Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MALIKUSSALEH LHOKSEUMAWE

PERMENAG No. 42 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

(1) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe yang selanjutnya disebut Sekolah Tinggi adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. (2) Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Pasal 2

Sekolah Tinggi mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi program pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekolah Tinggi menjalankan fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program; b. penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam; c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan d. pelaksanaan administrasi dan pelaporan.

Pasal 4

Organisasi Sekolah Tinggi terdiri dari organ pengelola dan organ pertimbangan.

Pasal 5

Organ pengelola Sekolah Tinggi terdiri atas: a. Ketua dan Wakil Ketua; b. Jurusan; c. Pascasarjana; d. Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan; e. Pusat; dan f. Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 6

Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ketua dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Ketua. (2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Ketua Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang akademik dan pengembangan lembaga; b. Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; serta c. Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam bidang kemahasiswaan dan kerjasama.

Pasal 8

(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada Sekolah Tinggi yang mempunyai tugas menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam. (2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Jurusan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi di lingkungan jurusan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan e. pelaksanaan administrasi dan pelaporan.

Pasal 10

Jurusan pada Sekolah Tinggi terdiri dari: a. Tarbiyah; b. Syariah dan Ekonomi Islam; serta c. Dakwah dan Komunikasi.

Pasal 11

Organisasi jurusan terdiri atas: a. Ketua Jurusan; b. Sekretaris Jurusan; c. Laboratorium/studio/nama lainnya; dan d. Dosen.

Pasal 12

Ketua Jurusan sabagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas dan fungsi jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 berdasarkan kebijakan Ketua.

Pasal 13

Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang administrasi umum, kepegawaian, dan pelaporan.

Pasal 14

(1) Laboratorium/studio/nama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan Jurusan. (2) Laboratorium/studio/nama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.

Pasal 15

Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan Program Magister dalam bidang ilmu-ilmu Keislaman.

Pasal 16

(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berdasarkan kebijakan Ketua.

Pasal 17

Penyelenggaraan Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d yang selanjutnya disebut Bagian AUAK, merupakan unsur pelaksana administrasi yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, keuangan, perencanaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, hukum dan perundang- undangan, serta administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama. (2) Bagian AUAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Bagian AUAK menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pelaksanaan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi; c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum dan perundang-undangan; d. pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN), evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan; e. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerjasama perguruan tinggi; serta f. penyiapan pelaporan Sekolah Tinggi.

Pasal 20

Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Umum; b. Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi; c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; serta d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 21

(1) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, hukum dan perundang- undangan, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi. (2) Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN), evaluasi, dan pelaporan. (3) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama.

Pasal 22

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekolah Tinggi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.

Pasal 23

Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e terdiri dari: a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan b. Pusat Penjaminan Mutu.

Pasal 24

Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a yang selanjutnya disebut P3M mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Ketua.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, P3M menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan e. pelaksanaan administrasi Pusat.

Pasal 26

P3M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 27

Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 berdasarkan kebijakan Ketua.

Pasal 28

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Kepala.

Pasal 29

Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b yang selanjutnya disebut P2M mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu akademik.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, P2M menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan program pengembangan mutu akademik; c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat.

Pasal 31

P2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 32

Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penjaminan mutu akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 berdasarkan kebijakan Ketua.

Pasal 33

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Kepala.

Pasal 34

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f yang selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Sekolah Tinggi.

Pasal 35

UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri dari: a. Unit Perpustakaan; b. Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; dan c. Unit Pengembangan Bahasa.

Pasal 36

(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan pengembangan kepustakaan, mengadakan kerja sama antar perpustakaan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan. (2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga.

Pasal 37

(1) Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b mempunyai tugas pengelolaan dan pengembangan sistem informasi dan pangkalan data di lingkungan Sekolah Tinggi. (2) Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.

Pasal 38

(1) Unit Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan kemampuan bahasa bagi civitas akademika Sekolah Tinggi. (2) Unit Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga.

Pasal 39

Organ pertimbangan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. Dewan Penyantun; dan b. Senat Sekolah Tinggi.

Pasal 40

Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a merupakan badan non struktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang non akademik kepada Ketua.

Pasal 41

Senat Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Sekolah Tinggi yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan di bidang akademik kepada Ketua.

Pasal 42

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari Dosen, Peneliti, Pustakawan, Laboran, dan jabatan fungsional lainnya yang diangkat sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang pejabat fungsional senior sebagai koordinator yang ditetapkan oleh Ketua. (3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 43

Ketua, Wakil Ketua, Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, Sekretaris Pusat, dan Kepala Unit merupakan jabatan non Eselon.

Pasal 44

(1) Kepala Bagian adalah jabatan Struktural Eselon III.a. (2) Kepala Subbagian adalah jabatan Struktural Eselon IV.a.

Pasal 45

Ketentuan mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan pejabat non struktural dan tata kerja pada Sekolah Tinggi diatur dalam statuta Sekolah Tinggi.

Pasal 46

Ketua dapat MENETAPKAN ketentuan mengenai rincian tugas jabatan struktural/fungsional sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama ini.

Pasal 47

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Agama ini, Keputusan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 48

Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Agama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2013 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN