Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN TRANSPORTASI DARAT JEMAAH HAJI INDONESIADI ARAB SAUDI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyediaan adalah serangkaian kegiatan dalam rangka pengadaan transportasidarat bagi Jemaah Haji INDONESIA di Arab Saudi.
2. TransportasiDarat adalah angkutan di Arab Saudi yang disediakan bagi Jemaah Haji INDONESIA dan petugas yang menyertai Jemaah HajiIndonesia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Naqabah Ammah Lissayyarat adalah asosiasi perusahaan angkutan darat di bawah tanggung jawab Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melayani Jemaah Haji.
4. Jemaah Haji adalah Warga Negara INDONESIA yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji reguler sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
5. Ta’limatul Haj adalah PERATURAN PEMERINTAH Kerajaan Arab Saudi tentang penyelenggaraan Ibadah Haji.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pasal 2
(1) Penyediaan transportasi darat Jemaah Haji INDONESIA dilakukan dengan prinsip:
a. efektif;
b. efisien;
c. transparan; dan
d. akuntabel.
(2) Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berarti penyediaan transportasi darat harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
(3) Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berarti penyediaan transportasi darat harus diusahakan untuk mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dalam waktu yang cepat dengan menggunakan dana dan kemampuan sehemat mungkin secara wajar.
(4) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berarti dalam penyediaan transportasi darat dilakukan secara terbuka bagi peserta penyedia transportasi darat yang memenuhi persyaratan.
(5) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berarti penyediaan transportasi darat harus dapat dipertanggungjawabkan dan terhindar dari hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Penyediaan transportasi darat Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Angkutan antar kota perhajian dengan route:
1. Jeddah-Madinah;
2. Bandara Madinah-pemondokan Madinah;
3. Madinah-Makkah;
4. Jeddah-Makkah;
5. Makkah-Madinah;
6. Makkah-Jeddah;
7. Madinah-Jeddah;
8. pemondokan Madinah-bandara Madinah; dan
9. Masyair.
b. Angkutan dari pemondokan ke Masjidil Haram dan sebaliknya bagi Jemaah Haji INDONESIA yang menempati pemondokan pada wilayah dengan jarak 2000 meter atau lebih dari Masjidil Haram atau wilayah dengan jarak di bawah 2000 meter dengan alasan tertentu; dan
(2) Penyediaan transportasi darat antar kota perhajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi peningkatan kualitas pelayanan transportasi darat yang diizinkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui kontrak dengan perusahaan penyedia transportasi darat di bawah naungan Naqabah Ammah Lissayyarat.
Pasal 4
(1) Transportasi darat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3, harus memenuhi persyaratanadministrasi dan persyaratanteknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi antara lain surat penawaran, copy surat izin usaha, keterangan domisili perusahaan, profil perusahaan, asuransi, dan surat pernyataan kesanggupan untuk melayani.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain spesifikasi bis, petugas dan tenaga pengemudi, bengkel perawatan kendaraan, dan pool kendaraan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 5
(1) Direktur Jenderal membentuk tim penyediaan transportasi darat bagi Jemaah Haji.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tim penyediaan transportasi darat bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menilai, memilih, dan mengusulkan penetapan calon perusahaan penyedia transportasi darat kecuali untuk transportasi darat yang disediakan oleh Naqabah Ammah Lissayyarat.
(3) Tim penyediaan transportasi darat bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. beragama Islam;
c. Pegawai Negeri Sipil;
d. memiliki kompetensi dalam penyediaan transportasi darat; dan
e. memilikiintegritas.
(4) Pembentukan tim penyediaan transportasi darat bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui proses seleksi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 6
(1) Penyediaan transportasidarat Jemaah Haji dilakukan melalui tahapan:
a. pengumuman;
b. pendaftaran;
c. verifikasi administrasi;
d. verifikasi lapangan;
e. penilaian;
f. negosiasi harga sewa;
g. pengusulan penetapan calon perusahaan penyedia transportasidarat;
h. penetapan penyedia transportasidarat;
i. pengumuman pemenang melalui website;dan
j. penandatanganan kontrak penyediaan transportasidarat.
(2) Dalam hal perusahaan penyedia transportasi daratpernah disewa oleh Kementerian Agama Republik INDONESIA pada penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya memiliki kinerja dan kualitas yang baik, tim penyediaan transportasidarat dapat meminta langsung perusahaandimaksud untuk menyampaikan penawaran dan kelengkapan dokumen sesuai persyaratan yang ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyediaan transportasidarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 7
Peraturan Menteri Agama inimulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
