Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Tunjangan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
3. Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat GBPASN adalah Guru yang tidak berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara.
4. Madrasah adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
5. Guru Pendidikan Agama adalah Guru mata pelajaran pendidikan agama.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
(1) GBPASN yang diberikan TPG terdiri atas:
a. Guru pada Madrasah;
b. Guru Pendidikan Agama pada sekolah;
c. Guru pada widyalaya; dan
d. Guru pada satuan pendidikan keagamaan.
(2) TPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki 1 (satu) atau lebih sertifikat pendidik;
b. memiliki nomor registrasi Guru;
c. memenuhi beban kerja;
d. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
g. memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik;
dan
h. mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf h dikecualikan bagi:
a. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/Madrasah;
b. Guru bimbingan dan konseling; dan
c. Guru teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c harus memberikan tugas bimbingan kepada paling sedikit 3 (tiga) rombongan belajar.
Pasal 3
(1) GBPASN yang telah disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Guru pegawai negeri sipil diberikan TPG yang besarannya setara dengan gaji pokok pegawai negeri sipil pada jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional Guru.
(2) GBPASN yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Guru pegawai negeri sipil diberikan TPG yang besarannya ditetapkan oleh Menteri.
(3) TPG bagi GBPASN diberikan terhitung mulai bulan Januari awal tahun anggaran berikutnya setelah yang bersangkutan memiliki nomor registrasi Guru dari menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 4
(1) Pemberian TPG bagi GBPASN dilakukan melalui tahapan:
a. penginputan data persyaratan;
b. verifikasi dan validasi; dan
c. penetapan penerima TPG bagi GBPASN.
(2) Penginputan data persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Guru yang bersangkutan.
(3) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi terhadap data persyaratan.
(4) Penetapan penerima TPG bagi GBPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Pasal 5
Pembayaran TPG bagi GBPASN diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai dengan kondisi masing-masing satuan kerja.
Pasal 6
Pemberian TPG bagi GBPASN dihentikan apabila:
a. meninggal dunia;
b. mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun;
c. berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai Guru;
d. mengundurkan diri sebagai Guru atas permintaan sendiri atau alih tugas dari jabatan fungsional Guru ke jabatan lain;
e. melalaikan kewajiban sebagai Guru pada Kementerian yang dinyatakan oleh kepala sekolah/kepala Madrasah dan/atau pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan;
f. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara Guru dan penyelenggara pendidikan yang dinyatakan oleh pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan;
g. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama yang dinyatakan oleh pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan;
h. dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
i. tidak memenuhi beban kerja; dan
j. melanggar kode etik Guru.
Pasal 7
Penghentian pemberian TPG bagi GBPASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Pasal 8
Direktur Jenderal MENETAPKAN petunjuk teknis mengenai pemberian dan penghentian TPG bagi GBPASN.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama:
a. Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1738); dan
b. Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1066), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2025
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NASARUDIN UMAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
