Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Pasal 24
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik, dipimpin oleh Direktur, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
2. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam bidang studi ilmu agama Islam dan dapat menyelenggarakan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
3. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 25A sampai dengan Pasal 25F, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:
a. Direktur;
b. Wakil Direktur;
c. Ketua Program Studi;
d. Sekretaris Program Studi; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 25
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berdasarkan kebijakan Rektor.
Pasal 25
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25B, Direktur dibantu oleh Wakil Direktur.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Direktur dalam bidang akademik dan kelembagaan, administrasi umum, perencanaan dan keuangan, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, serta kerja sama.
Pasal 25
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi berdasarkan kebijakan Direktur.
Pasal 25
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 25
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A huruf e mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Pascasarjana.
4. Ketentuan Pasal 87 huruf b diubah dan huruf c dihapus, sehingga Pasal 87 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87
Organ Pertimbangan Universitas terdiri atas:
a. Dewan Penyantun;
b. Senat; dan
c. Dihapus.
5. Ketentuan Pasal 89 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan pada organ Universitas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
6. Ketentuan Pasal 90 dihapus.
7. Ketentuan Pasal 91 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 91
Dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk Satuan Pengawasan Internal yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan non-akademik pada Universitas.
8. Ketentuan Pasal 92 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 92
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Satuan Pengawasan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian risiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan;
b. penyusunan program dan kegiatan pengawasan non-akademik;
c. pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu non-akademik di bidang sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, organisasi, teknologi informasi, serta sarana dan prasarana;
d. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
e. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal;
f. pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Rektor.
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 93 diubah, sehingga Pasal 93 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 93
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, dan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92 berdasarkan kebijakan Rektor.
10. Ketentuan Pasal 96 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 96
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan,
Ketua Program Sudi, Sekretaris Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan non-eselon.
#### Pasal II
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2017
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
