Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang selanjutnya disebut Universitas adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Universitas adalah peraturan dasar pengelolaan Universitas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas.
3. Rektor adalah organ Universitas yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas.
4. Senat adalah organ Universitas yang menyusun, merumuskan, dan MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan terhadap Rektor dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik.
5. Satuan Pengawas Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi.
6. Dewan Kehormatan yang selanjutnya disingkat DK adalah komite Universitas yang menjalankan fungsi penegakan etika akademik, moral dan disiplin sivitas akademika.
7. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
8. Dewan Pengawas adalah perorangan atau sekelompok orang yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Universitas.
9. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
10. Dekan adalah pemimpin fakultas di lingkungan Universitas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing fakultas.
11. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana Universitas.
12. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Universitas.
13. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Universitas.
14. Kepala Unit adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Universitas.
15. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
16. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Universitas.
17. Alumni adalah lulusan program akademik, vokasi, dan profesi dari Universitas.
18. Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa Universitas.
19. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas.
20. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra), yang akan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada satu tahun tertentu.
21. Warga kampus adalah sivitas akademika dan tenaga kependidikan Universitas.
13. Kepala …
22. Menteri adalah Menteri Agama.
24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Visi Universitas adalah Unggul dan Terkemuka dalam Pemanduan dan Pengembangan Keislaman dan Keilmuan bagi Peradaban.
3. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dalam statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
(2) Universitas berkedudukan di Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, INDONESIA.
(3) Universitas berdiri berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1950 Tanggal 14 Agustus 1950 yang diresmikan Tanggal 26 September 1951 dengan nama Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri, dan diubah menjadi Institut Agama Islam Negeri berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1960 Tanggal 9 Mei 1960, yang upacara peresmiannya dilaksanakan Tanggal 24 Agustus 1960, kemudian melakukan transformasi menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang upacara peresmiannya dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2004 bertepatan dengan tanggal 29 Sya’ban 1425 H.
4. Ketentuan Pasal 10 ayat (6), ayat (7), dan ayat (9) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Busana akademik Universitas terdiri atas toga jabatan dan toga wisudawan.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Guru Besar dan Anggota Senat yang berhak mengikuti prosesi.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara-upacara akademik, yakni ujian kesarjanaan, upacara dies natalis, wisuda sarjana, pengukuhan Guru Besar, promosi doktor kehormatan, dan upacara penting lainnya.
(4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbuat dari kain wol polos berwarna hitam, berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan.
Pada pergelangan tangan dilapisi bahan beludru hitam selebar kurang
lebih 12 cm. Pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan-lipatan (plooi).
Leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi beludru dengan warna hijau tua untuk toga Rektor dan Wakil Rektor, kuning emas untuk toga Guru Besar, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing fakultas dan pascasarjana.
(5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm.
Di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna kuning emas;
b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas terbuat dari logam tipis berwarna kuning emas;
c. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan dan Direktur terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang agak kecil dan berwarna putih perak;
d. kalung jabatan Guru Besar terbuat dari pita selebar 10 cm berwarna hijau, dan kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm berwarna kuning emas.
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan wisudawan Universitas, baik program Diploma, Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3), maupun program profesi.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam, ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga. Tampak (bagian) belakang syal wisudawan berbeda antara jenjang studi. Program Diploma, Sarjana (S1) berbentuk segi empat, Magister (S2) berbentuk segi tiga pendek (40 cm), Doktor (S3)berbentuk segi tiga panjang (55 cm), dan program profesi berbentuk bundar.
(8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan berwarna kuning emas.
(9) Jaket resmi mahasiswa Universitas berwarna hijau, pada bagian dada sebelah kiri terdapat logo Universitas.
(9) Jaket …
(10) Busana resmi sivitas akademika harus memenuhi persyaratan nilai- nilai keislaman, kesopanan, dan keindonesiaan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan nilai-nilai keislaman, kesopanan, dan keindonesiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan oleh Rektor.
5. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru program diploma dan program sarjana melalui pola penerimaan secara nasional.
(2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Universitas dapat melakukan pola lain penerimaan Mahasiswa.
(3) Selain melakukan penerimaan Mahasiswa baru program diploma dan program sarjana sebagaimana dimaksud ayat
(1), Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru program pascasarjana.
(4) Penerimaan Mahasiswa baru program pascasarjana dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
6. Ketentuan Pasal 52 ayat (2) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
(1) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Dekan, setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan mengikuti masa jabatan Dekan.
(3) Ketua dan Sekretaris Jurusan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
7. Ketentuan Pasal 69 ayat (1) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
(1) Alumni merupakan lulusan program akademik, vokasi, dan profesi.
(2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat membentuk organisasi alumni dalam upaya menunjang tercapainya tujuan Universitas.
(3) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dibentuk pada tingkat Universitas, fakultas, jurusan, dan Pascasarjana.
(4) Hubungan kerja organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi alumni disusun sendiri oleh alumni dalam suatu musyawarah alumni.
(5) Kepengurusan alumni tingkat Universitas disahkan oleh Rektor, tingkat fakultas oleh Dekan, tingkat jurusan oleh Ketua, atau semua tingkat dapat disahkan oleh Rektor sesuai ketetapan yang dihasilkan oleh musyawarah alumni.
(6) Hubungan ikatan alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan dan didasarkan kepada kesamaan visi dan aspirasi serta untuk melestarikan hubungan emosional antara alumni dengan Universitas sebagai almamaternya.
(7) Pendirian ikatan alumni dimaksudkan untuk:
a. mempererat dan membina kekeluargaan antar alumni;
b. membantu peningkatan peranan almamater dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
c. menjalankan usaha dan aktif memberikan bantuan untuk pencapaian tujuan almamater, dan untuk kemajuan serta kesejahteraan mahasiswa dan alumni;
d. memberikan motivasi kepada alumni untuk pengembangan dan penerapan keahlian serta profesinya bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan almamater; dan
e. memelihara dan menjunjung tinggi nama almamater.
(8) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan Universitas.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
8. Ketentuan Pasal 84 ayat (2) ditambah dengan huruf a baru sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84
(1) Kurikulum setiap program studi pada Universitas dikembangkan dan ditetapkan oleh Fakultas/Pascasarjana dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA (KKNI).
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan kompetensi sebagai berikut:
(6) Hubungan …
a. kompetensi dasar;
b. kompetensi utama;
c. kompetensi pendukung; dan
d. kompetensi lain.
9. Ketentuan Pasal 85 ayat (1) huruf a dan huruf c diubah serta ditambah dengan huruf e sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 85
(1) Permohonan izin penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) dilakukan melalui tahapan berikut:
a. Dekan atau Direktur membentuk tim untuk mengkaji kemungkinan pembukaan program studi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Direktur Jenderal;
b. hasil kajian tim pembentukan program studi berupa naskah akademik yang memuat usulan pembukaan program studi baru yang diajukan kepada Dekan;
c. Dekan atau Direktur mengajukan usulan pembukaan program studi kepada Rektor setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas;
d. Rektor mengajukan permohonan izin kepada Direktur Jenderal setelah mendapat persetujuan Senat Institut; dan
e. izin penyelenggaraan program studi ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Program studi yang sudah mendapat izin penyelenggaraan oleh Direktur Jenderal dapat ditutup oleh Rektor sesudah mendapat pertimbangan Senat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(3) Penyelenggaraan program studi dapat dilakukan oleh Rektor selama masa akreditasi belum berakhir dan pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi masih diselenggarakan secara rutin.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
