ditetapkan pada tanggal 1 Mei.

Pasal 9

(1) Universitas memiliki lambang sebagaimana tercantum di bawah ini: (2) Lambang Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur yang memiliki makna: a. souraja berwarna kuning (kode gradasi #feb520) merupakan ikonik suku kaili yang melambangkan rumah raja, kearifan lokal, dan kejayaan masyarakat Sulawesi Tengah; b. kuba berwarna hijau (kode gradasi #057d6b) sebagai simbol puncak menara keilmuan; c. bola dunia melambangkan visi global dalam mutu dan daya saing tridharma perguruan tinggi untuk kejayaan agama, bangsa, dan negara; d. gambar bintang delapan membentuk delapan sudut arah mata angin berwarna kuning (kode gradasi #feb520) melambangkan arah sebaran informasi dan keilmuan berdampak rahmatan lil alamin; e. kitab terbuka berwarna hitam (kode gradasi #2c3e41) menunjukkan Al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber kajian keilmuan Islam dengan pendekatan interdisipliner dan multidisipliner sebagai dasar pengembangan keilmuan; f. Al-Qalam (mata pena) pada tulisan UIN berwarna hijau (kode gradasi #057d6b) menunjukkan tradisi keilmuan; dan g. Datokarama berwarna hitam (kode gradasi #2c3e41) merupakan nama tokoh penyebar Islam di Sulawesi Tengah.

Pasal 10

(1) Mars Universitas: (2) Hymne Universitas:

Pasal 11

(1) Bendera Universitas: a. berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya; b. berwarna dasar hijau (kode gradasi #147e02) perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional; c. pada bagian tengah bendera terdapat lambang Universitas; dan d. pada bagian atas lambang Universitas terdapat tulisan UIN DATOKARAMA PALU. (2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana: a. berbentuk persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) kali panjangnya; b. mempunyai warna dan makna: 1. Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan berwarna hijau (kode gradasi #1CC602), melambangkan harapan masa depan; 2. Fakultas Syariah berwarna hitam (kode gradasi #030303), melambangkan keteguhan iman dan amal kebajikan; 3. Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah berwarna biru muda (kode gradasi #3737FD), melambangkan kebajikan dan kemuliaan; 4. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berwarna jingga (kode gradasi #FDA300), melambangkan keceriaan dan kesukacitaan dalam beramal; dan 5. Pascasarjana berwarna merah (kode gradasi #8F0B04), melambangkan ketajaman berfikir dan profesionalisme. c. pada bagian tengah bendera Fakultas dan bendera Pascasarjana terpampang lambang Universitas; dan d. pada bagian bawah lambang Universitas terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.

Pasal 12

(1) Busana akademik Universitas terdiri atas: a. toga jabatan; b. toga wisudawan; dan c. jas almamater. (2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan anggota Senat. (3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik. (4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. terbuat dari bahan/kain polos yang berwarna hitam (kode gradasi #000000) berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar kearah pergelangan tangan; b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan berwarna emas (kode gradasi #FFD700) berukuran kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter); c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan; dan d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi bahan/kain warna emas (kode gradasi #FFD700). (5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan: a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000) berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter) dan di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna emas (kode warna #FFD700); b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas terbuat dari logam tipis berwarna emas (kode gradasi #FFD700); c. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas, terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna perak (kode gradasi #COCOCO); d. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna sesuai dengan warna bendera Fakultas; e. kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan logam tipis garis tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna emas (kode gradasi #FFD700); dan f. samir merupakan leher toga yang memanjang ke belakang berwarna hijau (kode gradasi #00FF00) bergaris hitam (kode gradasi #000000) diperuntukkan khusus untuk Profesor. (6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawan. (7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan pada lengan atas dan toga, dan tampak bagian belakang syal wisudawan berbeda antara jenjang studi, program Sarjana berbentuk persegi empat, program Pascasarjana berbentuk segi tiga, dan program pendidikan profesi berbentuk bundar. (8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan berwarna sesuai dengan warna dasar bendera Fakultas atau Pascasarjana. (9) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berwarna hijau (kode gradasi #2F5151) dan pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Universitas.

Pasal 13

(1) Universitas menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika pada Universitas untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik. (5) Pimpinan Universitas wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.

Pasal 14

(1) Mahasiswa terdiri atas warga negara INDONESIA dan juga warga negara asing yang memenuhi persyaratan. (2) Ketentuan mengenai persyaratan penerimaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 15

Universitas menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.

Pasal 16

(1) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Sarjana melalui pola penerimaan secara nasional. (2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas dapat melakukan penerimaan Mahasiswa dengan pola yang lain. (3) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana secara mandiri. (4) Penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam 1 (satu) tahun akademik. (5) Ketentuan mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 17

(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester. (2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka atau virtual, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri. (3) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana. (4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan tahun akademik yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (5) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap, yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.

Pasal 18

(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan Bahasa INDONESIA. (2) Selain Bahasa INDONESIA, dalam hal tertentu bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar.

Pasal 19

(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merumuskan kompetensi tambahan/khusus bagi masing-masing lulusannya. (3) Kompetensi lulusan dan kompetensi tambahan/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 20

(1) Penilaian Pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa. (2) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan Dosen, dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah. (3) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan. (4) Ketentuan mengenai Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 21

(1) Universitas memberikan Gelar Akademik kepada lulusan sesuai dengan program studi yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gelar Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.

Pasal 22

(1) Universitas memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas mengeluarkan surat keterangan pendamping ijazah.

Pasal 23

(1) Universitas dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan serta pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik dan/atau nonakademik. (3) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 24

(1) Universitas wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 25

(1) Organisasi Universitas terdiri atas: a. Rektor; b. Senat; c. Satuan Pengawasan Internal; dan d. Dewan Peyantun. (2) Organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (3) Hubungan antarorganisasi Universitas dilandasi oleh semangat profesional dan kekeluargaan. (4) Tugas dan fungsi organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 26

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dalam menyelenggarakan Universitas.

Pasal 27

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 28

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mempunyai tugas dan kewajiban: a. menyiapkan RIP Universitas; b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. melaksanakan fungsi manajemen Universitas; g. membina dan mengembangkan hubungan baik Universitas dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya; h. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Jurusan dan/atau Program Studi yang diperlukan atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Universitas kepada Menteri. (2) Rektor berwenang untuk dan atas nama Menteri: a. mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan; b. melakukan kerja sama; dan c. memberikan gelar doktor kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Universitas, Rektor dibantu oleh Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (4) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor terdiri atas bidang: a. Akademik dan Pengembangan Kelembagaan; b. Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan c. Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.

Pasal 30

Persyaratan calon Wakil Rektor: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. menyerahkan surat pernyataan tidak terlibat organisasi terlarang; j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi calon Wakil Rektor secara tertulis; dan k. menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 31

(1) Pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan sebagai berikut: a. Rektor membentuk panitia penjaringan calon Wakil Rektor; b. panitia penjaringan menjaring calon Wakil Rektor yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan c. panitia penjaringan mengajukan calon Wakil Rektor yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor. (2) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Ketentuan mengenai panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 32

Rektor dan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun daerah; b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

Pasal 33

Wakil Rektor diberhentikan dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain; d. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor; e. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus; f. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat; g. dipidana penjara; h. cuti di luar tanggungan negara; atau i. meninggal dunia.

Pasal 34

Rektor menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja setiap akhir tahun kepada Menteri.

Pasal 35

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik pada tingkat Universitas dan Fakultas. (2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Profesor; b. wakil Dosen bukan Profesor dari setiap Fakultas; dan c. Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur sebagai anggota ex-officio. (3) Keanggotaan Senat dari Wakil Dosen bukan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen tetap yang diusulkan oleh Fakultas serta tidak sedang mendapat tugas tambahan serta tidak dalam tugas belajar atau izin belajar. (4) Usulan oleh Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut: a. anggota Senat dari unsur Dosen paling sedikit 1 (satu) orang dari setiap Fakultas; b. jika Fakultas memiliki Dosen lebih dari 36 (tiga puluh enam) orang, diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Senat: dan c. jumlah Wakil Dosen setiap Fakultas paling banyak 3 (tiga) orang. (5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki reputasi akademik; b. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; c. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun pada bidangnya; d. memiliki komitmen dan integritas; dan e. memiliki wawasan yang luas mengenai pendidikan tinggi. (6) Masa jabatan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Senat dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris. (8) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bukan dijabat oleh anggota ex-officio. (9) Dalam melaksanakan tugas Senat dapat membentuk komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan oleh Senat.

Pasal 36

Senat mempunyai tugas: a. memberikan pertimbangan kualitatif calon Rektor; b. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor; c. memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen; d. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya; e. memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah RIP Universitas atau rencana kerja anggaran dalam bidang akademik; f. memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Fakultas, Jurusan, dan Program Studi; g. memberikan pertimbangan dalam pemberian dan pencabutan gelar akademik kehormatan; h. memberikan pertimbangan dalam pencabutan gelar akademik; dan i. memberikan pertimbangan mutasi Dosen.

Pasal 37

(1) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (8) dipilih dari dan oleh anggota. (2) Ketua Senat mempunyai tugas memimpin sidang Senat dan MENETAPKAN hasil keputusan sidang.

Pasal 38

(1) Sidang Senat terdiri atas sidang Senat terbuka dan sidang Senat tertutup. (2) Sidang Senat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, dies natalis, penganugerahan gelar doktor kehormatan, dan pengukuhan Profesor. (3) Sidang Senat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemberian pertimbangan calon Rektor, pemberian pertimbangan peraturan Rektor dalam bidang akademik dan kemahasiswaan, pembahasan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Profesor, pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen, dan mutasi Dosen. (4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik. (5) Dalam hal Ketua Senat berhalangan, ketua sidang dipilih dari salah satu anggota Senat. (6) Ketentuan mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan Sidang Senat ditetapkan dengan Keputusan Ketua Senat.

Pasal 39

(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama pemimpin perguruan tinggi. (2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Rektor. (3) Masa jabatan Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal mengikuti masa jabatan Rektor. (4) Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (5) Satuan Pengawasan Internal bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (6) Ketentuan mengenai Satuan Pengawasan Internal ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 40

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi pemberian saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota. (3) Dewan Penyantun paling banyak berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur pemerintah dan tokoh masyarakat dalam jumlah gasal. (4) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh para anggota. (5) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (6) Masa bakti Dewan Penyantun mengikuti masa bakti jabatan Rektor. (7) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 41

(1) Perangkat Rektor meliputi unsur: a. pelaksana akademik terdiri atas Fakultas, Jurusan, Pascasarjana, lembaga, dan unit pelaksana teknis; b. penjaminan mutu; c. pelaksana administrasi terdiri atas biro, bagian, dan subbagian; dan d. pelaksana pelayanan umum. (2) Perangkat Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. Fakultas dipimpin oleh Dekan; b. Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan; c. Pascasarjana dipimpin oleh Direktur; d. lembaga dipimpin oleh Ketua Lembaga; dan e. unit pelaksana teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 42

(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Pengangkatan Dekan didasarkan pada potensi dan kemampuan calon untuk meningkatkan kinerja dan mutu Fakultas di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Masa jabatan Dekan mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

Pasal 43

Persyaratan calon Dekan: a. berstatus Dosen Tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. menyerahkan surat pernyataan tidak terlibat organisasi terlarang; j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Dekan secara tertulis; dan k. menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 44

(1) Dalam menjalankan tugasnya, Dekan dibantu oleh Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Wakil Dekan diangkat oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Dekan terpilih. (4) Masa jabatan Wakil Dekan mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.

Pasal 45

Persyaratan calon Wakil Dekan: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala atau lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. menyerahkan surat pernyataan tidak terlibat organisasi terlarang; j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Dekan secara tertulis; dan k. menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 46

Setiap akhir tahun akademik Dekan menyampaikan laporan kinerja secara tertulis kepada Rektor.

Pasal 47

(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Direktur mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

Pasal 48

Persyaratan calon Direktur: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional Profesor; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. menyerahkan surat pernyataan tidak terlibat organisasi terlarang; j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Direktur secara tertulis; dan k. menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 49

(1) Dalam menjalankan tugasnya, Direktur dibantu oleh Wakil Direktur. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Wakil Direktur mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.

Pasal 50

Persyaratan calon Wakil Direktur: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. menyerahkan surat pernyataan tidak terlibat organisasi terlarang; j. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Wakil Direktur secara tertulis; dan k. menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 51

(1) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (3) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Jurusan ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 52

Persyaratan calon Ketua Jurusan: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. menyerahkan surat pernyataan tidak terlibat organisasi terlarang; j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Ketua Jurusan secara tertulis; dan k. menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 53

(1) Ketua dan Sekretaris Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Program Studi mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (3) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Program Studi ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 54

Persyaratan calon Ketua Program Studi: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi; f. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan program studi yang terkait; g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; j. menyerahkan surat pernyataan tidak terlibat organisasi terlarang; k. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Ketua Program Studi secara tertulis; dan l. menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 55

(1) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (3) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Lembaga ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 56

Persyaratan calon Ketua Lembaga: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi; f. memiliki wawasan akademik, komitmen pada kualitas, kemampuan manajerial yang efektif, dan integritas pribadi; g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; j. menyerahkan surat pernyataan tidak terlibat organisasi terlarang; k. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Ketua Lembaga secara tertulis; dan l. menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 57

(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

Pasal 58

Persyaratan calon Kepala Unit Pelaksana Teknis: a. berstatus Dosen tetap atau Tenaga Kependidikan; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi calon dari unsur Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi calon dari unsur Tenaga Kependidikan; d. lulusan program Magister dari unsur Dosen atau lulusan program Sarjana dari unsur Tenaga Kependidikan dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun; e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor atau memiliki pangkat/golongan ruang III/c; f. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; j. menyerahkan surat pernyataan tidak terlibat organisasi terlarang; k. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala Unit Pelaksana Teknis secara tertulis; dan l. menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 59

(1) Pengangkatan Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dilaksanakan sebagai berikut: a. Rektor membentuk panitia penjaringan calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis; b. panitia penjaringan sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyaring calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang telah memenuhi syarat; dan c. panitia penjaringan mengajukan calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. (2) Pengangkatan Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Pengangkatan pelaksana akademik perangkat Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk pertama kalinya setelah pelantikan Rektor. (4) Apabila dalam waktu lebih dari 2 (dua) bulan terdapat kekosongan jabatan pelaksana akademik perangkat Rektor, Rektor memiliki kewenangan untuk mengangkat pejabat yang dimaksud. (5) Ketentuan mengenai panitia penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 60

Pejabat pelaksana akademik dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah; b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

Pasal 61

Pejabat Pelaksana Akademik diberhentikan dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain; d. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor; e. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus; f. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat; g. dipidana penjara; h. cuti di luar tanggungan negara; atau i. meninggal dunia.

Pasal 62

(1) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian. (2) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, Rektor MENETAPKAN pelaksana tugas. (3) Penetapan pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.

Pasal 63

(1) Pegawai Universitas terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan; (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dosen tetap PNS; b. Dosen tetap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; c. Dosen dengan perjanjian kerja; d. Dosen tetap bukan PNS; dan e. Dosen tidak tetap. (3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tenaga Kependidikan PNS; b. Tenaga Kependidikan dengan perjanjian kerja; dan c. Tenaga Kependidikan tidak tetap. (4) Tenaga Kependidikan dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal. (5) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (6) Tenaga Kependidikan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (7) Gaji Pegawai Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 64

(1) Rekruitmen Dosen dan Tenaga Kependidikan PNS dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan Universitas yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (2) Rekruitmen Dosen dilaksanakan oleh Universitas berdasarkan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (3) Pengangkatan dan pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian.

Pasal 65

(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan tidak tetap diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan Universitas sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 66

(1) Konsorsium keilmuan terdiri atas Dosen. (2) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang kajian Universitas. (3) Jumlah dan jenis konsorsium keilmuan dapat ditambah sesuai dengan perkembangan Universitas. (4) Ketentuan mengenai konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 67

(1) Mahasiswa Universitas memiliki hak: a. memperoleh pendidikan yang berkualitas; b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstra kurikuler; c. membentuk organisasi kemahasiswaan dan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan tersebut; dan d. mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mahasiswa mempunyai kewajiban: a. menjaga norma pendidikan untuk menjamin penyelenggaraan proses dan keberhasilan pendidikan; b. mematuhi etika akademik dan tata tertib yang ditetapkan Universitas; c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan Universitas; dan d. mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan. (3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 68

(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari pendidikan. (2) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terprogram untuk memperkaya kompetensi lulusan Universitas. (3) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh Mahasiswa sebagai penunjang kompetensi lulusan Universitas. (4) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan Universitas. (5) Organisasi kemahasiswaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkewajiban menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan fungsinya sesuai dengan nilai, tujuan, asas, dan prinsip Universitas. (6) Universitas menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan. (7) Ketentuan mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler serta organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 69

(1) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni dalam upaya menunjang tercapainya tujuan Universitas. (2) Organisasi Alumni dapat dibentuk pada tingkat Universitas, Fakultas, Jurusan, dan Pascasarjana. (3) Hubungan kerja organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi Alumni disusun sendiri oleh Alumni dalam suatu musyawarah Alumni. (4) Kepengurusan Alumni tingkat Universitas disahkan oleh Rektor, tingkat Fakultas oleh Dekan, tingkat Jurusan oleh Ketua, atau semua tingkat dapat disahkan oleh Rektor sesuai dengan ketetapan yang dihasilkan oleh musyawarah Alumni. (5) Hubungan ikatan Alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan dan didasarkan kepada kesamaan visi dan aspirasi serta untuk melestarikan hubungan emosional antara Alumni dengan Universitas sebagai almamaternya. (6) Pendirian ikatan Alumni dimaksudkan untuk: a. mempererat dan membina kekeluargaan antarAlumni; b. membantu peningkatan peranan almamater dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. menjalankan usaha dan aktif memberikan bantuan untuk pencapaian tujuan almamater, dan untuk kemajuan serta kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni; d. memberikan motivasi kepada Alumni untuk pengembangan dan penerapan keahlian bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan almamater; dan e. memelihara dan menjunjung tinggi nama baik almamater. (7) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan Universitas. (8) Ketentuan mengenai organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 70

(1) Wali Mahasiswa dapat membentuk forum wali Mahasiswa. (2) Forum wali Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat fakultas dan/atau tingkat Universitas. (3) Forum wali Mahasiswa dibentuk dengan tujuan membantu Universitas dalam peningkatan mutu dan daya saing lulusan. (4) Hubungan kerja forum wali Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi forum wali Mahasiswa disusun sendiri oleh wali Mahasiswa dalam suatu musyawarah wali Mahasiswa. (5) Kepengurusan forum wali Mahasiswa tingkat Fakultas disahkan oleh Dekan dan pada tingkat Universitas disahkan oleh Rektor. (6) Ketentuan mengenai forum wali Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 71

(1) Universitas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan. (2) Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Universitas bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan. (3) Organ Universitas secara bersama-sama menyusun standar pendidikan tinggi Universitas yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (4) Universitas menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan kepada kementerian atau lembaga yang berwenang mengelola pangkalan data pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. internal; dan b. eksternal. (6) Penjaminan mutu pendidikan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan oleh Universitas. (7) Penjaminan mutu pendidikan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga akreditasi mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri atau lembaga asesmen/akreditasi lain pada tingkat regional maupun internasional. (8) Hasil evaluasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai bahan pembinaan oleh Menteri. (9) Ketentuan mengenai penyelenggaraan penjaminan mutu secara internal dan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 72

(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di Universitas dilakukan oleh Senat. (2) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Universitas. (3) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu. (4) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. hasil kinerja Dosen dalam pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan c. program studi pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan tinggi.

Pasal 73

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan Universitas dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan satuan organisasi/satuan kerja pada Universitas; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian; c. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing; e. menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja pada Universitas yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi di bawahnya wajib mengolah dan mempergunakan laporan dimaksud sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.

Pasal 74

Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan laporan kepada Rektor secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.

Pasal 75

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi/kerja wajib menerapkan prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola perguruan tinggi yang baik. (2) Penerapan manajemen berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan. (3) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bercirikan partisipatori, berorientasi pada konsensus, akuntabilitas, transparansi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif, efisien, inklusif, dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah memperhatikan pertimbangan Senat.

Pasal 76

(1) Rektor menyusun program kerja tahunan berdasarkan RIP Universitas. (2) Penyusunan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan satuan atau unit kerja pada Universitas.

Pasal 77

(1) Rektor MENETAPKAN standar kinerja pejabat pada Universitas. (2) Rektor menilai kinerja para pejabat berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan. (3) Ketentuan mengenai standar kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 78

(1) Administrasi akademik diselenggarakan untuk memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Mahasiswa dan Alumni dengan mengutamakan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akurasi. (2) Pelayanan administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada Fakultas, Pascasarjana, Jurusan, Program Studi, lembaga, dan unit terkait lainnya.

