Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang URAIAN KEGIATAN, ANGKA KREDIT DAN PENILAIANNYA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QUR’AN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mushaf Al-Qur’an adalah lembaran atau media yang berisikan ayat-ayat Al-Qur’an lengkap 30 juz dan/atau bagian dari surah atau ayat-ayatnya, baik cetak maupun digital.
2. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an yang selanjutnya disebut LPMQ adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pengawasan penerbitan, pencetakan, dan peredaran Mushaf Al- Qur’an, serta melakukan pembinaan terhadap para penerbit, pencetak, distributor dan pengguna mushaf Al- Qur’an di INDONESIA.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen pegawai aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
7. Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan, dan pengawasan mushaf Al- Qur’an.
8. Pejabat Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang selanjutnya disebut Pentashih Mushaf Al-Qur’an adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an.
9. Pentashihan Mushaf Al-Qur’an adalah serangkaian kegiatan untuk meneliti, memeriksa, dan membetulkan master Mushaf Al-Qur’an yang akan diterbitkan dengan cara membacanya secara saksama, cermat, dan berulang-ulang oleh Pentashih Mushaf
Al-Qur’an sehingga tidak ditemukan kesalahan.
10. Pembinaan adalah kegiatan memberikan bimbingan kepada pihak yang terkait dengan penerbitan, Pentashihan, pencetakan, dan peredaran Mushaf Al- Qur’an.
11. Pengawasan adalah kegiatan memantau, mengendalikan, dan mengarahkan proses penerbitan, pencetakan, Pentashihan, dan evaluasi peredaran Mushaf Al-Qur’an.
12. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
13. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pentashih Mushaf Al-Qur’an dalam rangka pembinaan karier jabatan.
14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat
yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Pentashih Mushaf Al-Qur’an dalam bentuk Angka Kredit.
16. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan standar kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
17. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
18. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
19. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
20. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
21. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh Hasil Kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
22. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an termasuk dalam rumpun keagamaan.
Pasal 3
(1) Pentashih Mushaf Al-Qur’an berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pentashihan, Pembinaan, dan Pengawasan Mushaf Al-Qur’an pada Kementerian.
(2) Pentashih Mushaf Al-Qur’an berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
(3) Pentashih Mushaf Al-Qur’an merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Pasal 5
Jenjang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas Pentashih Mushaf Al-Qur’an:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. ahli madya; dan
d. ahli utama.
Pasal 6
Pangkat dan golongan ruang Pentashih Mushaf Al-Qur’an
a. ahli pertama, terdiri atas:
1. penata muda, golongan ruang III/a; dan
2. penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b. ahli muda, terdiri atas:
1. penata, golongan ruang III/c; dan
2. penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c. ahli madya, terdiri atas:
1. pembina, golongan ruang IV/a;
2. pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d. ahli utama, terdiri atas:
1. pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2. pembina utama, golongan ruang lV/e.
Pasal 7
Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an mempunyai tugas melaksanakan kegiatan:
a. Pentashihan Mushaf Al-Qur’an;
b. Pembinaan pentashihan; dan
c. Pengawasan Mushaf Al-Qur’an.
Pasal 8
Unsur dan subunsur kegiatan Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, meliputi:
1. penyusunan rencana dan program pentashihan;
2. verifikasi administrasi pentashihan;
3. verifikasi naskah pentashihan;
4. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an 30 Juz;
5. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya;
6. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid;
7. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah perkata;
8. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya;
9. pentashihan naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil;
10. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an braille;
11. pentashihan naskah master Juz 'Amma;
12. pentashihan naskah master Majmu' Syarif;
13. pentashihan master Mushaf Al-Qur’an digital;
14. pentashihan Al-Qur’an audio/visual;
15. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi;
16. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida';
17. pentashihan naskah master Kaligrafi;
18. pentashihan naskah master Metode Baca Tulis Al-Qur’an;
19. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri;
20. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at;
21. pengesahan naskah pentashihan; dan
22. pendokumentasian naskah pentashihan.
b. Pembinaan pentashihan, meliputi:
1. penyusunan rencana dan program Pembinaan;
2. Pembinaan Pentashih Mushaf Al-Qur’an; dan
3. Pembinaan pemangku kepentingan Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
c. Pengawasan Mushaf Al-Qur’an, meliputi:
1. penyusunan rencana dan program Pengawasan; dan
2. pelaksanaan Pengawasan Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Pasal 9
(1) Uraian kegiatan tugas jabatan Pentashih Mushaf Al- Qur’an sesuai jenjang jabatan ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli pertama, meliputi:
1. menginventarisasi dan menelaah pengajuan naskah Mushaf Al-Qur’an;
2. menyusun dan menelaah rencana program pentashihan naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil, Juz ‘Amma, Majmu’ Syarif, Kaligrafi, dan Mushaf Al-Qur’an 30 juz;
3. memeriksa dan menelaah kelengkapan dokumen pengajuan pentashihan;
4. menyusun dan menelaah hasil verifikasi dokumen pengajuan pentashihan;
5. memeriksa dan menelaah naskah Mushaf Al-Qur’an yang diajukan penerbit meliputi naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil, Juz ‘Amma, Majmu’ Syarif, Kaligrafi, dan Mushaf Al-Qur’an;
6. menyusun dan menelaah hasil verifikasi naskah master Mushaf Al-Qur’an;
7. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an 30 juz;
8. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an 30 juz;
9. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an 30 juz;
10. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya;
11. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan
kaidah khat pada naskah master Mushaf Al- Qur’an dan Terjemahnya;
12. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan redaksi terjemahan Al-Qur’an dan catatan kakinya (footnote) pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya;
13. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Al-Qur’an dan Terjemahnya;
14. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid;
15. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid;
16. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata;
17. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan redaksi terjemahan Al-Qur’an dan catatan kakinya (footnote) pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata;
18. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata;
19. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya;
20. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah
khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya;
21. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan redaksi terjemahan Al-Qur’an dan catatan kakinya (footnote) pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya;
22. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya;
23. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan bacaan tahlil pada naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil;
24. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan terjemahan pada naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil;
25. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil;
26. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille;
27. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan doa, tulisan Asmaul Husna, dan daftar isi nama surah pada naskah master Juz ‘Amma;
28. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tanda waqaf pada naskah master Juz ‘Amma;
29. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan terjemah pada naskah master Juz ‘Amma;
30. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan trasliterasi pada naskah master Juz ‘Amma;
31. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Juz ‘Amma;
32. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan ayat dalam naskah master Majmu’ Syarif;
33. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan bacaan salawat, bacaan doa, dan terjemahnya dalam naskah master Majmu’ Syarif;
34. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Majmu’ Syarif;
35. menyusun dan menelaah hasil pentashihan master Mushaf Al-Qur’an Digital;
36. menyusun dan menelaah hasil pentashihan master Mushaf Al-Qur’an Audio/Visual;
37. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi;
38. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al- Qur’an Transliterasi;
39. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan transliterasi ayat Al-Qur’an pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi;
40. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi;
41. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan doa khotmil Qur’an, daftar tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’;
42. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al- Qur’an Waqaf Ibtida’;
43. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’;
44. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan terjemah pada naskah Kaligrafi;
45. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Kaligrafi;
46. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan ayat pada naskah Metode Baca Tulis Al-Qur’an;
47. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah Metode Baca Tulis Al-Qur’an;
48. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan doa khotmil Qur’an, daftar tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri;
49. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri;
50. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan doa khotmil Qur’an, daftar tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada Mushaf Al-Qur’an Qira’at;
51. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada Mushaf Al-Qur’an Qira’at;
52. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at;
53. mentashih Surah Yasin dan Bacaan Tahlil, Juz ‘Amma, Majmu’ Syarif, Kaligrafi, dan Mushaf Al- Qur’an 30 juz pada Sidang Reguler Pentashihan;
54. menyusun dan menelaah rancangan rekomendasi hasil pentashihan naskah Mushaf Al-Qur’an;
55. menyusun dan menelaah rancangan tanda tashih/izin edar;
56. memeriksa, menelaah, dan mendokumentasi naskah dan dummy Mushaf Al-Qur’an;
57. memeriksa, menelaah, dan mendokumentasi Mushaf Al-Qur’an hasil pentashihan;
58. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an rasm bahriyah;
59. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemah Bahasa INDONESIA;
60. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Majmu’ Syarif dan Terjemahnya;
61. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Juz ‘Amma dan Terjemahnya;
62. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Surah Yasin, Bacaan Tahlil, dan Terjemahnya;
63. mengkaji dan mengembangkan model master Audio Al-Qur’an;
64. mengkaji dan mengembangkan model master Mushaf Al-Qur’an Digital;
65. menginventarisasi dan menelaah data penerbit, percetakan, distributor, dan pengguna Mushaf Al-Qur’an;
66. menyusun dan menelaah rencana program pembinaan penerbitan, pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an skala wilayah;
67. melakukan Pembinaan dan pengembangan Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli pertama pada penerbit Mushaf Al-Qur’an di INDONESIA;
68. melakukan Pembinaan dan pengembangan Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli pertama pada percetakan Mushaf Al-Qur’an di INDONESIA;
69. melakukan Pembinaan dan pengembangan kepada penerbit Mushaf Al-Qur’an di INDONESIA skala wilayah;
70. melakukan Pembinaan dan pengembangan kepada percetakan Mushaf Al-Qur’an di INDONESIA skala wilayah;
71. melakukan Pembinaan dan pengembangan kepada distributor Mushaf Al-Qur’an skala wilayah;
72. melakukan Pembinaan dan pengembangan kepada pengguna Mushaf Al-Qur’an skala wilayah;
73. menyusun dan menelaah rencana program Pengawasan penerbitan, Pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala wilayah;
74. melakukan Pengawasan Pentashihan Mushaf Al-Qur’an skala wilayah;
75. melakukan Pengawasan penerbitan dan percetakan Mushaf Al-Qur’an skala wilayah;
dan
76. melakukan Pengawasan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala wilayah.
b. Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli muda, meliputi:
1. mengidentifikasi dan menelaah naskah Mushaf Al-Qur’an;
2. menyusun dan menelaah rencana program kegiatan pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemah, Mushaf Al-Qur’an dan Trasliterasi, Mushaf Al-Qur’an Digital, Mushaf Al-Qur’an Audio/Visual, dan Metode Baca Tulis Al-Qur’an;
3. memeriksa dan menelaah naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemah, Mushaf Al- Qur’an dan Trasliterasi, Mushaf Al-Qur’an Digital, Mushaf Al-Qur’an Audio/Visual, dan Metode Baca Tulis Al-Qur’an;
4. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku’, tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an 30 Juz;
5. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm, harakat, dan tanda baca pada naskah master Mushaf Al-Qur’an 30 juz;
6. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku’, tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya;
7. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm, harakat, dan tanda baca pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya;
8. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan terjemah bahasa daerah atau bahasa asing pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya;
9. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku’, tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid;
10. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al- Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid;
11. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku’, tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata;
12. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan redaksi terjemahan Al-Qur’an bahasa daerah atau bahasa asing pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata;
13. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda
hizb, tanda ruku’, tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya;
14. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm, harakat, dan tanda baca pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya;
15. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan terjemah bahasa daerah atau bahasa asing pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya;
16. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan ayat pada naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil;
17. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan transliterasi pada naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil;
18. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, makkiyah madaniyyah, tanda ruku’, tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Juz ‘Amma;
19. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm, harakat, titik huruf, dan nomor ayat pada naskah master Juz ‘Amma;
20. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan terjemah bahasa daerah atau bahasa asing pada naskah master Juz ‘Amma;
21. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan metode baca pada naskah master Juz ‘Amma;
22. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan terjemah dalam Majmu’ Syarif;
23. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan hadis dan terjemahnya dalam Majmu’ Syarif;
24. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan doa khotmil Qur’an, daftar tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz,
daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada master Mushaf Al-Qur’an Digital;
25. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada master Mushaf Al-Qur’an Digital;
26. memeriksa, mendengarkan, menelaah, dan meneliti kesahihan bacaan Al-Qur’an meliputi makhraj dan sifat huruf serta hukum tajwid pada Al-Qur’an Audio;
27. memeriksa, mendengarkan, menelaah, dan meneliti kesahihan bacaan, rasm, harakat, titik huruf, dan nomor ayat pada Al-Qur’an Audio/Visual;
28. memeriksa, mendengarkan, menelaah, dan meneliti kesahihan bacaan (suara), rasm, harakat, titik huruf dan nomor ayat pada Al- Qur’an Audio/Visual dan konten lainnya;
29. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku’, tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Al-Qur’an Transliterasi;
30. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm dan harakat pada naskah master Al- Qur’an Transliterasi;
31. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan konten tambahan pada naskah master Al- Qur’an Transliterasi;
32. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku’, tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’;
33. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm, harakat, dan tanda baca pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’;
34. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan ayat dan tulisan sesuai kaidah kaligrafi pada naskah Kaligrafi;
35. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan terjemah pada naskah Metode Baca Tulis Al- Qur’an;
36. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan kaidah penulisan dan tajwid pada naskah Metode Baca Tulis Al-Qur’an;
37. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku’, tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri;
38. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al- Qur’an Luar Negeri;
39. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku’, tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada Mushaf Al-Qur’an Qira’at;
40. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm dan harakat pada Mushaf Al-Qur’an Qira’at;
41. mentashih Mushaf Al-Qur’an dan terjemah, Mushaf Al-Qur’an dan Transliterasi, Mushaf Al-Qur’an Digital, Mushaf Al-Qur’an Audio/Visual, dan Metode Baca Tulis Al-Qur’an pada Sidang Reguler Pentashihan;
42. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an rasm usmani;
43. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemah Bahasa Daerah;
44. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an tajwid warna metode praktis;
45. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Majmu’ Syarif disertai dengan transliterasi, dan konten lainnya;
46. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Juz ‘Amma disertai dengan trasliterasi dan konten lainnya;
47. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Surah Yasin dan Tahlil disertai dengan trasliterasi dan konten lainnya;
48. mengkaji dan mengembangkan model Al-Qur’an Audio/Visual;
49. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Al-Qur’an Digital dan Terjemahnya;
50. mengkaji dan mengembangkan pedoman pentashihan Mushaf Al-Qur’an Digital;
51. mengkaji dan mengembangkan ilmu terkait pentashihan Mushaf Al-Qur’an dalam bidang rasm, dhabt, dan waqaf ibtida’;
52. menganalisis dan menelaah kebutuhan Pembinaan pentashihan;
53. melakukan kajian dan pengembangan bahan ajar/modul Pembinaan pentashihan pada penerbit, percetakan, dan distributor Mushaf Al-Qur’an;
54. menyusun dan menelaah rencana program Pembinaan penerbitan, Pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala regional;
55. melakukan Pembinaan dan pengembangan Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli muda pada penerbit Mushaf Al-Qur’an di INDONESIA;
56. melakukan Pembinaan dan pengembangan Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli muda pada percetakan Mushaf Al-Qur’an di INDONESIA;
57. melakukan Pembinaan dan pengembangan kepada penerbit Mushaf Al-Qur’an di INDONESIA skala regional;
58. melakukan Pembinaan dan pengembangan kepada percetakan Mushaf Al-Qur’an di INDONESIA skala regional;
59. melakukan Pembinaan dan pengembangan kepada distributor Mushaf Al-Qur’an skala regional;
60. melakukan Pembinaan dan pengembangan kepada pengguna Mushaf Al-Qur’an skala regional;
61. melakukan Pembinaan dan bimbingan prosedur Pentashihan Mushaf Al-Qur’an;
62. mengidentifikasi dan menelaah objek Pengawasan hasil pentashihan;
63. menyusun dan menelaah rencana program Pengawasan penerbitan, Pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala regional;
64. menginventarisasi dan menelaah Mushaf Al-Qur’an terbitan dalam negeri;
65. melakukan Pengawasan Pentashihan Mushaf Al-Qur’an skala regional;
66. melakukan Pengawasan penerbitan dan percetakan Mushaf Al-Qur’an skala regional;
dan
67. melakukan Pengawasan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala regional.
c. Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli madya, meliputi:
1. menyusun dan menelaah rencana program kegiatan pentashihan naskah master Mushaf
Al-Qur’an Braille, Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna, Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata, Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’, Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri, Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya, dan Mushaf Al-Qur’an Qira’at;
2. memeriksa dan menelaah naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille, Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna, Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata, Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’, Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri, Mushaf Al- Qur’an dan Tafsirnya, dan Mushaf Al-Qur’an Qira’at;
3. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm, harakat dan tajwid warna/kode tajwid meliputi hukum tajwid dan huruf yang tidak dilafalkan pada naskah master Mushaf Al- Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid;
4. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm, harakat, tanda baca, tanda waqaf, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, kaidah khat, dan pemenggalan ayat- ayat Al-Qur’an pada naskah master Mushaf Al- Qur’an Terjemah Perkata;
5. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan terjemah perkata pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata;
6. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan materi tambahan seperti asbabun-nuzul, hadis, dan lain-lain pada naskah master Mushaf Al- Qur’an Terjemah Perkata;
7. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan redaksi tafsir dan catatan kakinya (footnote) pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya;
8. memeriksa, menelaah dan meneliti kesahihan asbabun-nuzul, ayat, hadis, kosakata, dan
materi lainnya pada naskah master Mushaf Al- Qur’an dan Tafsirnya;
9. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, nomor urutan surah, jumlah ayat, makkiyah madaniyah, awal juz, nomor juz, dan nomor halaman pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille;
10. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm, harakat, tanda waqaf, tanda bacaan garib, tanda ayat sajdah, tanda hizb, tanda ruku', dan nomor ayat pada naskah master Mushaf Al-Qur'an Braille;
11. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan terjemah Al-Qur'an dalam huruf Braille pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille;
12. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Digital;
13. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm dan harakat pada master Mushaf Al- Qur’an Digital;
14. memeriksa, mendengarkan, menelaah, dan meneliti kesahihan waqaf ibtida' pada master Al-Qur'an Audio;
15. memeriksa, mendengarkan, menelaah, dan meneliti kesahihan waqaf ibtida' pada master Al-Qur'an Audio/Visual;
16. memeriksa, mendengarkan, menelaah, dan meneliti kesahihan waqaf ibtida' pada master Al-Qur'an Audio/Visual dan konten lainnya;
17. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tempat waqaf dan ibtida' pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida';
18. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Kaligrafi;
19. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan materi pelajaran pada naskah master Metode Baca Tulis Al-Qur’an;
20. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm dan harakat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri;
21. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan qira’at pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at;
22. mentashih naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille, Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna, Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata, Mushaf Al- Qur’an Waqaf Ibtida’, Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri, Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya, dan naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at pada Sidang Reguler Pentashihan;
23. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at;
24. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemah Bahasa Asing;
25. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya;
26. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’;
27. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata;
28. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna Metode Akademis dan Fonetik;
29. mengkaji dan mengembangkan model Al-Qur’an Audio/Visual dan konten lainnya;
30. mengkaji dan mengembangkan model master Al-Qur’an Digital dan konten lainnya;
31. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Al-Qur’an Braille;
32. mengkaji dan mengembangkan pedoman Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Cetak;
33. mengkaji dan mengembangkan ilmu-ilmu terkait Pentashihan Mushaf Al-Qur’an dalam bidang qira’at, terjemah, tafsir, dan ilmu Al- Qur’an lainnya;
34. melakukan kajian dan pengembangan bahan ajar/modul Pembinaan pentashihan untuk pentashih dan pengguna Mushaf Al-Qur’an;
35. menyusun dan menelaah rencana program Pembinaan penerbitan, Pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala nasional;
36. melakukan Pembinaan dan pengembangan Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli pertama dan Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli muda pada LPMQ;
37. melakukan Pembinaan dan pengembangan Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli madya pada penerbit Mushaf Al-Qur’an di INDONESIA;
38. melakukan Pembinaan dan pengembangan Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli madya pada percetakan Mushaf Al-Qur’an di INDONESIA;
39. melakukan Pembinaan dan pengembangan penerbit Mushaf Al-Qur’an skala nasional;
40. melakukan Pembinaan dan pengembangan terhadap percetakan Mushaf Al-Qur’an di INDONESIA skala nasional;
41. melakukan Pembinaan dan pengembangan terhadap distributor Mushaf Al-Qur’an skala nasional;
42. melakukan Pembinaan dan pengembangan terhadap pengguna Mushaf Al-Qur’an skala nasional;
43. melakukan Pembinaan dan bimbingan konten/materi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an;
44. mengkaji, mengembangkan, dan merancang desain program penguatan kelembagaan dan kerja sama dengan pemangku kepentingan skala regional;
45. menyusun dan menelaah rencana program Pengawasan penerbitan, Pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala nasional;
46. menginventarisasi dan menelaah Mushaf Al-Qur’an terbitan luar negeri;
47. menginventarisasi dan menelaah Mushaf Al-Qur’an Digital;
48. mengkaji, mengembangkan, dan merancang instrumen Pengawasan penerbitan, Pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an;
49. melakukan Pengawasan Pentashihan Mushaf Al-Qur’an skala nasional;
50. melakukan Pengawasan penerbitan dan percetakan Mushaf Al-Qur’an skala nasional;
51. melakukan Pengawasan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala nasional;
52. menelaah, menganalisis, dan mengkaji aduan masyarakat terkait Mushaf Al-Qur’an; dan
53. mengkaji, mengembangkan, dan merancang bahan publikasi hasil penanganan pengaduan masyarakat.
d. Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli utama, meliputi:
1. memvalidasi dan mengevaluasi rencana program Pentashihan Mushaf Al-Qur’an;
2. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an 30 juz;
3. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya;
4. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid;
5. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata;
6. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya;
7. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil;
8. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille;
9. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Juz 'Amma;
10. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Majmu' Syarif;
11. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan master Mushaf Al-Qur’an Digital;
12. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan master Al-Qur'an Audio/Visual;
13. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi;
14. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida';
15. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Metode Baca Tulis Al-Qur'an;
16. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Metode Baca Tulis Al-Qur'an;
17. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at;
18. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan semua jenis Mushaf Al-Qur’an pada Sidang Reguler Pentashihan;
19. mengkaji, mengembangkan, dan merancang desain program regulasi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an;
20. memvalidasi dan mengevaluasi model pengembangan master Mushaf Al-Qur’an, pedoman pentashihan, dan bahan ajar pentashihan;
21. memvalidasi dan mengevaluasi rencana program Pembinaan penerbitan, Pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala wilayah, regional, dan nasional;
22. melakukan Pembinaan dan pengembangan Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli madya pada LPMQ;
23. melakukan supervisi dan evaluasi Pentashih Mushaf Al-Qur’an;
24. melakukan supervisi dan evaluasi Pembinaan penerbit, percetakan, distributor, dan pengguna Mushaf Al-Qur’an;
25. mengkaji, mengembangkan, dan merancang desain program penguatan kelembagaan dan kerja sama dengan pemangku kepentingan skala nasional dan internasional;
26. memvalidasi dan mengevaluasi rencana program Pengawasan penerbitan, Pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala wilayah, regional, dan nasional; dan
27. melakukan supervisi dan evaluasi kegiatan Pengawasan penerbitan, Pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an.
(2) Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
Pasal 10
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al- Qur’an sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sebagai berikut:
a. Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli pertama, meliputi:
1. laporan inventarisasi dan telaah pengajuan naskah Mushaf Al-Qur’an;
2. dokumen rencana program pentashihan naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil, Juz Amma, Majmu’ Syarif, Kaligrafi dan Mushaf Al-Qur’an 30 juz;
3. berita acara kelengkapan dokumen pengajuan pentashihan;
4. laporan hasil verifikasi dokumen pengajuan pentashihan;
5. berita acara hasil verifikasi naskah Mushaf Al- Qur’an yang diajukan penerbit meliputi naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil, Juz ‘Amma, Majmu’ Syarif, Naskah Kaligrafi, dan Mushaf Al- Qur’an;
6. laporan hasil verifikasi naskah master Mushaf Al- Qur’an;
7. laporan hasil pentashihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an 30 juz;
8. laporan hasil pentashihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an 30 juz;
9. laporan hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an 30 juz;
10. laporan hasil pentashihan khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya;
11. laporan hasil pentashihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya;
12. laporan hasil pentashihan redaksi terjemahan Al- Qur’an dan catatan kakinya (footnote) pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya;
13. laporan hasil pentashihan naskah master Al-Qur’an dan Terjemahnya;
14. laporan hasil pentashihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah Master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid;
15. laporan hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid;
16. laporan hasil pentashihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah Master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata;
17. laporan hasil pentashihan redaksi terjemahan Al- Qur’an dan catatan kakinya (footnote) pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata;
18. laporan hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata;
19. laporan hasil pentashihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya;
20. laporan hasil pentashihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya;
21. laporan hasil pentashihan redaksi terjemahan Al- Qur’an dan catatan kakinya (footnote) pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya;
22. laporan hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya;
23. laporan hasil pentashihan bacaan tahlil pada naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil;
24. laporan hasil pentashihan terjemahan pada naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil;
25. laporan hasil pentashihan naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil;
26. laporan hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille;
27. laporan hasil pentashihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah pada naskah master Juz 'Amma;
28. laporan hasil pentashihan tanda waqaf pada naskah master Juz 'Amma;
29. laporan hasil pentashihan terjemah pada naskah master Juz 'Amma;
30. laporan hasil pentashihan transliterasi pada naskah master Juz 'Amma;
31. laporan hasil pentashihan naskah master Juz 'Amma;
32. laporan hasil pentashihan kesahihan ayat pada naskah master Majmu' Syarif;
33. laporan hasil pentashihan bacaan salawat, bacaan doa, dan terjemahnya pada naskah master Majmu' Syarif;
34. laporan hasil pentashihan naskah master Majmu' Syarif;
35. laporan hasil pentashihan master Mushaf Al-Qur’an Digital;
36. laporan hasil pentashihan Al-Qur’an Audio/Visual;
37. laporan hasil pentashihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Al-Qur’an Transliterasi;
38. laporan hasil pentashihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Al- Qur’an Transliterasi;
39. laporan hasil pentashihan transliterasi ayat Al- Qur’an pada naskah master Al-Qur’an Transliterasi;
40. laporan hasil pentashihan naskah master Al-Qur’an Transliterasi;
41. laporan hasil pentashihan doa khotmil Qur’an, daftar tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’;
42. laporan hasil pentashihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’;
43. laporan hasil pentashihan naskah master Al- Qur’an Waqaf Ibtida’;
44. laporan hasil pentashihan terjemah pada naskah master Kaligrafi;
45. laporan hasil pentashihan naskah master Kaligrafi;
46. laporan hasil pentashihan ayat pada naskah Metode Baca Tulis Al-Qur’an;
47. laporan hasil pentashihan Metode Baca Tulis Al- Qur’an;
48. laporan hasil pentashihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri;
49. laporan hasil pentashihan naskah master Mushaf Al- Qur’an Luar Negeri;
50. laporan hasil pentashihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at;
51. laporan hasil pentashihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at;
52. laporan hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at;
53. laporan hasil pentashihan naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil, Juz ‘Amma, Majmu’ Syarif, Kaligrafi, dan Mushaf Al-Qur’an 30 juz pada Sidang Reguler Pentashihan;
