Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama adalah kesepakatan bersama antara 2 (dua) pihak atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu.
2. Naskah Kerja Sama adalah dokumen yang memuat pokok pikiran atau teknis pelaksanaan Kerja Sama yang diperjanjikan.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
KerjaSama diselenggarakan dengan prinsip:
a. kesetaraan;
b. saling menghormati; dan
c. memberikan manfaat dan menguntungkan.
Pasal 3
Kerja Sama diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan:
a. pembangunan nasional;
b. pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; dan/atau
c. jejaring.
Pasal 4
Kerja Sama terdiri atas:
a. Kerja Sama dalam negeri; dan
b. Kerja Sama luar negeri.
Pasal 5
Bentuk Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. Kerja Sama utama; dan
b. Kerja Sama teknis.
Pasal 6
(1) Bentuk Kerja Sama utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a memuat pokok pikiran yang disepakati untuk dikerjasamakan.
(2) BentukKerja Sama utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam nota kesepahaman atau bentuk lain sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Pasal 7
(1) BentukKerja Sama teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b memuat hak, kewajiban, tahapan, kegiatan, dan materi muatan lain yang disepakati dalam pelaksanaan Kerja Sama utama.
(2) BentukKerja Sama teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian Kerja Sama atau bentuk lain sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Pasal 8
(1) BentukKerja Sama utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditindaklanjuti dengan Kerja Sama teknis.
(2) BentukKerja Sama teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5huruf b dapat dilakukan tanpa didahului dengan Kerja Sama utama.
Pasal 9
Kerja Sama dalam negeri dapat dilakukan antara Kementerian dengan:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. badan usaha; dan
d. organisasi kemasyarakatan.
Pasal 10
Organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d harus memenuhi ketentuan:
a. bukan organisasi kemasyarakatan yang terlarang;
b. berbadan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau memiliki surat keterangan terdaftar dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan
c. memiliki sumber pendanaan yang sah.
Pasal 11
(1) Kerja Sama dalam bentuk Kerja Sama utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat dilaksanakan oleh:
a. Menteri;
b. Sekretaris Jenderal;
c. Direktur Jenderal;
d. Kepala Badan;
e. Inspektur Jenderal; atau
f. Rektor atau Ketua perguruan tinggi keagamaan negeri.
(2) Kerja Sama dalam bentuk Kerja Sama teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Jenderal;
b. Direktur Jenderal;
c. Kepala Badan;
d. Inspektur Jenderal;
e. Rektor atau Ketua perguruan tinggi keagamaan negeri;
f. Kepala Biro, Kepala Pusat, atau Direktur pada unit eselon I;
g. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
h. Dekan, Direktur, atau Ketua Program Studi pada perguruan tinggi keagamaan negeri;
i. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
j. Kepala Unit Pelaksana Teknis; atau
k. Kepala Madrasah Negeri atau kepala satuan pendidikan keagamaan negeri.
Pasal 12
Kerja Sama diselenggarakan melalui tahapan:
a. perencanaan
b. penyusunan;
c. penandatanganan;
d. pelaksanaaan, pemantauan, dan evaluasi;
e. pelaporan.
Pasal 13
(1) Perencanaan Kerja Sama dilakukan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2).
Pasal 14
Penyusunan Kerja Sama dilaksanakan meliputi tahapan:
a. telaahan; dan
b. pembahasan.
Pasal 15
(1) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mengusulkan rancangan Naskah Kerja Sama kepada Sekretaris Jenderal secara berjenjang.
(2) Sekretaris Jenderal menyampaikan kepada kepala biro yang membidangi hukum dan kerja sama luar negeri untuk dilakukan telaahan terhadap rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi:
a. kemanfaatan dan relevansi;
b. konsistensi dengan peraturan perundang-undangan;
dan
c. materi Kerja Sama.
(3) Kepala biro yang membidangi hukum dan kerja sama luar negeri melakukan pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama dengan mengikutsertakan:
a. pengusul;
b. kementerian/lembaga terkait;
c. organisasi kemasyarakatan; dan/atau
d. badan usaha.
Pasal 16
Naskah Kerja Sama ditandatangani oleh para pihak setelah dibubuhkan paraf persetujuan oleh pejabat yang terkait sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 17
Para pihak melaksanakan Kerja Sama sesuai dengan kesepakatan dalam Naskah Kerja Sama secara bertanggung jawab.
Pasal 18
Para pihak melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kerja Sama:
a. secara sendiri atau bersama-sama; dan
b. sewaktu-waktu dan/atau berkala.
Pasal 19
Selain para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kerja Sama dilakukan oleh:
a. Sekretaris Jenderal;
b. Inspektur Jenderal;
c. Direktur Jenderal;
d. Kepala Badan;
e. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
dan/atau
f. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Pasal 20
(1) Pihak yang melakukan Kerja Sama melaporkan pelaksanaan Kerja Sama kepada pimpinan secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah Kerja Sama berakhir.
Pasal 21
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 paling sedikit memuat:
a. pendahuluan;
b. pelaksanaan kegiatan;
c. realisasi anggaran;
d. evaluasi; dan/atau
e. rekomendasi.
Pasal 22
Kerja Sama luar negeri dapat dilaksanakandengan:
a. pemerintah negara asing;
b. organisasi internasional;
c. organisasi internasional nonpemerintah; dan
d. lembaga pendidikan negara asing.
Pasal 23
(1) Kerja Sama luar negeri dalam bentuk Kerja Sama utama dan/atau teknis terdiri atas:
a. kerja sama bilateral;
b. kerja sama regional; dan
c. kerja sama multilateral.
(2) Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilaksanakan pada tingkat:
a. Kementerian;
b. unit eselon I;
c. unit eselon II pusat; dan
d. perguruan tinggi keagamaan negeri.
(3) Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilaksanakan oleh:
a. Menteri;
b. Sekretaris Jenderal;
c. Direktur Jenderal;
d. Kepala Badan;
e. Inspektur Jenderal;
f. Rektor atau Ketua perguruan tinggi keagamaan negeri; dan
g. Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur, atau Sekretaris.
Pasal 24
Kerja Sama dengan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. kebijakan politik luar negeri Pemerintah Republik INDONESIA;
b. ideologi bangsa, keyakinan dan paham keagamaan, dan budaya masyarakat INDONESIA; dan
c. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Kerja Sama diselenggarakan melalui tahapan:
a. perencanaan
b. penyusunan;
c. penandatanganan;
d. pelaksanaaan, pemantauan, dan evaluasi;
e. pelaporan.
(2) Penyelenggaraan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 26
(1) Perencanaan Kerja Sama dilakukan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2).
Pasal 27
Penyusunan Kerja Sama dilaksanakan melalui tahapan:
a. penjajakan;
b. perundingan; dan
c. perumusan naskah.
Pasal 28
Penjajakan Kerja Sama dapat berasal dari:
a. kementerian/lembaga luar negeri;
b. organisasi internasional;
c. lembaga nonpemerintah luar negeri; atau
d. lembaga pendidikan negara asing.
Pasal 29
(1) Perundingan Kerja Sama dilakukan oleh pengusul dengan mitra.
(2) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatmelibatkan kementerian/lembaga.
(3) Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyepakati pokok pikiran dan/atau pelaksanaan teknis Kerja Sama yang dituangkan dalam rancangan Naskah Kerja Sama.
Pasal 30
(1) Pengusul menyampaikan rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderalmenyampaikan rancangan Naskah Kerja Sama kepada kepala biro yang membidangi hukum dan kerja sama luar negeri untuk dilakukan telaahan yang meliputi:
a. kemanfaatan dan relevansi;
b. konsistensi dengan peraturan perundang-undangan;
dan
c. materi Kerja Sama.
(3) Kepala biro yang membidangi hukum dan kerja sama luar negeri melakukan pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama dengan mengikutsertakan:
a. pengusul;
b. kementerian/lembaga dalam dan/atau luar negeri;
c. organisasi internasional;
d. lembaga nonpemerintah luar negeri; dan/atau
e. lembaga pendidikan negara asing.
(4) Naskah Kerja Sama yang telah dirumuskan oleh biro yang membidangi hukum dan kerja sama luar negeri disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 31
Perumusan Naskah Kerja Sama harus memperhatikan:
a. program Kementerian;
b. pelindungan terhadap sumber daya alam,pengetahuan, seni dan budaya;
c. perjanjian alih material;
d. kekayaan intelektual;
e. alih pengetahuan dan teknologi;
f. pengembangan kelembagaan; dan
g. pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Pasal 32
Naskah Kerja Sama ditandatangani oleh para pihak setelah dibubuhkan paraf persetujuan oleh pejabat yang terkait sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 33
Salinan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 disampaikan kepada biro yang membidangi hukum dan kerja sama luar negeri.
Pasal 34
Para pihak melaksanakan Kerja Sama sesuai dengan kesepakatan dalam Naskah Kerja Sama secara bertanggung jawab.
Pasal 35
Para pihak melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kerja Sama:
a. secara sendiri atau bersama-sama; dan
b. sewaktu-waktu dan/atau berkala.
Pasal 36
Selain para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kerja Sama dilakukan oleh:
a. Sekretaris Jenderal;
b. Inspektur Jenderal;
c. Direktur Jenderal; dan/atau
d. Kepala Badan.
Pasal 37
(1) Pihak yang melakukan Kerja Sama melaporkan pelaksanaan Kerja Sama kepada pimpinan secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah Kerja Sama berakhir.
Pasal 38
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 paling sedikit memuat:
a. pendahuluan;
b. pelaksanaan kegiatan;
c. realisasi anggaran;
d. evaluasi; dan/atau
e. rekomendasi.
Pasal 39
Pendanaan pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan telah disepakati dalam Naskah Kerja Sama.
Pasal 40
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FACHRUL RAZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
