Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Pasal 3
Universitas mempunyai visi terwujudnya pendidikan tinggi integratif dalam memadukan sains dan Islam yang bereputasi internasional.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Universitas mempunyai misi:
a. mencetak sarjana yang berkarakter ulul albab; dan
b. menghasilkan sains, teknologi, seni yang relevan dan budaya saing tinggi.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Tujuan Universitas:
a. memberikan akses pendidikan tinggi keagamaan yang lebih luas kepada masyarakat; dan
b. menyediakan sumber daya manusia terdidik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Strategi Universitas menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi secara integratif yang berkualitas.
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dalam Statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Maulana Malik
Ibrahim Malang.
(2) Universitas berkedudukan di Malang Raya, Provinsi Jawa Timur, INDONESIA.
(3) Perguruan tinggi berdiri pada tanggal 28 Oktober 1961 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 1961 tentang Pendirian Fakultas Tarbiyah Cabang Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
(4) Tanggal 28 Oktober 1961 ditetapkan dan diperingati sebagai hari lahir perguruan tinggi.
6. Ketentuan Pasal 16 dihapus.
7. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan bahasa INDONESIA.
(2) Dalam hal tertentu bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pembelajaran.
8. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. menyiapkan RIP Universitas;
b. melaksanakan otonomi Perguruan Tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswa-an, sumber daya manusia, sarana prasarana dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor, pimpinan Fakultas, dan pimpinan unit lain yang berada di bawahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. melaksanakan fungsi manajemen Universitas;
f. membina dan mengembangkan hubungan baik Universitas dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
g. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Program Studi yang diperlukan atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan
h. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Universitas kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berwenang untuk dan atas nama Menteri:
a. mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan;
b. melakukan kerja sama; dan
c. menganugerahkan gelar Doktor kehormatan dan Profesor luar biasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rektor dapat membentuk Pusat sesuai dengan kebutuhan.
9. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Universitas, Rektor dibantu oleh 4 (empat) Wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Wakil Rektor dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(5) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor terdiri atas bidang:
a. akademik;
b. administrasi umum, perencanaan, dan keuangan;
c. kemahasiswaan; dan
d. kerja sama dan pengembangan lembaga.
10. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Wakil Rektor diberhentikan dari jabatannya karena:
a. telah berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor;
e. sakit jasmani dan/atau rohani terus-menerus;
f. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat;
g. dipidana penjara;
h. cuti di luar tanggungan negara; dan
i. meninggal dunia.
11. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) memiliki tugas:
a. memberikan pertimbangan kualitatif calon Rektor;
b. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Profesor;
c. memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen;
d. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya;
e. memberikan pertimbangan atau masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah RIP Universitas atau RBA dalam bidang akademik; dan
f. memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Program Studi.
12. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c, merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh seorang Sekretaris.
(4) Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal mengikuti masa jabatan Rektor.
(6) Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(7) Satuan Pengawasan Internal bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan Internal ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
11. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Perangkat Rektor terdiri dari pelaksana:
a. akademik;
b. administrasi; dan
c. pelayanan umum.
(2) Pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas Fakultas, Pascasarjana, Program Studi, Lembaga, dan UPT.
(3) Pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari biro, bagian, dan subbagian.
12. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Wakil Direktur.
(3) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(4) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Wakil Direktur bidang akademik dan kelembagaan;
b. Wakil Direktur bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan
c. Wakil Direktur bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
(5) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang akademik dan kelembagaan.
(6) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
(7) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
(8) Masa jabatan Direktur dan Wakil Direktur mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
13. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 49A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
Persyaratan calon Wakil Direktur:
a. Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional Lektor;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Wakil Direktur secara tertulis; dan
i. membuat surat pernyataan dapat bekerja sama dengan Rektor.
14. Ketentuan Pasal 50 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 51 dihapus.
16. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
(1) Pengangkatan Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT dilaksanakan sebagai berikut:
a. Rektor membentuk panitia penjaringan calon Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT;
b. panitia penjaringan sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjaring calon Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT yang telah memenuhi syarat;
dan
c. panitia penjaringan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengajukan calon Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT.
(2) Pengangkatan Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
17. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62
Pejabat pelaksana akademik diberhentikan dari jabatannya karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor;
e. sakit jasmani dan/atau rohani terus-menerus;
f. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat;
g. dipidana penjara;
h. cuti di luar tanggungan negara; atau
i. meninggal dunia.
18. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
(1) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tidak tetap, Rektor menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian.
(2) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan
Pengawasan Internal berhalangan tetap, Rektor dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana tugas.
(3) Penetapan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.
19. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
(1) Pegawai Universitas terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dosen tetap PNS;
b. Dosen tetap bukan PNS; dan
c. Dosen tidak tetap.
(3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tenaga Kependidikan PNS;
b. Tenaga Kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan
c. Tenaga Kependidikan tidak Tetap.
(4) Pegawai Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82
(1) Permohonan izin penyelenggaraan Program Studi keagamaan dilakukan melalui tahapan berikut:
a. Dekan atau Direktur membentuk tim untuk mengkaji kemungkinan pembukaan Program Studi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
b. hasil kajian tim pembentukan Program Studi baru berupa naskah akademik tentang usulan pembukaan Program Studi baru yang diajukan kepada Dekan;
c. Dekan atau Direktur mengajukan usulan pembukaan Program Studi kepada Rektor;
d. Rektor mengajukan permohonan izin kepada Direktur Jenderal setelah mendapat persetujuan Senat; dan
e. izin penyelenggaraan Program Studi ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi kriteria akreditasi minimal yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(2) Program Studi yang sudah mendapat izin penyelenggaraan dapat ditutup oleh Rektor sesudah mendapat pertimbangan Senat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri.
(3) Penyelenggaraan Program Studi dapat dilakukan oleh Rektor selama masa akreditasi belum berakhir dan pelaporan pangkalan data pendidikan tinggi masih diselenggarakan secara rutin.
21. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83
(1) Universitas harus mengembangkan Fakultas sesuai dengan bidang ilmu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
22. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105
(1) Kekayaan Universitas terdiri atas:
a. benda tak bergerak;
b. benda bergerak; dan
c. kekayaan intelektual yang terbukti sah secara hukum sebagai milik Universitas.
(2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh Universitas.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