54. rancangan rekomendasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an;
55. rancangan tanda tashih/izin edar;
56. laporan dokumentasi naskah dan dummy Mushaf Al-Qur’an;
57. laporan dokumentasi Mushaf Al-Qur’an hasil pentashihan;
58. master Mushaf Al-Qur’an rasm bahriyah;
59. master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemah Bahasa INDONESIA;
60. master Majmu’ Syarif dan Terjemahnya;
61. master Juz ‘Amma dan Terjemahnya;
62. master Surah Yasin, Bacaan Tahlil, dan Terjemahnya;
63. master Al-Qur’an Audio;
64. master Al-Qur’an Digital;
65. laporan data penerbit, percetakan, distributor, dan pengguna Mushaf Al-Qur’an;
66. dokumen rencana program Pembinaan penerbitan, Pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala wilayah;
67. laporan Pembinaan dan pengembangan Pentashih ahli pertama pada penerbit Mushaf Al-Qur’an di INDONESIA;
68. laporan Pembinaan dan pengembangan Pentashih ahli pertama pada percetakan Mushaf Al-Qur’an di INDONESIA;
69. laporan Pembinaan dan pengembangan penerbit Mushaf Al-Qur’an di INDONESIA skala wilayah;
70. laporan Pembinaan dan pengembangan percetakan Mushaf Al-Qur’an di INDONESIA skala wilayah;
71. laporan Pembinaan dan pengembangan distributor Mushaf Al-Qur’an skala wilayah;
72. laporan Pembinaan dan pengembangan pengguna Mushaf Al-Qur’an skala wilayah;
73. laporan rencana program Pengawasan penerbitan, Pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala wilayah;
74. laporan Pengawasan Pentashihan Mushaf Al-Qur’an skala wilayah;
75. laporan Pengawasan penerbitan dan percetakan Mushaf Al-Qur’an skala wilayah; dan
76. laporan Pengawasan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala wilayah;
b. Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli muda, meliputi:
1. laporan identifikasi dan telaah naskah Mushaf Al- Qur’an;
2. dokumen rencana program pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemah, Mushaf Al- Qur’an dan Trasliterasi, Mushaf Al-Qur’an Digital, Al-Qur’an Audio/Visual, dan Metode Baca Tulis Al- Qur’an;
3. berita acara hasil verifikasi naskah Mushaf Al- Qur’an dan Terjemah, Mushaf Al-Qur’an dan Trasliterasi, Mushaf Al-Qur’an Digital, Al-Qur’an Audio/Visual, dan Metode Baca Tulis Al-Qur’an;
4. laporan hasil pentashihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah,
tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al- Qur’an 30 juz;
5. laporan hasil pentashihan rasm dan harakat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an 30 juz;
6. laporan hasil pentashihan kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya;
7. laporan hasil pentashihan rasm, harakat, dan tanda baca pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya;
8. laporan hasil pentashihan terjemah bahasa daerah atau bahasa asing pada naskah master Mushaf Al- Qur’an dan Terjemahnya;
9. laporan hasil pentashihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah Master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid;
10. laporan hasil pentashihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid;
11. laporan hasil pentashihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata;
12. laporan hasil pentashihan redaksi terjemahan Al- Qur’an bahasa daerah atau bahasa asing pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata;
13. laporan hasil pentashihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf
lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya;
14. laporan hasil pentashihan rasm, harakat, dan tanda baca pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya;
15. laporan hasil pentashihan terjemah bahasa daerah atau bahasa asing pada naskah master Mushaf Al- Qur’an dan Tafsirnya;
16. laporan hasil pentashihan kesahihan ayat pada naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil;
17. laporan hasil pentashihan transliterasi pada naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil;
18. laporan hasil pentashihan nama surah, urutan surah, nama juz, makkiyah madaniyyah, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Juz 'Amma;
19. laporan hasil pentashihan rasm, harakat, titik huruf, dan nomor ayat pada naskah master Juz 'Amma;
20. laporan hasil pentashihan terjemah bahasa daerah atau bahasa asing pada naskah master Juz 'Amma;
21. laporan hasil pentashihan memeriksa, menelaah dan meneliti kesahihan metode baca dan konten tambahan pada naskah master Juz 'Amma;
22. laporan hasil pentashihan terjemah dalam Majmu' Syarif;
23. laporan hasil pentashihan hadis dan terjemahnya dalam Majmu' Syarif;
24. laporan hasil pentashihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada master Mushaf Al-Qur’an Digital;
25. laporan hasil pentashihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada master Al-Qur’an Digital;
26. laporan hasil pentashihan bacaan Al-Qur’an meliputi makhraj, sifat huruf, dan hukum tajwid pada master Al-Qur’an Audio;
27. laporan hasil pentashihan rasm, harakat, titik huruf, dan nomor ayat pada naskah master master Al- Qur’an Audio/Visual;
28. laporan hasil pentashihan bacaan, rasm, harakat, titik huruf, dan nomor ayat Al-Qur’an pada master Al-Qur’an Audio/Visual dan konten lainnya;
29. laporan hasil pentashihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi;
30. laporan hasil pentashihan rasm dan harakat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi;
31. laporan hasil pentashihan konten tambahan pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi;
32. laporan hasil pentashihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al- Qur’an Waqaf Ibtida’;
33. laporan hasil pentashihan rasm, harakat, dan tanda baca pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’;
34. laporan hasil pentashihan tulisan kaligrafi pada Naskah Kaligrafi;
35. laporan hasil pentashihan terjemah pada naskah master Metode Baca Tulis Al-Qur’an;
36. laporan hasil pentashihan kesahihan kaidah penulisan dan tajwid pada naskah master Metode Baca Tulis Al-Qur’an;
37. laporan hasil pentashihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf
lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al- Qur’an Luar Negeri;
38. laporan hasil pentashihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri;
39. laporan hasil pentashihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada Mushaf Al-Qur’an Qira’at;
40. laporan hasil pentashihan rasm dan harakat pada Mushaf Al-Qur’an Qira’at;
41. laporan hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemah, Mushaf Al-Qur’an dan Trasliterasi, Mushaf Al-Qur’an Digital, Mushaf Al- Qur’an Audio/Visual, dan Metode Baca Tulis Al- Qur’an pada Sidang Reguler Pentashihan;
42. master Mushaf Al-Qur’an rasm usmani;
43. master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemah Bahasa Daerah;
44. master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna Metode Praktis;
45. master Majmu' Syarif, transliterasi, dan konten lainnya;
46. master Juz Amma, trasliterasi, dan konten lainnya;
47. master Surah Yasin, Bacaan Tahlil, trasliterasi, dan konten lainnya;
48. master Al-Qur’an Audio/Visual;
49. master Al-Qur’an Digital dan Terjemahnya;
50. modul/bahan ajar/buku pedoman Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Digital;
51. modul/bahan ajar/buku terkait ilmu-ilmu Pentashihan Mushaf Al-Qur’an dalam bidang rasm, dhabt, dan waqaf ibtida’;
52. laporan analisa dan telaah kebutuhan Pembinaan pentashihan;
53. modul/bahan ajar/buku Pembinaan pentashihan pada penerbit, percetakan, dan distributor Mushaf Al- Qur’an;
54. dokumen rencana program Pembinaan penerbitan, Pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala regional;
55. laporan Pembinaan dan pengembangan pentashih ahli muda pada penerbit Mushaf Al-Qur’an di INDONESIA.