Pasal 79

(1) Standar pelayanan Universitas dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan publik dengan mempertimbangkan kualitas, pemerataan, kesetaraan, biaya, dan kemudahan untuk mendapatkan layanan. (2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 80

(1) Kurikulum setiap Program Studi pada Universitas dikembangkan dan ditetapkan oleh Fakultas atau Pascasarjana dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan capaian pembelajaran yang meliputi: a. sikap; b. pengetahuan; c. keterampilan; dan d. manajerial. (3) Kurikulum Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 82

(1) Universitas menyelenggarakan pendidikan melalui Program Studi yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik. (2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. program Sarjana, Magister, Doktor pada pendidikan akademik; dan b. program profesi dan/atau spesialisasi pada pendidikan profesi.

Pasal 83

(1) Universitas dapat mengembangkan Fakultas dan Jurusan/Program Studi sesuai dengan bidang ilmu. (2) Ketentuan mengenai pengembangan Fakultas dan Jurusan/Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 84

(1) Laboratorium, bengkel, atau studio diselenggarakan oleh Fakultas. (2) Ketentuan mengenai pendirian laboratorium, bengkel, atau studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 85

(1) Setiap Warga Kampus wajib melaksanakan kode etik kampus. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai-nilai keislaman, aturan hukum, adat istiadat, dan akhlakul karimah dalam berbicara, bersikap, berpenampilan, dan berperilaku baik di dalam maupun di luar kampus. (3) Warga Kampus yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi pelanggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah memperhatikan pertimbangan Senat.

Pasal 86

(1) Rektor, Dekan, Direktur, dan Ketua Senat dapat membentuk keputusan. (2) Selain dapat membentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat membentuk nota kesepahaman. (3) Dekan, Direktur, dan Ketua Senat dapat membentuk perjanjian kerja sama. (4) Pembentukan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diketahui oleh Rektor. (5) Tata cara pembentukan keputusan, nota kesepahaman, dan perjanjian kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 87

Organ Universitas secara bersama-sama menyusun Rencana Strategis dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian.

Pasal 88

(1) Pengelolaan keuangan Universitas dikelola secara tertib, wajar dan adil, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. (2) Pengelolaan keuangan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip pengendalian internal yang baik. (3) Pengelolaan keuangan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menghambat proses penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi.

Pasal 89

Pengelolaan keuangan Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan; d. pelaporan; dan e. pertanggungjawaban.

Pasal 90

Periode anggaran Universitas terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Pasal 91

RKT disusun Rektor setiap tahun sebagai hasil konsolidasi rencana anggaran dari seluruh unit kerja di Universitas yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan nilai anggarannya berdasarkan pada target kinerja yang ingin dicapai dengan berpedoman pada rencana strategis kementerian yang telah ditetapkan dan kerangka pembangunan jangka menengah.

Pasal 92

(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan, Rektor harus menyusun dalam waktu sesegera mungkin sejak pertimbangan Direktur Jenderal diterima. (3) Rencana Anggaran Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui dan disahkan Direktur Jenderal merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi pedoman semua unit kerja dalam melaksanakan program dan kegiatan yang tercantum dalam rencana anggaran tahunan.

Pasal 93

(1) Rektor dapat mengajukan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan. (2) Perubahan dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat: a. perubahan asumsi pendapatan yang signifikan; b. perubahan target kinerja; dan/atau c. alokasi dana/program dan kegiatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan. (3) Dokumen pelaksanaan anggaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.

Pasal 94

(1) Rektor memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan anggaran Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rektor menjalankan kewenangannya dalam pelaksanaan anggaran Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan. (3) Dalam menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Rektor dibantu pengelola keuangan Universitas wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan Universitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 95

(1) Pelaksanaan anggaran Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) meliputi: a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas; b. menerima pendapatan dari berbagai sumber yang sah; c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank; d. melakukan pembayaran; e. melaksanakan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan keluaran (output) yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran; f. melaksanakan proses penyelesaian tagihan atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan g. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan. (2) Pembukaan dan penutupan rekening bank dilakukan Rektor dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 96

(1) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening Universitas dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui rekening Universitas. (2) Penerimaan yang menggunakan nama Universitas harus dilaporkan kepada Rektor secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaan tersebut.

Pasal 97

(1) Sistem akuntansi Universitas ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan Universitas yang dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. (2) Sistem akuntansi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem akuntansi: a. keuangan; b. barang; c. pendapatan; dan d. biaya.

Pasal 98

(1) Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh bukti transaksi yang handal dan disimpan di tempat yang aman. (2) Pejabat Pembuat Komitmen Universitas menyimpan seluruh bukti transaksi Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 99

(1) Sistem pengendalian internal Universitas dilakukan secara terus menerus melalui: a. pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif; b. keandalan pembukuan/catatan dan laporan keuangan; c. pengamanan aset; dan d. ketaatan terhadap kebijakan/peraturan Universitas dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor. (3) Sistem pengendalian internal dievaluasi terus menerus oleh Satuan Pengawasan Internal, dan secara periodik dilaporkan kepada Rektor. (4) Ketentuan mengenai sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 100

(1) Laporan keuangan Universitas diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal. (2) Apabila diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta dilakukannya pemeriksaan khusus.

Pasal 101

(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan Universitas setiap tahun, Rektor harus menyampaikan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal yang terdiri atas: a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Satuan Pengawas Internal; dan b. laporan kinerja kegiatan akademik dan nonakademik. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan aktivitas/laporan operasional; c. neraca; d. laporan arus kas; e. laporan perubahan ekuitas; f. laporan sisa anggaran lebih; dan g. catatan atas laporan keuangan. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan laporan keuangan unsur pelaksana. (4) Laporan keuangan Universitas disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.

Pasal 102

(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Universitas yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Universitas dapat berasal dari masyarakat, yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dana Universitas dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan Universitas.

Pasal 103

(1) Rektor mengajukan permohonan rencana anggaran tahunan untuk pelaksanaan program tridharma perguruan tinggi kepada Direktur Jenderal. (2) Alokasi anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 104

(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, akuntabel, dan transparan. (2) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 105

(1) Pengelolaan kekayaan Universitas dilaksanakan untuk mencapai tujuan Universitas. (2) Pengelolaan kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara wajar, tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi prinsip pengendalian internal yang baik.

Pasal 106

(1) Kekayaan Universitas terdiri atas: a. benda tidak bergerak; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Universitas. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh Universitas.

Pasal 107

Semua kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 108

(1) Tanah dan bangunan merupakan bagian dari kekayaan Universitas dan merupakan barang milik negara. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan dan penata usahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 109

(1) Sarana dan prasarana yang diadakan oleh Universitas bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dapat diperoleh dari pemerintah, masyarakat, dan pihak lain. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi barang milik negara. (4) Universitas dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengadakan dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana lainnya untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.

Pasal 111

(1) Universitas dapat melakukan kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik dengan pihak lain baik dalam maupun luar negeri. (2) Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas dasar saling menguntungkan. (4) Usulan kerja sama sebagaimana dimaksud dapat berasal dari Fakultas, Pascasarjana, Program Studi, Lembaga, Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis. (5) Kerja sama bidang akademik dan nonakademik mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk: a. pertukaran pendidik dan/atau tenaga kependidikan; b. pertukaran peserta didik; c. pemanfaatan sumber daya; d. penyelenggaraan pertemuan ilmiah; e. penyelenggaraan program kegiatan perolehan kredit; f. penyelenggaraan transfer kredit; g. penyelenggaraan program studi kembaran; h. penyelenggaraan program studi gelar ganda (double degree); i. penyelenggaraan program studi tumpang lapis (sandwich); j. penyelenggaraan program penelitian; k. penyelenggaraan program pengabdian kepada masyarakat; dan/atau l. bentuk kerja sama lain. (8) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf g dan huruf h yang dilakukan dengan perguruan tinggi dalam dan luar negeri dilaksanakan oleh program studi Universitas yang berakreditasi. (9) Program studi perguruan tinggi luar negeri yang bekerja sama dengan program studi di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus terakreditasi atau diakui di negaranya. (10) Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berbentuk: a. kontrak manajemen; b. pendayagunaan aset; c. penggalangan dana; d. pembagian jasa dan royalti atas hak kekayaan intelektual; atau e. kerja sama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (11) Kerjasama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi yang sudah memiliki izin pendirian dari Kementerian. (12) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas persetujuan Rektor. (13) Ketentuan mengenai kerja sama bidang akademik dan nonakademik ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 113

(1) Koordinator Program Studi dan Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Koordinator Program Studi dan Kepala Pusat mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (3) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Koordinator Program Studi dan Kepala Pusat ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 114

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1152); b. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 143); dan c. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1188), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 115

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2021 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd YAQUT CHOLIL QOUMAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO