Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIT PELAKSANA TEKNIS ASRAMA HAJI
Pasal 1
(1) Asrama Haji merupakan unit pelayanan penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
(2) Asrama Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Asrama Haji Embarkasi;
b. Asrama Haji Embarkasi Antara; dan
c. Asrama Haji Transit.
(3) Asrama Haji Embarkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
(4) Asrama Haji Embarkasi dan Asrama Haji Embarkasi Antara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b secara teknis dibina oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
(5) Asrama Haji Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c secara teknis dan administratif dibina oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Pasal 2
Asrama Haji Embarkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri dari:
a. Asrama Haji Aceh;
b. Asrama Haji Medan;
c. Asrama Haji Padang;
d. Asrama Haji Jakarta;
e. Asrama Haji Surabaya;
f. Asrama Haji Banjarmasin;
g. Asrama Haji Balikpapan;
h. Asrama Haji Makassar; dan
i. Asrama Haji Lombok.
Pasal 3
Asrama Haji Embarkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan asrama haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji serta pelayanan lain untuk masyarakat luas.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Asrama Haji Embarkasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan kegiatan di bidang pelayanan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan usaha;
b. fasilitasi layanan ibadah dan bimbingan manasik haji;
c. pelaksanaan layanan informasi, publikasi dan penyediaan akomodasi, serta konsumsi pelaksanaan ibadah haji;
d. fasilitasi dan koordinasi pelayanan bea cukai, imigrasi, karantina, kesehatan, keamanan, transportasi, dan city check in bekerjasama dengan instansi terkait;
e. pelaksanaan administrasi, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, dan kerumahtanggaan; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 5
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Asrama Haji Embarkasi juga menyelenggarakan fungsi koordinasi Asrama Haji Embarkasi Antara, Asrama Haji Transit, dan Asrama Haji Embarkasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Asrama Haji Embarkasi Antara dan Asrama Haji Transit ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pasal 7
(1) Susunan organisasi Asrama Haji Embarkasi terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Administrasi dan Keuangan;
c. Seksi Pelayanan Asrama;
d. Seksi Kerja Sama; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan organisasi Asrama Haji Embarkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Agama ini.
(3) Susunan organisasi Asrama Haji Embarkasi Antara dan Asrama Haji Transit ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pasal 8
(1) Kepala Asrama Haji Embarkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama.
(2) Kepala Asrama Haji Embarkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan pengelolaan asrama haji embarkasi, serta bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pasal 9
Subbagian Administrasi dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, barang milik negara, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, informasi dan publikasi serta evaluasi dan pelaporan.
Pasal 10
Seksi Pelayanan Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyediaan akomodasi, konsumsi, ibadah, kesehatan, keamanan, kebersihan, dan pelayanan lainnya di asrama haji.
Pasal 11
Seksi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan kerjasama, koordinasi dan fasilitasi pelayanan bea cukai, imigrasi, karantina, kesehatan, keamanan, transportasi, dan city check in dengan instansi terkait, Asrama Haji Embarkasi Antara, Asrama Haji Transit, dan Asrama Haji yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi, serta pengembangan usaha.
Pasal 12
Di lingkungan Asrama Haji Embarkasi dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari tenaga fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Asrama Haji Embarkasi.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas setiap Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Asrama Haji Embarkasi wajib menerapkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Asrama Haji Embarkasi sesuai bidang tugas masing-masing.
Pasal 15
Setiap Kepala Unit Pelaksana Teknis wajib mengawasi bawahan, dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Kepala Asrama Haji Embarkasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 17
Kepala Asrama Haji Embarkasi wajib mengikuti dan mematuhi prosedur kerja dan bertanggung jawab kepada atasan serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 18
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Asrama Haji Embarkasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan arahan kepada bawahan.
Pasal 19
Kepala Asrama Haji Embarkasi wajib menyampaikan laporan berkala kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan tembusannya disampaikan kepada unit terkait.
Pasal 20
(1) Kepala Asrama Haji Embarkasi merupakan jabatan struktural eselon III.b.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.b.
Pasal 21
Perubahan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Agama setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Asrama Haji dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