56. laporan Pembinaan dan pengembangan pentashih ahli muda pada percetakan Mushaf Al-Qur’an di INDONESIA;
57. laporan Pembinaan dan pengembangan penerbit Mushaf Al-Qur’an di INDONESIA skala regional;
58. laporan Pembinaan dan pengembangan pada percetakan Mushaf Al-Qur’an skala regional;
59. laporan Pembinaan dan pengembangan pada distributor Mushaf Al-Qur’an skala regional;
60. laporan Pembinaan dan pengembangan pada pengguna Mushaf Al-Qur’an skala regional;
61. laporan Pembinaan dan bimbingan prosedur pentashihan;
62. laporan identifikasi dan telaah objek Pengawasan hasil pentashihan;
63. dokumen rencana program Pengawasan penerbitan, Pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala regional;
64. laporan inventarisasi dan telaah Mushaf Al-Qur’an terbitan dalam negeri;
65. laporan Pengawasan Pentashihan Mushaf Al-Qur’an skala regional;
66. laporan Pengawasan penerbitan dan percetakan Mushaf Al-Qur’an skala regional; dan
67. laporan Pengawasan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala regional;
c. Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli madya, meliputi:
1. dokumen rencana program pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille, Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna, Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata, Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’, Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri, Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya, dan Mushaf Qira’at;
2. berita acara hasil verifikasi naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille, Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna, Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata, Mushaf Al- Qur’an Waqaf Ibtida’, Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri, Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya, dan Mushaf Qira’at;
3. laporan hasil pentashihan rasm, harakat, dan tajwid warna/kode tajwid meliputi hukum tajwid dan huruf yang tidak dilafalkan pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid;
4. laporan hasil pentashihan rasm, harakat, tanda baca, waqaf, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, kaidah khat, dan pemenggalan ayat-ayat Al-Qur’an pada naskah master Mushaf Al- Qur’an Terjemah Perkata;
5. laporan hasil pentashihan terjemah perkata pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata;
6. laporan hasil pentashihan materi tambahan dalam naskah Al-Qur’an terjemah perkata seperti asbabun- nuzul, hadis, dan konten lainnya pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata;
7. laporan hasil pentashihan redaksi tafsir dan catatan kaki (footnote) pada naskah master Mushaf Al- Qur’an dan Tafsirnya;
8. laporan hasil pentashihan asbabun-nuzul, ayat, hadis, kosakata, dan materi lainnya pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya;
9. laporan hasil pentashihan nama surah, nomor urutan surah, jumlah ayat, makkiyah madaniyah, awal juz, nomor juz, dan nomor halaman pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille;
10. laporan hasil pentashihan rasm, harakat, tanda waqaf, tanda bacaan garib, tanda ayat sajdah, tanda hizib, tanda ruku’, dan nomor ayat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille;
11. laporan hasil pentashihan terjemah Al-Qur’an dalam huruf braille pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille;
12. laporan hasil pentashihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku’, tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada master Mushaf Al- Qur’an Digital;
13. laporan hasil pentashihan rasm dan harakat pada master Mushaf Al-Qur’an Digital;
14. laporan hasil pentashihan kesahihan bacaan waqaf ibtida’ pada master Al-Qur’an Audio;
15. laporan hasil pentashihan waqaf ibtida’ pada master Al-Qur’an Audio/Visual;
16. laporan hasil pentashihan waqaf ibtida’ pada master Al-Qur’an Audio/Visual dan konten lainnya;
17. laporan hasil pentashihan waqaf ibtida’ pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’;
18. laporan hasil validasi dan evaluasi hasil pentashihan naskah master Kaligrafi;
19. laporan hasil pentashihan materi pelajaran pada naskah master Metode Baca Tulis Al-Qur’an;
20. laporan hasil pentashihan rasm dan harakat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri;
21. laporan hasil pentashihan qira’at pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at;
22. laporan hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille, Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna, Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata, Mushaf Al- Qur’an Waqaf Ibtida’, Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri, Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya, dan Mushaf Al- Qur’an Qira’at pada Sidang Reguler Pentashihan;
23. master Mushaf Al-Qur’an qira`at;
24. master Mushaf Al-Qur’an dan terjemah bahasa asing;
25. master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya;
26. master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida';
27. master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata;
28. master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna metode akademis dan fonetik;
29. master Mushaf Al-Qur’an Audio/Visual dan konten lainnya;
30. master Mushaf Al-Qur’an Digital dan konten lainnya;
31. master Mushaf Al-Qur’an Braille;
32. modul/bahan ajar/buku pedoman Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Cetak;
33. bahan ajar/modul/buku terkait ilmu-ilmu Pentashihan Mushaf Al-Qur’an dalam bidang qira’at, terjemah, tafsir, dan ilmu Al-Qur’an lainnya;
34. bahan ajar/modul/buku Pembinaan pentashihan untuk Pentashih dan pengguna Mushaf Al-Qur’an;
35. dokumen rencana program Pembinaan penerbitan, Pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala nasional;
36. laporan Pembinaan dan pengembangan Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli pertama dan Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli muda pada LPMQ;
37. laporan Pembinaan dan pengembangan Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli madya pada penerbit Al-Qur’an di INDONESIA;
38. laporan Pembinaan dan pengembangan Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli madya pada percetakan Mushaf Al-Qur’an di INDONESIA;
39. laporan Pembinaan dan pengembangan penerbit Mushaf Al-Qur’an skala nasional;
40. laporan Pembinaan dan pengembangan pada percetakan Mushaf Al-Qur’an skala nasional;
41. laporan Pembinaan dan pengembangan pada distributor Mushaf Al-Qur’an skala nasional;
42. laporan Pembinaan dan pengembangan terhadap pengguna Mushaf Al-Qur’an skala nasional;
43. laporan Pembinaan dan bimbingan konten/materi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an;
44. rancangan desain program penguatan kelembagaan dan kerja sama dengan pemangku kepentingan skala regional;
45. dokumen rencana program Pengawasan penerbitan, Pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala nasional;
46. laporan inventarisasi dan telaah Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri;
47. laporan inventarisasi dan telaah Mushaf Al-Qur’an Digital;
48. rancangan instrumen Pengawasan penerbitan, Pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an;
49. laporan Pengawasan Pentashihan Mushaf Al-Qur’an skala nasional;
50. laporan Pengawasan penerbitan dan percetakan Mushaf Al-Qur’an skala nasional;
51. laporan Pengawasan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala nasional;
52. laporan aduan masyarakat tentang Mushaf Al- Qur’an; dan
53. rancangan publikasi hasil penanganan pengaduan masyarakat;
c. Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli utama, meliputi:
1. laporan hasil validasi dan evaluasi rencana program Pentashihan Mushaf Al-Qur’an;
2. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an 30 juz;
3. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya;
4. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid;
5. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata;
6. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya;
7. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil;
8. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille;
9. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan naskah master Juz 'Amma;
10. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan naskah master Majmu' Syarif;
11. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Digital;
12. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan master Mushaf Mushaf Al-Qur’an Audio/Visual;
13. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi;
14. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida';
15. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan naskah master Metode Baca Tulis Al-Qur’an;
16. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri;
17. laporan hasil validasi dan evaluasi pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at;
18. laporan hasil validasi pentashihan semua jenis Mushaf Al-Qur’an pada Sidang Reguler Pentashihan;
19. rancangan regulasi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an;
20. laporan hasil validasi dan evaluasi model pengembangan master Mushaf Al-Qur’an, pedoman pentashihan, dan bahan ajar pentashihan;
21. laporan evaluasi rencana program Pembinaan penerbitan, Pentashihan, dan peredaran Mushaf Al- Qur’an skala wilayah, regional, dan nasional;
22. laporan Pembinaan dan pengembangan Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli madya pada LPMQ;
23. laporan supervisi dan evaluasi Pentashih Mushaf Al- Qur’an;
24. laporan supervisi dan evaluasi Pembinaan penerbit, percetakan, distributor, dan pengguna Mushaf Al- Qur’an;
25. rancangan desain program penguatan kelembagaan dan kerja sama dengan pemangku kepentingan skala nasional dan internasional;
26. laporan hasil validasi dan evaluasi rencana program Pengawasan penerbitan, Pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala regional dan nasional; dan
27. laporan supervisi dan evaluasi Pengawasan penerbitan, Pentashihan, dan peredaran Mushaf Al- Qur’an.
Pasal 11
(1) Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Pentashih Mushaf Al-Qur’an untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya, Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang berada satu sampai dengan dua tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja.
(2) Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
a. satu atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
Pasal 12
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli utama; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli pertama sampai dengan Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli madya.
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk MENETAPKAN pengangkatan Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli pertama sampai dengan Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli madya.
Pasal 13
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
(2) Ketentuan mengenai pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
Pasal 14
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tahapan:
a. PNS yang telah memenuhi persyaratan mengajukan permohonan pengangkatan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli pertama kepada pejabat yang membidangi kepegawaian pada LPMQ dengan melampirkan dokumen:
1. fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
2. fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
3. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
4. surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani oleh atasan langsung;
5. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah; dan
6. fotokopi nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
b. pejabat yang membidangi kepegawaian menyampaikan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama meneruskan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf b
kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya meneruskan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian; dan
e. Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
Pasal 15
Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan tahapan:
a. PNS yang telah memenuhi persyaratan mengajukan usul kepada pimpinan unit kerja dengan melampirkan dokumen:
1. fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
2. fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
3. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
4. surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani oleh atasan langsung;
5. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
6. surat pernyataan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pentashihan Mushaf Al- Qur’an yang menyatakan memiliki pengalaman melakukan kegiatan Pentashihan Mushaf Al-Qur’an paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif;
7. fotokopi sertifikat uji Kompetensi Teknis hafal Al- Qur’an 30 juz yang diterbitkan oleh LPMQ;
8. fotokopi sertifikat uji Kompetensi Manajerial dan Komptensi Sosial Kultural yang dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang; dan
9. fotokopi nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an meneruskan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya meneruskan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian;
d. Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN keputusan perpindahan dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; dan
e. MENETAPKAN keputusan perpindahan dari jabatan lain bagi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli utama.
Pasal 16
(1) PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dan telah memenuhi persyaratan mengajukan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an dengan melampirkan dokumen:
a. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai Pentashih Mushaf Al-Qur’an;
b. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
c. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang;
d. fotokopi nilai prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah disahkan oleh Pejabat yang Berwenang;
e. fotokopi keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang; dan
f. surat pernyataan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pentashihan Mushaf Al- Qur’an yang menyatakan memiliki pengalaman melakukan kegiatan Pentashihan Mushaf Al-Qur’an paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian.
(3) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian melakukan penilaian dengan memperhatikan tingkat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
(4) Dalam hal terdapat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian melakukan verifikasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN keputusan pengangkatan penyesuaian/inpassing dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al- Qur’an.
Pasal 17
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d dilakukan dengan tahapan:
a. pimpinan merekomendasikan PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pentashihan Mushaf Al-Qur’an melalui promosi;
b. rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian dengan melampirkan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; dan
c. Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Pentashihan Mushaf Al-Qur’an melalui promosi.
Pasal 18
Penetapan Angka Kredit minimal dan Angka Kredit pemeliharaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al- Qur’an.
Pasal 19
Penilaian Kinerja Pentashih Mushaf Al-Qur’an meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
Pasal 20
Penyusunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
Pasal 21
Perilaku Kerja ditetapkan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Hasil Kerja Minimal Pentashih Mushaf Al-Qur’an sesuai jenjang jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh atasan langsung Pentashih Mushaf Al-Qur’an kepada Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Pentashih Mushaf Al-Qur’an harus melampirkan dokumen:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur’an;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan Pembinaan pentashihan;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan Pengawasan Mushaf Al-Qur’an;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi; dan
e. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang.
(4) Pengusulan penetapan Angka Kredit Pentashih Mushaf Al-Qur’an diajukan:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al- Qur’an kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an untuk Angka Kredit bagi Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli utama; dan
b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an untuk Angka Kredit bagi Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli pertama sampai dengan Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli madya.
(5) Setiap usulan penetapan Angka Kredit Pentashih Mushaf Al-Qur’an harus dilampirkan hasil penilaian SKP Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
Pasal 24
(1) Penilaian Angka Kredit dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan capaian Angka kredit sebagai capaian SKP Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(3) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan.
(4) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(5) Dalam hal diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai.
(6) Capaian Angka Kredit yang telah ditetapkan oleh Tim Penilai disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit yang selanjutnya disampaikan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit.
Pasal 25
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi bagi Pentashih Mushaf Al-Qur’an, capaian Angka Kredit diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam bentuk Penetapan Angka Kredit yang telah memenuhi Angka Kredit.
(2) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
(3) Penetapan Angka Kredit sebagaimana pada ayat (1) kemudian akan ditetapkan ke dalam penetapan Angka Kredit oleh pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Penetapan Angka Kredit bagi Pentashih Mushaf Al-Qur’an dilakukan setelah memenuhi persyaratan Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan.
(5) Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pentashih Mushaf Al-Qur’an dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(6) Asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Pentashih Mushaf Al- Qur’an yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(7) Hasil penilaian dan penetapan Angka Kredit Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
Pasal 26
Pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an untuk Angka Kredit bagi Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli utama; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an untuk Angka Kredit bagi Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli pertama sampai dengan Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli madya.
Pasal 27
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Standar kompetensi Pentashih Mushaf Al-Qur’an meliputi:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.
(3) Standar Kompetensi Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 28
(1) Pentashih Mushaf Al-Qur’an memiliki hak dan kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi.
(2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Pentashihan Mushaf Al- Qur’an.
(3) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pentashih Mushaf Al-Qur’an dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lain.
Pasal 29
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) diselenggarakan oleh satuan kerja pada Kementerian yang membidangi pelatihan.
(2) Dalam menyelenggarakan pelatihan, satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan:
a. kementerian/lembaga;
b. perguruan tinggi; dan
c. lembaga yang mengembangkan kajian Al-Qur’an.
Pasal 30
Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dapat bekerja sama dengan:
a. kementerian/lembaga;
b. perguruan tinggi; dan
c. lembaga yang mengembangkan kajian Al-Qur’an baik dalam maupun luar negeri.
Pasal 31
Penyelenggaraan Uji Kompetensi untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dilaksanakan bagi:
a. perpindahan dari jabatan lain;
b. kenaikan Jabatan setingkat lebih tinggi; dan
c. promosi.
Pasal 32
(1) Metode uji kompetensi yang digunakan:
a. psikotes;
b. wawancara kompetensi; dan
c. praktik.
(2) Psikotes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tes dengan menggunakan berbagai alat tes psikologi yang sudah terstandar untuk melihat kecenderungan potensi kecerdasan yang dapat dijadikan salah satu prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu pekerjaan.
(3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penilaian dengan menggunakan panduan wawancara terstruktur yang disusun berdasarkan persyaratan kompetensi jabatan yang akan diduduki.
(4) Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelaksanaan Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Pasal 33
(1) Psikotes dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh assessor internal pemerintah atau bekerja sama dengan
assessor independen yang membidangi Uji Kompetensi sumber daya manusia.
(2) Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pentashihan Mushaf Al- Qur’an.
Pasal 34
(1) Materi Uji Kompetensi disesuaikan dengan jenjang jabatan:
a. perpindahan dari jabatan lain ke jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur’an;
b. kenaikan jabatan dari Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli pertama ke Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli muda;
c. kenaikan jabatan dari Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli muda ke Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli madya; dan
d. kenaikan jabatan dari Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli madya ke Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli utama dan pengangkatan melalui promosi.
(2) Materi Uji Kompetensi dengan jenjang perpindahan dari jabatan lain ke jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. hafalan Al-Qur’an 30 (tiga puluh) juz;
b. pemahaman tentang ulumul Qur’an khususnya dalam bidang rasm dan dhabt;
c. pemahaman mengenai Mushaf Al-Qur’an Standar INDONESIA, pedoman tajwid warna, dan pedoman transliterasi Al-Qur’an;
d. pemahaman mengenai peraturan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an; dan
e. praktik pentashihan Surah Yasin dan Bacaan Tahlil, Juz ‘Amma, Majmu’ Syarif, Kaligrafi, dan Mushaf Al- Qur’an 30 juz.
(3) Materi Uji Kompetensi dengan jenjang kenaikan jabatan dari Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli pertama ke
Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. hafalan Al-Qur’an 30 (tiga puluh) juz;
b. pemahaman tentang ulumul Qur’an khususnya dalam bidang rasm, dhabt, dan waqf ibtida’;
c. pemahaman mengenai Mushaf Al-Qur’an Standar INDONESIA, pedoman tajwid warna, dan pedoman transliterasi Al-Qur’an;
d. pemahaman mengenai peraturan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an; dan
e. praktik Pentashihan Mushaf Al-Qur’an dan Terjemah, Mushaf Al-Qur’an dan Trasliterasi, Mushaf Al-Qur’an Digital, Mushaf Al-Qur’an Audio/Visual, dan Metode Baca Tulis Al-Qur’an.
(4) Materi Uji Kompetensi dengan jenjang kenaikan jabatan dari Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli muda ke Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. hafalan Al-Qur’an 30 (tiga puluh) juz;
b. pemahaman mengenai ulumul Qur’an khususnya dalam bidang rasm, dhabt, waqf ibtida’, dan qira’at;
c. pemahaman mengenai mushaf Al-Qur’an Standar INDONESIA, pedoman tajwid warna, pedoman transliterasi, dan pedoman membaca dan menulis Al-Qur’an Braille;
d. pemahaman peraturan mengenai penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an; dan
e. praktik Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Braille, Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna, Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata, Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’, Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri, Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya, dan Mushaf Al-Qur’an Qira’at.
(5) Materi Uji Kompetensi dengan jenjang kenaikan jabatan dari Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli madya ke Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli utama dan pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. hafalan Al-Qur’an 30 (tiga puluh) juz;
b. konsep pengembangan pentashihan, Pembinaan, dan Pengawasan Mushaf Al-Qur’an;
c. konsep pengembangan ulumul Qur’an khususnya dalam bidang rasm, dhabt, waqf ibtida’, dan qira’at;
d. konsep pengembangan peraturan mengenai penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al- Qur’an; dan
e. praktik pentashihan seluruh jenis Mushaf Al-Qur’an.
Pasal 35
(1) Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al- Qur’an dilaksanakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an bagi:
a. pengangkatan melalui promosi; dan
b. kenaikan jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli madya menjadi ahli utama.
(2) Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al- Qur’an dilaksanakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an bagi:
a. perpindahan jabatan;
b. kenaikan jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli pertama menjadi Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli muda; dan
c. kenaikan jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli muda menjadi Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli madya.
Pasal 36
Penjaminan mutu pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 37
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an menyampaikan laporan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an kepada:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk dimasukkan ke dalam database pemetaan kompetensi PNS.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
Pasal 38
(1) Pentashih Mushaf Al-Qur’an diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatannya;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan menyertakan alasan.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN pemberhentian Pentashih Mushaf Al-Qur’an karena pengunduran diri setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
(4) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terjadi dalam hal Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; atau
b. tidak memenuhi standar kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang diduduki.
Pasal 39
(1) Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al- Qur’an.
(2) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Pentashih Mushaf Al-Qur’an selama diberhentikan.
(3) Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang diberhentikan karena ditugaskan di luar jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada
jenjang jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur’an terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Pasal 40
Ketentuan mengenai pemberhentian dan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
Pasal 41
(1) Usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an disampaikan oleh:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian kepada PRESIDEN bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli utama; dan
b. Pejabat yang Berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an selain Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli utama.
(2) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh PRESIDEN dalam Keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam Keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mendelegasikan atau memberikan kuasa kepada paling rendah pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi kepegawaian yang ditunjuk untuk MENETAPKAN pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an selain Pentashih Mushaf Al-Qur’an ahli utama.
Pasal 42
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2021
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
