Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang ADMINISTRASI PENDAFTARAN WAKAF UANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan:
1. Wakaf Uang adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
2. Wakif adalah pihak yang mewakafkan uang miliknya.
3. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan uang miliknya.
4. Nazhir adalah pihak yang menerima uang wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
5. Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan uang miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan wakaf yang dituangkan dalam bentuk formulir akta.
6. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat PPAIW adalah pejabat yang berwenang membuat akta ikrar wakaf.
7. Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang yang selanjutnya disingkat LKS-PWU adalah badan hukum INDONESIA yang bergerak di bidang keuangan syariah yang ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang.
8. Sertifikat Wakaf Uang, yang selanjutnya disingkat SWU, adalah surat bukti yang diterbitkan oleh LKS-PWU kepada Wakif dan Nazhir tentang penyerahan Wakaf Uang.
9. Badan Wakaf INDONESIA, yang selanjutnya disingkat BWI, adalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di INDONESIA.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bidang tugasnya meliputi pemberdayaan wakaf.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
(1) Ikrar wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada Nazhir di hadapan pejabat LKS-PWU atau Notaris yang ditunjuk sebagai PPAIW dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(2) Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Wakif menyetorkan Wakaf Uang kepada LKS-PWU.
(3) Pejabat LKS-PWU atau Notaris sebagaimana dimaksud ayat
(1) menerbitkan AIW yang memuat sekurang-kurangnya data:
nama dan identitas Wakif; nama dan identitas Nazhir; nama dan identitas saksi; jumlah nominal, asal usul uang;
peruntukan dan jangka waktu wakaf.
(4) Bentuk dan spesifikasi formulir AIW sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 3
(1) LKS-PWU wajib menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang setelah Nazhir menyerahkan AIW.
(2) Sertifikat Wakaf Uang diberikan kepada Wakif dan tembusannya diberikan kepada Nazhir.
Pasal 4
(1) LKS-PWU atas nama Nazhir mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri melalui kantor Departemen Agama kabupaten/kota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya SWU dengan tembusan kepada BWI setempat.
(2) Pendaftaran wakaf uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan salinan/fotokopi AIW dan SWU yang disahkan oleh LKS-PWU penerbit.
(3) Dalam hal tidak terdapat kantor perwakilan BWI di kabupaten/kota, tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada BWI provinsi.
(4) Dalam hal tidak terdapat kantor perwakilan BWI di kabupaten/kota dan provinsi tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BWI Pusat.
Pasal 5
(1) Kepala kantor Departemen Agama kabupaten/kota menerbitkan bukti pendaftaran wakaf uang.
(2) Bukti pendaftaran wakaf uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. identitas LKS-PWU, wakif, nazhir, dan saksi;
b. jumlah nominal wakaf uang;
c. asal-usul uang;
d. peruntukan wakaf;
e. jangka waktu wakaf uang;
f. nomor sertifikat wakaf uang; dan
g. nomor pendaftaran.
Pasal 6
Pendaftaran wakaf uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dicatat dalam Buku Pendaftaran.
Pasal 7
(1) Kepala kantor Departemen Agama kabupaten/kota wajib melaporkan pendaftaran wakaf uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 secara periodik setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri melalui kantor wilayah Departemen Agama provinsi.
(2) Kepala kantor wilayah Departemen Agama provinsi menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 8
(1) LKS-PWU wajib menyampaikan laporan keuangan wakaf uang yang meliputi: jumlah wakaf, nilai wakaf dan nilai bagi hasil pengelolaan wakaf, setiap akhir tahun buku kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada BWI.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak akhir tahun buku.
Pasal 9
(1) Nazhir wajib menyampaikan laporan pengelolaan wakaf uang setiap 6 (enam) bulan kepada BWI dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, penggunaan hasil pengelolaan wakaf uang dan rencana pengembangan pada tahun berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak akhir tahun buku.
Pasal 10
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan pengawasan wakaf uang yang dilakukan oleh LKS-PWU.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laporan tahunan, monitoring dan evaluasi wakaf uang pada LKS-PWU.
Pasal 11
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Menteri melakukan pembinaan terhadap LKS-PWU.
(2) Dalam hal hasil pengawasan menunjukkan bahwa LKS-PWU telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri dapat memberikan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara; atau
c. pencabutan izin sebagai LKS-PWU.
(4) Menteri dapat menunjuk Akuntan Publik untuk memeriksa laporan keuangan wakaf uang yang dilakukan oleh LKS- PWU.
Pasal 12
(1) BWI melakukan pengawasan pengelolaan dan pengembangan wakaf uang yang dilakukan oleh Nazhir.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui laporan tahunan, monitoring dan evaluasi pengelolaan dan pengembangan wakaf uang yang dilakukan oleh Nazhir.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja dan sebagai bahan pembinaan terhadap Nazhir.
(4) BWI dapat menunjuk Akuntan Publik untuk memeriksa laporan pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan hasil pengelolaan wakaf uang yang dilakukan oleh Nazhir.
Pasal 13
(1) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Nazhir.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan laporan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan secara tertulis kepada kantor Departemen Agama kabupaten/kota dan/atau BWI.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 15
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2009 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD M. BASYUNI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
