Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak

PERMENAG No. 4 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak yang selanjutnya disebut Sekolah Tinggi adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. (2) Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik.

Pasal 2

Sekolah Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekolah Tinggi menjalankan fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program; b. penyelenggaraan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan d. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 4

Organisasi Sekolah Tinggi terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.

Pasal 5

Organ Pengelola Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekolah Tinggi terdiri atas: a. Ketua; b. Jurusan; c. Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan; d. Pusat; dan e. Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 6

Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan organ Sekolah Tinggi, yang mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Ketua dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Ketua. (2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang akademik dan kelembagaan; b. Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan c. Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang kemahasiswaan dan kerja sama.

Pasal 8

(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada Sekolah Tinggi yang berada dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan.

Pasal 9

Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan keagamaan Katolik.

Pasal 10

Jurusan Kateketik Pastoral merupakan Jurusan yang ada pada Sekolah Tinggi.

Pasal 11

Organ Jurusan terdiri atas: a. Ketua Jurusan; b. Sekretaris Jurusan; c. Ketua Program Studi; d. Sekretaris Program Studi; dan e. Laboratorium/Bengkel/Studio.

Pasal 12

Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasi-kan pelaksanaan tugas Jurusan.

Pasal 13

Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang penyelenggaraan Jurusan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 14

Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksana-kan penyelenggaraan program studi.

Pasal 15

Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 16

(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada Jurusan. (2) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.

Pasal 17

(1) Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurul c yang selanjutnya disebut Bagian AUAK, merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua (2) Bagian AUAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.

Pasal 18

Bagian AUAK mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, keuangan, perencanaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, perundang-undangan, administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian AUAK menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi; c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, advokasi hukum dan perundang-undangan; d. pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan; e. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerja sama; dan f. penyiapan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 20

Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; b. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 21

(1) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan anggaran, administrasi umum, penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, perundang-undangan, advokasi hukum, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, evaluasi, dan penyusunan laporan. (2) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.

Pasal 22

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekolah Tinggi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.

Pasal 23

Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri atas: a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan b. Pusat Penjaminan Mutu.

Pasal 24

Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a yang selanjutnya disingkat P3M mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, P3M menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, anggaran, dan evaluasi program, serta pelaporan; b. pelaksanaan penelitian; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan penerbitan dan publikasi; dan e. pelaksanaan administrasi.

Pasal 26

P3M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 27

Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 28

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 29

Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b yang selanjutnya disebut P2M mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu akademik.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, P2M menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, anggaran, evaluasi program, serta pelaporan; b. pelaksanaan program pengembangan mutu akademik; c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan d. pelaksanaan administrasi.

Pasal 31

P2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 32

Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penjaminan mutu akademik.

Pasal 33

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 34

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e yang selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan.

Pasal 35

UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri dari: a. Unit Perpustakaan; b. Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; dan c. Unit Pengembangan Bahasa.

Pasal 36

(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan. (2) Unit Perpustakaan dipimpin oleh Kepala. (3) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengembangan kepustakaan serta kerja sama, evaluasi, dan penyusunan laporan.

Pasal 37

(1) Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. (2) Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data dipimpin oleh Kepala. (3) Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) mempunyai tugas pengelolaan dan pengembangan sistem informasi dan pangkalan data.

Pasal 38

(1) Unit Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan. (2) Unit Pengembangan Bahasa dipimpin oleh Kepala. (3) Unit Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan bahasa.

Pasal 39

Organ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. Senat; dan b. Dewan Penyantun.

Pasal 40

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagai dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta.

Pasal 41

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b merupakan badan nonstruktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Ketua. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagai dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta.

Pasal 42

Dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk Satuan Pengawas Internal yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan nonakademik.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan sistem pengendalian internal; b. pelaksanaan pengawasan internal nonakademik; dan c. penyusunan laporan hasil pengawasan.

Pasal 44

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, dan melaksanakan tugas berdasarkan kebijakan Ketua.

Pasal 45

Kelompok jabatan fungsional di lingkungan Sekolah Tinggi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari Dosen, Peneliti, Pustakawan, Laboran, dan jabatan fungsional lainnya yang diangkat sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang pejabat fungsional sebagai koordinator yang ditetapkan oleh Ketua. (3) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

(1) Tata kerja pada satuan organisasi Sekolah Tinggi diterapkan berdasarkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta.

Pasal 48

Ketua, Wakil Ketua, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat, Sekretaris Pusat, Kepala Unit, dan Kepala Satuan Pengawas Internal merupakan jabatan nonEselon.

Pasal 49

(1) Kepala Bagian adalah jabatan Struktural Eselon Ill.a. (2) Kepala Subbagian adalah jabatan Struktural Eselon IV.a.

Pasal 50

Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 51

Ketentuan mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan pejabat nonstruktural diatur dalam Statuta.

Pasal 52

Ketua dapat MENETAPKAN ketentuan mengenai rincian tugas jabatan struktural/fungsional sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 53

Pengangkatan Ketua untuk kali pertama dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 54

(1) Sebelum Statuta ditetapkan, Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 mempunyai wewenang MENETAPKAN Senat setelah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik. (2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Senat pada masa transisi sebelum terbentuknya Senat definitif berdasarkan Statuta.

Pasal 55

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2017 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA