Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN NAGEKEO, KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SUMBA TENGAH, DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PERMENAG No. 4 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Membentuk: a. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagekeo di Kabupaten Nagekeo; b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Tengah di Kabupaten Sumba Tengah; dan c. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat Daya di Kabupaten Sumba Barat Daya Di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasal 2

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagekeo, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Tengah, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah instansi vertikal Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasal 3

Kantor Kementerian Agama kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Kementerian Agama Kabupaten menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis operasional dan penyusunan rencana kerja Kementerian Agama Kabupaten sesuai dengan kebijakan Kementerian Agama; b. pengorganisasian dan pembimbingan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten; c. pelaksanaan program yang meliputi pembinaan, pelayanan dan penyelenggaraan urusan agama, pendidikan agama dan keagamaan, penyelenggaraan haji dan umrah, pengelolaan zakat, pengelolaan wakaf, dan kerukunan umat beragama; d. pengelolaan administrasi dan informasi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten; e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama Kabupaten; f. pengendalian program dan pelaporan pelaksanaan tugas Kementerian Agama Kabupaten. (2) Dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian Agama Kabupaten berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, instansi terkait dan lembaga sosial keagamaan yang berada di wilayah kabupaten.

Pasal 5

(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam; c. Seksi Urusan Agama Katolik; d. Seksi Pendidikan Agama Katolik; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; serta f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam; c. Seksi Urusan Agama Kristen; d. Seksi Pendidikan Agama Kristen; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; f. Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Katolik; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; serta f. Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Bagan struktur organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagekeo, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Tengah, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana tersebut dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan ini.

Pasal 6

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan, pelayanan dan pembinaan administrasi kepada seluruh satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten. (2) Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, pengelolaan kepenghuluan, pembinaan Kantor Urusan Agama Islam (KUA) dan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, pembinaan syariah dan hisab rukyat, penerangan agama Islam, pengelolaan zakat, pengelolaan wakaf, serta sistem informasi manajemen pendidikan dan bimbingan masyarakat Islam (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan lembaga dan keesaan gereja, penyuluhan dan tenaga teknis keagamaan, seni budaya dan keagamaan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen, serta sistem informasi manajemen bimbingan masyarakat Kristen. (4) Seksi Urusan Agama Kristen mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan lembaga dan keesaan gereja, penyuluhan dan tenaga teknis keagamaan, seni budaya dan keagamaan, serta sistem informasi manajemen urusan agama Kristen. (5) Seksi Pendidikan Agama Kristen mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan pendidikan agama kristen pada jenjang pendidikan tingkat dasar dan tingkat menengah, pendidikan keagamaan, serta sistem informasi manajemen pendidikan agama Kristen. (6) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan lembaga dan sarana keagamaan, penyuluhan dan tenaga teknis keagamaan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik, serta sistem informasi manajemen bimbingan masyarakat Katolik. (7) Seksi Urusan Agama Katolik mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan lembaga keagamaan, penyuluhan dan tenaga teknis keagamaan, pembinaan sarana keagamaan serta sistem informasi manajemen urusan agama Katolik. (8) Seksi Pendidikan Agama Katolik mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan pendidikan agama Katolik pada jenjang pendidikan tingkat dasar dan tingkat menengah, pendidikan keagamaan, serta sistem informasi manajemen pendidikan agama Katolik (9) Penyelenggara Haji dan Umrah mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan pendaftaran dan sistem informasi haji, pembinaan haji, perjalanan dan dokumen, akomodasi dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) serta penyuluhan haji dan umrah. (10) Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Katolik mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pelayanan di bidang keagamaan pada masyarakat Katolik yang meliputi urusan agama Katolik, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik serta sistem informasi manajemen bimbingan masyarakat Katolik.

Pasal 7

Pelaksanaan tugas pelayanan terhadap agama yang tidak tertampung dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan dengan menunjuk seorang pengadministrasi layanan agama yang dikoordinasikan oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Subbagian Tata Usaha.

Pasal 8

Di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditetapkan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh pimpinan satuan organisasi yang bersangkutan. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan KementerianAgama Kabupaten/Kota dan pemerintah daerah serta instansi vertikal lainnya. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja wajib mengembangkan pelaksanaan tata kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten dengan menerapkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan pemberdayaan masyarakat. (3) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya. (4) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja wajib mengembangkan pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan serta menyusun dan memelihara tata hubungan kerja yang serasi baik intern maupun ekstern. (5) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja wajib melaksanakan administrasi keuangan, akuntansi, menyusun laporan keuangan dan laporan kinerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja wajib melaksanakan pengawasan melekat, penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing secara berjenjang dan berkala.

Pasal 12

Dengan ditetapkannya peraturan ini maka satuan kerja, pegawai, pembiayaan serta sarana: a. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagekeo yang berada dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngada segera dialihkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagekeo; b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Tengah yang berada dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat segera dialihkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Tengah; dan c. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat Daya yang berada dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat segera dialihkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat Daya.

Pasal 13

Pelaksanaan Peraturan ini dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.

Pasal 14

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2010 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 201047 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR